Visi; Menjadi wadah bagi seluruh komponen masyarakat yang terpanggil secara modal untuk mengsukseskan program pencegahan penyalahguna peredaran dan gelap narkoba (P4GN) dan perlindungan korban HIV/AIDS.
Misi; Bersama seluruh instansi pemerintah/swasta, TNI dan Polri, dan komponen masyarakat untuk:
- Mengajak dan mendukung program pemerintah dalam hal pencegahan pemberantasan penyalahduna peredadan gelap narkoba (P4HN), dan perlindungan korban HIV/AIDS
- 1. Menjalankan amanah undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya Bab XIII tentang peran serta masyarakat.
- 2. Pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahan HIV/AIDS,
- 3. Pemberdayaan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
- 4. Pendampingan korban penyalahgunaan narkoba dan pendampingan HIV/AIDS