Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Kamis, 31 Desember 2020

Bereskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 50 Kg Sabu Disita Di Medan

BY GentaraNews IN

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 50 Kilogram (Kg), jelang tahun baru 2021. 

Pengungkapan sabu 50 Kg itu dikendalikan oleh jaringan Aceh dari Malaysia lalu Medan, dan DKI Jakarta yang yang dibungkus dalam kemasan Teh China

Dalam penjelaaan kepada awak media Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020. Ketika itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir Ekstsi

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut, "aksi kelompok jaringan Aceh-Medan-Jakarta itu terbongkar setelah tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Lampung Selatan mengembangkan kasus narkoba pada November 2020," katanya

"Kami dapat petunjuk kalau penyaluran narkoba dikendalikan oleh tersangka AAFS alias David" ujar Krisno Siregar.

Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

Kepolisian mendapatkan informasi narkoba yang disita dari empat tersangka ini berasal dari Aceh. Rencananya, waktu itu akan diangkut ke Medan sebelum diedarkan ke DKI Jakarta dan Pulau Jawa lainnya. Kepolisian kemudian mengantongi identitas orang yang disebut sebagai pengendali.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri membuahkan hasil. Kepolisian menangkap tiga orang yang diduga sebagai penerima narkoba pada Senin 28 Desember 2020. Awalnya Polisi tangkap seorang berinsial DHU, FF dan H kurir pengangkut dari Aceh.

"Tim Bareskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujar Argo.

Setelah menangkap 4 tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo Yuwono.

Kepada polisi, David mengakui disuruh oleh seseorang berinisial RK untuk mengatur jalur pendistribusian narkoba. Krisno membeberkan KR adalah warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Pada hari Kamis, 31 Desember 2020 dilakukan kordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham RI untuk membawa Tersangka RK dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan" ujar Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Psl 114 ayat (2) jo Psl 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP) 

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga