Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Minggu, 08 November 2020

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Saat Jalani Hukuman, Terjerat 3 Kasus Hukum hingga Divonis 20 Tahun Penjara

BY GentaraNews IN


Dunia hiburan Tanah Air diguncang kabar duka lantaran aktor sekaligus mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti  meninggal dunia. Gatot Brajamusti meninggal dunia karena telah lama mengidap beberapa penyakit. Minggu (8/11/2020), tepatnya pada pukul 16.11 WIB.

Kepergian pria yang akrab disapa Aa Gatot ini tentu mengejutkan banyak pihak lantaran ia menghembuskan napas terakhir di 58 tahun. 

Jenazah Aa Gatot, panggilan akrab Gatot Brajamusti rencananya akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara itu saat meninggal dunia, status Gatot Brajamusti masih sebagai narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang, Jakarta Timur. Gatot mengembuskan napas terakhirnya di RS Pengayoman Cipinang, Jakarta Timur.

Jenazah Gatot Brajamusti tiba di rumah duka di Kampung Cikirai RT 02/09, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (8/11/2020) pukul 22.10 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kerabatan dan keluarga sudah menunggu kedatangan almarhum sedari tadi. Kedatangan almarhum yang pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ini disambut haru oleh keluarga. Tampak sejumlah orang menitikkan air mata menyaksikan jenazah. 

Hingga saat ini, pihak keluarga dari almarhum belum bisa memberikan keterangan terkait kematian almarhum.

Mewakili keluarga, Dallas meminta maaf atas semua kesalahan-kesalahan Gatot Brajamusti semasa hidupnya.

"Ayah saya (Gatot Brajamusti) sudah meninggal. Mohon di maafkan ya kalau ada salah," ujar Dallas.


Kasus Terkait Gatot Brajamusti

Gatot Brajamusti harus menjalani hukuman atas kasus narkoba, senjata api ilegal, dan kepemilikan satwa langka. Rentetan kasus Gatot sendiri bermula ketika terjerat kasus narkoba pada Agustus 2016 di Mataram NTB. 

Dari penangkapan tersebut, Gatot akhirnya juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal dan pelecehan seksual.

Terkait kasus narkoba, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis untuk Gatot Brajamusti pada April 2017. Gatot dihukum delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subisder tiga bulan kurungan.

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

Setelah kasus itu, muncul perkara asusila yang menjerat Gatot. Ia dilaporkan seorang perempuan berinisial CT. Perkara itu kemudian naik ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun dalam perkara itu sendiri Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara. 

Kemudian kasus terakhir atau yang ketiga adalah terkait dengan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara itu mencuat setelah polisi melakukan penggeledahan perkara narkoba.

Dalam penggeledahan itu sendiri polisi mendapatkan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara tersebut kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara. 


Kondisi Kesehatan Menurun Sejak Terserang Stroke

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, menceritakan kronologi meninggalnya pemain film dan guru spiritual Gatot Brajamusti (58).

Dimana Gatot Brajamusti dinyatakan meninggal dunia di RSU Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.

Rika Aprianti mengatakan kalau Gatot Brajamusti kondisinya menurun semenjak terkena stroke setahun belakangan ini didalam penjara.

"Jadi kondisinya memang setahun belakangan ini drop karena tiga penyakit, stroke, gula darah tinggi, dan hipertensi," kata Rika Aprianti ketika dihubungi awak media lewat video call, Minggu malam.

Rika menambahkan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, kondisi Gatot sangat menurun ketika sedang mendapatkan perawatan intensif dari tim medis Lapas Kelas 1a Cipinang, Jakarta Timur.

"Kemudian di rujuk ke RSU Pengayoman Jakarta yang didampingi anak dan tim kuasa hukumnya," ucapnya.

Kemudian, setelah dirujuk dan diperiksa dokter, Gatot dinyatakan meninggal dunia pukul 16.11 WIB.

Selama setahun, Rika menjelaskan kalau mantan ketua PARFI itu mendapatkan perawatan intensif dari tim medis Lapas Cipinang.

"Memang Gatot ini mendapatkan perawatan secara berkesinambungan di Lapas Cipinang setahun terakhir. Karena kondisinya drop," jelasnya.

Lebih lanjut, Rika Aprianti menegaskan kalau Lapas Cipinang tidak berhenti melakukan perawatan kepada Gatot Brajamusti selama sakit. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga