Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 22 Februari 2021

BB 713 Gram Sabu Dimuskahkan BNNP Sultra

BY GentaraNews IN


Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan pada Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram dengan tersangka LDS di wilayah hukum Sultra. Turut pula dihadiri beberapa instansi terkait diantaranya Polda Sultra, BPOM Sultra, Kejati Sultra, Pengadilan Negeri Kendari, dan Dinas Kesehatan Sultra. Senin (22/2/2021).

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabarudin Ginting, S.I.K dalam sambutannya menuturkan bahwa pemusnahan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti serta merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri (Kejari), wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, mengatakan "dari jumlah barang bukti yang diamankan oleh pihaknya dari seorang orang tersangka inisial LDS yang ditangkap pada 5 Februari 2021 pukul 06.00 Wita di depan Akademi Gizi Jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kendari," jelasnya

"Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan pemusnahan yang pertama di tahun 2021, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram dan yang akan dimusnahkan seberat 678,12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan," kata Sabaruddin Ginting.

"Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan," tambah Kepala BNNP Sultra.

"Narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda. untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba di daerah kita," ujarnya.

Diketahui, modus tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan cara sistem tempel yang dilakukan sejak tajun 2020. Tersangka merupakan seorang penjual ikan keliling di Kota Kendari.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga