Baca Juga

Selasa, 09 Juni 2026

Peran Serta Masyarakat, Berdayakan Kekuatan Adat dan Masyarakat Gampong

BY GentaraNews IN


Banda Aceh – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa, "gerakan War on Drugs for Humanity di Aceh bukan semata-mata upaya penegakan hukum, melainkan sebuah gerakan kemanusiaan yang memiliki kekuatan sosial melalui adat, agama, dan kelembagaan adat yang masih hidup serta berfungsi efektif di tingkat gampong," jelasnya dalam rilis yang diterima redaksi melalui pesan Whatapps. Selasa (10/6/2026)
Menurut Dedy Tabrani, amanat Bab XIII Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sejalan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi falsafah “adat ngon syariat lagee zat ngon sifeut” (adat dan syariat bagaikan zat dan sifat yang tidak dapat dipisahkan).
 
"Tokoh adat, tokoh agama, generasi muda serta keluarga memiliki peran strategis sebagai "pageu gampong" atau benteng masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Dedy Tabrani.

"Keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba," tambah Dedy Tabrani.

Ia menjelaskan, kearifan lokal Aceh memberikan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani persoalan penyalahgunaan narkoba. Melalui berbagai instrumen adat seperti reusam, suloh, serta pembinaan berbasis meunasah, masyarakat tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pengawasan, tetapi juga mendukung proses rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

"Pemberantasan 0eredaran gelap narkoba di Aceh tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Sinergi antara pemerintah, BNN, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan seluruh komponen masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar," jelas Dedy Tabrani lebih lanjut

"War on Drugs for Humanity adalah gerakan bersama untuk menyelamatkan manusia. Oleh karena itu, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai mitra utama dalam membangun ketahanan sosial, menjaga marwah gampong, serta melindungi generasi muda Aceh dari bahaya narkoba," tegas Dedy Tabrani lagi

"Melalui penguatan nilai-nilai adat dan syariat Islam yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh, diharapkan upaya P4GN dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," pungkasnya. (LEP)

Senin, 08 Juni 2026

Peran Masyarakat Jadi Garda Terdepan dalam Gerakan War on Drugs For Humanity

BY GentaraNews



Jakarta - Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun daya tangkal kolektif terhadap ancaman narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Pemberantasan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, melainkan gerakan penyelamatan umat manusia demi melindungi hak asasi dan masa depan generasi penerus bangsa. Harus ada Pendekatan Humanis, Perlindungan HAM dan Kesadaran Global.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa “Peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN, yang ketentuannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala BNN.

Dalam konteks gerakan War on Drugs for humanity, masyarakat memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui partisipasi aktif masyarakat, upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih luas dan berkelanjutan hingga ke tingkat keluarga, sekolah, dan komunitas.

Penggiat Anti Narkoba, Le Putra, menegaskan bahwa pembangunan masyarakat yang berwawasan anti narkoba dapat dilakukan melalui beberapa langkah konkret. Pertama, melakukan promosi hidup sehat tanpa narkoba sebagai sarana edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai bahaya narkotika. Kedua, mendorong masyarakat menjadi penggiat anti narkoba yang berperan dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap isu narkotika. Ketiga, membangun dan membina lingkungan yang bersih dari narkoba melalui pengawasan dan kepedulian bersama.

“Peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan anti narkoba dapat diwujudkan melalui promosi hidup sehat tanpa narkoba, pengembangan kapasitas SDM anti narkoba, serta pembinaan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Le Putra.

Sebagai masyarakat, Le Putra menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersatu karena narkoba merupakan ancaman nyata bagi peradaban umat manusia.

Urgensi keterlibatan masyarakat semakin terlihat dari hasil Survei Prevalensi Nasional Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh BRIN, BPS, dan BNN. Hasil survei menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia mengalami peningkatan dari 1,73 persen pada tahun 2023 menjadi 2,11 persen pada tahun 2025. Angka tersebut setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun yang terpapar narkotika.

Sementara itu, data BNN juga menunjukkan besarnya ancaman narkotika di Indonesia dengan adanya sekitar 9.720 kawasan rawan narkotika yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Selain menimbulkan korban jiwa dan kerusakan sosial, penyalahgunaan narkotika juga menyebabkan kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Sebagai langkah strategis untuk memperkuat partisipasi publik, BNN menginisiasi pembentukan Wadah atau Forum Komunikasi Aktif Masyarakat Anti Narkotika. Forum ini diharapkan menjadi sarana yang terstruktur untuk menggerakkan masyarakat dalam melakukan edukasi, pencegahan, serta pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurut Le Putra, keberhasilan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, BNN, dan seluruh elemen masyarakat.

“Negara tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan kehadiran masyarakat sebagai garda terdepan untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” tegas Le Putra.

Melalui penguatan peran masyarakat, diharapkan gerakan War on Drugs gor humanity dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nyata serta melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba. (LE)

Ketahanan Budaya Hadapi Tantangan Digitalisasi dan Regenerasi, Pelestarian Budaya Jadi Tanggung Jawab Bersama

BY GentaraNews IN ,

Jakarta – Ketahanan budaya Aceh saat ini menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks di tengah perkembangan zaman. Derasnya arus digitalisasi, rendahnya regenerasi penutur bahasa daerah dan pelaku seni tradisional, serta belum tersedianya landasan hukum yang komprehensif terkait pemajuan kebudayaan menjadi faktor yang memengaruhi keberlangsungan warisan budaya Aceh.

Menurut tokoh literasi budaya Le Putra, "Dampak urbanisasi dan modernisasi turut menggeser pola kehidupan masyarakat yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan solidaritas sosial," jelasnya

"Kondisi tersebut berpotensi mengurangi minat generasi muda terhadap identitas budaya daerah yang menjadi kekayaan dan kebanggaan Aceh," tambahnya.

Berbagai upaya penyelamatan dan penguatan budaya terus dilakukan oleh pemerintah daerah bersama komunitas lokal, akademisi, seniman, budayawan, serta masyarakat. Program revitalisasi bahasa daerah, pembinaan sanggar seni, pelestarian adat istiadat, digitalisasi arsip budaya, hingga penyelenggaraan festival budaya menjadi langkah strategis untuk menjaga eksistensi budaya Aceh di era modern.

Sejumlah warisan budaya yang menjadi prioritas pelestarian antara lain bahasa Aceh dan bahasa daerah lainnya yang mengalami penurunan jumlah penutur, seni tutur tradisional, manuskrip kuno, permainan rakyat, serta berbagai kesenian tradisional yang mulai jarang dipraktikkan oleh generasi muda. Warisan budaya tersebut memiliki nilai historis, pendidikan, dan identitas yang sangat penting bagi masyarakat Aceh.

"Keterlibatan generasi muda dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan budaya daerah. Pelibatan pemuda dapat dilakukan melalui pendidikan berbasis budaya lokal, pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi budaya, pengembangan konten kreatif digital bertema budaya Aceh, pelatihan seni tradisional, serta dukungan terhadap komunitas-komunitas kreatif yang bergerak di bidang pelestarian budaya," tegas Le Putra

"Para pemerhati budaya menilai bahwa pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat," tegasnya kembali.

"Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh adat, komunitas budaya, dan generasi muda, ketahanan budaya Aceh diharapkan tetap terjaga dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya," harapnya

"Budaya adalah identitas dan kekuatan bangsa. Pelestarian budaya Aceh harus menjadi gerakan bersama agar nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur tetap hidup dan menjadi pedoman bagi generasi mendatang," demikian disampaikan sejumlah pegiat budaya dalam berbagai forum pelestarian kebudayaan.

Melalui komitmen bersama dan langkah-langkah nyata yang berkelanjutan, Aceh diharapkan mampu mempertahankan kekayaan budayanya sebagai bagian penting dari pembangunan daerah sekaligus memperkuat karakter masyarakat di tengah tantangan globalisasi dan transformasi digital. (LEP)

Sabtu, 06 Juni 2026

Peran Serta Masyarakat Cukup Pada Pencegahan untuk Menekan Permintaan Narkoba

BY GentaraNews IN ,


Jakarta – Peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan hak sekaligus tanggung jawab setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggiat anti narkoba, Le Putra, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, menurutnya, peran masyarakat lebih tepat difokuskan pada aspek pencegahan atau Demand Reduction, sedangkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Pencegahan merupakan ranah yang dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Adapun pemberantasan peredaran gelap narkoba merupakan tugas dan kewenangan BNN serta Kepolisian. Seluruh komponen masyarakat harus bersatu dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba," ujar Le Putra.

Korban penyalahgunaan narkotika dapat diartikan sebagai seseorang yang menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya, atau dipaksa oleh pihak lain untuk menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun. Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga dapat dimaknai sebagai penggunaan narkotika di luar indikasi medis, tanpa petunjuk atau resep dokter, serta dilakukan secara teratur atau berkala.

"Tingginya permintaan atau demand terhadap narkoba menjadi salah satu faktor utama yang mendorong maraknya peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengambil peran aktif dalam memutus mata rantai permintaan tersebut melalui edukasi, penyuluhan, penguatan ketahanan keluarga, serta pembentukan lingkungan sosial yang sehat dan produktif," jelas Le Putra

"Apabila permintaan terhadap narkoba dapat ditekan, maka prevalensi penyalahgunaan narkotika juga akan mengalami penurunan. Inilah esensi dari strategi Demand Reduction yang harus diperkuat secara berkelanjutan," katanya.

"Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kampanye bahaya narkoba, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan yang menjadi faktor pendorong penyalahgunaan narkotika," jelas Le Putra lebih lanjut

Faktor-faktor seperti kesulitan ekonomi, tekanan hidup, stres, gangguan kesehatan mental, serta lingkungan sosial yang tidak kondusif perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, dan komunitas, diharapkan upaya P4GN dapat berjalan lebih efektif dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Masyarakat adalah garda terdepan dalam pencegahan. Dengan memperkuat ketahanan individu, keluarga, dan lingkungan, kita dapat menurunkan permintaan narkoba serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," tutup Le Putra. (LEP)

Jumat, 05 Juni 2026

Peran Masyarakat Jadi Garda Terdepan dalam War on Drugs untuk Selamatkan Generasi Bangsa

BY GentaraNews



Jakarta – Peran serta masyarakat dalam gerakan War on Drugs (Perang Melawan Narkoba) dinilai sangat penting sebagai garda terdepan dalam membangun daya tangkal kolektif terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Landasan hukum keterlibatan masyarakat tersebut telah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa “Peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN, yang ketentuannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala BNN.” Ketentuan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui berbagai kegiatan yang berbasis lingkungan sekolah, lingkungan tempat tinggal, maupun lingkungan kerja.
Penggiat Anti Narkoba, Le Putra, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat narkotika yang bersifat multidimensi karena dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
“Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat narkotika yang multidimensi, mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi hingga kesehatan. Ancaman ini harus dihadapi secara bersama-sama oleh seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Berdasarkan hasil Survei Prevalensi Nasional Tahun 2025 yang dilakukan oleh BRIN, BPS, dan BNN, angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari 1,73 persen pada tahun 2023 menjadi 2,11 persen pada tahun 2025. Angka tersebut setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk berusia 15 hingga 64 tahun yang pernah terpapar narkotika.
Menurut Le Putra, peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkotika relatif lebih tinggi terjadi di wilayah perdesaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak lagi terpusat di kawasan perkotaan, melainkan telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menunjukkan besarnya skala ancaman tersebut. Saat ini terdapat sekitar 9.720 kawasan rawan narkotika yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Selain menimbulkan korban jiwa dan kerusakan sosial, penyalahgunaan narkotika juga menyebabkan kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Le Putra menilai daya rusak narkotika bahkan lebih serius dibandingkan korupsi dan terorisme karena menyerang sistem saraf otak manusia secara langsung dan dapat menimbulkan kerusakan permanen tanpa jaminan kesembuhan total. Tantangan tersebut semakin kompleks dengan munculnya sekitar 170 jenis narkotika baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang terus berkembang dan beredar di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sebagai langkah strategis dalam memperkuat pencegahan berbasis masyarakat, BNN menginisiasi pembentukan Wadah atau Forum Komunikasi Aktif Masyarakat Anti Narkotika yang solid, terstruktur, dan sinergis. Forum tersebut diharapkan menjadi sarana konsolidasi gerakan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan untuk memperkuat upaya pencegahan, edukasi, serta deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika.
Keberadaan forum komunikasi masyarakat anti narkotika diyakini dapat menjadi “mesin sosial” yang efektif dalam membangun kesadaran kolektif, memperluas jaringan relawan, serta menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nyata di lapangan.
“Negara tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan kehadiran masyarakat sebagai garda terdepan untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika demi mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045,” tegas Le Putra.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, BNN, dunia pendidikan, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen bangsa, gerakan War on Drugs diharapkan mampu membangun ketahanan sosial yang kuat sehingga Indonesia dapat terbebas dari ancaman narkotika dan melahirkan generasi yang sehat, produktif, serta berdaya saing tinggi di masa depan. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga