Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Senin, 15 Februari 2021

Media Sosial Modus Baru Peredaran Narkoba di NTT

BY GentaraNews IN


KUPANG – Hermanto alias HT (27 Tahun), pemasok narkoba ganja ke bebarapa kabupaten di Nusa Tenggata Timur, termasuk Sumbawa Barat. Warga Jalan Puskesmas I nomor 30, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/2/2021).

Hermanto pengedar narkoba menjual narkoba menggunakan media sosial Instagram. Saat ini jaringan pengedar ganja melalui sarana media sosial saat ini mulai marak terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Pengedar narkoba menganggap media sosial tempat paling aman dan tidak terendus pihak kepolisian.

Penggunakan akun bernama @ORGANICGREEN dengan sandi transaksi melalui direct message yang sudah di follow. Dalam komunikasi antara HT dengan calon pembeli, ada kesepakatan langsung transaksi melalui rekening BRI.

Pengiriman barang juga menggunakan nama palsu AGIE dan pembayaran dari pemesan dari daerah Sumba Barat Daya melalui rekening BRI unit Sunggal nomor rekening 530901016478535 atas nama Hermanto.

Pemburuan tersangsangka Hermanto Dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kompol Samuel S. Simbolon dan Aipda Ronaldo A.F. Kidyama, serta Briptu Yeskial Mardoni Weru

Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan ganja yang dikemas dalam plastik hitam.Setelah menangkap Hermanto dan barang bukti ganja, polisi membawa HT ke Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Medan untuk pemeriksaan dan pembuatan BAP.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit 2 Subdit 3, Kompol Samuel S. Simbolon di rumah Hermanto

Hermanto langsung dibawa ke Kupang, Minggu (14/2) menggunakan pesawat Batik Air. Ia langsung digelandang ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan Hermanto mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial BB yang juga bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia dan BB melakukan transaksi tersebut di pinggir jalan.

Polisi langsung meminta bantuan tim medis memeriksa urine HT.

Sesuai surat keterangan pemeriksaan narkoba pada tanggal 11 Februari 2021 oleh dr. Muhammad Fadhly Ganih pada Bagian Sumda Polrestabes Medan, bahwa hasil positif jenis pereagensia tetra hydro cannabinoide.

Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui Hermanto dipesan oleh Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.

Dalam prakteknya Hermanto kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 29 Desember 2020.

Kasubdit I Dit Resnarkoba Kompol Ngurah Jhony Mahardika mengakui, penangkapan Hermanto merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diamankan sebelumnya di Kabupaten Sumba Barat.

"Kita telusuri asal narkoba yang diamankan dari dua tersangka di Sumba Barat, ternyata diperoleh dari Medan dan dikirim oleh HT," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/2).

Polisi masih melakukan pendalaman soal asal ganja dan kemana saja dikirim.

"Yang terakhir informasi dari tersangka HT kalau transaksi melalui media sosial kirimannya hingga ke Papua dan barangnya sudah sampai," kata Indra Napitupulu.

"Kita jemput HT ke Medan dan kita dalami peran HT di Polda NTT," tandasnya

Polisi sebelumnya mengamankan Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.

Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba.

Tito mengaku sudah lama memakai narkoba, bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang, Jawa Timur beberapa tahun lalu. Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.

Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar Nusa Tenggara Timur, dan baru dua kali melakukan pemesanan. Tito dan Zakir juga mengaku kalau narkoba pesanan mereka, digunakan sendiri.

Keduanya pun dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti, Polda NTT, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga