Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Senin, 28 Desember 2020

KAPOLRESTA DELI SERDANG PECAT OKNUM POLISI PANGKAT BRIPKA

BY GentaraNews IN

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Bripka FS di Markas Polresta Deli Serdang. Senin 28 Desember 2020 (ANTARA)



MEDAN-Polresta Deliserdang melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang Bintara berinsial Bripka Salmon Hitler, Jabatan Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang sesuai SK Kapolda Sumut Nomor : KEP/1714/ XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Pemecatan itu dilaksanakan pada upacara dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Senin (28/12/2020), di Mapolresta Deliserdang.

Turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang serta para personil Polresta Deli Serdang.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Upacara-upacara tidak dihadiri personel yang dipecat (in absensia), sehingga penanggalan seragam dinas Polri digantikan dengan penanggalan foto personel yang dibawa ke hadapan pejabat yang berwewenang.

Kapolres Deliserdang dalam amanatnya mengingatkan seluruh personel tetap bekerja dengan mensyukuri apa yang telah diperoleh. Bagi personel yang sudah terlanjur berbuat salah, agar segera berubah menjadi baik.

“Ingat keluarga di rumah, jangan sampai hal itu terjadi pada diri Anda,” kata Yemi Mandagi.

"Jangan melanggar ketentuan, karena kita diikat oleh peraturan Kode etik profesi polri dan disiplin berbuatlah hal yang baik bagi diri kita sendiri, orang lain maupun organisasi polri serta jauhi narkoba," Tambahnya.

“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang bekerjalah dengan baik bersyukur dengan apa yang kita peroleh ingat keluarga dirumah anak, istri dan orang tua kita serta tak lupa selalu berdoa, bagi personil yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik , jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri anda”, tutup Kombes Pol Yemi dalam amanatnya.

Informasi kami diperoleh, Bripka Salmon Hitle terbukti telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, sehingga divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga