Baca Juga
Rabu, 24 Februari 2021
Selasa, 23 Februari 2021
Polisi Terlibat Narkoba Tidak Pandang Bulu, Tidak Ada Kata Lain, Pecat.
AKP K ditangkap di rumahnya, mengamankan barang bukti satu paket sabu yang ditemukan di garasi rumahnya. Selasa (16/2/2021). Aparat Ditresnarkoba Jateng juga meringkus Bripka AA yang bertugas di Polres Salatiga, mendapati barang bukti sebesar delapan paket sabu yang digeledah di kantornya. Kamis (18/2/2021).
Dalam rangka memberantas narkoba di lingkungan hukum Polda Jawa Tengah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng gencar melakukan razia serta penangkapan terhadap pengedar narkoba di Jawa Tengah.
"Informasi yang kita dapat bahwa ini juga masih ada keterlibatan pihak lain. Jelas bapak Kapolda sudah mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain, pecat," tegas Kabid Humas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si di depan awak media di Mapolda Jateng.
“Kita tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba. Bapak Kapolri sudah tegas mengumumkan bahwa tidak ada lagi tempat bagi anggota yang coba-coba, baik menggunakan apalagi mengedarkan narkoba,” tutur Kabid Humas.
"Perilaku AKP K yang mengonsumsi narkoba sebenarnya sudah terendus sejak lama. Bahkan, akibat perbuatan menggunakan narkoba itu, anggota Polres Wonogiri tersebut terkena sanksi demosi, atau dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah," tambahnya.
AKP K dan Bripka AA saat ini bahkan telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Polda Jateng, Kota Semarang.
Kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba tersebut. (LEP)
Senin, 22 Februari 2021
Pemerintah Komitmen Wujudkan Kemudahan Berusaha
BY GentaraNews IN Berita, Berita Gema Nusantara
Jakarta - Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam
mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut
adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 4 Tahun 2014.
Diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas, yang berlangsung di Medan, Menkum HAM mengatakan, "Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris," jelas Yasonna H. Laoly. Senin (22/2/2021).
"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ujar Yasonna.
"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.
"Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," ucap Yasonna.
Yasonna mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.
Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.
Lebih lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.
"Dengan
adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih
mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang
memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan
lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.
Sebagaimana disampaikan Yasonna, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.
Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu.
Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.
Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," ucap Yasonna.
"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata Cahyo.
“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.
Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.
Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.
Yasonna
dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti
Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU.
(LEP)
Sumber : Dijen Ham Kemenkum dan HAM RI
BB 713 Gram Sabu Dimuskahkan BNNP Sultra
BY GentaraNews IN Daerah
Jumat, 19 Februari 2021
KAPOLRI Keluarkan 11, Buntut Dari Kapolsek Astanaanyar Terseret Kasus Narkoba
BY GentaraNews
Mutasi Pertama Era Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, 25 Pati dan Pamen
BY GentaraNews IN Nasional
BNNP Maluku Utara Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Antar Lapas
BY GentaraNews IN Daerah
Kamis, 18 Februari 2021
Kadiv Propam, Mencicipi Narkoba Bikin Moral Bejat
BY GentaraNews IN Nasional
Rabu, 17 Februari 2021
Alamsyah Terdakwa Bandar Sabu 22 Kg Di Vonis Mati
BY GentaraNews IN Berita
PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar siding secara virtual dan menjatuhkan vonis mati kepada bandar narkoba Alamsyah, 34, Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu. Rabu (17/2/2021).
Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggota Ditangkap Karena Diduga Pesta Narkoba
BY GentaraNews IN Daerah
Nama Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar, kini menjadi sorotan setelah ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar.
BNN Ungkap 436 Kg Sabu Dikendalikan Dari Lapas Slwawi
BY GentaraNews IN Daerah
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan sabu seberat 436, 30 kilogram yang dikemas 21 bungkus berisi 433 kotak plastic, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu dan menangkap 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir.Sabtu (6/2/2021).
Selasa, 16 Februari 2021
2 Pengedar Narkoba Ditangkap, 4 Kilogram Sabu Diamankan
BY GentaraNews IN Daerah
Senin, 15 Februari 2021
Suami Istri dan Anak Di Banjarmasin Jadi Bandar Narkoba, Kendalikan Sabu Dan Ekstasi
BY GentaraNews IN Daerah
BANJARMASIN-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba klaster keluarga. Barang bukti yang diamankan 3,186 Gram Sabu dalam 23 kemasan dan 357 butir pil ekstasi tanpa logo berwarna merah muda. Tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan dua orang perempuan. Selasa (9/2/2021).
Media Sosial Modus Baru Peredaran Narkoba di NTT
BY GentaraNews IN Daerah
Rabu, 10 Februari 2021
Bandar Narkoba Modus Masukan Dalam Sepatu Ini Tajir Melintir, Sengaja Tidak Ditembak Tetapi Dimiskinkan
BY GentaraNews IN Daerah
MEDAN – Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jaringan Provinsi Aceh-Sumut-Riau-Jatim-Sulawesi dan tindak pidana pencucian uang, berlangsung di halaman Mako Ditres Narkoba Polda Sumut. Dengan tersangka bandar narkoba kelas kakap Iman Pasaribu alias Man Batak. Kamis (11/02/21)
Dengan memuskankan 94 kg narkoba, Polresta Banjarmasin selamatkan 1,3 juta jiwa
BY GentaraNews IN Daerah
BANJARMASIN-Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika dan obat terlarang. Sabu seberat 83,3 gram, ekstasi sebanyak 29.996 butir, dan ganja seberat 27,8 gram atau total seberat 94,4 kilogram (kg) yang merupakan hasil tangkapan Desember 2020 hingga Januari 2021, dengan 14 orang tersangka, atas kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kompol Wahyu Hidayat. Pemusnahan dengan cara dibakar mengguna alat pembakar limbah medis atau mesin incinerator milik Rumah Sakit Ashari Saleh agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa. Rabu (10/2/21).