Baca Juga

Jumat, 01 Januari 2021

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar 10 Kilogram Sabu Masuk ke Ibu Kota di Awal Tahun 2021

BY GentaraNews IN

JAKARTA — Polisi menangkap empat pelaku pengedar narkoba, di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada malam Tahun Baru, Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Sabu itu rencananya akan diedarkan di Ibu Kota saat malam Tahun Baru. Jumat (1/1/2021).

Pelaku menyembunyikan paket sabu tersebut di dalam tangki mobil Panther yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga pihaknya berhasil meringkus empat kurir narkoba.



Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Novianto, SIK mengatakan, empat pelaku pengedar narkoba yang ditangkap berinisial MM, RS, OA, dan NS. Para pelaku ditangkap saat akan mengedarkan narkoba tersebut di sekitaran Apartemen Grand Palace, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 10 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tanki mobil.

"Sebenarnya sudah kami intip karena beberapa kali di situ terjadi pergerakan peredaran narkoba. Jadi, kasatreskrim memerintahkan untuk memantau di situ. Dan tadi malam, kami menemukan orang yang kami cari dan kami curigai," kata Heru, Jumat, di Markas Polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menambahkan, untuk mengelabui petugas, narkoba jenis sabu itu dibungkus dalam plastik berwarna keemasan dan disembunyikan dalam tanki mobil. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkusan plastik dan di dalam plastik itu masing-masing disimpan sabu seberat satu kilogram. Artinya, jika ditotal jumlahnya mencapai 10 kilogram.



Awalnya tidak ditemukan barang bukti narkoba di dalam mobil itu. Namun, aparat polisi menemukan ada kejanggalan pada tangki bensin mobil yang sudah dimodifikasi.

Ketika tangki itu dibuka, polisi menemukan paket sabu sekira 10 kilogram.

"Mereka pintar sekali memasukkan ke dalam tangki mobil kalau liat packingannya ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar masih kami dalami barang ini dari mana dan dibawa kemana," Jelasnya lagi.

"Kalau dilihat kemasannya, barang ini kemungkinan dari Malaysia atau Myanmar. Masih terus kami dalami barang dari mana dan dibawa ke mana," katanya.

"Dari hasil penyidikan awal polisi, sabu itu dikirim dari wilayah Sumatera dan akan diedarkan di Ibu Kota. Para pelaku itu diduga memasok narkoba karena ada permintaan dari pihak-pihak tertentu yang membutuhkan barang haram itu untuk merayakan Tahun Baru," Kata Heru Novianto

"Momen Tahun Baru semua jalanan di Jakarta ditutup. Polisi tidak menyangka mereka bisa masuk ke Jakarta. Tetapi mereka bisa saja masuk karena jumlah mereka dalam satu mobil hanya empat orang," kata Heru.

Akibat dari perbuatan para pelaku, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (LEP)


Kamis, 31 Desember 2020

Polres Hulu Sungai Tengah, Ungkap Kasus Narkoba 2020, Tangkapan Sabu dan Obat Daftar G

BY GentaraNews IN


Polres Hulu Sungai Tengah bertempat di Ruang Media Center Polres Hulu Sungai Tengah telah dilaksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020.



BARABAI-Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung, KBO Reskrim Ipda Rachmad Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S,E, M.M dengan mengundang rekan wartawan media TV, Media Cetak dan Media Online kab. HST.

Dalam kesempatan konferensi pers akhir tahun ini Kapolres HST mengatakan, Polres HST melakukan pengungkapan kasus dari bulan Januari s/d Desember 2020 untuk Kasus Narkotika jenis sabu 91 kasus dengan jumlah tersangka 113 orang. Total barang bukti yang diamankan yakni 118,32 gram sabu. 

Selain itu, selama 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres HST juga berhasil mencegah peredaran obat daftar G. 

Obat daftar G yakni 1.526 carnophene, 1.309 aprazolam, 199 valdimex diazep, 299 riklora clonazep, 55 merlopam loraz, 7 atarax aprazolam, 46.640 seledryl, 674 dextro, 1.315 samcodin.  Termasuk 12 botol wisky mansion. 

"Dengan banyaknya penangkapan sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah berarti peredaran sabu di Hulu Sungai Tengah semakin banyak," jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKPB Danang Widaryanto, SIK 

"Pengungkapan juga bagian dari keberhasilan Porles HST mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Secara pemetaan, wilayah yang paling banyak terjadi tindak pidana narkoba ada di Kecamatan Barabai dan Pandawan," katanya. 

Malam pergantian tahun baru 2020-2021, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap bandar besar Narkoba di HST, berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 426,79 gram. Kalimantan Selatan,  Jumat (1/1/2021) Dini hari.

Pada kesempatan yang berbeda, Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah AKP Lamris Manurung, yang memimpin langsung operasi menjelaskan " "barang bukti sabu yang diamanka sebanyak 426,79 gram didapat dari dua bandar besar di Hulu Sungai Tengah" jelasnya

"M Rizky (28) alias Iki diamankan di Perumahan Murakata Residence. Pukul 00.30 Wita Jumat (1/1/2021), diamankan sembilan paket sabu.Total sabu yang diamankan sebanyak 46,93 gram, dalam kotak kecil" tambahnya

Dari penangkapan M. Rizki, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lisa Rahmawati (25) di kediamannya di Gang Muhajirin 1, Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan.

"Di rumah Lisa, polisi kembali mendapat empat plastik besar dengan total 379,12 gram," Jelas AKP Lamris Manurung

"Di TKP kedua rumah Lisa, polisi awalnya mendapat satu paket sabu seberat 75 gram. Polisi lakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan ulang, polisi kembali mendapatkan paket tiga bungkus paket sabu yang disimpan di boneka doraemon, sebanyak 300 gram tambah paket kecil 0,74 gram, " kata Kasat Narkoka lagi.

"Dalam penggerekan Lisa ia tak sendiri, ada dua orang di rumah yang ikut berpesta sabu di sana. Dua orang ini berinisial MA (41) dan MJ (24), alat hisap sabu yang masih ada sisa sabu di dalamnya ikut kami amankan," katanya lagi

Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Lamris Manurung mengaku curiga di kediaman Lisa menyimpan sabu dalam jumlah besar.

"Tersangka merupakan target operasi polisi sejak lama. Awalnya memang laporan dari masyarakat dan merupakan target kami," jelasnya. 

"Polisi belum dapat menyimpulkan apakah tersangka merupakan pemasok sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Keterkaitan antara tersangka pertama dan kedua juga masih kami selidiki termasuk peran merek terhadap peredaran sabu di HST. Semua itu masih dikembangkan," pungkas AKP Lamris Manurung

Para tersangka yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Untuk pengguna dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1. 

Pada kesempatan konferensi pers akhir tahun ini Kapolres HST mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan kepada seluruh personil Polres HST yang telah melaksanakan tugas secara profesional, Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat, dan peran serta elemen masyarakat membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus,” imbuhnya. (LEP)

Tahun 2020 Kasus Narkoba di Lhokseumawe Meningkat

BY GentaraNews IN

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, (tengah), Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan (kanan) serta Kabag Sumda Kompol Budiman (kiri), saat menggelar kasus di akhir tahun 2020, di Aula Mapolres setempat, Kamis (31/12/2020)


LHOKSEUMAWE - Tren kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sepanjang tahun 2020 meningkat yaitu 117 perkara ganja dan sabu-sabu, dengan menangkap 181 tersangka. Dibandingkan tahun 2019 kasus ditangani hanya 105 perkara dengan 157 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam siaran pers penutup akhir tahun 2020 di Aula Mapolres, Kamis (31/12/2020). 

“Tahun ini tren kasus narkoba meningkat sebanyak 11 perkara dari tahun sebelumnya,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ismail SH.

Di tahun 2020 telah ditangani 16 perkara kepemilikan ganja. Lima kasus masih proses penyelidikan, 11 kasus sudah tahap dua ke kejaksaan.

Dengan barang bukti 49 kilogram lebih ganja kering  dan  8 batang pohon ganja. 

Pihaknya telah menahan 20 tersangka, kemudian beberapa hektare lahan ganja di kawasan Aceh Utara tepatnya di pedalaman Kecamatan Sawang telah berhasil dimusnahkan.

Sedangkan perkara kepemilikan  Narkoba sabu-sabu yakni 101 kasus, 84 kasus diantaranya udah diserahkan ke jaksa dan sisanya 17 kasus dalam proses penyelidikan petugas. 

“Untuk kasus sabu-sabu petugas berhasil menyita barang bukti 2 kilogram lebih dan banyak barang bukti pendukungnya dan kita menahan 161 tersangka dari sejumlah kasus tersebu,” terang Kapolres Lhokseumawe.

Ditambhakan, AKBP Eko, sebagian besar tersangka wiraswasta yaitu  145 orang, nelayan 10 orang, petani 9 orang, IRT 7 orang, pedagang 4 orang, ASN 3 orang, sopir 2 orang dan guru 1 orang.

Lanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu terbesar yaitu penangkapan terhadap enam tersangka di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada 12 Desember 2020.

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, di Bandara Malikussaleh Muara Batu Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada hari Sabtu 19 Desember lalu, ditangkap dua orang tersangka asal Bireuen.

Kapolres menerangkan, kasus narkoba tahun ini lebih banyak dari tahun tahun 2019 hanya 105 kasus, yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja. 

Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir. 

“Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Persentasi penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen,” pungkasnya.(Admin/Zaki Mubarak)



Sumber: Serambi Indonesia


Bereskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 50 Kg Sabu Disita Di Medan

BY GentaraNews IN

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 50 Kilogram (Kg), jelang tahun baru 2021. 

Pengungkapan sabu 50 Kg itu dikendalikan oleh jaringan Aceh dari Malaysia lalu Medan, dan DKI Jakarta yang yang dibungkus dalam kemasan Teh China

Dalam penjelaaan kepada awak media Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020. Ketika itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir Ekstsi

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut, "aksi kelompok jaringan Aceh-Medan-Jakarta itu terbongkar setelah tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Lampung Selatan mengembangkan kasus narkoba pada November 2020," katanya

"Kami dapat petunjuk kalau penyaluran narkoba dikendalikan oleh tersangka AAFS alias David" ujar Krisno Siregar.

Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

Kepolisian mendapatkan informasi narkoba yang disita dari empat tersangka ini berasal dari Aceh. Rencananya, waktu itu akan diangkut ke Medan sebelum diedarkan ke DKI Jakarta dan Pulau Jawa lainnya. Kepolisian kemudian mengantongi identitas orang yang disebut sebagai pengendali.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri membuahkan hasil. Kepolisian menangkap tiga orang yang diduga sebagai penerima narkoba pada Senin 28 Desember 2020. Awalnya Polisi tangkap seorang berinsial DHU, FF dan H kurir pengangkut dari Aceh.

"Tim Bareskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujar Argo.

Setelah menangkap 4 tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo Yuwono.

Kepada polisi, David mengakui disuruh oleh seseorang berinisial RK untuk mengatur jalur pendistribusian narkoba. Krisno membeberkan KR adalah warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Pada hari Kamis, 31 Desember 2020 dilakukan kordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham RI untuk membawa Tersangka RK dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan" ujar Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Psl 114 ayat (2) jo Psl 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP) 

BNN Kepri Rehabilitasi 120 Orang Penyalahgunaan Narkotika Ungkap 55 Kasus Dan Amankan 67 Orang Sepanjang 2020

BY GentaraNews IN


Dalam Jumpa Pers dengan Awak Media, Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA menjelaskan perjalanan kinerja selama tahun 2020. BNNP Kepulauan Riau

(Kepri) telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama (MoU) yang terbentuk sebanyak 39 dokumen. Kamis (31/12/20).

Walaupun di tengah pandemi Corona BNN Provinsi Kepulauan Riau dapat menggagalkan jaringan sindikat Internasional, telah mengungkap 25 jaringan sindikat narkoba internasional dari 54 kasus dengan melibatkan 67 orang tersangka sepanjang tahun 2020.

"Dalam ungkap kasus dan jumlah barang bukti yang diamankan merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai," kata Kepala BNNP Kepulauan Riau

"Pelaku rata-rata kurir dan barang bukti berhasil diamankan sebanyak 92571,12 gram, Ekstasi sebanyak 3.410 butir dan ganja seberat 3,75 gram yang melibatkan 67 tersangka dari 54 kasus tindak pidana Narkotika,” lanjut dia.

"BNNP Kepri juga terus melakukan terobosan-terobosan baru dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan Kepulauan Riau bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tambah Kepala BNNP Kepri

Diantaranya bersama-sama dengan Pemrintah Daerah mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas. Kemudian terus mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur.

Optimalisasi peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, relawan dan penggiat anti narkoba untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan intervensi rehabilitasi berbasis masyarakat.

"Sepanjang 2020 kami telah melakukan rehabilitasi 120 orang. Jumlah ini menurun dari jumlah 129 orang pada tahun 2019," ujar Kepala BNN Kepri, Richard M Nainggolan 

BNN Provinsi Kepulauan Riau juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada 15 Orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 120 mantan penyalahguna narkoba. BNNP Kepri juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebanyak 1.666 lembar pada tahun 2020 ini.

Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada 2020 BNN Provinsi Kepulauan Riau telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 16 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat dan telah beroperasonal. Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 292 orang baik rawat jalan maupun rawat inap.

Rencana aksi kedepan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah percepatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau tahun 2021 mendatang.

Diantaranya bersama-sama dengan Pemrintah Daerah mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas. Kemudian terus mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur.

Menurut Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA, "Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 12.111 orang serta pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 214 orang," Jelasnya

"Selama era pandemi Covid-19 , BNNP Kepri akan terus menguatkan kinerja SDM dan pengembangan sarpras dalam melakukan sosialisasi secara virtual/daring serta optimalisasi penggunaan media informasi baik elektronik maupun non elektronik dengan menambah jumlah informasi atau intensitas/frekuensi informasi yang disebarluaskan," pungkasnya. (LEP)











Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga