Baca Juga

Senin, 04 Januari 2021

Sertijab Di Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK Jabat Dir Reskrimum Polda Sumut

BY GentaraNews IN

MEDAN-Kapolda Irjen Pol Drs Martuani Sormin memimpin upacara Serah Terima Jabatan 11 Pejabat Utama (Polda) dan 3 Kapolres di jajaran Polda Sumatera Utara, Senin (04/01/2021).

Serah terima jabatan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut kepada Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK dari Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum

Penunjukkan jabatan itu berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, sesuai Surat Telegram/3489/XII/KEP/2020 Tanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani AS SDM Mabes Polri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Jabatan Direktur Kriminal Umum itu diamanahkan setelah dilantik Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M. Si, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, dengan membacakan surat keputusan Kapolri. Lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan serta pengambilan sumpah jabatan.

Dalam Surat Telegram yang dikeluarkan Kombes Tatan Dirsan Atmaja akan menggantikan Kombes Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum sebagai Dir Reskrimum Polda Sumut. Selanjutnya Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum sebagai Kapolrestabes Semarang, Polda Jateng

Sedangkan untuk jabatan Kabid Humas yang saat ini masih dipegang Kombes Tatan Dirsan Atmaja nantinya akan digantikan AKBP Hadi Wahyudi Wadirlantas Polda Kalteng.

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Gambir dan Kasat Reskrim Jakarta Pusat. Selanjutnya, putra asli kelahiran Medan Labuhan ini pun pernah bertugas sebagai Kapolres Asahan, Waka Polrestabes Medan dan Kabid Humas Polda Sumut.

Selama bertugas sebagai Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan, dinilai sebagai sosok yang loyal, royal dan bertanggung jawab terhadap pimpinan, institusi tempatnya bekerja serta mampu menjalin hubungan baik dengan media.


Para pejabat Kepolisian yang menduduki jabatan baru yakni, Dansat Brimob Kombes Pol Suheru SIK, Kombes Pol John Carles Edison Nababan SIK MH sebagai Direktur Ditreskrimsus, Diresnarkoba Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji Pamungkas SIK, Dirpolairud Kombes Pol Dadan SH MH menjabat dan Dir Ditlantas Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK.

Lalu, 2 pejabat direktur lainnya yang menjalani Sertijab adalah Kombes Pol Dwi Indra Maulana SIK sebagai Dir Ditintelkam dan Kombes Pol Sofyan Hidayat SIK sebagai Dirbinmas.

Sementara itu, Kombes Pol Harries Budiharto SIK MSi resmi menjabat Karo Rena Polda Sumut menggantikan Kombes Pol Drs Mas Gunarso SH MSi yang mendapat tugas baru sebagai Kabaglakgarrev Romejengar SSrena Polri.

Sedangkan AKBP Jonner MH Samosir SIK yang sebelumnya menjabat Kapolres Tapanuli Utara kini menjabat Kabaginkar RO SDM Polda Sumut.

Jabatan Kapolres Tapanuli Utara saat ini resmi dipegang AKBP Muhammad Saleh SIK MM yang sebelumnya menjabat Kapolres Samosir.

Mutasi internal lainnya adalah, AKBP Josua NAM Tampubolon SH MH dari Kasubdit II Dit Reskrimsus sebagai Kapolres Samosir, AKBP James Parlindungan Hutagaol SIK yang sebelumnya menjabat Kapolres Tebing Tinggi menjadi Wadansat Brimob Polda Sumut.

Jabatan Kapolres Tebing Tinggi saat ini resmi dipegang AKBP Agus Sugiyarso SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M. Si, dalam kesempatan Serah Terima Jabatan tersebut juga mengucapkan selamat kepada sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut yang segera mengikuti pendidikan.

Mereka adalah, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi SIK dan Kombes Pol Rony Samtama SIK MTCP, yang sebelumnya menjabat Dansat Brimob dan Dirreskrimsus, yang segera akan mengikuti Dikreg XLVIII Sesko TNI TA 2021.

Kemudian, Kombes Pol Robert Da Costa SIK MH, Kombes Pol Roy Hutton Marulamtara Sihombing SIK dan Kombes Pol Wibowo SIK–sebelumnya menjabat Dirresnarkoba, Dirpolairud dan Dirlantas–akan mengikuti Dik Sespimti Polri Dikreg 30 TA.2021.

Selanjutnya, Kombes Pol Yusuf Hondawantri Naibaho SH MSi, yang sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda Sumut akan segera mengikuti Dik Lemhanas PPRA LXII TA. 2021.

Sementara itu, Kombes Pol Drs Ruslan Ependi MSi yang sebelumnya menjabat Dirintelkam Polda Sumut akan menempati tugas baru sebagai Dirintelkam Polda Jabar. 

Dalam Amanatnya Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol. Drs. Matuani Sormin Siregar, M. Si di tahun 2021 ini masih bisa melewati masa sulit di tahun 2020 karena Covid 19. 

Kepada seluruh fungsi teknis kepolisian dalam membantu melaksanakan tupoksi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di sumut, apa yang sudah kita alami ditahun 2020 semoga bisa menjadi refleksi kita agar lebih baik lagi ditahun 2021 ini” Ucap Kapolda Sumatera Utara dengan rasa bangga. (LEP).

28 Anggota Polres Lhokseumawe dapat penghargaan

BY GentaraNews IN

Lhokseumawe-Sepanjang tahun 2020 angka tindak kejahatan meningkat dari 635 kasus pada tahun 2019 menjadi 663 kasus sedangkan angka penyelesaian tindak kejahatan (Crime Clearance) tahun 2019 sebanyak 412 kasus meningkat jadi 487 kasus atau naik 18,20 persen di tahun 2020.

Sementara tercatat sebanyak 52 orang meninggal dunia dari 107 kasus, angka korban meninggal akibat kecelakaan tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 yakni mencapai 114 kasus atau turun 25,69 persen. Dengan
kerugian material mencapai Rp. 268,5 juta.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memberikan penghargaan kepada 28 personil yang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Mereka mendapatkan penghargaan tersebut berasal dari berbagai kesatuan, yaitu Sat Sabhara, Ba Si Tipol, Sat Reskrim dan Sat Lantas. Selama tahun 2020. Senin (4/1/21)

Acara pemberian penghargaa ini di gelar di Mapolres Lhokseumawe yang di pimpin oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH yang dihadiri seluruh personil.

Kapolres Lhokseumawe mengapresiasi kepada personil yang mendapatkan penghargaan atas keberhasilan melakukan langkah-langkah preventif tanpa pamrih kepada kesatuan dengan berhasil mengungkap kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Sehingga, dapat mengharumkan nama baik Polri di masyarakat.

“Atas keberhasilan ini kita merasa bangga karena memiliki personil yabg selalu siap dalam segala situasi dan kondisi yang terjadi sehingga kemanan dan ketertiban masyarakat berjalan dengan aman dan kondusif, untuk itu sudah selayaknya Polres Lhokseumawe memberikan reward atau penghargaan kepada para personel yang berprestasi dan berdedikasi tinggi sebagaimana yang kita lakukan pada hari ini,” ucap AKBP Eko Hartanto, SIK, MH

"Sudah selayaknya Polres Lhokseumawe memberikan reward atau penghargaan kepada para personel yang berprestasi dan berdedikasi tinggi sebagaimana yang dilakukan pada hari ini," kata Eko Hartanto, SIK, MH

"Tentunya prestasi yang telah diperoleh oleh Sat Reskrim, Satlantas mapun Sat Sabhara tersebut hendaknya dapat dijadikan contoh serta motivasi untuk anggota yang lain," tambah Eko Hartanto.

"Kedepan saya harap, tidak hanya Reskrim saja, Intel saja, atau Narkoba saja mengungkap kasus di luar dari tanggung jawabnya, mungkin bisa jajaran Polsek, Bhabinkamtibmas ataupun rekan yang bertugas difungsi pembinaan ataupun adminstrasi, silakan berlomba-lomba untuk mencari prestasi tertinggi," sambung Kapolres Lhokseumawe

"Saya mengucapkan selamat kepada para penerima piagam penghargaan atas prestasi dan dedikasinya selama ini, semoga prestasi yang telah dicapai dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan ke level yang lebih tinggi," ujar Kapolres Lhokseumawe.

"Tentunya prestasi yang telah diperoleh oleh Sat Reskrim, Satlantas mapun Sat Sabhara tersebut hendaknya dapat dijadikan contoh serta motivasi untuk anggota yang lain," tegasnya.

“Tidak hanya Reskrim saja, Intel saja, atau Narkoba saja mengungkap kasus di luar dari tanggung jawabnya, mungkin bisa jajaran Polsek, Bhabinkamtibmas ataupun rekan yang bertugas difungsi pembinaan ataupun adminstrasi, silakan berlomba-lomba untuk mencari prestasi tertinggi,” pungkasnya 

Dua kasus narkotika tersebut, pertama pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 tim Siagam Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 10 kilogram ganja dan menangkap satu pelaku di jalan Petua Ali Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kemudian, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2020 pukul 00.30 WIB, unit Resmob serta Satlantas Polres Lhokseumawe berperan dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram di Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Penghargaan untuk Polisi, TNI dan Tokoh Masyarakat

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIk MH menyerahkan penghargaan kepada personel TNI, Polri dan tokoh masyarakat yang telah berdedikasi membantu memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Disaksikan sejumlah personel kepolisian dan para undangan. Di halaman Mapolres Lhokseumawe, Senin (28/12/2020) 

Upaya preventif dan pengabdian tanpa pamrih kepada kesatuan dan masyarakat, berhasil menyelesaikan permasalahan tindak pidana dan mampu meningkatkan pelayanan publik selama ini telah mengharumkan nama baik TNI/Polri di mata masyarakat.

“Terima kasih kepada personel Polres, personel Kodim dan tokoh masyarakat atas pengabdian dan kerja kerasnya selama ini,” ucap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, MH.

"Kami bangga karena memiliki personil TNI/Polri serta masyarakat yang selalu siap membantu, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik. Untuk itu, sudah selayaknya Polres Lhokseumawe memberikan penghargaan kepada personel dan tokoh masyarakat yang berprestasi dan berdedikasi tinggi," ujarnya.

Penghargaan yang diberikan berupa piagam tanda kehormatan Bintang Satya Bhayangkara Nararya. Penghargaan ini diserahkan kepada personel kepolisian atas dedikasi kebijaksanaan dan kemampuan serta ketabahan, melampaui panggilan kewajiban yang harus disumbangkannya dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama berdinas di kepolisian.

Penerima penghargaan Kapolres Lhokseumawe untuk Tanda Kehormatan Bintang Satya Bhayangkara Nararya diberikan kepada Iptu Saiful Bahri, Kasat Pol Air Polres Lhokseumawe, piagam penghargaan untuk Bripka Fachrurrazi dan Brigadir Andi Sunardi personel Bag Ren Polres Lhokseumawe, karena kegigihannya Polres Lhokseumawe berhasil meraih predikat WBK dari Kemenpan RB.

Serda Aliyanto Babinsa Koramil Meurah Mulia mendapat piagam penghargaan karena aktif bersinergi dengan Bhabinkamas menyelesaikan setiap permasalahan di gampong sesuai Qanun Aceh.

5 Polisi di Lhokseumawe, Aceh Dipecat Karena Narkoba

Polres Lhokseumawe memecat sedikitnya 5 personel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.

Jumlah personil PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika. Tahun 2019 ada 4 orang, naik sebanyak lima orang atau 25 persen.

“Total ada 5 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto. Jumat, 1 Januari 2021.

Kasus Narkoba 2020

Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2020 di Lhokseumawe meningkat yaitu 117 perkara ganja dan sabu-sabu, serta menangkap 181 pelaku. Naik jika dibandingkan tahun 2019 lalu, kasus ditangani 105 perkara dengan 157 tersangka. Pengguna narkoba sebanyak 145 orang.

“Tahun 2020 ini, tren kasus narkoba meningkat sebanyak 11 perkara dari tahun sebelumnya,” jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Ismail SH.

Di tahun 2020, polisi sudah menangani 16 perkara kepemilikan ganja. Lima kasus masih proses penyelidikan, serta 11 kasus sudah tahap dua ke kejaksaan. Dengan barang bukti 49 kilogram lebih ganja kering  dan  8 batang pohon ganja.

Polres Lhokseumawe menahan 20 tersangka. Kemudian beberapa hektare lahan ganja di kawasan Aceh Utara tepatnya di pedalaman Kecamatan Sawang juga berhasil dimusnahkan.

Sedangkan perkara kepemilikan narkoba sabu-sabu yakni 101 kasus, 84 kasus diantaranya sudah diserahkan ke jaksa, dan sisanya 17 kasus dalam proses penyelidikan petugas.

“Untuk kasus sabu-sabu, petugas berhasil menyita barang bukti 2 kilogram lebih dan banyak barang bukti pendukungnya, serta kita menahan 161 tersangka,” terang Kapolres Lhokseumawe.

AKBP Eko Hartanto menambahkan, sebagian besar tersangka berasal dari wiraswasta yaitu  145 orang, nelayan (10), petani (9), ibu rumah tangga (IRT) 7 orang, pedagang (4), pegawai negeri (3), sopir (2), dan satu orang berprofesi guru. “Dari jumlah pelaku, maka kalangan wiraswata paling mendominasi pengguna narkoba di Lhokseumawe sepanjang tahun 2020 lalu,” tegasnya.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu terbesar yaitu penangkapan terhadap enam tersangka di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada 12 Desember 2020.

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 kg di Bandara Malikussaleh Muara Batu, Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada 19 Desember lalu. Di mana polisi berhasil meringkus dua tersangka asal Bireuen.

Kapolres menerangkan, kasus narkoba tahun ini lebih banyak dari tahun 2019 hanya 105 kasus. Yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja.

Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, dan ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir.  “Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Presentasi penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen,” pungkasnya.

Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 52 orang meninggal dunia dari 107 kasus, angka korban meninggal akibat kecelakaan tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 yakni mencapai 114 kasus atau turun 25,69 persen. Dengan
kerugian material mencapai Rp. 268,5 juta.

"Dalam tahun ini kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe tercatat sebanyak 107 kasus, yang mengakibatkan 52 orang meninggal dunia, luka berat satu orang dan luka ringan 230 orang,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Angka pelanggaran lalu lintas mencapai 3.213 artinya mengalami penurunan  dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.810 pelanggaran atau turun 44,49 persen.

"Angka pelanggaran lalu lintas turun sebanyak 2.597 pelanggar,"katanya.

Ada beberapa titik lokasi rawan kecelakaan yaitu, di jalan Medan-Banda Aceh seperti di KM 243, KM 251, KM 255 dan KM 275, kemudian Jalan Elak KM 265 dan di Desa Cot Untong Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara.

"Tahun ini terdapat 12 kasus tabrak lari, sedangkan tahun 2019 terdapat 13 kasus tabrak lari,"kata Eko Hartanto.

"Untuk pelaku pelanggaran lalu lintas didominasi pada usia 16 sampai 30 tahun,"katanya.

"Semoga ditahun 2021 angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas terus mengalami penurunan, oleh sebab itu masyarakat diminta agar berhati-hati dalam berkendara," harapnya.

Penulis : Le Putra





Minggu, 03 Januari 2021

PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 17 Januari 2021

BY GentaraNews IN

Pilihan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta masa transisi. Keputusan ini tak memenuhi harapan beberapa pihak yang meminta Anies menarik rem darurat dan memperketat pembatasan sosial. Transisi dua pekan terhitung sejak 4 -17 Januari. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. 

Sebelumnya Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono meminta Anies tak ragu menarik rem darurat 

Dalam PSBB transisi ini, aturan yang diberlakukan terhadap pergerakan masyarakat tidak terlalu ketat. Sebut saja soal tempat wisata yang boleh buka, tapi dengan syarat kapasitas maksimum 50 persen. Pasar dan Mal juga tetap boleh buka dengan pembatasan kapasitas dan aturan protokol kesehatan. 

Aturan itu sangat berbeda jika diterapkan PSBB ketat. Tempat wisata akan ditutup total jika pembatasan ketat diberlakukan. Adapun pasar dan mal dibuka hanya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB transisi kali ini lebih meningkatkan 3T (testing tracing treatment) untuk mengidentifikasi kasus aktif. Pertimbangan Pemprov DKI untuk memperpanjang PSBB transisi yaitu penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. 

Berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. 

Secara detil, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 1,8025 (risiko tinggi) pada 20 Desember; 1,8275 (risiko sedang) pada 27 Desember 2020; dan 1,8475 (risiko sedang) pada 3 Januari 2021. 

Sementara berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI adalah 59 per 2 Januari 2021. Jika dibandingkan pekan sebelumnya mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada 19 dan 26 Desember. Skor di atas 60, disebut Anies, artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap. Jika dibawah 60, Pemprov akan kembali melakukan pengetatan di sektor tertentu. 

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021. Kami di Pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker," ujar Anies Baswedan, Minggu (3/1). 

Berikut beberapa aturan di PSBB transisi yang mesti diingat: 

1. Aturan ganjil genap 
Selama masa PSBB transisi, aturan ganjil genap ditiadakan. 

2. Pasar dan Mal tetap buka 
Selama PSBB transisi, pasar dan mal tetap beroperasi dengan pembatasan kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas. Untuk mal jam operasional dimulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. 

3. Restoran 
Makan di restoran, warung makan, dan kafe tetap diperbolehkan. Syaratnya, pengelola melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, membatasi pengunjung maksimal 50 persen kapasitas, menyediakan buku tamu untuk pengunjung. 

4. Karaoke dan tempat hiburan belum dibuka 
Selama PSBB transisi tempat hiburan, karaoke, griya pijat di Jakarta belum diizinkan buka. Sebabnya tempat ini rawan penularan Covid-19. 

PSBB Jakarta masa transisi ini akan berlangsung hingga 17 Januari 2020. Pemprov DKI fokus untuk menekan penambahan kasus yang salah satunya disebabkan libur Natal dan Tahun Baru 2021. (LEP)

Jadwal Vaksinasi Covid-19 Nasional Dimulai Pertengahan Januari 2021

BY GentaraNews IN

Untuk segera menghentikan penyebaran voris Corona, pemerintah menjadwalkan program vaksinasi Covid-19. Program vaksinasi Covid-19 ditargetkan berlangsung selama 15 bulan mulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022. 

Dikutip dari laman @kemenkesRI, juru bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, Dalam Konfrensi persnya, “Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air akan dimulai pada minggu kedua atau pertengahan bulan Januari 2021”. Minggu (3/1/2020). 

“Kami rasanya cukup optimistis bisa sesuai dengan jadwal atau penjajakan yang sudah disusun bahwa vaksinasi bisa dimulai minggu kedua atau ketiga Januari 2021,” kata Siti Nadia 

“Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022. Untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang,” katanya pada Konferensi Pers secara daring pada Minggu 3 Januari 2021. 

Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan akan berlangsung dalam 2 periode, yakni Periode 1 berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi. 

Periode 2 berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang. 

“Hal ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang muncul sebelumnya bahwa dibutuhkan waktu 3,5 tahun untuk merampungkan vaksinasi di Indonesia,” tegasnya. 

Lebih lanjut, dr Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan yang dimaksud 3,5 tahun itu adalah proyeksi penyelesaian vaksinasi untuk seluruh dunia, bukan untuk Indonesia. 

Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung, pemerintah tetap mendorong seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 

Siti Nadia mengatakan, ada sejumlah masyarakat yang akan menjadi prioritas untuk diberikan vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama. 

Pertama, adalah tenaga kesehatan atau nakes yang akan menjadi prioritas utama. 

Siti Nadia mengatakan pihaknya optimistis jadwal pemberian vaksin tak akan molor dari jadwal yang sudah ditentukan. 

“Kami rasanya cukup optimistis bisa sesuai dengan jadwal atau penjajakan yang sudah disusun bahwa vaksinasi bisa dimulai minggu kedua atau ketiga Januari 2021,” kata Siti Nadia dalam konferensi persnya pada Minggu (3/1/2020). 

Siti Nadia mengatakan, ada sejumlah masyarakat yang akan menjadi prioritas untuk diberikan vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama. 

Jadwal vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada pertengahan bulan Januari 2021 dan dibagi menjadi dua periode. Tenaga kesehatan dan lansia jadi prioritas. 

Pertama, adalah tenaga kesehatan atau nakes yang akan menjadi prioritas utama. Kedua, petugas Publik. Ketiga, orang tua yang sudah lanjut usia atau lansia. 

Nadia mengaku optimistis karena melihat perkembangan uji klinis di Turki dan Brazil yang menunjukkan hasil yang cukup baik 

Selain itu, uji klinis yang dilakukan oleh Universitas Padjajaran juga berjalan positif, sehingga dirinya meyakini jadwal vaksinasi tidak akan molor. 

Vaksin yang telah siap digunakan akan disalurkan ke 13.000 puskesmas, sekitar 2.500 rumah sakit, dan 49 kantor kesehatan Pelabuhan. (LEP) 

Pemerintah juga telah memiliki 30 ribu vaksinator yang siap melaksanakan vaksinasi. "Kami cukup optimistis menyediakan dan melaksanakan vaksinasi dalam 15 bulan," tutup dr. Nadia. 

Dikutip dari twitter KPCPEN @lawancovid19_id, untuk melaksanakan program vaksinasi tersebut, pemerintah menyiapkan 3 juta dosis vaksin dari Sinovac. 

Selain itu juga kerja sama dengan AstraZeneca dan Novavax untuk mendatangkan vaksin Covid-19 ke Tanah Air. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU mengatakan, vaksinasi Covid-19 akan rampung dalam 15 bulan atau selesai pada Maret 2022 mendatang. 

Pihaknya menargetkan penerima vaksin sampai periode tersebut bisa mencapai 181,5 juta orang 

Dia menjelaskan program vaksinasi Covid-19 ini akan dibagi menjadi dua periode 

Periode pertama akan dilakukan pada Januari hingga April 2021. 

Selama periode tahap pertama, akan diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan yang tersebar di 34 provinsi. 

Lalu, vaksin Covid-19 juga akan diberikan kepada 17,4 juta petugas publik. 

Jika vaksin tersebut terbukti aman, maka akan dilanjutkan dengan memberikan kepada kelompok lansia. 

"Tahap selanjutnya adalah masyarakat lansia di atas 60 tahun yang jumlahnya sekitar 21,5 juta," ujar Budi Gunadi Sadikin. 

Selanjutnya, untuk periode kedua, vaksinasi akan dilakukan pada April 2021 hingga Maret 2022. Selama periode itu, akan diberikan kepada masyarakat rentan di daerah dengan risiko penularan tinggi sebanyak 63,9 juta orang. 

Terakhir, vaksin disuntikkan kepada masyarakat umum dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin. 

Targetnya akan ada 77,4 juta orang yang menerima vaksin gratis tersebut. 

Mentri Kesehatan menargetkan, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan terhadap 67 sampai 70 persen penduduk atau sekitar 181 juta orang. 

Hal tersebut dilakukan untuk memunculkan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona. 

Untuk mencapai target herd immunity, pemerintah menyiapkan 426 juta dosis vaksin untuk 181 juta penduduk itu. 

Ini sebagaimana sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), setiap penduduk akan mengikuti dua kali penyuntikan atau dua dosis vaksin. (LEP)

Pemuda Jombang Dibekuk Polisi Usai Transaksi Narkoba

BY GentaraNews IN ,

JOMBANG – Polsek Diwek, berhasil meringkus pelaku yang diduga kiat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis pil dobel L. Pelaku yang diketahui bernama Radika Rizkyanto (20), warga Dusun Balongrejo RT/RW 02/04, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, berhasil dibekuk polisi usai bertransaksi dengan pelaggangnya. Dengan Barang Bukti 343 butir pil koplo siap edar, yang disimpan dalam enam bungkus paket kit. Sabtu (2/1/22).


Setelah menangkap Radika Rizkyanto (20), Polsek Diwek kembali membekuk satu pengedar narkotika jenis sabu, bernama Mochammad Yunus Arifiyanto (20). Keduanya merupakan warga satu desa.

Awalnya, petugas mendapati laporan dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Atas laporan itu, beberapa petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menangkap Purnomo Saputro (21), asal Dusun/Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek.

“Dari keterangan dia (Purnomo Saputro, red), bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Radika Rizkyanto,” kata Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin, Minggu (3/1).

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan, 1kit pil dobel L berisi 5butir dobel L yang disimpan dibungkus rokok, 6kit pil dobel L yang berisi 343 butir pil dobel L, serta 1handphone yang digunakan untuk komunikasi,” jelasnya.

Guna pengembangan kasusnya, kini Radika Rizkyanto menginap di hotel prodeo Polres Jombang. Serta, petugas akan mencari pelaku lainnnya yang terkait dengan jaringan Radika.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. 

Sita 4 Klip Sabu

Achmad Chairuddin mengatakan, dari kedua pemuda tersebut, diamankan 4 plastik klip berisi sabu-sabu yang sudah siap untuk diedarkan atau dijual.

Ia menjelaskan tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar kristal putih sabu-sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Diwek dan sekitarnya.

“Jadi, ungkap kasus narkotika sabu-sabu ada 2 tersangka yakni Radika dan Yunus. Tersangka ditangkap Sabtu (2/1/2020) pukul 19.30 Wib,” kata Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin, Minggu (3/1/2021).

Barang bukti sabu yang diamankan, masing-masing berat sabu yakni 1,33 gram; 0,25 gram; 0,26 gram dan 0,25 gram. Secara keseluruhan, total berat sabu-sabu tersebut 2,09 gram.

Selain narkotika sabu-sabu, petugas juga menyita 1 alat timbangan digital, 1 buah alat isap, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa kerak sabu berat kotor 1,59 gram, 1 buah korek api serta uang tunai Rp1.180.000.

“Barang yang kita sita dari tersangka tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.

“Masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari jaringan pemasok narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LEP)

Sabtu, 02 Januari 2021

Sepanjang 2020, Polres OKU Tangani 84 Kasus Narkoba, Kriminalitas Masih Tinggi

BY GentaraNews IN



Baturaja - Polres Ogan Komering Ulu menggelar pres release penanganan kasus sepanjang tahun 2020. Sepanjang tahun 2020, Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangani 84 kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 95 orang. Dari jumlah kasus tersebut, disita barang bukti sebanyak 2,02 kilogram daun ganja, 190,2 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Sabtu (2/1/21). 

Dalam keteranganya, Kapolres OKU menyebutkan, sepanjang tahun 2020 kriminalitas yang ditangani satreskrim Polres OKU sebanyak 290 perkara dengan penyelesaian 244 kasus. Sementara pada tahun 2019 jumlah perkara hanya 206 perkara dengan 168 kasus penyelesaian perkara. 

Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba turun, namun untuk narkoba jenis ganja meningkat drastis. Selama tahun 2020 ada 84 kasus yang ditangani dan penyelesaian perkara 84 kasus dengan jumlah tersangka 95 orang. Dibanding 2019 jumlah kasus ada 92 jumlah tersangka 106. Dengan rincian ganja barang bukti sitaan sebanyak 2020,26 gram, untuk jenis sabu sabu 190,219 gram serta pil extaci 50 butir.

“Jumlah kasus narkoba tersebut turun dari data kasus yang sama pada tahun 2019 sebanyak 92 perkara dan 106 tersangka,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga 

“Sementara itu, angka kriminalitas di wilayah itu sepanjang tahun 2020 justru meningkat sebanyak 290 perkara dengan penyelesaian 244 kasus,” Tambah Kapolres OKU 

"Kasus narkoba itu semua perkaranya sudah diselesaikan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga. 

“Barang bukti pada tahun 2019 sebanyak 1,98 kilogram ganja dan 300,48 gram sabu-sabu. "Semuanya sudah dimusnahkan. Jadi untuk ganja paling banyak kita sita, rata rata jaringan antar provinsi yang kita kembangkan. Dengan menjerat tersangka Laki laki 92 orang dan Perempuan 3 orang," Jelas Kapolres lagi. 

Pada tahun 2019, angka kriminalitas yang ditangani Satreskrim Polres OKU sebanyak 206 perkara dengan 168 kasus yang telah diselesaikan. 

Berdasarkan dari data, ada peningkatan jumlah tindak pidana kasus kriminalitas pada tahun 2020. Namun, penyelesaian kasusnya juga naik. 

Untuk penanganan kasus narkoba, kata Kapolres, sejak awal pihaknya menegaskan tidak tebang pilih, termasuk akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaannya. 

"Sudah ada beberapa polisi yang ditindak tegas karena terbukti terlibat narkoba," katanya. 

Selain itu untuk kasus tindak pidana korupsi ada dua LP terkait dana desa hasil investigasi BPK yang diteruskan, hasil investigasi inspektorat OKU yang ditindaklanjuti pihaknya. "Kerugian negara yang berhasil kita selamatkan berjumlah Rp700 juta lebih," pungkasnya. (LEP)

Jumat, 01 Januari 2021

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar 10 Kilogram Sabu Masuk ke Ibu Kota di Awal Tahun 2021

BY GentaraNews IN

JAKARTA — Polisi menangkap empat pelaku pengedar narkoba, di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada malam Tahun Baru, Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Sabu itu rencananya akan diedarkan di Ibu Kota saat malam Tahun Baru. Jumat (1/1/2021).

Pelaku menyembunyikan paket sabu tersebut di dalam tangki mobil Panther yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga pihaknya berhasil meringkus empat kurir narkoba.



Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Novianto, SIK mengatakan, empat pelaku pengedar narkoba yang ditangkap berinisial MM, RS, OA, dan NS. Para pelaku ditangkap saat akan mengedarkan narkoba tersebut di sekitaran Apartemen Grand Palace, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 10 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tanki mobil.

"Sebenarnya sudah kami intip karena beberapa kali di situ terjadi pergerakan peredaran narkoba. Jadi, kasatreskrim memerintahkan untuk memantau di situ. Dan tadi malam, kami menemukan orang yang kami cari dan kami curigai," kata Heru, Jumat, di Markas Polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menambahkan, untuk mengelabui petugas, narkoba jenis sabu itu dibungkus dalam plastik berwarna keemasan dan disembunyikan dalam tanki mobil. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkusan plastik dan di dalam plastik itu masing-masing disimpan sabu seberat satu kilogram. Artinya, jika ditotal jumlahnya mencapai 10 kilogram.



Awalnya tidak ditemukan barang bukti narkoba di dalam mobil itu. Namun, aparat polisi menemukan ada kejanggalan pada tangki bensin mobil yang sudah dimodifikasi.

Ketika tangki itu dibuka, polisi menemukan paket sabu sekira 10 kilogram.

"Mereka pintar sekali memasukkan ke dalam tangki mobil kalau liat packingannya ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar masih kami dalami barang ini dari mana dan dibawa kemana," Jelasnya lagi.

"Kalau dilihat kemasannya, barang ini kemungkinan dari Malaysia atau Myanmar. Masih terus kami dalami barang dari mana dan dibawa ke mana," katanya.

"Dari hasil penyidikan awal polisi, sabu itu dikirim dari wilayah Sumatera dan akan diedarkan di Ibu Kota. Para pelaku itu diduga memasok narkoba karena ada permintaan dari pihak-pihak tertentu yang membutuhkan barang haram itu untuk merayakan Tahun Baru," Kata Heru Novianto

"Momen Tahun Baru semua jalanan di Jakarta ditutup. Polisi tidak menyangka mereka bisa masuk ke Jakarta. Tetapi mereka bisa saja masuk karena jumlah mereka dalam satu mobil hanya empat orang," kata Heru.

Akibat dari perbuatan para pelaku, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga