Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Rabu, 09 Desember 2020

Polres Cirebon Kota Ringkus 13 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dalam Bulan November 2020

BY GentaraNews IN



Cirebon-Polres Cirebon Kota selama bulan November 2020 ini berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku penyalahguna dan pengedar obat-obatan terlarang. Sebanyak 13 pelaku pengedar Narkoba ditangkap di tempat berbeda, 2 orang di antaranya adalah perempuan. 

Modus pelaku dalam beraksi menjual barang haram narkoba jenis sabu tersebut adalah dengan sistem tempel, selanjutnya tersangka tempel atau letakan paket tersebut disuatu tempat yang kemudian tersangka kirim peta atau denah tempat paket tersebut kepada pengendali yang berada di lapas untuk diedarkan. Cara ini sudah lama dipakai oleh para pengedar Narkoba karena dinilai paling mudah, namun berkat kecerdikan petugas modus tersebut berhasil diungkap. 

Selanjutnya dalam transaksi sedian obat farmasi tersangka menjual secara langsung ke tempat, tersangka berkedok sebagai tukang parkir mini bus atau elf.

Yang patut disayangkan satu fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah, sebagian besar transaksi penjualan narkoba masih terhubung dengan warga binaan di dalam Lapas. 

"Selama satu bulan itu kami menangkap 13 pelaku pengedar narkoba dan penjual obat-obatan keras (daftar G, Red.) tanpa izin edar," kata Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham dalam jumpa pers di Mapolres. Rabu (9/12/2020). 

“13 orang tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan adalah NH, SS, RM, AK, AO, AM, KS, SI, HN, UJ, MD, AA dan VV yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan” Jelas Iptu M. Ilham

Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba. Mengungkap 5 LP (Laporan Polisi) terkait Narkotika jenis shabu dan 5 LP terkait Obat Sedian Farmasi (Obat Keras Daftar G, Red.)

“Sebanyak 27 paket dengan berat 52,61 gram paket sabu diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, obat sedian farmasi sebanyak 16.788 butir dengan rincian yakni pil tramadol sebanyak 14.155 butir, pil trihex sebanyak 1.303 butir, pil dexro sebanyak 1.330 butir yang turut disita,” jelasnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka di tahan dan barang bukti di sita Sat Serse Narkoba Polres Cirebon Kota. 

TKP yang tersebar di 7 Kecamatan yakni 2 dari kecamatan Kedawung, 3 Kecamatan Kesambi, 1 dari Kecamatan Mundu, Lemahwungkuk, Harjamukti, Suranenggala dan Plumbon.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara sedikit 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar.

Pasal 196 jo pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 1,5 milyar. (LEP)













Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga