Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Minggu, 03 Januari 2021

Pemuda Jombang Dibekuk Polisi Usai Transaksi Narkoba

BY GentaraNews IN ,

JOMBANG – Polsek Diwek, berhasil meringkus pelaku yang diduga kiat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis pil dobel L. Pelaku yang diketahui bernama Radika Rizkyanto (20), warga Dusun Balongrejo RT/RW 02/04, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, berhasil dibekuk polisi usai bertransaksi dengan pelaggangnya. Dengan Barang Bukti 343 butir pil koplo siap edar, yang disimpan dalam enam bungkus paket kit. Sabtu (2/1/22).


Setelah menangkap Radika Rizkyanto (20), Polsek Diwek kembali membekuk satu pengedar narkotika jenis sabu, bernama Mochammad Yunus Arifiyanto (20). Keduanya merupakan warga satu desa.

Awalnya, petugas mendapati laporan dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Atas laporan itu, beberapa petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menangkap Purnomo Saputro (21), asal Dusun/Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek.

“Dari keterangan dia (Purnomo Saputro, red), bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Radika Rizkyanto,” kata Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin, Minggu (3/1).

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan, 1kit pil dobel L berisi 5butir dobel L yang disimpan dibungkus rokok, 6kit pil dobel L yang berisi 343 butir pil dobel L, serta 1handphone yang digunakan untuk komunikasi,” jelasnya.

Guna pengembangan kasusnya, kini Radika Rizkyanto menginap di hotel prodeo Polres Jombang. Serta, petugas akan mencari pelaku lainnnya yang terkait dengan jaringan Radika.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. 

Sita 4 Klip Sabu

Achmad Chairuddin mengatakan, dari kedua pemuda tersebut, diamankan 4 plastik klip berisi sabu-sabu yang sudah siap untuk diedarkan atau dijual.

Ia menjelaskan tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar kristal putih sabu-sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Diwek dan sekitarnya.

“Jadi, ungkap kasus narkotika sabu-sabu ada 2 tersangka yakni Radika dan Yunus. Tersangka ditangkap Sabtu (2/1/2020) pukul 19.30 Wib,” kata Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin, Minggu (3/1/2021).

Barang bukti sabu yang diamankan, masing-masing berat sabu yakni 1,33 gram; 0,25 gram; 0,26 gram dan 0,25 gram. Secara keseluruhan, total berat sabu-sabu tersebut 2,09 gram.

Selain narkotika sabu-sabu, petugas juga menyita 1 alat timbangan digital, 1 buah alat isap, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa kerak sabu berat kotor 1,59 gram, 1 buah korek api serta uang tunai Rp1.180.000.

“Barang yang kita sita dari tersangka tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.

“Masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari jaringan pemasok narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga