Baca Juga

Daerah (480) Nasional (231) Berita (115) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Teknologi (3) Peraturan (2) Pilkada 2024 (2) Profile (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1) opini (1)

Kamis, 31 Desember 2020

Polres Hulu Sungai Tengah, Ungkap Kasus Narkoba 2020, Tangkapan Sabu dan Obat Daftar G

BY GentaraNews IN


Polres Hulu Sungai Tengah bertempat di Ruang Media Center Polres Hulu Sungai Tengah telah dilaksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020.



BARABAI-Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung, KBO Reskrim Ipda Rachmad Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S,E, M.M dengan mengundang rekan wartawan media TV, Media Cetak dan Media Online kab. HST.

Dalam kesempatan konferensi pers akhir tahun ini Kapolres HST mengatakan, Polres HST melakukan pengungkapan kasus dari bulan Januari s/d Desember 2020 untuk Kasus Narkotika jenis sabu 91 kasus dengan jumlah tersangka 113 orang. Total barang bukti yang diamankan yakni 118,32 gram sabu. 

Selain itu, selama 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres HST juga berhasil mencegah peredaran obat daftar G. 

Obat daftar G yakni 1.526 carnophene, 1.309 aprazolam, 199 valdimex diazep, 299 riklora clonazep, 55 merlopam loraz, 7 atarax aprazolam, 46.640 seledryl, 674 dextro, 1.315 samcodin.  Termasuk 12 botol wisky mansion. 

"Dengan banyaknya penangkapan sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah berarti peredaran sabu di Hulu Sungai Tengah semakin banyak," jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKPB Danang Widaryanto, SIK 

"Pengungkapan juga bagian dari keberhasilan Porles HST mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Secara pemetaan, wilayah yang paling banyak terjadi tindak pidana narkoba ada di Kecamatan Barabai dan Pandawan," katanya. 

Malam pergantian tahun baru 2020-2021, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap bandar besar Narkoba di HST, berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 426,79 gram. Kalimantan Selatan,  Jumat (1/1/2021) Dini hari.

Pada kesempatan yang berbeda, Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah AKP Lamris Manurung, yang memimpin langsung operasi menjelaskan " "barang bukti sabu yang diamanka sebanyak 426,79 gram didapat dari dua bandar besar di Hulu Sungai Tengah" jelasnya

"M Rizky (28) alias Iki diamankan di Perumahan Murakata Residence. Pukul 00.30 Wita Jumat (1/1/2021), diamankan sembilan paket sabu.Total sabu yang diamankan sebanyak 46,93 gram, dalam kotak kecil" tambahnya

Dari penangkapan M. Rizki, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lisa Rahmawati (25) di kediamannya di Gang Muhajirin 1, Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan.

"Di rumah Lisa, polisi kembali mendapat empat plastik besar dengan total 379,12 gram," Jelas AKP Lamris Manurung

"Di TKP kedua rumah Lisa, polisi awalnya mendapat satu paket sabu seberat 75 gram. Polisi lakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan ulang, polisi kembali mendapatkan paket tiga bungkus paket sabu yang disimpan di boneka doraemon, sebanyak 300 gram tambah paket kecil 0,74 gram, " kata Kasat Narkoka lagi.

"Dalam penggerekan Lisa ia tak sendiri, ada dua orang di rumah yang ikut berpesta sabu di sana. Dua orang ini berinisial MA (41) dan MJ (24), alat hisap sabu yang masih ada sisa sabu di dalamnya ikut kami amankan," katanya lagi

Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Lamris Manurung mengaku curiga di kediaman Lisa menyimpan sabu dalam jumlah besar.

"Tersangka merupakan target operasi polisi sejak lama. Awalnya memang laporan dari masyarakat dan merupakan target kami," jelasnya. 

"Polisi belum dapat menyimpulkan apakah tersangka merupakan pemasok sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Keterkaitan antara tersangka pertama dan kedua juga masih kami selidiki termasuk peran merek terhadap peredaran sabu di HST. Semua itu masih dikembangkan," pungkas AKP Lamris Manurung

Para tersangka yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Untuk pengguna dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1. 

Pada kesempatan konferensi pers akhir tahun ini Kapolres HST mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan kepada seluruh personil Polres HST yang telah melaksanakan tugas secara profesional, Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat, dan peran serta elemen masyarakat membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus,” imbuhnya. (LEP)

Tahun 2020 Kasus Narkoba di Lhokseumawe Meningkat

BY GentaraNews IN

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, (tengah), Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan (kanan) serta Kabag Sumda Kompol Budiman (kiri), saat menggelar kasus di akhir tahun 2020, di Aula Mapolres setempat, Kamis (31/12/2020)


LHOKSEUMAWE - Tren kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sepanjang tahun 2020 meningkat yaitu 117 perkara ganja dan sabu-sabu, dengan menangkap 181 tersangka. Dibandingkan tahun 2019 kasus ditangani hanya 105 perkara dengan 157 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam siaran pers penutup akhir tahun 2020 di Aula Mapolres, Kamis (31/12/2020). 

“Tahun ini tren kasus narkoba meningkat sebanyak 11 perkara dari tahun sebelumnya,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ismail SH.

Di tahun 2020 telah ditangani 16 perkara kepemilikan ganja. Lima kasus masih proses penyelidikan, 11 kasus sudah tahap dua ke kejaksaan.

Dengan barang bukti 49 kilogram lebih ganja kering  dan  8 batang pohon ganja. 

Pihaknya telah menahan 20 tersangka, kemudian beberapa hektare lahan ganja di kawasan Aceh Utara tepatnya di pedalaman Kecamatan Sawang telah berhasil dimusnahkan.

Sedangkan perkara kepemilikan  Narkoba sabu-sabu yakni 101 kasus, 84 kasus diantaranya udah diserahkan ke jaksa dan sisanya 17 kasus dalam proses penyelidikan petugas. 

“Untuk kasus sabu-sabu petugas berhasil menyita barang bukti 2 kilogram lebih dan banyak barang bukti pendukungnya dan kita menahan 161 tersangka dari sejumlah kasus tersebu,” terang Kapolres Lhokseumawe.

Ditambhakan, AKBP Eko, sebagian besar tersangka wiraswasta yaitu  145 orang, nelayan 10 orang, petani 9 orang, IRT 7 orang, pedagang 4 orang, ASN 3 orang, sopir 2 orang dan guru 1 orang.

Lanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu terbesar yaitu penangkapan terhadap enam tersangka di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada 12 Desember 2020.

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, di Bandara Malikussaleh Muara Batu Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada hari Sabtu 19 Desember lalu, ditangkap dua orang tersangka asal Bireuen.

Kapolres menerangkan, kasus narkoba tahun ini lebih banyak dari tahun tahun 2019 hanya 105 kasus, yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja. 

Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir. 

“Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Persentasi penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen,” pungkasnya.(Admin/Zaki Mubarak)



Sumber: Serambi Indonesia


Bereskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 50 Kg Sabu Disita Di Medan

BY GentaraNews IN

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 50 Kilogram (Kg), jelang tahun baru 2021. 

Pengungkapan sabu 50 Kg itu dikendalikan oleh jaringan Aceh dari Malaysia lalu Medan, dan DKI Jakarta yang yang dibungkus dalam kemasan Teh China

Dalam penjelaaan kepada awak media Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020. Ketika itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir Ekstsi

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut, "aksi kelompok jaringan Aceh-Medan-Jakarta itu terbongkar setelah tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Lampung Selatan mengembangkan kasus narkoba pada November 2020," katanya

"Kami dapat petunjuk kalau penyaluran narkoba dikendalikan oleh tersangka AAFS alias David" ujar Krisno Siregar.

Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

Kepolisian mendapatkan informasi narkoba yang disita dari empat tersangka ini berasal dari Aceh. Rencananya, waktu itu akan diangkut ke Medan sebelum diedarkan ke DKI Jakarta dan Pulau Jawa lainnya. Kepolisian kemudian mengantongi identitas orang yang disebut sebagai pengendali.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri membuahkan hasil. Kepolisian menangkap tiga orang yang diduga sebagai penerima narkoba pada Senin 28 Desember 2020. Awalnya Polisi tangkap seorang berinsial DHU, FF dan H kurir pengangkut dari Aceh.

"Tim Bareskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujar Argo.

Setelah menangkap 4 tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo Yuwono.

Kepada polisi, David mengakui disuruh oleh seseorang berinisial RK untuk mengatur jalur pendistribusian narkoba. Krisno membeberkan KR adalah warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Pada hari Kamis, 31 Desember 2020 dilakukan kordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham RI untuk membawa Tersangka RK dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan" ujar Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Psl 114 ayat (2) jo Psl 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP) 

BNN Kepri Rehabilitasi 120 Orang Penyalahgunaan Narkotika Ungkap 55 Kasus Dan Amankan 67 Orang Sepanjang 2020

BY GentaraNews IN


Dalam Jumpa Pers dengan Awak Media, Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA menjelaskan perjalanan kinerja selama tahun 2020. BNNP Kepulauan Riau

(Kepri) telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama (MoU) yang terbentuk sebanyak 39 dokumen. Kamis (31/12/20).

Walaupun di tengah pandemi Corona BNN Provinsi Kepulauan Riau dapat menggagalkan jaringan sindikat Internasional, telah mengungkap 25 jaringan sindikat narkoba internasional dari 54 kasus dengan melibatkan 67 orang tersangka sepanjang tahun 2020.

"Dalam ungkap kasus dan jumlah barang bukti yang diamankan merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai," kata Kepala BNNP Kepulauan Riau

"Pelaku rata-rata kurir dan barang bukti berhasil diamankan sebanyak 92571,12 gram, Ekstasi sebanyak 3.410 butir dan ganja seberat 3,75 gram yang melibatkan 67 tersangka dari 54 kasus tindak pidana Narkotika,” lanjut dia.

"BNNP Kepri juga terus melakukan terobosan-terobosan baru dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan Kepulauan Riau bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tambah Kepala BNNP Kepri

Diantaranya bersama-sama dengan Pemrintah Daerah mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas. Kemudian terus mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur.

Optimalisasi peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, relawan dan penggiat anti narkoba untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan intervensi rehabilitasi berbasis masyarakat.

"Sepanjang 2020 kami telah melakukan rehabilitasi 120 orang. Jumlah ini menurun dari jumlah 129 orang pada tahun 2019," ujar Kepala BNN Kepri, Richard M Nainggolan 

BNN Provinsi Kepulauan Riau juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada 15 Orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 120 mantan penyalahguna narkoba. BNNP Kepri juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebanyak 1.666 lembar pada tahun 2020 ini.

Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada 2020 BNN Provinsi Kepulauan Riau telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 16 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat dan telah beroperasonal. Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 292 orang baik rawat jalan maupun rawat inap.

Rencana aksi kedepan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah percepatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau tahun 2021 mendatang.

Diantaranya bersama-sama dengan Pemrintah Daerah mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas. Kemudian terus mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur.

Menurut Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA, "Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 12.111 orang serta pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 214 orang," Jelasnya

"Selama era pandemi Covid-19 , BNNP Kepri akan terus menguatkan kinerja SDM dan pengembangan sarpras dalam melakukan sosialisasi secara virtual/daring serta optimalisasi penggunaan media informasi baik elektronik maupun non elektronik dengan menambah jumlah informasi atau intensitas/frekuensi informasi yang disebarluaskan," pungkasnya. (LEP)











Kasus Penyalahgunaan Narkoba Naik 33 Persen Di Pemalang

BY GentaraNews IN

PEMALANG- Dalam jumpa pers dengan awak media, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho SIK., M.Si. mengataka, Angka kriminalitas di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sepanjang tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Faktor meningkatnya jumlah kasus kejahatan berasal dari imbas pandemi Covid-19. Jumlah kasus kejahatan sepanjang tahun 2020 mencapai 200 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 186 kasus," Ungkap Kapolres di salah satu Hotel di Pemalang. Rabu (30/12/20).

"Persentase jumlah kasus di tahun ini mengalami peningkatan sebesar 7,5% dengan jumlah kasus mencapai 200 laporan.  persentase penyelesaian mencapai 7,8% dengan jumlah 166 kasus," kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho SIK., M.Si.

Untuk kasus dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang sepanjang tahun 2020 naik hingga 33 persen dibandingkan tahun 2019. Tahun 2020 kasus  penyalahgunaan narkoba berjumlah 28 kasus dengan 35 tersangka.

Naiknya jumlah kasus penyalahgunaan narkoba dikarenakan Pemalang merupakan jalur perlintasan di jawa tengah. Juga banyak masyarakat yang belum sadar akan bahayanya penyalahgunaan narkoba.

Dari 28 kasus narkoba yang ditangani Polres Pemalang, paling banyak adalah peredaran sabu, riklona, dan ganja. Sejumlah upaya dilakukan agar peredaran narkoba di Pemalang bisa ditekan, salah satunya menggiatkan patroli dan razia.

"Kasus kejahatan tersebut didominasi oleh kejahatan konvensional seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat)," lanjut Kapolres

Untuk curanmor, sepanjang 2020, tercatat ada 47 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada tahun lalu yang mencapai 35 kasus. "Sedangkan kasus curat ada 41 kasus dan curas 5 kasus di tahun ini, ujar Ronny Tri Prasetyo Nugroho

Selain kejahatan konvensional, sepanjang 2020, Polres Pemalang juga berhasi mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus pembunuhan di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, kasus pemerasan kepala desa oleh wartawan abal-abal, kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan kasus penipuan dengan modus menjanjikan bisa menjadi PNS dengan kerugian mencapai Rp. 4,3 miliar.

"Di tahun ini juga ada 28 kasus kejahatan trans nasional, meningkat dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya ada 21 kasus," ungkap Ronny Tri Prasetyo Nugroho

"Jumlah kasus peredaran narkoba juga mengalami peningkatan sebesar 33 persen dibandingkan pada tahun lalu. Tahun ini ada 28 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 35 tersangka, sementara pada tahun lalu terdapat 21 kasus," tambah Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

"Untuk jumlah tersangka kasus narkoba ada kenaikan 46% dari tahun lalu. Peningkatan ini menunjukkan kami serius dalam pemberantasan narkoba, khususnya di masa pandemi," ucap Ronny Tri Prasetyo Nugroho lagi

"Beberapa pelaku kejahatan yang ditangkap merupakan narapidana yang mendapat asimilasi. Ketika bebas, mereka kembali melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan di tengah situasi sulit pandemi Covid-19," pungkas Ronny Tri Prasetyo Nugroho. (LEP).


Rabu, 30 Desember 2020

Polres Jakbar Ungkap 557 Kasus Narkoba Sepanjang Tahunn 2020

BY GentaraNews IN

Jakarta-Dalam konfrensi pers dengan awak Media di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, SIK di damping Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar. Sepanjang Tahun 2020 telah mengungkap 557 kasus penyalahgunaan narkoba. sebanyak 735 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba juga telah ditangkap oleh polisi. "Jumlah tersangka yang kami amankan 735 orang, 699 laki-laki, 36 perempuan,termasuk warga negara asing tengah menjalani masa hukuman. Rabu (30/12/20)

Modus operandi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya berubah saat pandemi Covid-19. Jika dahulu transaksi narkoba banyak dilakukan di tempat hiburan malam, kini banyak ditemukan pemakaiannya di dalam rumah, apartemen maupun hotel.

"Menurut hasil pengungkapan kami itu tidak lagi di tempat hiburan, tapi banyak yang melakukan aktivitas (penyalahgunaan narkoba) di apartemen, hotel, sifatnya 'home session'," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar

Sementara, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyatakan terungkapnya modus operandi tersebut berkat laporan dari masyarakat. "Para pengguna narkoba itu ketika tempat hiburan ditutup, mereka hanya berpindah tempat menggunakannya, ya. Maka yang paling membantu tugas kita adalah masyarakat," ujar Audie.

Angka pengungkapan kasus narkoba tinggi juga berkat karena kinerja para anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar dibarengi partisipasi masyarakat.

“Pengungkapan kasus narkoba ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba. "Ini semua tidak lepas dari partisipasi masyarakat dan kami berharap nanti di tahun 2021 Polres Jakarta Barat akan semakin dekat dengan masyarakat," Pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat. (LEP)

 

 

 

 

Kapolda Martuani Sormin Siregar Pecat 53 Polisi Terlibat Narkoba di Sumut

BY GentaraNews IN


Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat sedikitnya 53 personel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran hingga Desember 2020.

Sikap tegas dan berkomitmen Irjen Pol. Martuani Sormin Siregar dalam memberantas kejahatan dan narkoba di Sumatera Utara patut diacung jempol.

Hal tersebut diketahui saat Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si didampingi Waka Polda, Brigjen. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kabid Humas Kombes Pol. Tatan Atmaja menggelar konfrensi pers di Markas Brimob Polda Sumut, Jalan KH.Wahid Hasyim, Medan, Rabu (30/12/2020) siang.

"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, di Markas Komando Brimob Sumatera Utara, Medan.

“Hingga saat ini sudah 702,5 kg sabu telah dilakukan penindakan Polda Sumut dan jajaran. Kami juga tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

"Pelanggaran terbesar mereka adalah penyalahgunaan narkotika dan dia tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," Kata Kapolda Sumut 

Kapolda juga mengaku pihaknya bersama jajaran fokus dalam penanganan kejahatan jalanan yang telah meresahkan masyarakat.

“Aksi premanisme, unjuk rasa dan kasus laka lantas mengalami penurunan di Tahun 2020,” katanya.

"Jadi kalau punya saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan," terangnya. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga