Baca Juga

Minggu, 03 Januari 2021

Jadwal Vaksinasi Covid-19 Nasional Dimulai Pertengahan Januari 2021

BY GentaraNews IN

Untuk segera menghentikan penyebaran voris Corona, pemerintah menjadwalkan program vaksinasi Covid-19. Program vaksinasi Covid-19 ditargetkan berlangsung selama 15 bulan mulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022. 

Dikutip dari laman @kemenkesRI, juru bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, Dalam Konfrensi persnya, “Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air akan dimulai pada minggu kedua atau pertengahan bulan Januari 2021”. Minggu (3/1/2020). 

“Kami rasanya cukup optimistis bisa sesuai dengan jadwal atau penjajakan yang sudah disusun bahwa vaksinasi bisa dimulai minggu kedua atau ketiga Januari 2021,” kata Siti Nadia 

“Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022. Untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang,” katanya pada Konferensi Pers secara daring pada Minggu 3 Januari 2021. 

Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan akan berlangsung dalam 2 periode, yakni Periode 1 berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi. 

Periode 2 berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang. 

“Hal ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang muncul sebelumnya bahwa dibutuhkan waktu 3,5 tahun untuk merampungkan vaksinasi di Indonesia,” tegasnya. 

Lebih lanjut, dr Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan yang dimaksud 3,5 tahun itu adalah proyeksi penyelesaian vaksinasi untuk seluruh dunia, bukan untuk Indonesia. 

Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung, pemerintah tetap mendorong seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 

Siti Nadia mengatakan, ada sejumlah masyarakat yang akan menjadi prioritas untuk diberikan vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama. 

Pertama, adalah tenaga kesehatan atau nakes yang akan menjadi prioritas utama. 

Siti Nadia mengatakan pihaknya optimistis jadwal pemberian vaksin tak akan molor dari jadwal yang sudah ditentukan. 

“Kami rasanya cukup optimistis bisa sesuai dengan jadwal atau penjajakan yang sudah disusun bahwa vaksinasi bisa dimulai minggu kedua atau ketiga Januari 2021,” kata Siti Nadia dalam konferensi persnya pada Minggu (3/1/2020). 

Siti Nadia mengatakan, ada sejumlah masyarakat yang akan menjadi prioritas untuk diberikan vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama. 

Jadwal vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada pertengahan bulan Januari 2021 dan dibagi menjadi dua periode. Tenaga kesehatan dan lansia jadi prioritas. 

Pertama, adalah tenaga kesehatan atau nakes yang akan menjadi prioritas utama. Kedua, petugas Publik. Ketiga, orang tua yang sudah lanjut usia atau lansia. 

Nadia mengaku optimistis karena melihat perkembangan uji klinis di Turki dan Brazil yang menunjukkan hasil yang cukup baik 

Selain itu, uji klinis yang dilakukan oleh Universitas Padjajaran juga berjalan positif, sehingga dirinya meyakini jadwal vaksinasi tidak akan molor. 

Vaksin yang telah siap digunakan akan disalurkan ke 13.000 puskesmas, sekitar 2.500 rumah sakit, dan 49 kantor kesehatan Pelabuhan. (LEP) 

Pemerintah juga telah memiliki 30 ribu vaksinator yang siap melaksanakan vaksinasi. "Kami cukup optimistis menyediakan dan melaksanakan vaksinasi dalam 15 bulan," tutup dr. Nadia. 

Dikutip dari twitter KPCPEN @lawancovid19_id, untuk melaksanakan program vaksinasi tersebut, pemerintah menyiapkan 3 juta dosis vaksin dari Sinovac. 

Selain itu juga kerja sama dengan AstraZeneca dan Novavax untuk mendatangkan vaksin Covid-19 ke Tanah Air. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU mengatakan, vaksinasi Covid-19 akan rampung dalam 15 bulan atau selesai pada Maret 2022 mendatang. 

Pihaknya menargetkan penerima vaksin sampai periode tersebut bisa mencapai 181,5 juta orang 

Dia menjelaskan program vaksinasi Covid-19 ini akan dibagi menjadi dua periode 

Periode pertama akan dilakukan pada Januari hingga April 2021. 

Selama periode tahap pertama, akan diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan yang tersebar di 34 provinsi. 

Lalu, vaksin Covid-19 juga akan diberikan kepada 17,4 juta petugas publik. 

Jika vaksin tersebut terbukti aman, maka akan dilanjutkan dengan memberikan kepada kelompok lansia. 

"Tahap selanjutnya adalah masyarakat lansia di atas 60 tahun yang jumlahnya sekitar 21,5 juta," ujar Budi Gunadi Sadikin. 

Selanjutnya, untuk periode kedua, vaksinasi akan dilakukan pada April 2021 hingga Maret 2022. Selama periode itu, akan diberikan kepada masyarakat rentan di daerah dengan risiko penularan tinggi sebanyak 63,9 juta orang. 

Terakhir, vaksin disuntikkan kepada masyarakat umum dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin. 

Targetnya akan ada 77,4 juta orang yang menerima vaksin gratis tersebut. 

Mentri Kesehatan menargetkan, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan terhadap 67 sampai 70 persen penduduk atau sekitar 181 juta orang. 

Hal tersebut dilakukan untuk memunculkan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona. 

Untuk mencapai target herd immunity, pemerintah menyiapkan 426 juta dosis vaksin untuk 181 juta penduduk itu. 

Ini sebagaimana sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), setiap penduduk akan mengikuti dua kali penyuntikan atau dua dosis vaksin. (LEP)

Pemuda Jombang Dibekuk Polisi Usai Transaksi Narkoba

BY GentaraNews IN ,

JOMBANG – Polsek Diwek, berhasil meringkus pelaku yang diduga kiat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis pil dobel L. Pelaku yang diketahui bernama Radika Rizkyanto (20), warga Dusun Balongrejo RT/RW 02/04, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, berhasil dibekuk polisi usai bertransaksi dengan pelaggangnya. Dengan Barang Bukti 343 butir pil koplo siap edar, yang disimpan dalam enam bungkus paket kit. Sabtu (2/1/22).


Setelah menangkap Radika Rizkyanto (20), Polsek Diwek kembali membekuk satu pengedar narkotika jenis sabu, bernama Mochammad Yunus Arifiyanto (20). Keduanya merupakan warga satu desa.

Awalnya, petugas mendapati laporan dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Atas laporan itu, beberapa petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menangkap Purnomo Saputro (21), asal Dusun/Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek.

“Dari keterangan dia (Purnomo Saputro, red), bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Radika Rizkyanto,” kata Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin, Minggu (3/1).

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan, 1kit pil dobel L berisi 5butir dobel L yang disimpan dibungkus rokok, 6kit pil dobel L yang berisi 343 butir pil dobel L, serta 1handphone yang digunakan untuk komunikasi,” jelasnya.

Guna pengembangan kasusnya, kini Radika Rizkyanto menginap di hotel prodeo Polres Jombang. Serta, petugas akan mencari pelaku lainnnya yang terkait dengan jaringan Radika.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. 

Sita 4 Klip Sabu

Achmad Chairuddin mengatakan, dari kedua pemuda tersebut, diamankan 4 plastik klip berisi sabu-sabu yang sudah siap untuk diedarkan atau dijual.

Ia menjelaskan tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar kristal putih sabu-sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Diwek dan sekitarnya.

“Jadi, ungkap kasus narkotika sabu-sabu ada 2 tersangka yakni Radika dan Yunus. Tersangka ditangkap Sabtu (2/1/2020) pukul 19.30 Wib,” kata Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin, Minggu (3/1/2021).

Barang bukti sabu yang diamankan, masing-masing berat sabu yakni 1,33 gram; 0,25 gram; 0,26 gram dan 0,25 gram. Secara keseluruhan, total berat sabu-sabu tersebut 2,09 gram.

Selain narkotika sabu-sabu, petugas juga menyita 1 alat timbangan digital, 1 buah alat isap, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa kerak sabu berat kotor 1,59 gram, 1 buah korek api serta uang tunai Rp1.180.000.

“Barang yang kita sita dari tersangka tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.

“Masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari jaringan pemasok narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LEP)

Sabtu, 02 Januari 2021

Sepanjang 2020, Polres OKU Tangani 84 Kasus Narkoba, Kriminalitas Masih Tinggi

BY GentaraNews IN



Baturaja - Polres Ogan Komering Ulu menggelar pres release penanganan kasus sepanjang tahun 2020. Sepanjang tahun 2020, Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangani 84 kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 95 orang. Dari jumlah kasus tersebut, disita barang bukti sebanyak 2,02 kilogram daun ganja, 190,2 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Sabtu (2/1/21). 

Dalam keteranganya, Kapolres OKU menyebutkan, sepanjang tahun 2020 kriminalitas yang ditangani satreskrim Polres OKU sebanyak 290 perkara dengan penyelesaian 244 kasus. Sementara pada tahun 2019 jumlah perkara hanya 206 perkara dengan 168 kasus penyelesaian perkara. 

Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba turun, namun untuk narkoba jenis ganja meningkat drastis. Selama tahun 2020 ada 84 kasus yang ditangani dan penyelesaian perkara 84 kasus dengan jumlah tersangka 95 orang. Dibanding 2019 jumlah kasus ada 92 jumlah tersangka 106. Dengan rincian ganja barang bukti sitaan sebanyak 2020,26 gram, untuk jenis sabu sabu 190,219 gram serta pil extaci 50 butir.

“Jumlah kasus narkoba tersebut turun dari data kasus yang sama pada tahun 2019 sebanyak 92 perkara dan 106 tersangka,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga 

“Sementara itu, angka kriminalitas di wilayah itu sepanjang tahun 2020 justru meningkat sebanyak 290 perkara dengan penyelesaian 244 kasus,” Tambah Kapolres OKU 

"Kasus narkoba itu semua perkaranya sudah diselesaikan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga. 

“Barang bukti pada tahun 2019 sebanyak 1,98 kilogram ganja dan 300,48 gram sabu-sabu. "Semuanya sudah dimusnahkan. Jadi untuk ganja paling banyak kita sita, rata rata jaringan antar provinsi yang kita kembangkan. Dengan menjerat tersangka Laki laki 92 orang dan Perempuan 3 orang," Jelas Kapolres lagi. 

Pada tahun 2019, angka kriminalitas yang ditangani Satreskrim Polres OKU sebanyak 206 perkara dengan 168 kasus yang telah diselesaikan. 

Berdasarkan dari data, ada peningkatan jumlah tindak pidana kasus kriminalitas pada tahun 2020. Namun, penyelesaian kasusnya juga naik. 

Untuk penanganan kasus narkoba, kata Kapolres, sejak awal pihaknya menegaskan tidak tebang pilih, termasuk akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaannya. 

"Sudah ada beberapa polisi yang ditindak tegas karena terbukti terlibat narkoba," katanya. 

Selain itu untuk kasus tindak pidana korupsi ada dua LP terkait dana desa hasil investigasi BPK yang diteruskan, hasil investigasi inspektorat OKU yang ditindaklanjuti pihaknya. "Kerugian negara yang berhasil kita selamatkan berjumlah Rp700 juta lebih," pungkasnya. (LEP)

Jumat, 01 Januari 2021

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar 10 Kilogram Sabu Masuk ke Ibu Kota di Awal Tahun 2021

BY GentaraNews IN

JAKARTA — Polisi menangkap empat pelaku pengedar narkoba, di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada malam Tahun Baru, Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Sabu itu rencananya akan diedarkan di Ibu Kota saat malam Tahun Baru. Jumat (1/1/2021).

Pelaku menyembunyikan paket sabu tersebut di dalam tangki mobil Panther yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga pihaknya berhasil meringkus empat kurir narkoba.



Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Novianto, SIK mengatakan, empat pelaku pengedar narkoba yang ditangkap berinisial MM, RS, OA, dan NS. Para pelaku ditangkap saat akan mengedarkan narkoba tersebut di sekitaran Apartemen Grand Palace, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 10 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tanki mobil.

"Sebenarnya sudah kami intip karena beberapa kali di situ terjadi pergerakan peredaran narkoba. Jadi, kasatreskrim memerintahkan untuk memantau di situ. Dan tadi malam, kami menemukan orang yang kami cari dan kami curigai," kata Heru, Jumat, di Markas Polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menambahkan, untuk mengelabui petugas, narkoba jenis sabu itu dibungkus dalam plastik berwarna keemasan dan disembunyikan dalam tanki mobil. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkusan plastik dan di dalam plastik itu masing-masing disimpan sabu seberat satu kilogram. Artinya, jika ditotal jumlahnya mencapai 10 kilogram.



Awalnya tidak ditemukan barang bukti narkoba di dalam mobil itu. Namun, aparat polisi menemukan ada kejanggalan pada tangki bensin mobil yang sudah dimodifikasi.

Ketika tangki itu dibuka, polisi menemukan paket sabu sekira 10 kilogram.

"Mereka pintar sekali memasukkan ke dalam tangki mobil kalau liat packingannya ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar masih kami dalami barang ini dari mana dan dibawa kemana," Jelasnya lagi.

"Kalau dilihat kemasannya, barang ini kemungkinan dari Malaysia atau Myanmar. Masih terus kami dalami barang dari mana dan dibawa ke mana," katanya.

"Dari hasil penyidikan awal polisi, sabu itu dikirim dari wilayah Sumatera dan akan diedarkan di Ibu Kota. Para pelaku itu diduga memasok narkoba karena ada permintaan dari pihak-pihak tertentu yang membutuhkan barang haram itu untuk merayakan Tahun Baru," Kata Heru Novianto

"Momen Tahun Baru semua jalanan di Jakarta ditutup. Polisi tidak menyangka mereka bisa masuk ke Jakarta. Tetapi mereka bisa saja masuk karena jumlah mereka dalam satu mobil hanya empat orang," kata Heru.

Akibat dari perbuatan para pelaku, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (LEP)


Kamis, 31 Desember 2020

Polres Hulu Sungai Tengah, Ungkap Kasus Narkoba 2020, Tangkapan Sabu dan Obat Daftar G

BY GentaraNews IN


Polres Hulu Sungai Tengah bertempat di Ruang Media Center Polres Hulu Sungai Tengah telah dilaksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020.



BARABAI-Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung, KBO Reskrim Ipda Rachmad Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S,E, M.M dengan mengundang rekan wartawan media TV, Media Cetak dan Media Online kab. HST.

Dalam kesempatan konferensi pers akhir tahun ini Kapolres HST mengatakan, Polres HST melakukan pengungkapan kasus dari bulan Januari s/d Desember 2020 untuk Kasus Narkotika jenis sabu 91 kasus dengan jumlah tersangka 113 orang. Total barang bukti yang diamankan yakni 118,32 gram sabu. 

Selain itu, selama 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres HST juga berhasil mencegah peredaran obat daftar G. 

Obat daftar G yakni 1.526 carnophene, 1.309 aprazolam, 199 valdimex diazep, 299 riklora clonazep, 55 merlopam loraz, 7 atarax aprazolam, 46.640 seledryl, 674 dextro, 1.315 samcodin.  Termasuk 12 botol wisky mansion. 

"Dengan banyaknya penangkapan sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah berarti peredaran sabu di Hulu Sungai Tengah semakin banyak," jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKPB Danang Widaryanto, SIK 

"Pengungkapan juga bagian dari keberhasilan Porles HST mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Secara pemetaan, wilayah yang paling banyak terjadi tindak pidana narkoba ada di Kecamatan Barabai dan Pandawan," katanya. 

Malam pergantian tahun baru 2020-2021, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap bandar besar Narkoba di HST, berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 426,79 gram. Kalimantan Selatan,  Jumat (1/1/2021) Dini hari.

Pada kesempatan yang berbeda, Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah AKP Lamris Manurung, yang memimpin langsung operasi menjelaskan " "barang bukti sabu yang diamanka sebanyak 426,79 gram didapat dari dua bandar besar di Hulu Sungai Tengah" jelasnya

"M Rizky (28) alias Iki diamankan di Perumahan Murakata Residence. Pukul 00.30 Wita Jumat (1/1/2021), diamankan sembilan paket sabu.Total sabu yang diamankan sebanyak 46,93 gram, dalam kotak kecil" tambahnya

Dari penangkapan M. Rizki, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lisa Rahmawati (25) di kediamannya di Gang Muhajirin 1, Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan.

"Di rumah Lisa, polisi kembali mendapat empat plastik besar dengan total 379,12 gram," Jelas AKP Lamris Manurung

"Di TKP kedua rumah Lisa, polisi awalnya mendapat satu paket sabu seberat 75 gram. Polisi lakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan ulang, polisi kembali mendapatkan paket tiga bungkus paket sabu yang disimpan di boneka doraemon, sebanyak 300 gram tambah paket kecil 0,74 gram, " kata Kasat Narkoka lagi.

"Dalam penggerekan Lisa ia tak sendiri, ada dua orang di rumah yang ikut berpesta sabu di sana. Dua orang ini berinisial MA (41) dan MJ (24), alat hisap sabu yang masih ada sisa sabu di dalamnya ikut kami amankan," katanya lagi

Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Lamris Manurung mengaku curiga di kediaman Lisa menyimpan sabu dalam jumlah besar.

"Tersangka merupakan target operasi polisi sejak lama. Awalnya memang laporan dari masyarakat dan merupakan target kami," jelasnya. 

"Polisi belum dapat menyimpulkan apakah tersangka merupakan pemasok sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Keterkaitan antara tersangka pertama dan kedua juga masih kami selidiki termasuk peran merek terhadap peredaran sabu di HST. Semua itu masih dikembangkan," pungkas AKP Lamris Manurung

Para tersangka yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Untuk pengguna dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1. 

Pada kesempatan konferensi pers akhir tahun ini Kapolres HST mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan kepada seluruh personil Polres HST yang telah melaksanakan tugas secara profesional, Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat, dan peran serta elemen masyarakat membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus,” imbuhnya. (LEP)

Tahun 2020 Kasus Narkoba di Lhokseumawe Meningkat

BY GentaraNews IN

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, (tengah), Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan (kanan) serta Kabag Sumda Kompol Budiman (kiri), saat menggelar kasus di akhir tahun 2020, di Aula Mapolres setempat, Kamis (31/12/2020)


LHOKSEUMAWE - Tren kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sepanjang tahun 2020 meningkat yaitu 117 perkara ganja dan sabu-sabu, dengan menangkap 181 tersangka. Dibandingkan tahun 2019 kasus ditangani hanya 105 perkara dengan 157 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam siaran pers penutup akhir tahun 2020 di Aula Mapolres, Kamis (31/12/2020). 

“Tahun ini tren kasus narkoba meningkat sebanyak 11 perkara dari tahun sebelumnya,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ismail SH.

Di tahun 2020 telah ditangani 16 perkara kepemilikan ganja. Lima kasus masih proses penyelidikan, 11 kasus sudah tahap dua ke kejaksaan.

Dengan barang bukti 49 kilogram lebih ganja kering  dan  8 batang pohon ganja. 

Pihaknya telah menahan 20 tersangka, kemudian beberapa hektare lahan ganja di kawasan Aceh Utara tepatnya di pedalaman Kecamatan Sawang telah berhasil dimusnahkan.

Sedangkan perkara kepemilikan  Narkoba sabu-sabu yakni 101 kasus, 84 kasus diantaranya udah diserahkan ke jaksa dan sisanya 17 kasus dalam proses penyelidikan petugas. 

“Untuk kasus sabu-sabu petugas berhasil menyita barang bukti 2 kilogram lebih dan banyak barang bukti pendukungnya dan kita menahan 161 tersangka dari sejumlah kasus tersebu,” terang Kapolres Lhokseumawe.

Ditambhakan, AKBP Eko, sebagian besar tersangka wiraswasta yaitu  145 orang, nelayan 10 orang, petani 9 orang, IRT 7 orang, pedagang 4 orang, ASN 3 orang, sopir 2 orang dan guru 1 orang.

Lanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu terbesar yaitu penangkapan terhadap enam tersangka di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada 12 Desember 2020.

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, di Bandara Malikussaleh Muara Batu Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada hari Sabtu 19 Desember lalu, ditangkap dua orang tersangka asal Bireuen.

Kapolres menerangkan, kasus narkoba tahun ini lebih banyak dari tahun tahun 2019 hanya 105 kasus, yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja. 

Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir. 

“Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Persentasi penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen,” pungkasnya.(Admin/Zaki Mubarak)



Sumber: Serambi Indonesia


Bereskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 50 Kg Sabu Disita Di Medan

BY GentaraNews IN

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 50 Kilogram (Kg), jelang tahun baru 2021. 

Pengungkapan sabu 50 Kg itu dikendalikan oleh jaringan Aceh dari Malaysia lalu Medan, dan DKI Jakarta yang yang dibungkus dalam kemasan Teh China

Dalam penjelaaan kepada awak media Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020. Ketika itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir Ekstsi

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut, "aksi kelompok jaringan Aceh-Medan-Jakarta itu terbongkar setelah tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Lampung Selatan mengembangkan kasus narkoba pada November 2020," katanya

"Kami dapat petunjuk kalau penyaluran narkoba dikendalikan oleh tersangka AAFS alias David" ujar Krisno Siregar.

Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

Kepolisian mendapatkan informasi narkoba yang disita dari empat tersangka ini berasal dari Aceh. Rencananya, waktu itu akan diangkut ke Medan sebelum diedarkan ke DKI Jakarta dan Pulau Jawa lainnya. Kepolisian kemudian mengantongi identitas orang yang disebut sebagai pengendali.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri membuahkan hasil. Kepolisian menangkap tiga orang yang diduga sebagai penerima narkoba pada Senin 28 Desember 2020. Awalnya Polisi tangkap seorang berinsial DHU, FF dan H kurir pengangkut dari Aceh.

"Tim Bareskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujar Argo.

Setelah menangkap 4 tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo Yuwono.

Kepada polisi, David mengakui disuruh oleh seseorang berinisial RK untuk mengatur jalur pendistribusian narkoba. Krisno membeberkan KR adalah warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Pada hari Kamis, 31 Desember 2020 dilakukan kordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham RI untuk membawa Tersangka RK dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan" ujar Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Psl 114 ayat (2) jo Psl 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP) 

BNN Kepri Rehabilitasi 120 Orang Penyalahgunaan Narkotika Ungkap 55 Kasus Dan Amankan 67 Orang Sepanjang 2020

BY GentaraNews IN


Dalam Jumpa Pers dengan Awak Media, Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA menjelaskan perjalanan kinerja selama tahun 2020. BNNP Kepulauan Riau

(Kepri) telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama (MoU) yang terbentuk sebanyak 39 dokumen. Kamis (31/12/20).

Walaupun di tengah pandemi Corona BNN Provinsi Kepulauan Riau dapat menggagalkan jaringan sindikat Internasional, telah mengungkap 25 jaringan sindikat narkoba internasional dari 54 kasus dengan melibatkan 67 orang tersangka sepanjang tahun 2020.

"Dalam ungkap kasus dan jumlah barang bukti yang diamankan merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai," kata Kepala BNNP Kepulauan Riau

"Pelaku rata-rata kurir dan barang bukti berhasil diamankan sebanyak 92571,12 gram, Ekstasi sebanyak 3.410 butir dan ganja seberat 3,75 gram yang melibatkan 67 tersangka dari 54 kasus tindak pidana Narkotika,” lanjut dia.

"BNNP Kepri juga terus melakukan terobosan-terobosan baru dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan Kepulauan Riau bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tambah Kepala BNNP Kepri

Diantaranya bersama-sama dengan Pemrintah Daerah mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas. Kemudian terus mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur.

Optimalisasi peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, relawan dan penggiat anti narkoba untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan intervensi rehabilitasi berbasis masyarakat.

"Sepanjang 2020 kami telah melakukan rehabilitasi 120 orang. Jumlah ini menurun dari jumlah 129 orang pada tahun 2019," ujar Kepala BNN Kepri, Richard M Nainggolan 

BNN Provinsi Kepulauan Riau juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada 15 Orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 120 mantan penyalahguna narkoba. BNNP Kepri juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebanyak 1.666 lembar pada tahun 2020 ini.

Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada 2020 BNN Provinsi Kepulauan Riau telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 16 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat dan telah beroperasonal. Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 292 orang baik rawat jalan maupun rawat inap.

Rencana aksi kedepan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah percepatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau tahun 2021 mendatang.

Diantaranya bersama-sama dengan Pemrintah Daerah mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas. Kemudian terus mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur.

Menurut Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA, "Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 12.111 orang serta pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 214 orang," Jelasnya

"Selama era pandemi Covid-19 , BNNP Kepri akan terus menguatkan kinerja SDM dan pengembangan sarpras dalam melakukan sosialisasi secara virtual/daring serta optimalisasi penggunaan media informasi baik elektronik maupun non elektronik dengan menambah jumlah informasi atau intensitas/frekuensi informasi yang disebarluaskan," pungkasnya. (LEP)











Kasus Penyalahgunaan Narkoba Naik 33 Persen Di Pemalang

BY GentaraNews IN

PEMALANG- Dalam jumpa pers dengan awak media, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho SIK., M.Si. mengataka, Angka kriminalitas di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sepanjang tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Faktor meningkatnya jumlah kasus kejahatan berasal dari imbas pandemi Covid-19. Jumlah kasus kejahatan sepanjang tahun 2020 mencapai 200 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 186 kasus," Ungkap Kapolres di salah satu Hotel di Pemalang. Rabu (30/12/20).

"Persentase jumlah kasus di tahun ini mengalami peningkatan sebesar 7,5% dengan jumlah kasus mencapai 200 laporan.  persentase penyelesaian mencapai 7,8% dengan jumlah 166 kasus," kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho SIK., M.Si.

Untuk kasus dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang sepanjang tahun 2020 naik hingga 33 persen dibandingkan tahun 2019. Tahun 2020 kasus  penyalahgunaan narkoba berjumlah 28 kasus dengan 35 tersangka.

Naiknya jumlah kasus penyalahgunaan narkoba dikarenakan Pemalang merupakan jalur perlintasan di jawa tengah. Juga banyak masyarakat yang belum sadar akan bahayanya penyalahgunaan narkoba.

Dari 28 kasus narkoba yang ditangani Polres Pemalang, paling banyak adalah peredaran sabu, riklona, dan ganja. Sejumlah upaya dilakukan agar peredaran narkoba di Pemalang bisa ditekan, salah satunya menggiatkan patroli dan razia.

"Kasus kejahatan tersebut didominasi oleh kejahatan konvensional seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat)," lanjut Kapolres

Untuk curanmor, sepanjang 2020, tercatat ada 47 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada tahun lalu yang mencapai 35 kasus. "Sedangkan kasus curat ada 41 kasus dan curas 5 kasus di tahun ini, ujar Ronny Tri Prasetyo Nugroho

Selain kejahatan konvensional, sepanjang 2020, Polres Pemalang juga berhasi mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus pembunuhan di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, kasus pemerasan kepala desa oleh wartawan abal-abal, kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan kasus penipuan dengan modus menjanjikan bisa menjadi PNS dengan kerugian mencapai Rp. 4,3 miliar.

"Di tahun ini juga ada 28 kasus kejahatan trans nasional, meningkat dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya ada 21 kasus," ungkap Ronny Tri Prasetyo Nugroho

"Jumlah kasus peredaran narkoba juga mengalami peningkatan sebesar 33 persen dibandingkan pada tahun lalu. Tahun ini ada 28 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 35 tersangka, sementara pada tahun lalu terdapat 21 kasus," tambah Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

"Untuk jumlah tersangka kasus narkoba ada kenaikan 46% dari tahun lalu. Peningkatan ini menunjukkan kami serius dalam pemberantasan narkoba, khususnya di masa pandemi," ucap Ronny Tri Prasetyo Nugroho lagi

"Beberapa pelaku kejahatan yang ditangkap merupakan narapidana yang mendapat asimilasi. Ketika bebas, mereka kembali melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan di tengah situasi sulit pandemi Covid-19," pungkas Ronny Tri Prasetyo Nugroho. (LEP).


Rabu, 30 Desember 2020

Polres Jakbar Ungkap 557 Kasus Narkoba Sepanjang Tahunn 2020

BY GentaraNews IN

Jakarta-Dalam konfrensi pers dengan awak Media di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, SIK di damping Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar. Sepanjang Tahun 2020 telah mengungkap 557 kasus penyalahgunaan narkoba. sebanyak 735 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba juga telah ditangkap oleh polisi. "Jumlah tersangka yang kami amankan 735 orang, 699 laki-laki, 36 perempuan,termasuk warga negara asing tengah menjalani masa hukuman. Rabu (30/12/20)

Modus operandi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya berubah saat pandemi Covid-19. Jika dahulu transaksi narkoba banyak dilakukan di tempat hiburan malam, kini banyak ditemukan pemakaiannya di dalam rumah, apartemen maupun hotel.

"Menurut hasil pengungkapan kami itu tidak lagi di tempat hiburan, tapi banyak yang melakukan aktivitas (penyalahgunaan narkoba) di apartemen, hotel, sifatnya 'home session'," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar

Sementara, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyatakan terungkapnya modus operandi tersebut berkat laporan dari masyarakat. "Para pengguna narkoba itu ketika tempat hiburan ditutup, mereka hanya berpindah tempat menggunakannya, ya. Maka yang paling membantu tugas kita adalah masyarakat," ujar Audie.

Angka pengungkapan kasus narkoba tinggi juga berkat karena kinerja para anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar dibarengi partisipasi masyarakat.

“Pengungkapan kasus narkoba ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba. "Ini semua tidak lepas dari partisipasi masyarakat dan kami berharap nanti di tahun 2021 Polres Jakarta Barat akan semakin dekat dengan masyarakat," Pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat. (LEP)

 

 

 

 

Kapolda Martuani Sormin Siregar Pecat 53 Polisi Terlibat Narkoba di Sumut

BY GentaraNews IN


Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat sedikitnya 53 personel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran hingga Desember 2020.

Sikap tegas dan berkomitmen Irjen Pol. Martuani Sormin Siregar dalam memberantas kejahatan dan narkoba di Sumatera Utara patut diacung jempol.

Hal tersebut diketahui saat Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si didampingi Waka Polda, Brigjen. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kabid Humas Kombes Pol. Tatan Atmaja menggelar konfrensi pers di Markas Brimob Polda Sumut, Jalan KH.Wahid Hasyim, Medan, Rabu (30/12/2020) siang.

"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, di Markas Komando Brimob Sumatera Utara, Medan.

“Hingga saat ini sudah 702,5 kg sabu telah dilakukan penindakan Polda Sumut dan jajaran. Kami juga tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

"Pelanggaran terbesar mereka adalah penyalahgunaan narkotika dan dia tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," Kata Kapolda Sumut 

Kapolda juga mengaku pihaknya bersama jajaran fokus dalam penanganan kejahatan jalanan yang telah meresahkan masyarakat.

“Aksi premanisme, unjuk rasa dan kasus laka lantas mengalami penurunan di Tahun 2020,” katanya.

"Jadi kalau punya saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan," terangnya. (LEP).

Selasa, 29 Desember 2020

Sepanjang 2020 Dipindahkan 643 Bandar Narkoba ke Nusakambangan

BY GentaraNews IN

Dalam Rilisnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si. , mengatakan, sepanjang tahun 2020, sebanyak 643 narapidana bandar narkoba dari berbagai wilayah di Indonesia dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Narapidana tersebut menempati lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memiliki tingkat keamanan super maximum security dan maximum security. Rabu (29/12/2020).

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan),” kata Reynhard Silitonga

"Kami memiliki lapas dengan tingkat keamanan tinggi, one man one cell, dan teknologi tinggi yang mumpuni untuk mendukung langkah kami memberantas narkoba,” ujar Reynhard.

"Narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat dan Bali," lanjut Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Berikut daftar asal wilayah narapidana bandar narkoba yang dipindahkan:

1. DKI Jakarta: 99
2. Banten: 46
3. Jawa Barat: 91
4. D.I. Yogyakarta: 48
5. Jawa Timur: 21
6. Aceh: 50
7. Sumatera Utara: 54
8. Riau: 47
9. Sumatera Selatan: 50
10. Lampung: 76
11. Kalimantan Barat: 43
12. Bali: 18

Pemindahan narapidana dari wilayah-wilayah tersebut merupakan hasil deteksi dini yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Deteksi dini kami lakukan secara menyeluruh selain langkah preventif lainnya seperti pemeriksaan kunjungan hingga razia rutin. Sinergi kami lakukan seperti dengan Polri maupun BNN agar pemberantasan peredaran narkoba dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan bagi petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba dalam lapas/rutan akan menyusul menghuni lapas di Nusakambangan.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya narapidana bandar narkoba, tetapi juga petugas akan kami pindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani masa pidana,” tegas Jendral Polisi Bintang dua. (LEP)

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu Disita Di Medan

BY GentaraNews IN



Medan-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar sindikat jaringan narkoba internasional di Kompleks Meher Palace Blok D-8, Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari-I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan kasus, empat orang ditangkap beserta barang bukti, sabu seberat 30 Kg, tiga unit mobil, dua motor, tas ransel serta koper. Senin (28/12/2020). 

Juanda, salah seorang petugas sekuriti di kompleks Perumahan Meher Palace menyampaikan, dirinya dilibatkan petugas Bareskrim Polri untuk menyaksikan penggeledahan di salah satu rumah di komplek perumahan tersebut. Satpam ini mengaku melihat narkoba yang disita. Polisi melakukan penggerebekan dalam menangkap sindikat narkoba ini sangat profesional. Juanda yang dilibatkan untuk menyaksikan penggeledahan setelah mereka melakukan penangkapan. Agar kerja petugas ini juga tidak mengganggu ketenangan warga sekitar 

“Saat saya dibawa menyaksikan penggeledahan di lantai dua rumah yang digerebek, di dalam kamar ada sekitar 25 bungkus lebih sabu-sabu,” ujar Juanda.

Penggerebekan terhadap satu unit rumah mewah di Kompleks Meher Palace ini berlangsung sekitar pukul 11.00 wib. Petugas meringkus dua orang laki-laki dewasa yang berada di dalam rumah. Polisi menyita puluhan kilogram sabu yang dikemas bungkusan teh hijau dan dua unit mobil Avanza BK 1463 AAC dan sedan BMW. Selasa (29/12/2020). 

Dua jam kemudian, datang lagi satu unit mobil CRV BK 1468 IM berwarna silver, melintas dari depan rumah yang digerebek. Polisi pun langsung menghentikannya dan memaksa sopir turun di bawah todongan senjata api. 

Pria yang diduga sebagai bandar besar sabu-sabu ini pun digiring ke dalam rumah, dipertemukan dengan dua laki-laki yang ditangkap sebelumnya

Bambang Samosir, seorang pengacara yang rumahnya tepat berada di depan rumah pelaku mengakui, dia dalam sepekan ini sudah curiga terhadap pria yang mengontrak di depan rumahnya. 

“Saya dalam seminggu ini sudah curiga. Memang dalam beberapa terakhir ini sudah curiga. Penghuni rumah sering kedatangan tamu, namun hanya sebentar, lalu pergi kembali. Saat ada tamu datang, pemilik rumah langsung mengunci pintu,” kata Bambang Samosir. 

Menurutnya, sejak pelaku mengontrak rumah di Blok D-8, penghuni rumah tidak pernah bersosialisasi dengan para tetangga. Hal senada juga disampaikan seorang perwira polisi, AKP Anggun yang rumahnya bersebelahan dengan rumah yang dikontrak pelaku. 

“Saya juga sempat curiga. Di rumah itu ada 3 atau 4 laki-laki, tapi seperti gak ada aktivitas di dalam rumah,” katanya. 

Sekitar pukul 20.00 wib, polisi kembali memboyong ke dalam rumah yang digerebek, seorang pria berkaos merah yang diduga juga bandar sabu-sabu. Usai diinterogasi di dalam rumah, ke 4 laki-laki yang tangannya diborgol digiring kembali ke mobil untuk dilakukan pengembangan. Seorang perwira menengah yang memimpin jalannya penggerebekan tidak bersedia memberikan identitas para tersangka. 

Seorang petugas Bareskrim Polri dengan pangkat AKBP yang memimpin operasi penangkapan tersebut, enggan untuk memberikan keterangan atas penangkapan tersebut. Soalnya, kasus ini masih akan dikembangkan. Sebab, tersangka narkoba yang ditangkap dipastikan memiliki banyak jaringan narkoba. 

“Sabar ya bang, masih pengembangan. Nanti dijelaskan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri,” kata perwira berpangkat AKBP itu. 

Para tersangka ini merupakan warga asal Aceh, yang disebutkan petugas sebagai jaringan narkoba dari Malaysia. (LEP)

Senin, 28 Desember 2020

Petrus R. Golose Tinjau Kemampuan Unit K9

BY GentaraNews IN


Bogor-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, DR. Petrus R. Golose melakukan kunjungan kerja ke berbagai fasilitas yang dimiliki oleh BNN di Lido Bogor. Salah satu fasilitas yang ia tinjau secara langsung adalah markas unit deteksi K9, pada Senin (28/12).

Saat tiba di tempat tersebut, Kepala BNN yang didampingi Drs. Heru Winarko, S.H. dan sejumlah pejabat utama BNN mendapatkan sambutan hangat dari para pawang dan anjing pelacak.

Rombongan Kepala BNN langsung masuk ke ruang pelatihan untuk menyaksikan atraksi K9. Para tamu undangan disuguhi atraksi anjing pelacak jenis Belgian Mallinois dan German Shepherd dalam mendeteksi narkoba yang disembunyikan baik di dalam barang maupun di tubuh manusia.

Setelah melihat kemahiran jajaran unit deteksi K9, Kepala BNN beserta rombongan mengunjungi klinik dan kennel. Selanjutnya, rombongan bergeser ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mengikuti agenda selanjutnya.

Selain kunjungan ke Unit K9, Kepala BNN meninjau fasilitas lainnya seperti PPSDM, Lapangan Tembak, dan Pusat Laboratorium Narkotika.

Peran unit K9 sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan. Berdasarkan data dari unit K9 sejumlah prestasi telah ditorehkan sepanjang tahun 2020, seperti dukungan untuk pengungkapan kasus 550 Kg ganja pada Februari 2020, kasus 100 Kg sabu di Cikarang pada Mei 2020, dan kasus 200 kg sabu di Tangerang pada Juli 2020. Selain itu, unit K9 juga berperan aktif dalam berbagai operasi baik di bandara maupun pelabuhan. (LEP)






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

KAPOLRESTA DELI SERDANG PECAT OKNUM POLISI PANGKAT BRIPKA

BY GentaraNews IN

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Bripka FS di Markas Polresta Deli Serdang. Senin 28 Desember 2020 (ANTARA)



MEDAN-Polresta Deliserdang melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang Bintara berinsial Bripka Salmon Hitler, Jabatan Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang sesuai SK Kapolda Sumut Nomor : KEP/1714/ XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Pemecatan itu dilaksanakan pada upacara dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Senin (28/12/2020), di Mapolresta Deliserdang.

Turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang serta para personil Polresta Deli Serdang.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Upacara-upacara tidak dihadiri personel yang dipecat (in absensia), sehingga penanggalan seragam dinas Polri digantikan dengan penanggalan foto personel yang dibawa ke hadapan pejabat yang berwewenang.

Kapolres Deliserdang dalam amanatnya mengingatkan seluruh personel tetap bekerja dengan mensyukuri apa yang telah diperoleh. Bagi personel yang sudah terlanjur berbuat salah, agar segera berubah menjadi baik.

“Ingat keluarga di rumah, jangan sampai hal itu terjadi pada diri Anda,” kata Yemi Mandagi.

"Jangan melanggar ketentuan, karena kita diikat oleh peraturan Kode etik profesi polri dan disiplin berbuatlah hal yang baik bagi diri kita sendiri, orang lain maupun organisasi polri serta jauhi narkoba," Tambahnya.

“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang bekerjalah dengan baik bersyukur dengan apa yang kita peroleh ingat keluarga dirumah anak, istri dan orang tua kita serta tak lupa selalu berdoa, bagi personil yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik , jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri anda”, tutup Kombes Pol Yemi dalam amanatnya.

Informasi kami diperoleh, Bripka Salmon Hitle terbukti telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, sehingga divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. (LEP).

Sambutan Perdana Petrus R. Golose, Kepala BNN RI Baru, Semua Unsur Perangi Masalah Narkotika

BY GentaraNews IN

Jakarta-Hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN pada tahun 2019 angka prevalensi penyalahguna narkotika adalah 1,80% dibandingkan dengan survey pada tahun 2017 ada kenaikan 0,03%. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah masalah bersama, bukan hanya tanggung jawab BNN, bahkan Presiden Jokowi pada tahun 2015 sudah menyampaikan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat narkoba dan memerintahkan kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN, Dr. Petrus R. Golose pada Kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) secara virtual yang dihadiri oleh para Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan para Kepala BNNP dan BNNK seluruh Indonesia, Senin (28/12).

Untuk itu upaya penanganan bahaya narkotika harus dilakukan secara holistic dan terintegrasi, BNN sebagai leading sector dalam penanganan narkotika melalui program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika (P4GN) harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, ungkap Petrus Golose.

Lebih lanjut Petrus Golose menjelaskan, upaya untuk mengajak para pemangku kepentingan baik di sektor pemerintahan seperti Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah maupun pemangku kepentingan disektor masyarakat dan swasta juga harus terus ditingkatkan.

“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong adanya komitmen semua pihak untuk Bersama-sama memerangi narkoba”, imbuh Petrus Golose.

Selanjutnya arah kebijakan BNN baik itu yang bersifat supply reduction maupun demand reduction harus dilakukan secara bersama-sama. Dengan memutuskan rantai distribusi peredaran narkoba dan menghilangkan produksi narkoba tidak akan dapat berjalan secara efektif tanpa adanya upaya yang bersifat Penguatan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh untuk menyalahgunakan narkotika melalui upaya pencegahan maupun pemberdayaan masyarakat pada wilayah rawan narkotika.

“Termasuk dalam upaya demand reduction adalah upaya untuk meningkatkan baik jumlah maupun kualitas layanan rehabilitasi, sehingga diharapkan bagi individu yang sudah terpapar narkoba bisa pulih Kembali untuk tidak tergoda lagi menggunakan narkoba”, ujar Kepala BNN.

Kepala BNN menambahkan, meskipun sumber daya yang dimiliki oleh BNN terbatas (sebagai perbandingan anggaran BNN hanya 1,6% dari anggaran Polri, jumlah BNNK baru 173 sementara jumlah kabupaten/kota sekitar 543, jumlah SDM BNN sekitar 5.300 an orang atau baru 22% terpenuhi dari DSP).

“Namun saya yakin dan percaya kemampuan serta komitmen Bapak dan Ibu semua untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan optimal”, tutur Petrus Golose.

Di akhir sambutannya Kepala BNN menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Bapak Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H., yang kurang lebih selama 2,6 tahun memimpin dan membina organisasi BNN menjadi lebih baik.

“Sekali lagi saya mengajak Bapak dan Ibu seluruh jajaran BNN untuk berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dengan lebih baik”, tutup Petrus Golose. (LEP)






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Cegah Narkoba Dengan Sosialisasi Dan Tes Urine di Karaoke

BY GentaraNews IN


Sebagai upaya preventif penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Jawa Tengah  bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tegal lakukan kegiatan sosialisasi dan tes urine kepada karyawan salah satu tempat hiburan yang ada di wilayah Kab. Pemalang pada hari Senin, 28 Desember 2020. 

Kegaiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) BNNP Jateng, Kombespol Arif Dimjati dan Kepala BNNK Tegal, Sudirman, S.Ag., M.Si

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyekatan ruang gerak sindikat peredaran khususnya pada tempat tempat yang dirasa cukup potensial terjadinya tindak kejahatan narkotika.

Tempat hiburan memang sangat potensial, bukan berarti semuanya seperti itu, tetapin besar kemungkinan  dimanfaatkan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan", tegas Arif Dimjati

"Oleh karenanya untuk menggugah kesadaran, penting sekali dilakukan pendekatan kekeluargaan, karena semua profesi mempunyai potensi," imbuhnya

Senada dengan hal tersebut, Sudirman  mengungkapkan, selain represif, upaya preventif penting juga untuk dilakukan, dengan edukasi terkait bahaya narkoba baik dari sisi hukum maupun medis diupayakan bisa mencegah perbuatan perbuatan yang tidak diharapkan.

"Alhamdulillah hasil dari rangkaian pemeriksaan urine kepada 40 orang pemandu lagu dan karyawan karaoke yang dilakukan tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba, hasil tes urine pun negatif", pungkasnya. (LEP)






Tangkap 29 WNA, Sepanjang Tahun 2020 Polda Bali 10% Kasus Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba di Bali Didominasi oleh WNA

BY GentaraNews IN


Denpasar-Jelang akhir Tahun 2020, Kepolisan Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Sedang gencar-gencarnya memantau pergerakan sindikat peredaran Narkoba menjelang malam pergantian tahun di wilayah hukum Polda Bali.

Polda Bali melakukan jumpa pers akhir tahun dengan awak media, di halaman Mapolda Bali. Dalam keterangannya mengatakan, “Kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali cukup signifikan. Sepanjang tahun ini ada 29 WNA yang ditangkap,” unggkap Kombes Pol Mochamad Khozin, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. Senin (28/12/20). 

“Total tersangka kasus narkoba yang ditangkap sepanjang tahun 2020 adalah 927 orang. Terdiri atas 867 laki-laki dan 60 perempuan. Untuk total barang bukti yang disita yakni 17 kilogram ganja, 5,7 kilogram sabu, 5.114 butir ekstasi, 64 gram heroin, 64 gram kokain, 835 gram tembakau gorila, 11 pohon ganja dan 41.370 butir obat terlarang lainnya,” tambahnya. 

“Selain narkoba ada barang bukti lainnya yang diamankan, yaitu uang Rp129 juta, 700 Euro, USD 400, dan tiga pucuk senjata api serta 29 butir amunisi,” ucapnya 

"Ada 29 WNA ini ada yang ditangkap, masing masing sebagai pengedar dan pemakai," tambah Kombes Pol Mochamad Khozin. 

“WNA yang terlibat kasus narkotika itu di antaranya berasal dari China, Inggris, Amerika, Australia, Prancis, Spanyol, Selandia Baru dan Rusia,” jelasnya lagi. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga