Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 21 September 2020

Polda Malut Ungkap 3 Tersangka Narkoba, 2 Kasus Terkait Napi Dari Lapas Sungguminasa

BY GentaraNews IN



Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap 3 kasus narkoba. Dua dari tiga kasus melibatkan narapidana. Masing masing, seorang wanita bernama Dewi Sinta alias Sinta (26). Awalnya polisi menangkap Apin di depan sebuah hotel di Kota Ternate Tengah. Sabtu (12/9).

"Dari hasil interogasi diakui bahwa paket kiriman tersebut adalah milik pamannya, Antot, napi lapas narkotika Makassar. Dan ia hanya disuruh untuk mengantarnya kepada seorang perempuan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, S.IK,. M.H. Senin (21/9/2020).

Kronologisnya adalah Apin menemui seorang remaja perempuan dibawah umur berusia 14 tahun yang menunggu di depan masjid di Ternate Tengah. Gadis tersebut lalu dibuntuti dan ternyata mengirimkan paket kepada Sinta

"Pada saat remaja tersebut menyerahkan paket kiriman kepada terlapor Dewi Sinta di depan rumah orang tua terlapor, tim Direktorat Reserse Narkoba langsung melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Malut

Dari tangan DS inilah Polisi mengamankan paket sabu milik anto berupa 4 Saset narkotika jenis sabu dengan berat 197, 39 gram yang disimpan di tempat pelumas, juga turut diamankan seprei, 3 sarung bantal, dan 5 celana pendek serta 2 kaos.

Dewi Sinta disangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu dalam mengungkap tersangka kedua, Dir. Resnarkoba Polda Malut Kombes Setiadi Sulaksono, S.IK, M.H, mengatakan pihaknya menangkap pria bernama Fitrah Julianto (28). Fitrah yang merupakan narapidana di Lapas Klas II A Ternate mengontrol pengiriman sabu.

Kronologis Kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi ada narkoba yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE yang terletak di kelurahan Stadion kecamatan Ternate Tengah. Polisi lalu menelusuri lokasi tujuan pengiriman benda haram tersebut pada Senin (15/9).

Paket berwarna cokelat diterima RAS yang setelah dibuka ternyata berisi 3 paket sabu seberat 122,97 gram. RAS mengatakan paket tersebut milik Fitrah Julianto yang masih dihukum di Lapas Klas II A Ternate.

"Keesokan harinya dilakukan pengembangan di Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Ternate untuk mencari keberadaan terlapor dan setelah menemukan terlapor dilakukan interogasi awal dan terlapor mengakui bahwa 1 paket yang berisi 3 sachet sedang narkotika jenis sabu adalah miliknya," kata Setiadi.

Fitrah Julianto pun diamankan ke Polda Malut. Dia diduga melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjar

Tersangka ketiga ialah Ardi Pandawa (31) yang ditangkap terkait pengiriman ganja lewat kantor jasa ekspedisi. Ardi ditangkap pada Jumat (18/9) dengan barang bukti ganja kering seberat 1,1 kg.

Selanjutnya Ardi diamankan ke Polda Malut untuk diproses hukum. Atas perbuatannya Ardi Pandawa dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga