Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Kamis, 31 Desember 2020

Polres Hulu Sungai Tengah, Ungkap Kasus Narkoba 2020, Tangkapan Sabu dan Obat Daftar G

BY GentaraNews IN


Polres Hulu Sungai Tengah bertempat di Ruang Media Center Polres Hulu Sungai Tengah telah dilaksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020.



BARABAI-Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung, KBO Reskrim Ipda Rachmad Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S,E, M.M dengan mengundang rekan wartawan media TV, Media Cetak dan Media Online kab. HST.

Dalam kesempatan konferensi pers akhir tahun ini Kapolres HST mengatakan, Polres HST melakukan pengungkapan kasus dari bulan Januari s/d Desember 2020 untuk Kasus Narkotika jenis sabu 91 kasus dengan jumlah tersangka 113 orang. Total barang bukti yang diamankan yakni 118,32 gram sabu. 

Selain itu, selama 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres HST juga berhasil mencegah peredaran obat daftar G. 

Obat daftar G yakni 1.526 carnophene, 1.309 aprazolam, 199 valdimex diazep, 299 riklora clonazep, 55 merlopam loraz, 7 atarax aprazolam, 46.640 seledryl, 674 dextro, 1.315 samcodin.  Termasuk 12 botol wisky mansion. 

"Dengan banyaknya penangkapan sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah berarti peredaran sabu di Hulu Sungai Tengah semakin banyak," jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKPB Danang Widaryanto, SIK 

"Pengungkapan juga bagian dari keberhasilan Porles HST mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Secara pemetaan, wilayah yang paling banyak terjadi tindak pidana narkoba ada di Kecamatan Barabai dan Pandawan," katanya. 

Malam pergantian tahun baru 2020-2021, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap bandar besar Narkoba di HST, berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 426,79 gram. Kalimantan Selatan,  Jumat (1/1/2021) Dini hari.

Pada kesempatan yang berbeda, Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah AKP Lamris Manurung, yang memimpin langsung operasi menjelaskan " "barang bukti sabu yang diamanka sebanyak 426,79 gram didapat dari dua bandar besar di Hulu Sungai Tengah" jelasnya

"M Rizky (28) alias Iki diamankan di Perumahan Murakata Residence. Pukul 00.30 Wita Jumat (1/1/2021), diamankan sembilan paket sabu.Total sabu yang diamankan sebanyak 46,93 gram, dalam kotak kecil" tambahnya

Dari penangkapan M. Rizki, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lisa Rahmawati (25) di kediamannya di Gang Muhajirin 1, Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan.

"Di rumah Lisa, polisi kembali mendapat empat plastik besar dengan total 379,12 gram," Jelas AKP Lamris Manurung

"Di TKP kedua rumah Lisa, polisi awalnya mendapat satu paket sabu seberat 75 gram. Polisi lakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan ulang, polisi kembali mendapatkan paket tiga bungkus paket sabu yang disimpan di boneka doraemon, sebanyak 300 gram tambah paket kecil 0,74 gram, " kata Kasat Narkoka lagi.

"Dalam penggerekan Lisa ia tak sendiri, ada dua orang di rumah yang ikut berpesta sabu di sana. Dua orang ini berinisial MA (41) dan MJ (24), alat hisap sabu yang masih ada sisa sabu di dalamnya ikut kami amankan," katanya lagi

Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Lamris Manurung mengaku curiga di kediaman Lisa menyimpan sabu dalam jumlah besar.

"Tersangka merupakan target operasi polisi sejak lama. Awalnya memang laporan dari masyarakat dan merupakan target kami," jelasnya. 

"Polisi belum dapat menyimpulkan apakah tersangka merupakan pemasok sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Keterkaitan antara tersangka pertama dan kedua juga masih kami selidiki termasuk peran merek terhadap peredaran sabu di HST. Semua itu masih dikembangkan," pungkas AKP Lamris Manurung

Para tersangka yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Untuk pengguna dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1. 

Pada kesempatan konferensi pers akhir tahun ini Kapolres HST mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan kepada seluruh personil Polres HST yang telah melaksanakan tugas secara profesional, Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat, dan peran serta elemen masyarakat membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus,” imbuhnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga