Baca Juga

Rabu, 24 Februari 2021

Polres Tebing Tinggi Gelar Operasi Antik Toba 2021, Berhasil Ungkap 25 Kasus Menahan 35 Orang Tersangka

BY GentaraNews IN


Tebing Tinggi-Operasi Antik Toba yang dilaksanakan dari tanggal 27 Januari 2021 sampai 16 Februari 2021 oleh Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara, berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus dan menahan tersangka sebanyak 35 orang.

Dalam hal pengungkapan kasus narkotika dalam pelaksanaan Ops Antik 2021, Satres Narkoba bersama Polsek sejajaran Polres Tebing Tinggi berada di urutan ketiga pengungkapan kasus Polres Imbangan sejajaran Polda Sumut.(LEP).

Hasil kerja keras polisi selama 21 hari itu digelar Konferensi pers di halaman depan Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi, yang dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan SH, dan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J Nainggolan. Rabu (24/2/2021) pagi.

“Dari Operasi Antik Toba 2021 selama 21 hari yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 35 orang,” terang Kapolres.

Dari hasil pengungkapan 25 kasus Ops Antik berhasil diamankan tersangka terdiri dari 34 laki laki dan 1 perempuan, dengan rincian tersangka bandar narkotika sebanyak 7 orang dan tersangka pemakai narkotika sebanyak 28 orang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Ops Antik Toba 2021 adalah sebagai berikut, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 65,73 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 103 butir (seberat 30,06 gram).

"Walaupun ke depannya tidak ada lagi operasi Antik Toba namun kita tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di Tebing Tinggi " himbau Kapolres Tebing Tinggi dihadapan awak media dan masyarakat yang hadir.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara. (LEP)

Selasa, 23 Februari 2021

Polisi Terlibat Narkoba Tidak Pandang Bulu, Tidak Ada Kata Lain, Pecat.

BY GentaraNews IN ,


SEMARANG-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah membenarkan, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menangkap dua anggota Kepolisian, yakni dari Polres Salatiga dan Polres Wonogiri yang mengkonsumsi serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Selasa (23/2/21).

AKP K ditangkap di rumahnya, mengamankan barang bukti satu paket sabu yang ditemukan di garasi rumahnya. Selasa (16/2/2021). Aparat Ditresnarkoba Jateng juga meringkus Bripka AA yang bertugas di Polres Salatiga, mendapati barang bukti sebesar delapan paket sabu yang digeledah di kantornya. Kamis (18/2/2021).

Dalam rangka memberantas narkoba di lingkungan hukum Polda Jawa Tengah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng gencar melakukan razia serta penangkapan terhadap pengedar narkoba di Jawa Tengah.

"Informasi yang kita dapat bahwa ini juga masih ada keterlibatan pihak lain. Jelas bapak Kapolda sudah mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain, pecat," tegas Kabid Humas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si di depan awak media di Mapolda Jateng.

“Kita tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba. Bapak Kapolri sudah tegas mengumumkan bahwa tidak ada lagi tempat bagi anggota yang coba-coba, baik menggunakan apalagi mengedarkan narkoba,” tutur Kabid Humas.

"Perilaku AKP K yang mengonsumsi narkoba sebenarnya sudah terendus sejak lama. Bahkan, akibat perbuatan menggunakan narkoba itu, anggota Polres Wonogiri tersebut terkena sanksi demosi, atau dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah," tambahnya.

AKP K dan Bripka AA  saat ini bahkan telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Polda Jateng, Kota Semarang.

Kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba tersebut. (LEP)

Senin, 22 Februari 2021

Pemerintah Komitmen Wujudkan Kemudahan Berusaha

BY GentaraNews IN ,


Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014.

Diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas, yang berlangsung di Medan, Menkum HAM mengatakan, "Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris," jelas Yasonna H. Laoly. Senin (22/2/2021).


"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ujar Yasonna.

"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.

"Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," ucap Yasonna.

Yasonna mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.

Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.

 

Sebagaimana disampaikan Yasonna, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu. 

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.

Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," ucap Yasonna.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata Cahyo.

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.

Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.

Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.

Yasonna dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU. (LEP)

 

Sumber : Dijen Ham Kemenkum dan HAM RI

 

 

 

BB 713 Gram Sabu Dimuskahkan BNNP Sultra

BY GentaraNews IN


Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan pada Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram dengan tersangka LDS di wilayah hukum Sultra. Turut pula dihadiri beberapa instansi terkait diantaranya Polda Sultra, BPOM Sultra, Kejati Sultra, Pengadilan Negeri Kendari, dan Dinas Kesehatan Sultra. Senin (22/2/2021).

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabarudin Ginting, S.I.K dalam sambutannya menuturkan bahwa pemusnahan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti serta merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri (Kejari), wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, mengatakan "dari jumlah barang bukti yang diamankan oleh pihaknya dari seorang orang tersangka inisial LDS yang ditangkap pada 5 Februari 2021 pukul 06.00 Wita di depan Akademi Gizi Jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kendari," jelasnya

"Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan pemusnahan yang pertama di tahun 2021, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram dan yang akan dimusnahkan seberat 678,12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan," kata Sabaruddin Ginting.

"Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan," tambah Kepala BNNP Sultra.

"Narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda. untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba di daerah kita," ujarnya.

Diketahui, modus tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan cara sistem tempel yang dilakukan sejak tajun 2020. Tersangka merupakan seorang penjual ikan keliling di Kota Kendari.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (LEP)

Jumat, 19 Februari 2021

KAPOLRI Keluarkan 11, Buntut Dari Kapolsek Astanaanyar Terseret Kasus Narkoba

BY GentaraNews

Jakarta-Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo. M. Si memerintahkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah untuk merazia tempat yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota kepolisian.

Perintah Kapolri ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Tertulis ada 11 perintah yang dikeluarkan. Selain melakukan razia di beberapa lokasi, 10 arahan lainnya adalah: operasi tes urin terhadap seluruh anggota; deteksi dini dengan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi penyalahgunaan; penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkotika.

Lalu, memberikan pembinaan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban; memperkuat dan memperketat kedisplinan internal; memperkuat aspek pengawasan internal serta melakukan pembinaan.

Kemudian, Kapolri meminta meningkatkan koordinasi antar fungsi reserse narkoba; memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba dan punishment terhadap anggota yang terlibat; tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan; dan melaksanakan percepatan penerbitan surat PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap anggota yang sudah diputus.

Kadiv. Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si dalam keterangannya menyampaikan, "Betul, untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, Bapak Kapolri mengeluarkan telegram untuk seluruh Kapolda," katanya. Jumat (19/2/2021).

Dalam TR tersebut, Kapolri juga memerintahkan para Kapolda melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat narkoba.

Kemudian memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya memberikan reward kepada anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota, PNS Polri dan punisment terhadap anggota yang menyimpan, terlibat, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba. (LEP)

Mutasi Pertama Era Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, 25 Pati dan Pamen

BY GentaraNews IN

Jakarta-Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si melakukan perombakan jabatan di lingkungan Polri. Ada 25 perwira tinggi dan perwira menengah yang dimutasi dalam jabatan baru.

Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 Februari 2021. Surat tersebut ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Beberapa perwira yang dimutasi dalam jabatan baru, antara lain Komjen Agus Andrianto menjadi Kabareskrim. Kemudian, Komjen Arief Sulistyanto menjadi Kabaharkam. Ada pula Irjen Nana Sudjana diangkat menjadi Kapolda Sulawesi Utara dan Irjen Panca Putra menjadi Kapolda Sumatera Utara.

Wakapolda Bali Brigjen Roycke Harry Langie. Dia akan menduduki jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri. Penggantinya yakni Brigjen Pol I Ketut Suardana yang sebelumnya menjabat sebagai Karorenmin Itwasum Polri.

“Mutasi dan promosi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi dan pembinaan personel, baik tour of duty maupun tour of area,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat.

Berikut ini daftar 25 nama perwira yang dimutasi dalam jabatan baru masing-masing.

1. Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri

2. Komjen Arief Sulistyanto sebagai Kabaharkam Polri

3. Komjen Rycko Amelza Dahniel sebagai Kalemdiklat Polri

4. Irjen Paulus Waterpau sebagai Kabaintelkam Polri

5. Brigjen Pol Mathius D Fakhiri sebagai Kapolda Papua

6. Kombes Eko Rudi Sudarto sebagai Wakapolda Papua

7. Irjen Panca Putra sebagai Kapolda Sumut

8. Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Sulut

9. Irjen Martuani Sormin sebagai Koorsahli Kapolri

10. Irjen Purwadi Arianto sebagai Pati Lemdiklat Polri (persiapan penugasan luar struktur)

11. Irjen Hendro Sugiatno sebagai Kapolda Lampung

12. Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Arsena Kapolri

13. Brigjen Pol Syahardiantono sebagai Wakabareskrim Polri

14. Kombes Pipit Rismanto sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri

15. Kombes Abdul Karim sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri

16. Kombes Cahyono Wibowo sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri

17. Irjen Yakobus Marjuki sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri

18. Irjen Fiandar sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri 1

9. Brigjen Pol Suryanbodo Asmoro sebagai Kadivkum Polri

20. Brigjen Pol Ida Oetaro Poernamasari sebagai Wakapolda Kalteng

21. Brigjen Pol Roycke Harry Langie sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri

22. Brigjen Pol I Ketut Suardana sebagai Wakapolda Bali

23. Kombes M Mustaqim sebagai Karorenmin Itwasum Polri

24. AKBP Ahrie Sonta Nasution sebagai Sekpri Kapolri Spripim Polri

25. AKBP Putu Kholis Aryana sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya. (LEP)

BNNP Maluku Utara Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Antar Lapas

BY GentaraNews IN

Ternate-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Sabu antar Salemba Makasar dan Lapas Kelas II A Ternate Kamis(18/2/2021) sekitar pukul 10:12 WIT

Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh BNNP Malut, melalui konfrensi pers yang berlangung di lantai dua kantor BNNP Maluku Utara, Ternate, , “Kepala BNNP Malut Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu antar Lapas ini, bermula saat petugas BNNP menerima adanya Informasi melalui jasa penitipan Ternate, yang mencurigakan. Jumat(19/2/2021).

“Saat tersangka Janhar alias Deni mengambil barang atau paket itulah, petugas BNNP langsung menciduk tersangka Janhar alias Deni didepan rumah warga di Kelurahan Akehuda Ternate sekitar pukul 15:28 WIT,”papar Roy Hardi Siahaan.

Petugas pemberantasan BNNP Malut melacak ada pengiriman paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu (metamfetamin) yang dikirim atas suruhan salah satu penghuni Lapas Salemba Makasar ke Ternate yang menghubungi tersangka Muarif Asikin alias Ulis (penghuni lapas Kelas II A Ternate). Paket yang diduga Narkotika tersebut dikirim melalui salah satu jasa penitipan di Kota Ternate. Selanjutnya Muarif Asikin alias Ulis menghubungi tersangka Janhar alias Deni untuk mengambil paket tersebut.

Berdasarkan informasi dari jasa penitipan Ternate, diketahui paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut telah diantar oleh kurir jasa pengiriman di rumah adik tersangka Muarif Asikin alias Ulis (inisial U) di rumah dengan di Kel. Akehuda Kec. Ternate Utara, Ternate, Maluku Utara.

Selanjutnya, Muarif Asikin alias Ulis menghubungi Janhar alias Deni untuk mengambil paket tersebut di rumah adiknya di Kelurahan Akehuda, dan pada Pukul 15.28. WIT saat tersangka Janhar alias Deni mengambil barang tersebut, petugas BNNP Malut langsung menciduk tersangka Janhar alias Deni di depan rumah warga di Kel. Akehuda Ternate.

Berdasarkan informasi tersangka Janhar alias Deni dan bukti video call antara Janhar alias Deni dengan Muarif Asikin alias Ulis, tim Pemberantasan BNNP Malut yang dipimpin oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menuju Lapas Kelas II A Ternate dan melakukan penangkapan kepada tersangka Muarif Asikin alias Ulis pada pukul 22.00 WIT.

“BNNP Malut berhasil mengamankan barang bukti berupa 125 sachet dengan total berat 108,12 gr atau 1 ons 8 gram narkotika golongan 1 jenis sabu,serta satu buah telpon gengam merk Vivo type Y-51 warna silver,dan empat kaleng oli padat gemu/steamfat,yang digunakan unyuk mengisi pakt sabu dalam kertas berwarna hitam guna menggelabui petugas.” Jelas Kepala BNNP Malut.

Kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan BNNP Malut untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

Dari BB Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) yang diamankan sejumlah, 108 gram, BNNP Malut telah mencegah dan menyelamatkan 1.620-2.160 orang warga Maluku Utara jika diasumsikan 1 gr sabu digunakan 10-20 orang.

Kedua tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara Narkotika golongan satu jenis Sabu Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) dan pidana seumur hidup. (LEP)







Kamis, 18 Februari 2021

Kadiv Propam, Mencicipi Narkoba Bikin Moral Bejat

BY GentaraNews IN

Jakarta-Dihadapan awak media, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo., S.H., S.I.K., M.H memberikan peringatan keras kepada anggota Polri agar menjauhi narkoba. Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan kasus ini bakal ditindak tegas. Kamis (18/2/2021).

Ultimatum yang disampaikan Irjen Pol. Ferdy Sambo., S.H., S.I.K., M.H untuk personel Kepolisian yang terlibat narkoba.

"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Jendral Bintang Dua lulusan Akademi Kepolisian 1994 ini

“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian. Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” kata Sambo,

Pernyataan tegas disampaikan di tengah ramai kasus penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi oleh petugas gabungan Bid Propam Polda Jabar dan Mabes Polri. Polwan yang dikenal lama bertugas di satuan narkoba itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Barat. Kompol Dewi dan 11 anggotanya diduga mengonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel. 

Putra Toraja kelahiran kelahiran 9 Februari 1973, ini memperingatkan agar anggota polri tidak pernah mendekati barang laknat tersebut. Dia menegaskan, anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat.

“Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan. Mencicipi narkoba bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara,” ucap mantan Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri

Sambo kembali menegaskan agar seluruh anggota polri menjauhi narkoba. Bila ditemukan bukti ada yang terlibat, sanksi tegas bakal dijatuhkan.

“Bila ditemukan saya pastikan di proses pidana dan dipecat!,” Tegasnya. (LEP)

Rabu, 17 Februari 2021

Alamsyah Terdakwa Bandar Sabu 22 Kg Di Vonis Mati

BY GentaraNews IN


PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar siding secara virtual dan menjatuhkan vonis mati kepada bandar narkoba Alamsyah, 34, Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu. Rabu (17/2/2021).

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Erma Suharti, Alamsyah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2020 lalu di sekitar Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo (berkas terpisah) diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada 22 Februari 2020, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan. Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketika penangkapan, petugas mendapati sabu sebanyak 22 kilogram yang dibawa dengan menggunakan mobil jenis Toyota Calya warna silver plat nomor BM 1822 VD.

Saat itu, terdakwa membawa narkoba dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna putih dengan plat nomor BG 1226 OV. Untuk mengelabui petugas, 22 kilogram itu dibungkus dengan menggunakan plastik teh Cina bertuliskan "Guanyinwang".

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkoba. Menajatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa dan untuk tetap ditahan,"kata Erma saat membacakan vonis, Selasa (17/2/2021).

Terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api illegal,” Jelas Hakim ketua Erma Suharti

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Alamsyah," ujar Erma Suharti.

Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilahkan untuk mengajukan banding atau menerima atas putusan ini," ujarnya Erma menutup persidangan.

Sementara, Alamsyah pun mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan tersebut. "Saya pikir-pikir yang mulia,"ungkapnya. (LEP)

Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggota Ditangkap Karena Diduga Pesta Narkoba

BY GentaraNews IN


Nama Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar, kini menjadi sorotan setelah ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap Propam Polda Jawa Barat terkait kasus narkoba. Tidak hanya dirinya, 11 anggota lainnya juga diamankan dan menjalani pemeriksaan atas perkara serupa.

Penangkapan Kompol Yuni dilakukan berdasarkan aduan masyarakat ke Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Propam Polda Jabar. Pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Ardi Chaniago dalam keterangan di depan awak media mengatakan, “Petugas gabungan dari Propam Polda Jabar dan Mabes Polri masih memeriksa Kapolsek Astana Anyar beserta 11 oknum anggota Polri yang diamankan karena dugaan terkait narkoba,”katanya di Mapolda Jabar. Rabu (17/2/2021).

"Yang jelas memang ada pengamanan anggota Polsek Astana Anyar terkait yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba tetapi kronologisnya adalah adanya satu pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri," ucap dia.

"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat

Pemeriksaan meliputi sumber dari narkoba jenis sabu yang digunakan hingga keterlibatannya dengan jaringan pengedar narkoba di Indonesia.

"Kemudian dari situ propam mengamankan beberapa orang terus kemudian dilakukan cek urin dan sebagainya terus sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar. Total ada 12 (anggota), termasuk kapolseknya," ucap Erdi

"Semuanya masih di dalami propam di Polda Jabar ya," ucapnya lagi

"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinenya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.

"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi Ardi Chaniago.

Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.

"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.

Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.

"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," Pungkas Kombes Erdi Ardi Chaniago.

Kompol Yuni Purwanti memiliki nama lengkap Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Ia adalah perwira polisi wanita (polwan) kelahiran Porong, Sidoarjo 23 Juni 1971.


Berdasarkan penelusuran, Kompol Yuni merupakan sosok polwan yang punya cukup banyak prestasi dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Beberapa kasus ditanganinya dengan jumlah barang bukti narkotika cukup besar.

Awal karirnya adalah anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Dia kemudian sempat dipercaya memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Di antaranya di Polres menjadi Kasat Reserse Narkoba Bogor. Lalu dipindahkan menjadi Kasat Reserse Narkoba Bogor Kota.

Dari Polres Bogor Kota, Kompol Yuni ditarik kembali ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan disusul menjadi Kapolsek Bojoloa Kidul, Polrestabes Bandung.

Selanjutnya, dia berpindah dan menjadi Kapolsek Sukasari setelah kemudian ditarik kembali ke Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Hingga akhirnya Kompol Yuni ditugaskan menjadi Kapolsek Astana Anyar dan terjerat kasus narkoba.(LEP)

BNN Ungkap 436 Kg Sabu Dikendalikan Dari Lapas Slwawi

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan
sabu seberat 436, 30 kilogram yang dikemas 21 bungkus berisi 433 kotak plastic, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu dan menangkap 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir.Sabtu (6/2/2021).

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerjasama BNN, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Lapas Klas IIB Slawi.

Dalam penjelasan kepada awak media Irjen Pol. (Purn). Drs. Arman Depari mengatakan, "BNN menangkap laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2021).

Penyelundupan sabu tersebut merupakan hasil ungkap jaringan Internasional yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Kelas II B, Slawi, Tegal, Jawa Tengah berinisial DA alias Alex.Peran narapidana tersebut sebagai pengendali.

Narapidana berinisial DA alias Alex. Dia sudah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Slawi sejak Maret 2020. DA merupakan narapidana pindahan dari Rutan Salemba, Jakarta. Sebelum dipindah ke Lapas Klas IIB Slawi, DA sempat dipindahkan ke sejumlah lapas lain. Terakhir sebelum dipindah ke Lapas Slawi, dia di Lapas Pekalongan

"436 kilogram ini yang pasti jaringan internasional. Kami menduga ini berasal dari timur tengah dan asia selatan kelihatannya ini berbeda dengan jaringan-jaringan selama ini kita lakukan penangkapan dan penyitaan terutama dari fisik dan bentuk barang secara kasat mata kita lihat biasanya dengan dibungkus dengan bungkus kopi atau teh kalau sekarang pakai tupperware dengan logo-logo tertentu," ujarnya.

Dia menjelaskan, penyelundupan sabu ini merupakan hal yang baru. Pasalnya para tersangka menyimpan barang haram tersebut ke dalam kotak plastik untuk mengelabui petugas.

"Secara kasat mata kita lihat biasanya dibungkus dengan bungkus kopi atau teh. Kalau ini dengan tupperware dengan logo-logo tertentu," ungkap Arman.

"Untuk tupperware sendiri di drop di satu pulau dan mereka menjemput ke pulau itu. Tupperware yang kita lihat ini untuk memudahkan dan melindungi dari air laut pada saat mereka berlayar dari tempat asal dan tempat tujuan di indonesia," ungkapnya.

"Satu tersangka sekarang belum kami ambil karena alasan Covid-19. Yang bersangkutan atas nama Alex Yang. Alex ini merupakan Narapidana Lapas Slawi, Jawa Tengah," lanjut jenderal berambut gondrong tersebut. Selain itu, BNN juga sudah mengantongi nama pemasok ratusan kilogram sabu-sabu tersebut, yang merupakan WNA.

Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal Untung Saptoaji membenarkan adanya seorang narapidana yang terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut.

"Ada salah satu warga binaan kita duga ada keterlibatan. Berkaitan dengan informasi itu, kita lakukan langkah-langkah untuk mengamankan warga binaan itu," kata Untung, Rabu (17/6).

Untung mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari BNN terkait keterlibatan DA pada Minggu (7/2). Petugas BNN kemudian mendatangi Lapas Klas IIB Slawi, Senin (8/2) untuk melakukan pemeriksaan terhadap DA.

Selain itu, petugas Lapas juga menggeledah sel tahanan yang ditempati DA dan menemukan tiga buah handphone (HP). Alat komunikasi itu diduga digunakan DA untuk mengendalikan penyelundupan narkoba dari dalam lapas.

"Setelah mendapat informasi dari BNN, kami bantu mengamankan warga binaan tersebut termasuk alat komunikasinya. Ada tiga buah alat komunikasi yang ditemukan saat menggeledah kamarnya," ungkap Untung  Saptoaji.

Untung mengaku tidak mengetahui sudah berapa lama DA mengendalikan penyelundupan narkoba dari dalam lapas karena hal itu masih dalam pemeriksaan BNN. Dia hanya menyebut DA berperan sebagai penghubung dari pemilik narkoba yang diselundupkan.

"Istilahnya penghubung atau perantara dari orang yang minta dicarikan orang. Barangnya (narkoba) bukan pure punya dia. Setelah diperiksa intensif BNN, yang bersangkutan kami tempatkan di sel isolasi," sebutnya.

Terkait temuan tiga buah HP yang di sel DA, Untung mengatakan razia dan penggeledahan rutin dilakukan di sel-sel narapidana untuk mengantisipasi adanya narapidana yang menyimpan barang-barang terlarang seperti HP. Dalam satu bulan, razia itu digelar delapan kali.

"Selain razia rutin, razia insidental juga dilakukan melihat sikon. Terkait ini banyak dinamikanya. Ibaratnya dimasukan lewat pintu tidak bisa, bisa jadi dilempar dari luar lapas. Ini juga kami antisipasi dengan kontrol rutin di titik-titik rawan gangguan keamanan," jelas Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Slawi. (LEP)

Selasa, 16 Februari 2021

2 Pengedar Narkoba Ditangkap, 4 Kilogram Sabu Diamankan

BY GentaraNews IN

Berdasarkan informasi masyarakat, Informasi terkait adanya seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar. Polsek Metro Tanjung Duren menangkap dua orang pengedar sabu, yakni YS (49) dan ZN (43). Selasa (9/2/2021).

YS ditangkap di dekat Stasiun Citayam, sedangkan ZN ditangkap di kawasan Margonda Raya, Depok.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo ungkap kronologi penangkapan dua bandar sabu. Penangkapan dua bandar sabu dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Raya Citayam dan salah satu hotel di Jalan Margonda Raya Depok Jawa Barat. Selasa, 16/2/2021)

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Narkotika yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Meltha Mubarak dan Iptu Marganda melakukan penyelidikan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, tim melakukan penyamaran.

Tim Opsnal Narkotika telah melakukan penyamaran untuk menghubungi tersangka dan sepakat untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram dan melakukan transaksi di TKP.

"Pada tanggal 9 Februari, tim melakukan undercover by untuk bertemu pelaku di wilayah Grogol, Namun, tempat pertemuan seketika diubah pelaku ke dekat Stasiun Citayam,” Kata Kapolres Metro Jakarta Barat

“Selanjutnya, tim undercover mengontak tersangka dan disepakati membeli narkoba sebanyak tiga kilogram, Di dekat Stasiun Citayam,. Setelah sampai di lokasi lalu tim bertemu dengan YS, seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama, yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam, serta membawa kardus teh kemasan,” kata Kombes Pol Ady Wibowo.

Tim melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Di dalam tas tersangka ditemukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih. Polisi pun segera menangkap YS.

Berbekal keterangan YS, polisi pun menangkap satu orang rekan YS lainnya, yakni ZN, Ia ditangkap ketika berada di sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Depok. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial NOAH dan YAL masih diburu oleh polisi.

Tersangka YS menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu. Terakhir tersangka menerima kiriman sabu dari seseorang yang diketahui berinisial NOAH (DPO) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO).

Kemudian NOAH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara dibungkus 10 plastik besar dan dimasukan dalam tangki bensin mobil Camry.

“Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka YS sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu juga diakui bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH ( DPO ) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO). NH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara sabu sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil camry,” katanya.

Pelaku memodifikasi tangki bensin dengan cara dibelah menjadi 2 bagian. Modifikasi tersebut dilakukan untuk menyimpan sabu. Untuk mengetahui tempat penyimpanan tersebut, polisi harus menurunkan tangki bensin kendaraan tersebut. Terlihat pada tangki tersebut terdapat benda pemisah untuk bensin dan penyimpanan sabu.

“Yang mana sebelumnya tangki bensin mobil toyota camry tersebut dimodifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2. Dimana bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartment untuk menaruh sabu,” ucapnya.

Atas tindakannya, pelaku YS dan ZN dikenakan Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman nya paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati

Senin, 15 Februari 2021

Suami Istri dan Anak Di Banjarmasin Jadi Bandar Narkoba, Kendalikan Sabu Dan Ekstasi

BY GentaraNews IN


BANJARMASIN-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba klaster keluarga. Barang bukti yang diamankan 
3,186 Gram Sabu dalam 23 kemasan dan 357 butir pil ekstasi tanpa logo berwarna merah muda. Tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan dua orang perempuan. Selasa (9/2/2021).

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs. Jackson Arison Lapalonga, M.Si, dalam jumpa pers dengan awak media menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika berhasil mengamankan suami istri berinisial R (46) dan M (49)di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

"Jadi ketiga pengedar yang ditangkap merupakan satu keluarga terdiri dari suami istri dan putrinya," kata Kepala BNNP Kalsel di Halaman Kantor BNNP Kalimantan Selatan. Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin. Senin (15/2).

Saat ditangkap para tersangka sedang dalam perjalanan mengendarai sebuah mobil. ingin mengantar barang haram tersebut menuju Kabupaten Tanah Bumbu.

"Hasil dari penyelidikan kami, mereka beroperasi di wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya. Kemudian berlanjut ke daerah Batulicin Kabupaten Tanbu," tambah kepala BNNP Kalsel

Di dalam mobil putih merk Honda CRV itu, anggota BNNP Kalsel menemukan sabu dan pil ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan gudang penyimpanan narkotika milik R dan M

Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol. R Prasetyo membentuk Tim untuk menelusuri informasi tersebut, operasi pengkapan dipimpin Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menelusuri informasi tersebut.

Didapat informasi pada Selasa (9/2), akan ada pengiriman sabu yang dibawa dua orang dari Banjarmasin menuju Batulicin, Tanah Bumbu.

"Kedua tersangka RS dan istrinya MT kami cegat ketika mobilnya melintas di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Dibantu anggota Polsek, keduanya berhasil diringkus dan ditemukan tiga paket sabu-sabu," jelas Jackson.

Kemudian dari hasil pengembangan, ternyata anak tersangka berinisial ND juga terlibat dengan peran menyimpan narkoba atas perintah orang tuanya. Petugas BNNP segera meringkus sang anak di sebuah rumah di Kota Banjarbaru.

"Di rumah tersangka yang dijaga anaknya ini ditemukan lagi narkoba sebanyak 3 kilogram dan pil ekstasi. Jadi total dari pengungkapan ini 23 paket sabu-sabu seberat 3,186 gram atau sekitar dan 357 butir ekstasi warna merah muda," tutur Jackson.

Dari kemasan sabu-sabu berupa bungkus teh Cina warna hijau, maka BNNP mensinyalir barang haram tersebut dipasok dari Malaysia melalui jalur Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Target pemasarannya Kalimantan Selatan.

Saat ditanya apakah narkoba dipasok tersangka ke wilayah pertambangan yang banyak ditemukan di Tanah Bumbu, Jackson menyatakan timnya masih mendalami.

"Yang pasti jaringan ini sepertinya beroperasi sudah cukup lama di Banjarmasin memasok narkoba ke wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya. Kedua suami istri ini juga residivis kasus narkoba," tandasnya.

“Kedua tersangka R dan M merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama,” tambah Jackson Arison Lapalonga

Selain mengamankan barang bukti narkoba, BNNP Kalsel juga mengamankan 4 unit gawai, dua timbangan digital dan satu mobil.

Atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba tersebut, menurut Jackson pihaknya telah menyelamatkan 64 ribu jiwa terhindar dari penyalahgunaan sabu-sabu dan ekstasi. (LEP)

Media Sosial Modus Baru Peredaran Narkoba di NTT

BY GentaraNews IN


KUPANG – Hermanto alias HT (27 Tahun), pemasok narkoba ganja ke bebarapa kabupaten di Nusa Tenggata Timur, termasuk Sumbawa Barat. Warga Jalan Puskesmas I nomor 30, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/2/2021).

Hermanto pengedar narkoba menjual narkoba menggunakan media sosial Instagram. Saat ini jaringan pengedar ganja melalui sarana media sosial saat ini mulai marak terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Pengedar narkoba menganggap media sosial tempat paling aman dan tidak terendus pihak kepolisian.

Penggunakan akun bernama @ORGANICGREEN dengan sandi transaksi melalui direct message yang sudah di follow. Dalam komunikasi antara HT dengan calon pembeli, ada kesepakatan langsung transaksi melalui rekening BRI.

Pengiriman barang juga menggunakan nama palsu AGIE dan pembayaran dari pemesan dari daerah Sumba Barat Daya melalui rekening BRI unit Sunggal nomor rekening 530901016478535 atas nama Hermanto.

Pemburuan tersangsangka Hermanto Dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kompol Samuel S. Simbolon dan Aipda Ronaldo A.F. Kidyama, serta Briptu Yeskial Mardoni Weru

Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan ganja yang dikemas dalam plastik hitam.Setelah menangkap Hermanto dan barang bukti ganja, polisi membawa HT ke Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Medan untuk pemeriksaan dan pembuatan BAP.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit 2 Subdit 3, Kompol Samuel S. Simbolon di rumah Hermanto

Hermanto langsung dibawa ke Kupang, Minggu (14/2) menggunakan pesawat Batik Air. Ia langsung digelandang ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan Hermanto mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial BB yang juga bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia dan BB melakukan transaksi tersebut di pinggir jalan.

Polisi langsung meminta bantuan tim medis memeriksa urine HT.

Sesuai surat keterangan pemeriksaan narkoba pada tanggal 11 Februari 2021 oleh dr. Muhammad Fadhly Ganih pada Bagian Sumda Polrestabes Medan, bahwa hasil positif jenis pereagensia tetra hydro cannabinoide.

Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui Hermanto dipesan oleh Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.

Dalam prakteknya Hermanto kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 29 Desember 2020.

Kasubdit I Dit Resnarkoba Kompol Ngurah Jhony Mahardika mengakui, penangkapan Hermanto merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diamankan sebelumnya di Kabupaten Sumba Barat.

"Kita telusuri asal narkoba yang diamankan dari dua tersangka di Sumba Barat, ternyata diperoleh dari Medan dan dikirim oleh HT," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/2).

Polisi masih melakukan pendalaman soal asal ganja dan kemana saja dikirim.

"Yang terakhir informasi dari tersangka HT kalau transaksi melalui media sosial kirimannya hingga ke Papua dan barangnya sudah sampai," kata Indra Napitupulu.

"Kita jemput HT ke Medan dan kita dalami peran HT di Polda NTT," tandasnya

Polisi sebelumnya mengamankan Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.

Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba.

Tito mengaku sudah lama memakai narkoba, bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang, Jawa Timur beberapa tahun lalu. Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.

Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar Nusa Tenggara Timur, dan baru dua kali melakukan pemesanan. Tito dan Zakir juga mengaku kalau narkoba pesanan mereka, digunakan sendiri.

Keduanya pun dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti, Polda NTT, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (LEP)

Rabu, 10 Februari 2021

Bandar Narkoba Modus Masukan Dalam Sepatu Ini Tajir Melintir, Sengaja Tidak Ditembak Tetapi Dimiskinkan

BY GentaraNews IN


MEDAN – Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jaringan Provinsi Aceh-Sumut-Riau-Jatim-Sulawesi dan tindak pidana pencucian uang, berlangsung di halaman Mako Ditres Narkoba Polda Sumut. Dengan tersangka bandar narkoba kelas kakap Iman Pasaribu alias Man Batak. Kamis (11/02/21)

Iman Pasaribu alias Man Batak, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si. yang memimpin press release didampingi Dir. resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. C. Wisnu Adji P. , S.I.K., M.H. menegaskan akan memiskinkan gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak.

Polisi sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur pada Man Batak, agar negara dapat memiskinkannya. Orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Akan tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.

“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tetapi kami laksanakan tradisi baru memiskinkan dia,” saat melakukan paparan, di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut.

Martuani Sormin Siregar mengaku, dalam kurun waktu sebulan ini dirinya banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring. Tetapi hari ini, Martuani menegaskan, pihaknya bisa membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.

“Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” jelasnya.



Martuani Sormin Siregar mengungkapkan, bahwa sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak seperti lahan atau tanah dan beberapa mobil mewah disita.

Selain dikenakan dengan UU Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati, lanjutnya, gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu itu juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam kurun waktu sebulan ini banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan miring. Tetapi, kini kami membuktikan Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan,” bebernya.

Dijelaskannya, penangkapan untuk tersangka Irman Pasaribu ini, dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat dilakukan secara profesional. Karena itu, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Narkotika termasuk juga UU TPPU.

“Saya sudah berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” imbuhnya.

Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.

“Tetapi, hari ini kami bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kami sita. Nanti kami akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.

Martuani merincikan, ke-14 sertifikat itu terdiri dari satu keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare.

Selain sertifikat, pihaknya juga mengamankan mobil mulai dari Xpander, Rubicon, Pajero Sport, L300, ada juga CRV. “Ini semua nanti akan kami sita untuk negara. Nanti kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.

Selain itu, tutur Martuani, pihaknya juga menyita uang sekitar Rp. 500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak 4 unit.

Petugas juga turut menyita air soft gun. “Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” sebutnya.

Dikatakannya, dengan modusnya melakukan peredaran narkotika menggunakan sepatu, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi.

“Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi,” pungkas Kapolda. LEP


Dengan memuskankan 94 kg narkoba, Polresta Banjarmasin selamatkan 1,3 juta jiwa

BY GentaraNews IN


BANJARMASIN-Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika dan obat terlarang. Sabu seberat 83,3 gram, ekstasi sebanyak 29.996 butir, dan ganja seberat 27,8 gram atau total seberat 94,4 kilogram (kg) yang merupakan hasil tangkapan Desember 2020 hingga Januari 2021, dengan 14 orang tersangka, atas kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kompol Wahyu Hidayat. Pemusnahan dengan cara dibakar mengguna alat pembakar limbah medis atau mesin incinerator milik Rumah Sakit Ashari Saleh agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa. Rabu (10/2/21).

Pemusnahan barang bukti ini di pimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, SIK, MM, didampingi Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, Kepala Staf Kodim 1007/Banjarmasin, Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kepala BNN Kota Banjarmasin, dan anggota Lembaga Bantuan Hukum.

14 orang tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan itu, dan mereka juga ikut langsung menyaksikan serta melempar barang bukti milik mereka ke dalam alat pembakar limbah medis tersebut.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, SIK, MM dalam sambutannya mengatakan, "Alhamdulillah, dari pemusnahan ini kami berhasil menyelamatkan 1,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

"estimasi berhasil menyelamatkan 1,3 juta jiwa itu dari pemusnahan barang bukti itu, apabila dalam satu gram sabu-sabu dapat dipakai atau dinikmati 15 orang dan satu ekstasi dinikmati satu orang," ucapnya lagi.

Kapolresta Banjarmasin juga mengucapkan terima kasih atas kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kompol Wahyu Hidayat, karena berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 84 paket berat 83,9 kilogram serta enam paket yang berisikan 29.996 butir ekstasi.

”Ada beberapa narkoba yang kami musnahkan dalam kegiatan ini. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh para tersangka pemilik barang,” tutur Kapolresta Banjarmasin Kombespol Rachmat Hendrawan

Pemusnahan terhadap narkoba itu dilakukan jajaran Polresta Banjarmasin dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar limbah medis atau mesin incinerator yang dimiliki oleh Rumah Sakit Ashari Saleh, agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa.

"Kami sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk melakukan pemusnahan narkoba, dan kegiatan ini sudah sering kamj lakukan," kata Kapolresta Banjarmasin.

”Kami ingatkan kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar tidak sekali kali menggunakan narkoba apalagi sampai jadi pengedar. Apabila kedapatan akan ditindak tegas,” pungkas Rachmat Hendrawan. LEP.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga