Baca Juga

Selasa, 09 Februari 2021

Ruang Khusus Rehabilitasi Medis Di Rutan Salemba Jakarta

BY GentaraNews IN



Jakarta - Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat atau Rumah Tahanan Salemba kini memiliki ruangan khusus untuk warga binaannya menjalankan rehabilitasi medis terhadap ketergantungan obat-obatan terlarang. Fasilitas ini diresmikan oleh Direktur Kesehatan dan Perawatan (Dirkeswat) Blok Ruang Rehabilitasi pada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) A. Yuspahruddin, BH di Rutan Salemba, Selasa, 9 Februari 2021.

Rutan Kelas IA Salemba merupakan rumah tahanan pertama yang memiliki ruang rehabilitasi narkoba bagi warga binaan.

"Biasanya itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba," ucap Yuspahruddin

"Di tingkat rutan, baru di Rutan Salemba ini ada ruangan khusus rehabilitasi medisnya. Nah ini direncanakan tahun 2021 ada sebanyak 500 orang yang ikut rehabilitasi medis di Rutan Salemba ini," kata Yusparudin.

Selain diberikan loker khusus untuk masing-masing warga binaan, pengelola Rutan Salemba selama masa rehabilitasi medis juga menyiapkan berbagai jadwal khusus yang menarik setiap harinya dan diharapkan dapat membuat efek ketergantungan zat terlarang itu menghilang dari warga binaan.

"Nanti ada beberapa konselor yang memandu mereka. Nah ini mari kita pantau berjalannya program ini selama enam bulan ke depan," ujar Yusparudin.

Nantinya, warga binaan yang akan menjalani rehabilitasi medis terhadap ketergantungan narkotika di Rutan Salemba terbagi ke dalam dua periode.

Periode pertama direncanakan berjalan mulai Februari hingga Juli 2021. Sedangkan untuk periode kedua direncanakan berjalan mulai Agustus hingga Desember 2021 dengan masing- masing jumlah peserta 250 orang setiap periodenya.



Kepala Rumah Tahanan Klas IA Jakarta Pusat Yohanis Varianto mengharapkan dengan adanya ruang khusus rehabilitasi medis maka pelayanan warga binaan selain memiliki kesehatan tubuh yang sehat juga memiliki kesehatan jiwa yang sehat.

"Kami bertujuan untuk membetikan hak dan memulihkan kondisi kesehatan para warga binaan kami. Diharapkan juga mereka dapat lebih produktif usai menjalani rehabilitasi medis ini," kata Yohanis Varianto

"Satu konselor akan memandu 10 warga binaan di sini. Kalau itu cukup. Kalau tidak cukup bisa ditambah satu konselor ada 20 warga binaan," kata Yohanis. LEP

Priode Januari-Februari 2021. Polda Jabar Ungkap 18 Kasus Narkoba, 20 Tersangka

BY GentaraNews IN



BANDUNG- Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu sebulan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada periode Januari hingga Februari 2021.Dari pengungkapan ini, 18 kasus dengan 20 orang tersangka diamankan. Selasa (9/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat , S.I.K, M.H mengatakan, “Kami berhasil mengungkap 18 kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada periode bulan Januari hingga Februari 2021,” jelasnya.

Dalam pengungkapan selama sebulan, Polda Jawa Barat mengamankan narkotika jenis sabu, ganja, dan psikotropika. Peran para tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda.

“Ada yang berperan sebagai kurir, serta berperan sebagai pengguna narkoba. Modus operandinya dengan cara ditempel atas suruhan DPO, serta diantara tersangka juga menjadi kurir serta pengguna narkotika,” terangnya.

“Dari total 18 laporan polisi, sebanyak 20 tersangka diamankan Polda Jabar terkait kasus narkoba,” Terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar

“Kita amankan narkotika jenis sabu seberat 177,21 gram. Kemudian narkotika jenis ganja 31,06 gram dan psikotropika golongan IV berbagai jenis sebanyak 282 butir,” paparnya.

Para tersangka disangkakan beberapa pasal, di antaranya Pasal 114 , Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minima 5 tahun penjara. LEP

Satresnarkoba Polres Metro Depok Ungkap 258 Kilogram Sabu

BY GentaraNews IN


Depok-Satuan Serse Narkoba Polres Metro Kota Depok yang dipimpin AKBP Aldo Ferdian berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Junaedi als Edi Bin Solihin (Alm), Zulkarnaen als Ijul Bin Jumali dan Eko Saputra als Eko Bin Kamarudin di parkiran sebuah rumah sakit di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau. Barang Buktu yang diamankan 258 kg sabu yang dikemas dalam bungkua teh hijau merk Guan Yin Wang.

Pengungkapan kasus diatas berawal dari investigasi team Satresnarkoba Polres Metro Kota Depok atas pengembangan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) berupa Mobil Kijang Kapsul warna biru metalic dengan No Pol BM 1170 RS  dari LP/06/K/I/2021/PMJ/RD tanggal 14 Januari 2021.

Dalam jumpa pers dengan awak media, Kasat Narkoba Polresta Depok mengatakan, "Modus di dalam itu, pada saat mobil masuk ke rumah sakit itu barang-barang di dalam karung. Kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong, jadi tinggal menunggu instruksi untuk dimasukkan ke dalam koper kosong. Nanti ada yang jemput kurir itu. Dan memang yang mereka gunakan transaksinya ada di parkiran rumah sakit," ujar AKBP Aldo Ferdian, Selasa (9/2/2021).

Sabu tersebut dimasukkan ke karung-karung. Mereka telah menyiapkan koper kosong untuk memindahkan sabu ketika transaksi dilakukan.

"Tiga tersangka ini perannya, 1-2 orang ada di dalam mobil. Jadi mereka apabila nanti barang-barang ada dalam 2 mobil (Kijang dan Honda Jazz) itu dalam karung, ada 1 peran untuk memindahkan karung ke koper. Kemudian ada lagi peran untuk menggeser kendaraan," beber Aldo.

"Lanjut nanti saat ada kurir mengambil, yang satu sama lain tidak saling mengenal, dari jarak jauh mereka me-remote. Jadi me-remote mobil sehingga mereka mobil yang kijang itu bisa dibuka," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap jaringan ini tertangkap setelah polisi mengembangkan penangkapan tersangka Edi Pranoto di Padang dengan barang bukti 44 kg.

"Modus operandi yang dilakukan adalah menyamarkan dalam bentuk teh. Ini adalah biasanya dari Malaysia, Cina kemudian Malaysia. Dan ini adalah jaringan internasional yang masuk ke Indonesia baik itu melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada, pelabuhan-pelabuhan tikus biasanya melalui Pekanbaru dari Malaysia," ujar Yusri.

Selanjutnya, Yusri menyebut, dari ketiga tersangka yang berhasil diringkus polisi ini, masih ada 3 tersangka DPO lainnya yang sedang dalam pengejaran. Diketahui sabu ini akan dipasarkan ke daerah pulau Jawa hingga Bali, khususnya Jakarta.


Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si yang hadir juga dalam jumpa pers dengan wartawan di Aula Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, mengapresiasi penangkapan tersebut. Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, dengan pengungkapan kasus ratusan kilogram sabu tersebut, pihaknya telah menyelamatkan jutaan jiwa.

Jumlah tersebut diperkirakannya dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi delapan orang.

"Dengan keberhasilan Polres Metro Depok, kami dapat mencegah masuknya narkoba jenis sabu dan setidaknya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba dengan perkiraan jangkauan sebanyak 2.064.000 orang," papar Fadil Imran kepada wartawan di Aula Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Selasa (9/2/2021).

Polres Metro Depok sebelumnya telah mengamankan tersangk EM, dengan barang bukti sebanyak 44 kilogram narkotika jenis Sabu yang telah diamankan di Padang Sumatera Barat.

Menurut keterangan EM, barang tersebut diambil di Rumah Sakit Awal Bros Jalan Sudirman Pekan Baru Riau didalam Mobil Toyota Kijang Kapsul dengan nomor polisi BM 1179 RS.

Dari keterangan EM tersebut, tim langsung melaksanakan penyelidikan di daerah tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melihat seorang didalam mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru metalik dengan nopol BM 1179 RS yang pada saat itu masuk dengan bersamaan Mobil Honda jazz warna Putih dengan nopol BM 1385 DS.

"Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersangka tersebut. Dengan ditangkapnya pelaku di kota Pekan Baru Riau dan berhasil diamankan barang bukti sebanyak 258 kg," ujar Fadil Imran lagi.

"Sabu tersebut berasal dari pengembangan pengungkapan di Kota Padang dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram," tambah Fadil Imran

"Maka keseluruhan ungkap dari jaringan ini sebanyak 302 kg sabu. Sampai saat ini masih dalam proses pengembangan dan mencari DPO lainnya," pungkas Fadil Imran. LEP

Senin, 08 Februari 2021

5 Kg Narkoba Disembunyikan di Bawah Jok Sepeda Motor Di Banjarmasin

BY GentaraNews IN

BANJARMASIN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan meringkus seorang mantan anggota TNI yang di pecat karena membawa 5.041 Kg narkoba jenis sabu saat di Kota Banjarbaru. Narkoba tersebut disita dari dua orang tersangka yaitu berinisial JW (31) dan JS (23). Kamis (4/2/2021).

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Drs. Jackson Lapalonga, M.Si dalam rilisnya mengatakan, "Tersangka JW (30) yang pecatan dinas militer ditangkap bersama rekannya AJ (22) pada Kamis (4/2) di depan Indomaret Jalan Sukamara, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, barang bukti sabu seberat 5.041 gram," kata Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga. Senin (8/2/2021).

JW diketahui berdomisili di Jalan Gunung Raja, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel dan JS berdomisili di Jalan PHM Noor, Kecamatan Banjarmasin. Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka ditangkap di depan salah satu ritel moderen di Jalan Sukamara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel sekitar pukul 18.30 Wita, Kamis (4/2/2021).

Kepala BNNP Kalimantan Selatan menjelaskan terungkapnya bisnis narkoba oleh mantan prajurit TNI itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke BNNP Kalsel.

BNNP membentuk TIM, Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol R. Prasetyo menugaskan Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito sebagai pemimpin Tim, mereka bersama anggota bidang pemberantasan melakukan penyelidikan hingga didapat ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian kurang lebih 8 jam sejak petugas BNNP Kalsel pertamakali menerima informasi tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan.

"Jadi anggota melakukan pengamatan di sekitar lokasi yang diinfokan. Terlihat dua tersangka mengendarai sepeda motor berhenti di depan Indomaret Jalan Sukamara dengan gerak-gerik mencurigakan," beber Jackson Lapalonga.

Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan lakban coklat ini ada yang beratnya kurang lebih 50 gram hingga 450 gram dan disembunyikan di dalam bagasi di bawah jok sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.

"Dengan penangkapan ini kita bisa menyelematkan kurang lebih seratus ribu orang terhadap penyalahgunaan narkotika sabu ini, bila 1 gram digunakan 10 sampai 20 orang," kata Jackson Lapalonga

"Barang ini kemungkinan sudah ada di Kalsel, tapi yang pasti ini barang dari luar diendapkan di sini baru dipecah untuk diedarkan," terangnya.

"Tim masih terus mendalami jaringan ini. Karena kuat dugaan ini barang telah lama berada di Kalsel dan dipecah-pecah lagi untuk diedarkan," tandas Brigjen Pol. Drs. Jackson Lapalonga, M.Si

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas BNNP Kalsel, salah satu tersangka yaitu JW diketahui merupakan seorang pecatan dinas militer.

Para tersangka dikenakan Pasal 132 jo 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. LEP.

Minggu, 07 Februari 2021

Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ekstasi

BY GentaraNews IN


JAKARTA- Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021 lalu.

Ketika di konfirmasi awak media perihal Kabar penangkapan Ridho Rhoma yang kedua kalinya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021).

Pedangdut ini ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi. 

"Saya membenar RR alias MR (Muhammad Ridho Roma), khabar penangkapan" kata Yusri Yunus menerangkan hal penangkapan anak dari Rhoma Irama

Namun Yusri Yunus enggan berbicara banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya akan menggelar pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba,  Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.

"Dia positif amphetamine," kata Yusri.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap RR.

"Masih jalani (pemeriksaan) dulu, itu saja dulu ya," kata Yusri Yunus.

Seperti diberitakan sebelumnya. Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Dan putra Raja Dangdut ini telah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut, Sabtu (25/3/2017) dini hari. (LEP).

Sabtu, 06 Februari 2021

Di Binjei, Seorang Ayah Tega Saat Transaksi Narkoba Bawa Anak dan Istri

BY GentaraNews IN



Ironis, ketika seorang terduga bandar narkoba malah membawa anak serta istrinya, dalam bertransaksi narkoba 


Binjai – Seorang ayah bernama Julian Syahputra (23 Tahun) yang tega melibatkan anak dan istrinya dalam urusan narkoba, warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Binjai. Ia tertangkap tangan oleh petugas ketika akan bertransaksi narkoba Kampus STAIS Binjai. Barang bukti yang diamankan 90 butir pil Ekstasi, Sabtu (6/2/2021).

Polisi menerima laporan warga soal akan adanya transaksi narkoba Menerima aduan itu, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede, lantas memerintahkan anggota nya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka

Saat dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap tiga tersangka terhadap Julian Syahputra Peranginangin, Dedi Putra Pasaribu dan Irfan Ahmad.

Ketika digeledah didapati dari dalam mobil Julian Syahputra Peranginangin seorang wanita Laura Afrisky merupakan istrinya sedang memangku anaknya yang berusia dua tahun.

Dari pengakuan tersangka mereka mengakui pil ekstasi itu milik Tedi Bangun untuk dijualkan dengan harga Rp 140.000 per butirnya, katanya.

Kronologi penangkapan terduga bandar narkoba tersebut beserta keluarga kecilnya bermula, ketika, polisi menerima laporan warga soal akan adanya transaksi narkoba di lokasi yang dimaksud. Menerima aduan itu, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede, lantas memerintahkan anggota nya untuk melakukan penyelidikan di tempat itu.

Tim yang dipimpin Kanitres Polsek Binjai Timur Iptu H. Sibuea SE, melihat ada 3 orang pria yang berdiri di depan satu unit mobil merek Toyota Yaris yang terparkir di pinggi jalan. Merasa curiga, petugas pun mendatangi ketiga pria tersebut dan langsung mencecar mereka dengan beberapa pertanyaan, untuk mengetahui tujuan mereka berada di tempat tersebut.

Polisi yang merasa curiga dengan gerak-gerik dari ketiga pria tersebut, lantas melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan mereka. Tidak sampai di situ saja, petugas berbaju cokelat ini pun meminta kepada JS yang saat itu mengaku sebagai pemilik mobil Toyota Yaris, untuk turut digeledah kenderaannya.

Ketika digeledah, polisi baru mengetahui ada seorang wanita yang tengah memangku seorang anak yang diperkirakan berusia 2 tahun. Wanita itu berinisial LA (22), ia berada berada di dalam mobil tersebut guna menunggu sang suami JS, yang diduga akan bertransaksi narkoba dengan dua orang pria lainnya.

Usai menggeledah mobil tersebut secara keseluruhan, kecurigaan petugas pun terbukti, dengan ditemukannya barang bukti berupa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 90 butir yang terdiri dari beberapa model dan warna. Rinciannya, 21 butir pil warna merah muda bermerek "Teddy Bear", 21 butir warna hijau bertuliskan "EA7" dan 48 butir warna putih pudar berlogo "Kenzo".

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Toyota Yaris warna hitam BK 1286 RU berikut STNK-nya, 1 unit handphone Android merek Samsung A20S warna hijau. Selanjutnya, seluruh orang, termasuk keluarga kecil sang terduga bandar narkoba, dibawa petugas ke Mapolsek Binjai Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa diamankannya sang terduga bandar narkoba beserta anak istrinya ini dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, mengatakan, keempat orang tersebut saat ini telah diamankan ke Mapolres Binjai, guna proses hukum lebih lanjut.

"Benar, tadi yang amankan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, lalu dilimpahkan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," Kata Siswanto Ginting.

Ketika ditanya keterlibatan dari masing-masing orang yang diamankan tersebut, termasuk istri dari sang terduga bandar narkoba, Siswanto Ginting, kembali menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Jadi, yang terduga bandar itu si pria berinisial JS, kita duga dia mau edarkan barangnya melalui dua orang anggotanya yang berinisial IA dan DP, sedangkan istrinya, masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Kasubbag Humas Polres Binjai. LEP.

Jumat, 05 Februari 2021

AKP Kristo Tamba Ditunjuk Kapolda Sumut Jadi Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar

BY GentaraNews IN


Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si mencopot AKP David Sinaga sebagai Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar sebagai bentuk gerak cepat dilingkungan Polda Sumut dan menunjuk AKP Kristo Tamba.

Rotasi jabatan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar pascapencopotan AKP David Sinaga usai video dugemnya viral di media sosial.

Informasi yang diperoleh, mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumut nomor ST/73/II/KEP./2021 tanggal 5 Februari 2021 yang ditandatangai Karo OSDM Polda Sumut. Dalam Surat Telegram itu, sebelum diangkat sebagai Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Kristo Tamba sebelumnya menjabat sebagai Panitia 2 Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut. Sedangkan AKP David Sinaga saat ini dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.

"Organisasi (mutasi), tentu kita selalu melakukan evaluasi untuk penyegaran agar organisasi ini, terus baik," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam menyikapi pencopotan perwira polisi tersebut.

Proses mutasi ini dalam rangka pemeriksaan terhadap David Sinaga usai video dugemnya di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar viral.

Sementara itu, posisi Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar dipegang AKP Kristo Tamba. Sebelumnnya, Kristo Tamba menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut. Sedangkan jabatan yang ditinggalkan Kristo Tamba akan diisi oleh AKP Jerico Lavian Chandra.

"Organisasi (mutasi), tentu kita selalu melakukan evaluasi untuk penyegaran agar organisasi ini, terus baik," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam menyikapi pencopotan perwira polisi tersebut.

AKP David Sinaga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut terkait video dugemnya yang viral. Dari pemeriksaan sementara, video rekaman tersebut diambil pemilik karaoke Studio 21 bernama Acong.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, bahwa video yang merekam AKP David dilakukan pada bulan Oktober 2020. Saat itu, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar mendatangi lokasi hiburan Karoke 21 dalam rangka penyelidikan.

“Video, tersebut direkam pada bulan Oktober 2021 lalu. Saat itu, AKP David Sinaga mendatangi karaoke Studio 21 untuk penyelidikan. Saat itu kemudian, AKP David Sinaga ditemui pemilik karoke atas nama Acong dan dua rekannya” Jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Pol. Heru Budi Prasetyo

"Saat itu AKP David Sinaga menuju ruang reception. Di ruang itu tanpa disadari yang bersangkutan direkam atau divideokan oleh pemilik karaoke. Itu awal kejadiannya," tambah Heru Budi Prasetyo

“Pada 4 Januari 2021 Kasat Narkoba dan timnya ada melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di karoke tersebut. Dalam prosesnya, pemilik karoke lalu meminta bantuan kepada Kasat Narkoba agar dilepaskan, namun oleh AKP David Sinaga kasusnya tetap dilanjutkan,” Jelasnya lagi

Pasca dari situ, muncul lah video di akun facebook dan youtube yang memperlihatkan Kasat Narkoba sedang ada di reception oleh akun palsu.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar dinonaktifkan sampai penyelidikan menemukan titik terang."Untuk pemilik akun, pastinya juga akan kita kenakan UU ITE," Ungkap Heru Budi Prasetyo

“Saat ini juga Polres Pematang Siantar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat hiburan itu. Disinggung soal hasil tes urine AKP David Sinaga, Hadi mengatakan bahwasanya hasilnya adalah negatif. "Yang bersangkutan sudah di cek urinenya negatif. Waktu itu, dia (Kasat Narkoba) melakukan penyelidikan didampingi, tapi tidak diperihatkan di video," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Surat Telegram nomor ST/67/II/KEP./2021 tanggal 3 Februari 2021 Kapolda Sumut juga telah memprcayakan jabatan Kapolsek Percut Seituan kepada AKP Jan Piter Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagdalops Bagops Satu Brimob Polda Sumut.

Sementara AKP Ricky Paripurna Atmaja yang sebelumnya menjabat Kapolsek Percut Seituan, kini dimutasikan sebagai Pama Polrestabes Medan. LEP

Artis Sinetron Gathan Saleh Hilabi Ditangkap Karena Memiliki Senjata Api Dan Narkoba

BY GentaraNews IN

PURWAKARTA - Mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza, Gathan Saleh Hilabi (42 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dan kini ditahan di Rutan Mapolres Purwakarta sejak Rabu (3/2/2021).

Artis Sinetron Gathan Saleh Hilabi diamankan Polisi karena kepemilikan Ganja kering, Sabu ini juga menyimpan senjata api beserta  peluru ditangkap bersama temannya Farhat (27).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mendapat informasi target operasi pengedar narkoba memasuki Ciganea, Jatiluhur, Purwakarta, Rabu kemarin pukul 02.30 WIB.

Saat itu Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap Farhat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dan Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, SIK didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dan Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana di depan awak media di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta mengatakan, Polisi awalnya menangkap Farhat saat mengendarai mobil Toyota Corolla merah metalik ditangkap di Jalan Pemuda, Ciganea, Mekargalih, Jatiluhur. Jumat (5/2/2021).

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus besar berbalut lakban coklat berisi ganja kering 5, 5 kilogram," kata Rudy Ahmad Sudrajat,

Jumpa pers ini juga turut dihadirkan Gathan Saleh Hilabi

Selain ganja 5,5 kilogram, polisi juga menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu beserta alat hisap.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap Farhat diketahui, narkoba itu merupakan pesanan Gathan Saleh Hilabi," jelas Rudy Ahmad Sudrajat.

Gathan Saleh Hilabi yang mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza itu saat ditangkap sedang berada di vila di wilayah Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

"Saat ditangkap, Gathan kedapatan menyimpan satu bungkus plastik klip bening berisi ganja kering dan tiga linting rokok berisi ganja kering," katanya.

Selain narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api yang diketahui milik Gathan Saleh Hilabi.

Senjata api milik mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza itu diketahui jenis Glock 17 beserta 73 butir amunisi.

Gathan Saleh Hilabi dan Farhat dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. LEP


BNNP Maluku Tenggarai 1 Kampung Terlibat Jaringan Narkoba Di Kampung Ambon Jakarta

BY GentaraNews IN


AMBON - Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol H.M Zainul Muttaqien, S.I.K, SH.,M.A.P melakukan kunjungan ke Polda Maluku yang di terima Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si di ruang kejanya, Rabu (3/2/2021).

Dalam pertemuan itu BNNP Maluku mensinyalir ada satu kampung di wilayah Maluku yang warganya berhubungan dengan jaringan narkoba kampung Ambon di Jakarta. 

Dalam rilisnya, Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol H.M Zainul Muttaqien, S.I.K, SH.,M.A.P  kepada awak media, Jumat (5/2/2021) mengatakan saat ini tengah mengendus sejumlah tempat di Maluku yang dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

"Sudah terindikasi kalau provinsi berjuluk ‘Bumi Raja-Raja’  ini sering dijadikan sebagai tempat berpesta narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Zainul Muttaqien

"Maka dari itu kami mengharapkan dapat bersinergi dengan Polda Maluku, agar bisa sama-sama memberantas Narkoba di wilayah Maluku," kata Zainul Muttaqien

Perihal Kedatangan BNN Provinsi Maluku itu selain untuk bersilaturahim dengan Kapolda, juga sekaligus membahas pemberantasan narkoba di Provinsi Maluku.

Menanggapi pengakuan dari Kepala BNN Provinsi, Kapolda Maluku mengaku pihaknya akan melakukan perluasan program kampung tangguh. Bukan sebatas penanganan Covid-19, tapi juga agar warga terbebas dari narkoba.

"Kampung tangguh itu bukan hanya dari segi kesehatan, dari segi narkoba pun bisa disebut menjadi kampung tangguh babas narkotika," ujar Kapolda.

"Kampung tangguh itu bukan hanya dari segi kesehatan, dari segi narkoba pun bisa disebut menjadi kampung tangguh babas narkotika," kata Refdi Andri.

"Dengan ada kampung tangguh atau dijalankan program kampung tangguh bebas narkoba ini akan dapat membantu memberantas narkotika di wilayah Maluku," ucapnya

"Jika ada terdapat anggota Polri memakai narkotika, akan dipecat dan diproses sesuai hukum," tegas Kapolda Maluku. (LEP)

Rabu, 03 Februari 2021

Jaksa Agung Bahagia Mendapatkan Kunjungan Kapolri Baru

BY GentaraNews IN


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjugi Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung. Rabu (3/2/21).

“Beliau sebenarnya sudah sering ke sini tapi kapasitasnya lain. Hari ini suatu kebahagiaan bagi saya, beliau datang kesini dalam kapasitas sebagai Kapolri,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung.

"Silaturahmi yang dilakukan Kapolri kesini akan menjadi modal untuk bisa meningkatkan kerja sama lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun penegakan hukum, meskipun hal itu sudah berjalan lama," tambah Jaksa Agung

“Tentunya, modal kami silaturahmi ini adalah modal untuk bisa bekerja sama lebih baik lagi dari yang sudah-sudah. Ini sudah kami lakukan sejak beliau sebelum jadi Kapolri. Hari ini adalah tonggak sinergitas kami lebih tingkatkan lagi. Itu makna kehadiran beliau hari ini,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan Listyo namun kala itu belum menjabat sebagai Kapolri.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku memang sudah sering datang ke Kantor Kejaksaan Agung, tapi dalam konteks kegiatan koordinasi terkait masalah pekerjaan-pekerjaan. “Namun demikian, hari ini selaku Kapolri baru tentu saya harus sowan ke beliau,” jelas Listyo Sigit.

Kapolri di dampingi sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri dalam melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Agung, di antaranya Wakil Bareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Fiandar, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Kedatangan saya ke kantor Jaksa Agung sebagi bagian dari silaturahmi dan memantapkan kerjasama antar lembaga penegak hukum yang selama ini telah terbangun, " Ujar Kapolri

"Selaku Kapolri baru tentunya saya harus sowan ke beliau dalam rangka pertama melaksanakan silaturahmi, meningkatkan soliditas sinergitas, antara sesama aparat penegak hukum," kata Listyo usai pertemuan di Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan itu Kapolri membahas beberapa persoalan salah satunya mengenai pelayanan publik khususnya mengenai penanganan kasus secara online.

"Sehingga pada saat masyarakat ingin melihat bagaimana proses penanganan kasusnya ada satu aplikasi khusus yang masyarakat bisa mengikuti cukup dengan masuk di aplikasi untuk mengikuti proess kasus tanpa kemudian harus datang," ucapnya.  

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mensuport kepolisian terkait pengembalian berkas suatu perkara atau P19. Kedepan pengembalian berkas hanya dilakukan sekali untuk dilakukan kelengkapan dan dapat segera di sidangkan.

"Maka tidak lagi terjadi bolak balik (lengkapi berkas) perkara dan beliau mensuport dalam hal ini, sehingga P19 cukup 1 kali dan setelah itu kemudian bisa segera dilengkapi sehingga berkas-berkas bisa langsung dikembalikan untuk bisa P21 dan segera disidangkan," kata Listyo Sigit Prabowo. (LEP)

Sabu 1,1 Kg Diamankan Polda Kalbar Jaringan Malaysia

BY GentaraNews IN

Pontianak-Polda Kalbar mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional atau Indonesia-Malaysia. Dalam pengungkapan itu, Polda Kalbar mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dan mengamankan 2 tersangka berinisial RA dan CM.

"Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa narkotika dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara di Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Yohanes Hernowo, SIK MH dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/21).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Selasa (2/2) sekitar pukul 16.00 WIB tim dari Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial RA di Jalan Panglima Aim Pontianak Timur. Dari hasil penggeledahan terhadap RA ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 49,83 gram. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan pengembangan.

"Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan pengembangan dan berhasil mendapatkan satu tersangka lagi berinisial CM yang berada tidak jauh dari lokasi atau tepatnya di salah satu kafe di Panglima Aim Pontianak Timur," katanya.

Dua menambahkan, dari tangan CM petugas menyita setidaknya 1,1 kilogram narkoba jenis sabu dan satu paspor atas nama pelaku.

"Selain narkotika jenis sabu, ada barang bukti lain yang turut diamankan berupa handphone, satu unit mobil dan paspor yang digunakan salah satu pelaku untuk membawa barang dari negara tetangga," kata Kombes Yohanes Hernowo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Banten

Saat ini para pelaku mendekam di Polda Kalimantan Barat dalam pemeriksaan petugas sementara barang bukti akan dilakukan uji ke BPOM. [LEP]

DKI Ikuti Usul Usulan Lockdown Akhir Pekan

BY GentaraNews IN


Penyeragaman penerapan kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah pusat. Meski belum terlalu efektif atau berdampak signifikan.

Opsi lockdown akhir pekan untuk wilayah zona merah dan oranye COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemprov DKI akan tetap mengikuti dan mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah pusat dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini. Gubernur DKI Anies Baswedan akan mengkaji dan tetap membahasnya dalam rapat internal dengan jajaran dan sejumlah dinas terkait.

"Namun saya kira sekarang kan ada PPKM, dimana kebijakan diambil pemerintah pusat. Sehingga Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan apapun yang diambil Presiden dan Satgas pusat, kami akan dukung sepenuhnya. Siang ini nanti akan ada rapat dengan pemerintah pusat," papar Wakil Gubernur DKI Jakarta di sela sela kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba di Polda Metro Jaya. Rabu (3/2/21).

"Sebab penambahan angka Covid-19 saat ini, masih karena akibat libur panjang akhir tahun lalu. Karenanya di PPKM berikutnya nanti kami berharap ada upaya peningkatan penambahan aparat dan intensitas operasi yustisi, termasuk penambahan faskes yang ada," kata Ahmad Riza Patria

Diharapkan kata Riza semua itu akan dibahas dalam rapat dengan Presiden terkait prioritas penanganan Covid-19, Rabu siang ini.

Teknisnya, setiap warga yang ke luar rumah akan ditanya dan diperiksa keperluannya. Jika tak mendesak, warga dapat didenda.

"Dendanya besar, tapi harus ada ketegasan juga di situ, kalau yang PPKM sekarang itu kan abu-abu," jelasnya.

"Lockdown akhir pekan siapa pun orang yang keluar itu langsung diperiksa dan ada polisi di setiap jalan dan yang jaga itu kan polisi yang jaga di ujung-ujung aja jangan di sepanjang jalan," lanjutnya.

Aturan ini diharapkan meminimalkan penyebaran virus. Sebab, belakangan ini,  penyebaran virus secara masif terjadi pada akhir pekan.

Kaji usulan DPR RI soal lockdown akhir pekan

Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji usulan DPR RI soal lockdown akhir pekan di Ibu Kota. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di klaster keluarga di Jakarta. Usulan lockdown weekend ini didasari karena PPKM yang berlaku di Jakarta selama tiga pekan dianggap belum memuaskan. Mengingat tingkat kerumunan warga Jakarta saat akhir pekan cukup besar. Warga DKI tidak hanya bepergian ke mal atau tempat wisata lainnya, tapi juga berkunjung ke rumah kerabat termasuk ke luar kota yang dapat memicu kerumunan orang.

“Tentu usulan itu dipertimbangkan dan DKI Jakarta akan melakukan kajian analisa, nanti pak gubernur juga memimpin rapat-rapat internal apakah usulan dari DPR RI dimungkinkan atau tidak,” ucap Ahmad Riza Patria.

"Pada dasarnya pemerintah daerah selalu terbuka terhadap usulan yang masuk kepadanya terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19.Termasuk usulan program yang disampaikan DPR RI kepada Pemprov DKI Jakarta," sambung Ahmad Riza Patria.

Sejak Senin, 11 Januari 2021 lalu, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.

Dengan adanya PPKM Pulau Jawa-Bali, periodisasi dan kebijakannya kini dilakukan serentak dari tingkat kota/kabupaten hingga provinsi di Pulau Jawa-Bali.

Kebijakan ini sebagai bentuk koordinasi yang baik dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah untuk menangani dan menanggulangi pandemi Covid-19.

“Tentu kami akan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta juga meyakini program-program usulan dari siapapun termasuk teman-teman DPR RI akan dipertimbangkan dengan baik, apalagi pemerintah pusat memiliki para pakar, para ahli yang akan terus membuat kajian, analisa apakah memungkinkan lockdown akhir pekan, Sabtu-Minggu,” imbuhnya.

“Apa yang disampaikan Pak Jokowi betul, memang ini belum efektif. Ini perlu waktu karena kita baru saja melewati masa libur panjang di akhir Januari, mudah-mudahan di PPKM atau PSBB selanjutnya kita bisa melihat dampak penurunan dari pasien Covid-19,” ucap nya

“Memang faktanya di Sabtu-Minggu karena perkantoran tutup banyak warga Jakarta yang melakukan aktivitas di luar rumah. Ini semua dapat menimbulkan interaksi yang pada akhirnya terjadi kerumunan yang dapat berdampak pada penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Karena itu, melalui kebijakan lockdown weekend, diharapkan masyarakat patuh untuk tetap berada di rumah.

Kecuali bila ada keperluan mendesak, mereka dapat keluar rumah dengan mematuhi gerakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sesering mungkin.

“Selama ini kami selalu minta kepada masyarakat agar di masa masa libur Sabtu-Minggu mereka tetap berada di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19,” katanya.

Seperti diketahui, penyebaran Covid-19 di klastee keluarga cukup tinggi sekitar 566 klaster, kemudian klaster perkantoran sebesar 312 klaster.

Jika melihat data per 24 Januari, di mana sebanyak 24 persen pasien yang dirawat di faskes DKI merupakan warga Bodetabek dan luar Jabodetabek.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat bawah yakni Rukun Warga (RW) ini memegang peranan penting, khususnya untuk menekan laju penyebaran virus di tingkat keluarga, serta menyiapkan langkah lanjutan jika ada yang terpapar.

“Satgas Covid-19 terutama pada tingkat RW yang sudah ada akan lebih kami maksimalkan, terlebih mereka telah berpengalaman selama hampir setahun,” ujar Anies berdasarkan keterangannya pada Senin, 25 Januari 2021 lalu. (LEP)

DKI Jakarta Zero Penyalahguna Narkotika

BY GentaraNews IN

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran (kanan) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kedua kanan) memasukkan barang bukti narkoba dalam insenerator saat ungkap kasus narkotika, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran memusnahkan hasil pengungkapan narkotika dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga Januari 2021


Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Bersama Polda Metro Jaya serta pihak terkait memutuskan mata rantai penyalahguna narkoba guna mewujudkan Jakarta Zero Narkoba.

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang turut hadir pada pemusnahan barang bukti narkotika bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi perwakilan dari Puslabfor Polri Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dilapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya mengatakan, "Mudah-mudahan nanti ke depan kita tingkatkan lagi, tidak hanya pengawasan, tapi juga penindakannya, namun pencegahannya juga jauh lebih penting," katanya Rabu (3/2/21).

“Terdapat sebanyak kurang lebih 260 ribu pengguna narkotika di Ibu Kota. Ariza menyebut, pihaknya pun akan bekerjasama dengan jajaran Polda Metro Jaya untuk mencegah semakin banyaknya pengguna narkoba” tambah Ahmad Riza Patria

"Tentu, kami menyambut baik jajaran Polda Metro, Kapolda, Pak Fadil dan seluruh jajarannya hari ini melangsungkan kegiatan pemusnahan atau pembakaran barang bukti narkoba. Kita berharap dengan upaya kita bersama untuk terus melakukan pencegahan dan penanganan agar masyarakat kita, khususnya generasi muda, tidak lagi menggunakan/menjadi pemakai," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga Januari 2021, yaitu sabu seberat 217,44 kg, ganja 801,48 kg, ekstasi sebanyak 18 ribu butir dan tembakau gorila 1,37 kg.

Pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan gabungan, baik yang dilakukan bersama Satgas khusus Polri, Polda Metro Jaya dan Satuan Narkoba Polres Jajaran. Pemusnahan ini menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi sehingga barang bukti narkoba tersebut benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitar. (LEP)

1 Ton Narkoba Di Musnahkan Polda Metro Jaya

BY GentaraNews IN

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah), Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (dua kiri), bersama sejumlah tokoh masyarakat, menunjukan barang bukti yang hendak dimusnahkan di halaman Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021



Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Total sekitar 1 ton narkotika berbagai jenis dimusnahkan. Barang-barang haram tersebut merupakan hasik operasi Oktober 2020 hingga Januari 2021, acara ini di gelar dilapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya. Acara ini di pimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi perwakilan dari Puslabfor Polri, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Rabu (3/2/21).

“Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan keseriusan Polri memberantas narkoba, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkoba,” kata Fadil Imran

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Satgas Khusus Polri, Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Jajaran Polres Metro se DKI Jakarta. Narkoba tersebut hasil tangkapan dalam operasi pada rentang waktu Oktober 2020 hingga Januari 2021.

Sebelum dimusnahkan, sampel narkotika sudah menjalani proses pengujian untuk memastikan barang bukti tersebut benar termasuk golongan narkotika. Pemusnahan juga menggunakan mesin khusus, sehingga tidak berdampak bagi warga.

“Pengungkapan dilakukan ada sembilan kasus dan tersangka diamankan 24 orang, barang bukti diamankan sabu 217,44 kg, ganja 801,48 kg, ekstasi 18.000 butir, tembakau gorila 1,37 kg,” jelas Fadil.

"Ini hasil pengungkapan gabungan, baik yang dilakukan bersama satgas khusus Polri, Polda Metro Jaya dan Satuan Narkoba Polres Jajaran. Pemusnahan ini akan ada metode menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkoba tersebut benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitar," ungkap Jendral Bintang dua.

“Polri akan terus berperang melawan narkoba. Aparat akan menindak tegas para bandar narkoba, maupun masyarakat yang nekat mengkonsumsi barang ilegal tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui peredaran narkoba masih saja terus terjadi baik yang dilakukan jaringan nasional maupun internasional. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan Jakarta Zero Narkoba maka Polda Metro Jaya bertekad terus melakukan pengungakapan untuk menuju ke Jakarta Zero Narkoba,” pungkas Jendral Bintang Dua yang pernah Jadi Kapolda Jawa Timur. (LEP)


Selasa, 02 Februari 2021

Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap 243 Tersangka

BY GentaraNews IN


Perang Lawan Narkoba yang dilaksanakan Polda Jawa Tengah selama Januari 2021patut diapreasiasi dalam hal ini kinerja
Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Selama priode bulan Januari 2021, ada 243 orang yang ditangkap atas dugaan keterlibatan kasus peredaran gelap narkoba di Jawa Tengah.   

“Pada 2021 bulan Januari, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba jajaran telah mengungkap 185 kasus dengan 243 tersangka. Angka ini menurun 6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 196 kasus dan 231 tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah, Selasa (2/2/2021).   

Sementara itu, untuk barang bukti yang disita adalah sabu 781 gram, ganja 64 gram, ekstasi 1,78 gram, dan ganja sintetis 906 gram. Dalam bulan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap tiga kasus menonjol. 

Sedangkan Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Polres Kendal, dan Polres Grobogan mengungkap empat kasus dengan barang bukti sabu lebih dari 100 gram. 

Ironis, 48% Pengedar Narkoba Melibatkan Anak Usia Muda

BY GentaraNews IN


Data dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, pada tahun 2020 tindak pidana narkoba di tahun di Jawa Tengah sebanyak 1765 kasus dengan 2173 tersangka. Jumlah ini naik 3% dari tahun 2019, yang berjumlah 1709 kasus dengan 2132.

Dari jumlah tersangka, yang berhasil diamankan, pengedar gelap narkoba didominasi oleh pria sebanyak 93% (226 orang), berusia produktif 19-29 tahun 48% (117 orang) berpendidikan akhir SLTA 66% (160 orang) dengan pekerjaan swasta 58% (142 orang).

Usia produktif antara 19-29 tahun adalah usia emas untuk menggapai kesuksesan. Namun, tidak sedikit justru terjerumus dalam tidak kriminalitas termasuk peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko melalui Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah, menyebutkan, dari hasil pengungkapan sepanjang tahun 2020 berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya sabu 14.929,86 gram, ganja 9.400 gram, extasy 1860 gram, ganja sintetis 3461,55 gram, psikotropika 9221 butir dan obat-obat tradisional 1.006.183 butir, 450 gr bubuk jamu dan 70.412 butir obat tradisional.

“Pengungkapan terbesar di tahun 2020 dengan 9100 gram sabu dan 5708 butir extasy pada 25 Agustus 2020,” kata AKBP Rizki Ferdiansyah, saat konferensi pers ungkap kasus narkoba tahun 2020 dan 2021 yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres jajaran di Halaman Ditresnarkoba Polda Jateng Selasa (2/2/21).

Sementara itu, diawal tahun 2021, khususnya sepanjang bulan Januari Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba jajaran telah mengungkap 185 kasus dengan 243 tersangka menurun 6 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 196 kasus dan 231 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 781 gram, ganja 64 gram, ekstasi 1,78 gram dan ganja sintetis 906 gram.

"Kasus menonjol yang diungkap Ditresnarkoba sebanyak 3 kasus sedangkan Satresnarkoba jajaran yakni Polrestabes Semarang, Polres Kendal, Polres Grobogan, sebanyak 4 kasus dengan Barang bukti Sabu diatas 100 Gram," katanya. 

Rizki menyebutkan, di tengah merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia tidak meyurutkan niat para pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkoba.

"Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid -19 yang mewabah selama tahun 2020 hingga sekarang tidak membuat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Jawa Tengah menurun," katanya.

Dengan situasi darurat narkoba seperti saat ini, Polda Jateng khususnya Ditresnarkoba Polda Jateng mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat bersinergi dan bersatu untuk menggelorakan perang terhadap Narkoba.

 

Rabu, 27 Januari 2021

Ratusan Kg Sabu Ditemukan di Bireuen, Kapolda Aceh untuk Kapolri Baru Dilantik

BY GentaraNews IN

BANDA ACEH  - Petugas kepolisian Polres Bireuen Aceh pada Rabu (27/1) siang mengamankan sebanyak 340 kilogram lebih narkotika jenis sabu dari sebuah kapal nelayan di kawasan Pantai Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Temuan ratusan kilogram sabu-sabu oleh nelayan di Bireuen merupakan 'kado' Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.

Kado dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo yang resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri yang digelar di Istana Negara, Jakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (27/1/2021).

Pengungkapan dan pengamanan sabu itu berawal dari sebuah kapal ikan yang terdampar di dekat mulut kuala  kawasan Desa Matang Bangka, Jeunieb, Bireuen yang berbatasan dengan Pandrah, Bireuen sekitar pukul 06.00. Kawasan mulut  kuala tersebut adalah perbatasan antara kecamatan Jeunieb dan Pandrah.

Seperti biasa sejumlah nelayan  setempat  hendak melaut. Setiba di kawasan itu, mereka  melihat satu boat ikan sudah terdampar di pinggir mulut kuala dan tidak ada orangnya.

“Waktu itu ada  beberapa nelayan yang melihat ada satu kapal ikan sedang berada di dekat mulut kuala dan sepertinya terdampar di kawasan tersebut. Nelayan  segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat,” ujar seorang warga setempat.

Selanjutnya, nelayan memberitahukan informasi tersebut kepada aparat Kepolisian terdekat.

Beberapa saat kemudian, belasan anggota Polres Bireuen dan Polsek Jeunieb merapat ke kawasan tersebut.

Kemudian, aparat memeriksa isi kapal  dan mengamankan barang bawaan seperti fiber ikan ukuran berbagai ukuran.

Ternyata,  barang bawaan yang berhasil diamankan menurut informasi
berkembang, diduga narkotika jenis sabu dalam belasan kotak kecil.

Namun belum diketahui, jumlah kotak berisi sabu maupun beratnya barang
tersebut yang diamankan dalam kapal yang tidak ada pemiliknya.

Informasi terus menyebar dan barang bawaan dalam kapal diduga narkotika jenis sabu tersebut.

Sedangkan kapal tak bertuan itu, ditarik Pol Airud Peudada ke darat sebagai barang bukti. yang diamankan ke Polres Bireuen. 

Saat beberapa awak media menyambangi Polres Bireuen, Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla menyebutkan, walaupun berita ini sudah tersebar kemana-mana, namun beri kami peluang dalam hal penanganan.

Kalau seandainya nanti berhasil, sebutnya, lebih enak kita beritahukan. Tunggu dulu sebentar karena masih simpang siur, nanti sumbernya pasti dari Kapolres langsung.

“Mohon maaf dan sabar sebentar bang, bukan kami tidak berbagi. Keberhasilan ini merupakan kebaikan buat kita. Dengan penemuan sabu tersebut, seperti kata pak Kapolres tadi, berapa banyak generasi yang terselamatkan,” sebut Iptu Yusra saat menghampiri wartawan. 



Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan soal temuan ratusan kilo sabu tersebut.

Kata dia, tim Ditresnarkoba tengah menyelidiki kasus tersebut dan mengejar pawang boat.

“Benar. Saat tim Ditresnarkoba tiba dilokasi ternyata pawang boat sudah melarikan diri,” kata Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Saat ini pihaknya masih memburu pemilik sabu dan pawang boat.

“Saat ini kita lagi kejar pemilik sabu dan pawang boatnya. Anggota masih di lapangan,”ujarnya. (LEP)

Rabu, 20 Januari 2021

Sabu 44 Kg Dimusnahkan Polres Metro Depok

BY GentaraNews IN



DEPOK – Polres Metro Depok memusnahkan 44 kilogram sabu. Pemusnahan dilakukan di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Depok. Sabu inidimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai. Rabu (20/1/2021).

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional yang ditangkap di sebuah hotel di Depok.

Dalam sambutannya dihadapan Forkominda Depok, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, barang bukti hasil pengungkapan Satnarkoba pimpinan AKBP Aldo Ferdian, SIK ini dimusnahkan sebagai tindak lanjut dari keseriusan pihaknya untuk perang terhadap peredaran narkotik. Kapolres meminta kerjasama banyak pihak untuk terus memberantas peredaran narkoba. Salah satunya dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kapolres pun meminta agar dalam ceramah tokoh agama agar disisipkan pesan mengenai edukasi bahaya narkotik.

“Ya ini hasil pengungkapan yang disita dari tersangka seberat 44 kilogram,” katanya.

Dari jaringan ini penyidik mengamankan satu tersangka yaitu EP. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih buron.

“Masih pengembangan dari narkoba. Ini kan jaringan sumatera jawa pasti berkembang lagi,” bebernya.

“Iya itu kan edukasi masyarakat. Masyarakat lebih baik mendengarkan saat solat Jumat, bukan mengurangi materi solat jumat, tapi diujung materi itu diberikan (edukasi) bahaya Covid-19 dan bahaya narkoba,” ungkapnya.

Selain itu Kapolres juga meminta kerjasama masyarakat untuk mau menyosialisasikan bahaya narkotik di wilayahnya masing-masing.

“Saya sampaikan pada pak walikota saya mohon disetiap ceramah jumat meminta dipenghujung ceramah ada yang mengingatkan bahaya covid dan bahaya narkoba.

Itu saya mohon terutama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Saya mengucapkan terimaksih pada sat narkoba saya minta ini terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Diketahui bahwa EP diamankan di kawasan Padang, Sumatera Barat. Dia kedapatan membawa sabu seberat 44 kilogram dalam dua buah koper di dalam kamar hotel.

Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah diamankan.

Kapolres Depok disebut telah menyelamat 352.000 jiwa (asumsi kalau 1 gram di pakai 8 org X 44.000 gram) dari narkoba jenis sabu.

Seperti di ketahui, Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang membawa 46 kilogram sabu berinisial EP alias MA alias N (32) di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat.

Untuk itu, dengan kasus penangkapan yang terdaftar dalam Laporan polisi no pol : LP / 06 / K / I / 2021 / PMJ/ Restro Depok, tanggal 14 Januari 2021 sebagai keberhasilan yang harus terus dilakukan aparat kepolisian guna mencapai target zero kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal tahun 2021, yang akan di antar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek.

Para pelaku diketahui sering mengambil ke salah satu hotel di Kota Depok atas nama DN als SS yang kini menjadi buronan polisi.

Dari telepon genggam milik NA, DA, kepada DN als SS . Tim mendapatkan informasi bawasannya DN als SS telah mengarah ke Jakarta dari arah Medan. 

Dari penagkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Depok, didapati seorang tersangka berinisial EP alias MA alias N (32) yang mengaku sebagai kurir.

Dari pekerjaannya itu, EP mengaku kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan upah sebear Rp 50 juta.

Namun, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

Sebab, masih ada beberapa pelaku lainnya yang kini berstatus sebagai buronan dan menjadi target polisi selanjutnya demi memberantas narkoba di Indonesia.

"Soal dia berapa lama menjadi kuriri, masih kami dalami terus. Kami belum bisa memaparkan lebih detil karena ini masih ada pengembangan lebih lanjut (terhadap pelaku yang buron)," akunya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Depok mengamankan EP dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada 10 Januari lalu di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 44 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang berisi sabu dgn berat brutto 46.544 gram

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 dan 112 UURI 35 Tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman hukuman mati," (LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga