Baca Juga

Selasa, 08 Juni 2021

Polres Metro Jakarta Selatan Amankan 12 kg Ganja dan 644 Gram Sabu

BY GentaraNews IN



JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkoba, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Mendengar laporan tersebut Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, S.H., S.I K., M.Hum. pada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Untuk Kasus Ganja, Modusnya pelaku melakukan peredaran narkotika itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi, polisi lalu melakukan penguntitan pada barang haram tersebut. Perannya pun ada yang sebagai penjual, perantara penjual, dan pengedar, polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut pelaku utama dalam kasus peredaran barang haram tersebut.

Polisi berhasil menangkap lima pelaku peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 12 kg di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini, polisi tengah memburu sejumlah orang lainnya yang masih berstatus sebagai DPO.

"Total ada 5 orang yang kami amankan terjait kasus narkotika, yakni IF, MH, MYH, DC dan satu lagi hasil pengembangan dari DC dengan barang bukti totalnya ada 12 kg lebih ganja dan 644 gram sabu," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah

"Para pelaku itu, ditangkap ditempat berbeda, yakni di kawasan Jakarta Selatan dan Bogor. Sedangkan tersangka yang ditangkap pertama berinisial DC, berkembang ke tersangka MH, MYH, dan IF hingga akhirnya ditangkap kembali satu tersangka lainnya," jelas Kapolres Jakarta Selatan lagi

"Masih ada beberapa DPO yang masih kami cari, seperti Oman, JU, Beo, dan Bang. Pelaku DC khususnya yang pertama ini mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan menerima upah sekali kirim Rp1 juta, sedangkan IF dapat upah Rp3 juta," jelasnya.

Dalam kasus ini, tambahnya, pelaku IF dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun. Ungkap kasus itu dilakukan polisi selama kurn waktu 1 minggu lamanya, yakni sejak tanggal 25-29 Mei 2021.

"Untuk barang dari luar Jawa dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Nah ini selalu sebuah jaringan ya, tidak jarang perorangan atau mungkin pengguna akan berkembang menjadi pengedar. Lalu untuk harga jualnya tergantung pasaran, sabu 1 gram Rp. 400 ribu dan ganja 100 gram sekitar Rp. 400 ribu," ucap Kapolres.

Untuk Kasus Narkoba jenis Sabu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku berinisial IF diamankan di depan SPBU daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Pelaku diamankan, pada hari Sabtu 29 Mei 2021 pukul 16.00 wib," kata Kombes Pol Azis Andriansyah

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan sabu dengan berat bruto 155 gram dan 2 unit handphone," kata Azis Andriansyah.

Kemudian Polisi mengembangkan ke tempat tinggal pelaku yang diketahui berada di rumah kos.Di lokasi, polisi mendapatkan tambahan barang bukti berupa sabu sebanyak 8 paket dengan berat 489 gram, 2 buah alat timbangan digital, serta 4 pak plastik bening kosong.

"Tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seseorang dengan nama panggilan oman yang merupakan DPO dan mendapatkan petunjuk untuk mengantar barang dari seorang dengan panggilan JU (DPO)," kata Azis Andriansyah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dari Oman apabila barang sudah habis dikirim sesuai petunjuk Ju

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (LEP)

Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Swasta/Dunia Usaha

BY GentaraNews IN


Jakarta - Permasalahan penyalahgunaan Narkoba mengancam seluruh lapisan masyarakat, termasuk diantaranya adalah dunia usaha atau swasta. Menyikapi hal ini Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat menggelar Sinkronisasi Program dan Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Swasta/Dunia Usaha bertempat di Swiss Belresidences Kalibata, Selasa (8/6).

Kegiatan yang diikuti 50 peserta dari berbagai lingkungan kerja swasta ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, sinkronisasi dan menyinergikan kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba dengan kebijakan yang ada di  lingkungan kerja masing-masing. Sehingga diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di tiap lingkungan kerja tersebut dapat teratasi.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Andjar Dewanto, S.H.,M.B.A, dalam paparannya mengatakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau KoTAN merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota (stakeholder) agar berorientasi pada upaya memitigasi ancaman Narkoba. “Program ini sangat penting dilakukan stakeholder untuk saling bersinergi dan berpartisipasi aktif dalam  mewujudkan kabupaten/kota yang tanggap akan ancaman Narkoba,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Richard M. Nainggolan, MM.,MBA, menyampaikan bahwa terdapat 5 variabel utama dalam IKoTAN, yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta hukum. Sedangkan dalam variabel ketahanan masyarakat memiliki 4 indikator, berupa kesadaran hukum Narkotika, partisipasi masyarakat, partisipasi lingkungan pendidikan, dan partisipasi lingkungan dunia usaha.

“Kenapa dunia usaha menjadi salah satu indikator? karena jumlah pegawai  lingkungan swasta lebih banyak dibandingkan pegawai pemerintah, sehingga apabila dunia usaha tidak berperan aktif maka akan sulit  menjadikan suatu kabupaten/kota sebagai wilayah yang tanggap ancaman Narkoba,” ungkapnya. 

Adapun dukungan yang dapat diberikan oleh lingkungan swasta diantaranya adanya regulasi yang jelas terkait penahanan atau sanksi bagi pegawai yang menggunakan Narkoba, adanya Satgas/Penggiat P4GN, pelaksanaan kegiatan P4GN secara mandiri, dan pemberian fasilitas untuk kegiatan keterampilan bagi masyarakat setempat melalui dana CSR. (LEP)







Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI


Senin, 07 Juni 2021

Polisi Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 4,4 Kg di Lhokseumawe

BY GentaraNews IN

Polres Lhokseumawe  saat menggelar konferensi pers di Lhokseumawe terkait penangkapan 10 tersangka pengedar sabu- dengan barang bukti sabu seberat 4,4 kg, di beberapa lokasi yang berbeda juga menghadirkan 10 orang tersangka. Yang digelar oleh Satres Narkoba di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe. Senin (7/6/2021). 




Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, SH dan Kasat Narkoba, Iptu Wisnugraha Parmatha dalam jumpa dengan awak media mengatakan, Polres Lhokseumawe dalam serangkaian operasi penangkapan 10 tersangka bersama barang bukti 4,4 kg sabu itu dilakukan petugas dalam empat kasus yang berbeda. Seluruhnya ada empat laporan, yang pertama yakni, lokasinya di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Kedua di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, yang ketiga di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan yang keempat di kawasan Kabupaten Aceh Timur.

Ke-10 tersangka tersebut yakni berinisial MD (32), MH (29), YS (33), MY (41), IS (38), SK (25), ES (22), LH (37), TM (41) dan N (37).

Kapolres Lhokseumawe. mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tambak tersebut terdapat beberapa laki-laki yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

“Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar,” kata AKBP Eko Hartanto, SIK

Laporan Pertama

“Polisi mengamankan barang bukti 1,353 kilogram sabu dengan dua orang tersangka MD dan MH,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

“Selain mereka, ada satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang harus kita kembangkan yaitu DS,” lanjut AKBP Eko Hartanto.

Laporan Kedua

“Untuk barang bukti 1,52 kilogram, tersangka YS dengan lokasi kejadian di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, merupakan pengembangan dari kasus terdahulu berhasil menangkap YS,” Ujar Kapolres Lhokseumawe

“W masih DPO karena barang tersebut diperoleh darinya yang saat ini kita masih diburu,” ungkap Kapolres.

Laporan Ketiga

Disebutkannya, kasus yang ketiga yakni tersangkanya ada empat orang yaitu, MY, IS, SK, dan ES, dengan barang bukti 1,025 kilogram. Lokasi penangkapannya berada di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Tersangka MY mendapat upah dari menjual sabu milik H (DPO), sebesar Rp 3 juta,” papar Kapolres.

“Upah itu apabila berhasil menjual kepada tiga tersangka lainnya. Namun belum sempat dijual semuanya, berhasil dibekuk,” terang dia.

"Untuk barang bukti sabu seberat 1,025 kilogram dijual seharga Rp 120 juta untuk IS, SK, dan ES", tambah AKBP Eko Hartanto, SIK

Ketiga pelaku tersebut berencana akan menjual sabu kepada pembeli sebesar Rp 250 juta.

"Mereka menjual lagi yang akan meraup untung Rp 130 juta. Apabila berhasil dijual, maka ketiganya akan mendapat keuntungan Rp 30 juta," sebutnya.

Sementara itu, dari 3 kasus penangkapan tersangka sabu itu, polisi juga meringkus empat pengedar lainnya dengan barang bukti 1,097 kilogram sabu yang dibentuk dalam kemasan bulat seperti jeruk bali.

Laporan Keempat

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kabupaten Aceh Timur dengan indentitas tersangka LH, TM, dan M.

“Dari tiga tersangka, ada satu DPO yang masih kita cari berinisial A karena dirinya sudah melarikan diri setelah ketahuan rekannya sudah tertangkap," ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

Disebutkan Kapolres, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan info bahwa mereka akan melakukan transaksi sabu sehingga dilakukan pengintaian

"Mereka telah dintai dari Lhokseumawe dan bergerak sehingga masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.

“Di sana mereka tak bisa berkutik setelah tim menyergap dan berhasil menyita barang bukti sabu yang telah disimpan," jelas Kapolres.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup dan denda Rp 8 miliar. (LEP)









Rabu, 02 Juni 2021

Pancasila Pemersatu Bangsa

BY GentaraNews IN


Suku Dinas Kesbangpol Kota Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Talk Show Dialog Kebangsaan dengan thema “Pancasila Pemersatu Bangsa” dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni 1945-2021 di anjungan Provinsi Riau Taman Mini Indonesia Indah, Diikuti sekitar dari unsur Forum Pembaruan Kebangsaan Jakarta Timur, Satria Kita Pancasila yang dikomandoi oleh Yusdasari dan beberapa ormas lain di Anjungan Riau TMII dengan protokol Kesehatan ketat. Rabu (2 Juni 2021).

Dalam kegiatan Talk Show Dialog Kebangsaan “Pancasila Pemersatu Bangsa” ini yang di pandu oleh Dery Drajat sebagai moderator, dengan keynote speaker Drs. Taufan Bakri, M. Si (Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta) dan narasumber Drs. Drajat Wisnu Setiawan, MM (Direktur Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Kemendagri) dan Ir. Hairul Hidayat, MM (ketua Dewan Kota Jakarta Timur).

Kegiatan ini dibuka oleh A. Jani. R. Jusuf, SH, Msi (Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Timur) yang menyampaikam apresiasinya kepada seluruh hadirin yang hadir walaupun ditengah pandemic Covid-19, lalu dilanjutkan tari Sekapur Sirih (Tarian Selamat Datang) dari Diklat SPM Anjungan Provinsi Riau TMII, Lagu Kebangsaan Indonsia Raya dan pembacaan Teks Pansasila dan diliput oleh TV Budaya.

Dalam paparannya Drs. Drajat Wisnu Setiawan, MM berjudul “Penguatan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa di tengah Arus Globalisai” mendapat sambutan yang luar biasa oleh peserta dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta dan dijawab dengan apik oleh naras umber.

Sementara dan Ir. Hairul Hidayat, MM dalam paparan yang berjudul “Peran Dewan Kota Administrasi Jakarta Timur Dalam Mengwujudkan Pembauran Kebangsaan” dihujani beberapa pertanyaan dari anggota Forum Pembaruan Kebangsaan Jakarta Timur agar menemui titik temu dalam menjalin Kerjasama kelak. (LEP).







Minggu, 30 Mei 2021

Polresta Deliserdang Grebek Kampung Narkoba

BY GentaraNews IN


DELISERDANG - Kampung narkoba Colombia di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru Deliserdang digrebek Satres Narkoba Polresta Deliserdang. Dalam penggerebakan ini, petugas mengamankan 12 orang yang terlibat penyalahgunaan sabu.



Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi SH, MH mengatakan, “penggerebekan di kampung narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru. Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyergapan. Jumat (28/5/2021).

"Usai mendapat kabar yang akurat, kita langsung melakukan penyisiran di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang," ucap Kompol Ginanjar Fitriadi mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan ini. Minggu (30/5/2021).

Setiba di lokasi, petugas kemudian melakukan penggrebekan sejumlah titik, Alhasil, petugas mengamankan sebanyak 12 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dua belas pelaku yakni, DP (38), MB (23), MIB (34), MS (38), SB (46), SP (38), LS (28), AM (20), PK (44), (23), (30) dan BN (45)," jelas mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan.

"Sedangkan barang Bukti Narkoba yang berhasil diamankan berupa 18 paket shabu dengan berat bruto 3,49 gram, satu buah sekop shabu, lima buah alat hisap shabu atau bong, dan lima blok plastik klip kosong," ujar Ginanjar.

Untuk di proses lebih lanjut, 12 orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polresta Deliserdang. 

"Saat ini mereka masih diperiksa intensif untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2009 ini. (LEP)

Mitra Bangsa, Merajut Komitmen

BY GentaraNews IN


Sumenep - Dalam rangka mengukuhkan ikatan persaudaraan dalam bingkai silaturrahmi, keluarga besar Mitrabangsa dan Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep serta Sekretaris LBH Peduli Hukum & Ham menempuh jarak puluhan kilo meter demi berkunjung di kediaman Pakar Hukum senior yang juga berprofesi sebagai Advokat Dr. Adi Suparto, SH, MH, di Pamekasan, Madura. Minggu (30/05/2021).

Kedatangan Keluarga besar kedua Lembaga yang  diketuai oleh pria kelahiran desa Nambakor 41 tahun yang lalu, Andi Kusamanto itu bertujuan untuk merajut sebuah komitmen yang akan di bangun bersama terkait Media Mitrabangsa.id.

Selain menjabat sebagai Ketua di dua Lembaga itu, Andi Kusmanto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Media Mitrabangsa.id  menyampaikan visi misinya di hadapan pakar Hukum asal bumi Kalianget

"Visi misi Media kami, niat dan tujuan tim Redaksi kami, bukan untuk memperkaya diri apalagi untuk kepentingan bisnis. Namun, komitmen yang sudah disepakati bersama adalah semua pemasukan untuk Redaksi separuhnya akan diberikan kepada Kaum fakir miskin dan anak yatim tanpa berkurang sepeser pun. Dan itu sudah kami persiapkan manajemennya. Minimal santunan yang akan diberikan itu sebulan Sekali," ucapnya.

Ia mengimbuhkan, "Sebagai seorang yang masih banyak kekurangan dan kesalahan, tentu hal itu membuat motivasi kami untuk lebih jauh ingin menggali ilmu keteladanan dari Bapak Adi Suparto," tutur Andi dengan kerendahan hati sembari memuji.

Menanggapi hal itu, Pemimpin Umum Mitrabangsa.id Adi Suparto SH, MH  memberikan pujian kepada pria yang di kenal dermawan itu serta memberikan apresiasi yang luar biasa karena sudah menjadi pencetus media pemberi  inspirasi.

"Saya pribadi, sangat mendukung penuh niat mulia dari Bapak Andi Kusmanto dan Rekan - rekan di Mitrabangsa.id. Semoga apapun niat dan perjuangan berbudi luhur menjadi amal jariyah. Karena setahu saya, masih belum ada satupun konsep Manajemen media yang seperti ini," dawuhya.

Dr. Adi Suparto SH, MH juga berharap agar niat baik yang tulus tetap dipertahankan terus menerus supaya menjadi manusia yang bermanfaat dari dunia sampai akhirat.

"Saya pasti akan mendukung penuh perjuangan  MITRABANGSA.id kedepan. Dan jangan lupa untuk tetap rendah hati, Karena untuk menjadi besar, seseorang itu membutuhkan perjuangan dan kerja keras serta sebuah karya yang bisa dipercaya oleh semua lapisan masyarakat. Walaupun demikian jangan pernah berputus asa," pungkas Dr Adi Suparto, SH, MH. (Admin/LEP/FP)

Jumat, 28 Mei 2021

Nilai E Penanganan Covid-19, DKI Jakarta

BY GentaraNews IN



JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan nilai E kepada Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan COVID-19 yakni selama rentan waktu sepekan antara16-22 Mei 2021. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Dante Saksono Harbuwono menyampaikan penilaian itu saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (27/5/2021). Mulanya Dante menjelaskan mengenai kondisi bed occupancy rate (BOR) hingga pelayanan COVID di sejumlah wilayah RI.

"Sebagai rangkuman BOR, bed occupancy rate, rata-rata seluruh Indonesia masih punya kapasitas yang terbatas. BOR perlu terus dimonitor dengan ketat. Kami mengadakan rapat secara kontinu dengan RS vertikal atau RS nonvertikal untuk dapat data-data spesifik tentang BOR. Kami menyediakan persiapan untuk BOR yang lebih meningkat lagi kalau terjadi lonjakan kasus di beberapa saat ke depan," ujar Dante.

Pemberian nilai E itu karena kondisi tak terkendali terhadap kapasitas keterisian tempat tidur di DKI Jakarta. Selain itu, DKI juga dinilai tidak terlalu baik dalam melakukan tracing contact.

"Begitu juga kualitas pelayanan, atas rekomendasi tersebut, maka kami perlihatkan masih banyak yang masih dalam kondisi kendali kecuali di DKI Jakarta ini kapasitasnya E karena di Jakarta BOR sudah mulai meningkat dan juga kasus tracing-nya tidak terlalu baik," ujarnya.

Atas penilaian E terkait penanganan Covid-19 di Jakarta, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai mempertimbangkan menarik kembali rem darurat. Penarikan rem darurat dinilai menjadi opsi tepat.

"Jakarta perlu mempertimbangkan menarik rem darurat untuk meredam infeksi penularan Covid-19," kata Idris Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Idris Ahmad mengatakan, rem darurat diperlukan untuk memperbaiki penanganan Covid-19 yang kini masih buruk dari penilaian Kemenkes. Rem darurat, kata dia, dapat mencegah penularan virus dari warga yang baru saja kembali ke Ibu Kota usai mudik Lebaran 2021.

Kebijakan itu juga memberikan kesempatan Pemprov DKI untuk meningkatkan jumlah kapasitas tempat tidur perawatan dan memperbaiki anggaran fasilitas kesehatan di tingkat Puskesmas dan kecamatan.

"Arus balik belum berakhir, masih banyak pemudik yang belum kembali dan mayoritas belum menjalani pemeriksaan swab antigen. Jika tidak segera dilacak dan diisolasi, maka klaster tersebut akan menyebar sehingga pada akhirnya timbul tsunami kasus Covid-19 di Jakarta," kata Idris.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menjelaskan, semakin hari semakin banyak RT yang memasuki zona merah dan zona oranye. Beberapa RT bahkan terpaksa melakukan micro lockdown, belum lagi ditemukan RT di Cilangkap, Jakarta Timur, dimana jumlah kasus positif dalam satu RT berjumlah lebih dari 100. Pada level provinsi, Idris berujar, jumlah kasus positif DKI Jakarta meningkat sebesar 40 persen dalam satu pekan terakhir. Keterisian Wisma Atlet juga meningkat 6 persen pasca-libur Lebaran.

Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU menyampaikan permohonan maaf ihwal DKI Jakarta yang mendapat kategori E dalam pengendalian kasus Covid-19.

“Saya menyampaikan permohonan maaf dari saya pribadi dan sebagai menteri kesehatan atas kesimpangsiuran berita yang tidak seharusnya terjadi,” kata Budi Gunadi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 28 Mei 2021.

Menteri Kesehatan mengatakan kategorisasi itu merupakan indikator risiko berdasarkan pedoman WHO terbaru yang digunakan sebagai analisa internal di Kementerian Kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk melihat persiapan pemerintah menghadapi lonjakan kasus sesudah liburan Lebaran.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi terbaik dalam pengendalian pandemi. Misalnya, jumlah testing yang tinggi, juga vaksinasi terhadap kelompok lanjut usia.

“Vaksinasi bisa dibilang tiga provinsi yang paling agresif dan paling cepat adalah DKI, Bali, dan Yogya,” katanya.

Dia menambahkan, penilaian yang diberikan Kemenkes merujuk pedoman penilaian WHO yang terbaru. "Ini baru empat pekan lalu kita diskusikan," tambahnya. Dengan adanya indikator itu, Kemenkes nantinya akan melihat kebijakan apa yang harus ditempuh untuk penanganan pandemi di suatu daerah.

"Saya percaya apabila kita bisa saling bekerjasama, saling mendukung dan tidak menyalahkan saya percaya negara kita semakin kuat," lanjutnya. (LEP)

Tembakau Sintetis “Home Industry” Diungkap Polisi

BY GentaraNews IN

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah (tengah) bersama Wakapolres Jaksel AKBP Antonius Agus Rahmanto (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Jaksel AKBP Wadi Sa'bani ketika menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba tembakau sintetis di Jakarta, Jumat (28/5/2021). [Dok. Polres Metro Jakarta Selatan]

Produksi rumahan (home industry) narkoba jenis tembakau sintesis di Pandeglang, Banten, diungkap Polres Metro Jakarta Selatan. Setidaknya 6 kilogram ganja sintetis atau senilai Rp. 500 juta disita oleh polisi sebagai barang bukti. 

AM Bandar Narkoba sintetis (tembakau sintetis) ini yang memproduksi barang haram ini memasarkan via media sosial (medsos) lewat akun Instagram mengaku belajar memproduksi tembakau sintetis secara daring dengan nama "KKS".

"Total barang bukti ada kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 Kg atau 6.000 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah  S.H., S.I K., M.Hum di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5). 

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, awalnya pada 19 Mei 2021, seorang pengguna berinisial KRP ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai bertransaksi lewat akun Instagram. Dari KRP diamankan 3,26 gram tembakau sintesis. 

Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui akun Instagram dengan barang bukti berupa 11,6 gram tembakau sintesis. pada 21 Mei 2021 . Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun medsos melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.

Kemudian, berselang itu, kepolisian berhasil menangkap seseorang berinisial AM yang menjadi pelaku yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis di kediamannya, Pandeglang, Banten. 

"AM ini produsen di tempat tinggalnya. Dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis di tempat itu, mulai dari pengolahan awal hingga membungkus paketnya," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Dari rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket seberat 92,5 gram, lalu dua paket besar seberat 57, 6 gram, dan sejumlah alat produksi.  

Tak berhenti di situ, seseorang berinisial AH turut ditangkap, karena menjadi kurir mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis tersebut. Dari tangan AH, diamankan 400 paket dengan berat masing-masing 10 gram tembakau sintesis dan 100 paket dengan berat masing-masing 25 gram.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 6 kilogram. 

"Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp. 500 juta lebih" tambah Kapolres Metro Jakarta Selatan.

“Tersangka AM telah menjalankan produksi barang haram itu selama satu tahun,” tambah Kapolres Metro Jakarta Selatan lagi.

"Tersangka menjual narkotika tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu sekitar 80 orang yang sudah pesan. Selama satu tahun membuat/meracik tembakau sintetis sebanyak 1 kilogram dan membeli kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram," Pungkas Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (LEP)

Kamis, 27 Mei 2021

Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Digagalkan Polres Tangerang Selatan

BY GentaraNews IN



Pamulang - Sabu seberat 2,6 Kg dan ganja kering seberat 140 Kg, yang rencananya akan diedarkan diwilayah Jabodetabek di gagalkan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari komplotan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi.. Narkotika jenis sabu dan ganja yang ditaksir bernilai Rp 2,64 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedelapan pelaku tersebut berinisial IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY dan R yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.. Adapun barang haram tersebut dikirim melalui jalur darat.

“Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan kami, kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi di wilayah Sumatera yang rencananya akan diedarkan diwilayah Jabodetabek,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Kamis (27/5/2021).

“Di mana dari hasil pengungkapan tersebut kita amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 2,6 kilogram yang ditaksir memiliki nilai Rp 2,5 miliar dan juga ganja kering sebanyak 140 kilogram yang ditaksir senilai Rp 140 juta dengan menangkap delapan tersangka di tiga lokasi berbeda,” kata Iman Imanuddin.

Saat ini seluruh tersangkanya masih kita periksa dan sementara kita tahan di tahanan Mapolres Tangerang Selatan,” kata Iman.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Yulius Qiuli mengatakan modus operasi yang digunakan para tersangka, yakni mengirim paket tersebut melalui jalur darat.

“Jadi kita dapat informasi akan ada transaksi narkotika yang masuk dari wilayah Aceh ke wilayah Jabodetabek. Lalu tim kita sebar di mana berdasarkan informasi paket tersebut dikirim melalui jalur darat dari Aceh lalu tiba di Tangsel sebelum nantikan akan disebar ke seluruh wilayah Jabodetabek. Jadi sebelum masuk ke Tangsel kita sudah tangkap. Jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang yang tengah berada di dalam lapas,” tegas Yulius.

Atas perbuatan tersangka, mereka akan dijerat dengan dijerat Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian untuk dendanya minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar. (LEP)

Polda Metro Akan Bangun Posko “Kampung Tangguh Jaya” di Kampung Ambon

BY GentaraNews IN


JAKARTA- Polisi membangun “Kampung Tangguh Jaya” di kampung Ambon yang dikenal erat dengan citra "Kampung Narkoba". “Kampung Tangguh Jaya” berupa rencananya berupa posko pengamanan di Kompleks Permata Cengkareng, Jakarta Barat, Posko yang di dirikan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Ditresnarkoba dan Brimob Polda Metro Jaya mendirikan posko pengamanan ini diisi puluhan personel aparat gabungan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pos ini bertujuan memberantas narkoba dan menjadi sarana anggota kepolisian untuk dekat dengan masyarakat.

"Yang kita mau buat di sana bukan hanya Kampung Tangguh bebas narkoba tapi juga Kampung Tangguh bebas Covid. Jadi akan banyak program yang dilaksanakan di sana," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/5/2021).

Nantinya Polisi yang berjaga di Kampung Ambon juga melakukan patroli sampai menindak secara hukum warga yang dicurigai sebagai pelaku narkoba.

"Kita patroli, kita menemukan orang yang mencurigakan, kita periksa, kalau didapat narkoba, diproses. Per sekarang ini sudah banyak (yang ditindak) ini hari ini kita ngambil lagi tersangka," kata Ronaldo.


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat belum dapat memastikan kapan Kampung Tangguh Kompleks Permata akan diresmikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Sebab, pihaknya juga masih mempersiapkan anggota di sana untuk merangkul masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Kampung Ambon, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Saat digerebek ada 49 orang yang diamankan dan setelah diperiksa tujuh orang ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba.

Dari tujuh orang yang dijadikan tersangka, dua di antaranya merupakan bandar. Mereka adalah sepasang suami istri berinisial FPR dan GNS.

Penggrebekan pada Sabtu, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilakukan seiring dengan adanya perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadli Imran untuk segera membersihkan Kampung Ambon dari peredaran narkoba.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Yusri mengatakan, polisi akan menjadikan Kampung Ambon sebagai Kampung Tangguh. "Mulai hari ini Kampung Ambon akan kita jadikan Kampung Tangguh, tangguh dari Covid-19, Kampung Tangguh dari harkamtibmas, Kampung Tangguh bebas narkoba, zero narkoba di sana," ungkap Yusri. (LEP)

Rabu, 26 Mei 2021

Mutasi Besar-Besaran 80 Pati TNI, Termasuk Doni Monardo Dan Dudung Abdurachman

BY GentaraNews IN

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memutasi dan merotasi 80 perwira tinggi (pati) di lingkungan TNI.




Mutasi dan rotasi ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/435/V/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 25 Mei 2021.

"Telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 80 perwira tinggi (Pati) TNI terdiri dari 46 Pati TNI AD, 15 Pati TNI AL dan 19 Pati TNI AU," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2021) malam.

Mutasi besar-besaran terhadap 80 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Salah satunya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman akan menjabat sebagai Pangkostrad dan Letjen TNI Doni Monardo dari Kepala BNPB ditarik menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

46 Pati TNI AD yang dimutasi, antara lain:

Letjen TNI Doni Monardo dari Kepala BNPB menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Letjen TNI Ganip Warsito dari Kasum TNI menjadi Kepala BNPB.

Letjen TNI Eko Margiyono dari Pangkostrad menjadi Kasum TNI.

Mayjen TNI Dudung Abdurachman dari Pangdam Jaya menjadi Pangkostrad.

Mayjen TNI Mulyo Aji dari Aspers Kasad menjadi Pangdam Jaya.

Mayjen TNI Wawan Ruswandi dari Danpussenkav Kodiklatad menjadi Aspers Kasad.

Letjen TNI Besar harto Karyawan dari Koorsahli Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Letjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi dari Danpusterad menjadi Koorsahli Kasad.

Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko dari Asintel Kasad menjadi Danpusterad.

Mayjen TNI Bambang Ismawan dari Wadanpusterad menjadi Asintel Kasad.

Mayjen TNI Alfret Denny D Tuejeh dari Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Wassus dan LH menjadi Wadanpusterad.

Brigjen TNI Gregerius Heru Basworo dari Wakapusziad menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Wassus dan LH.

Brigjen TNI Yohanes Dwi Prasetyo dari Dirdcab Pusziad menjadi Wakapusziad.

Selain itu, Mayjen TNI Sunarto Setiabudi dari Pa Sahli Tk III Bid. Jahpers Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Benny Antony Sitohang dari Kapuslemasmil Babinkum TNI menjadi Pa Sahli Tk III Bid Jahpers Panglima TNI.

Mayjen TNI Tri Martono dari Pa Sahli Tk III Bid Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

Brigjen TNI Budi Pramono dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pa Sahli Tk III Bid Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI.

Brigjen TNI Enang Rusdiana Wongso dari Pa Sahli Tk II Wassus Sahli Bid Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Rakimin M Djoeri dari Pa Sahli Tk II Intekmil Sahli Bid Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI John Sihombing dari Pa Sahli Tk II Kasad Bid Intekmil menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Agung Zamani dari Widyaiswara Bid Strategi dan Kawasan Seskoad menjadi Pa Sahli Tk II Kasad Bid Intekmil.

Brigjen TNI Fauzi Helmy Dusun dari Dircab Puspomad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Eko Yatma Parnowo dari Dansatidik Puspomad menjadi Dircab Puspomad.

Brigjen TNI Soroy Lardo dari Dirbang Riset RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Sofwan Hardi dari Ir Pusziad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Ita Jayadi dari Kapoksahli Pangdam XII/Tpr menjadi Ir Pusziad.

Selain itu, Brigjen TNI Anak Agung Ng Alit dari Dirum Pusbekangad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Diding Ahmad Kizwini dari Pa Sahli Tk II Kasad Bid Wassus menjadi Dirum Pusbekangad.

Brigjen TNI Agung Iswanto dari Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Mayjen TNI Purnomo dari Deputi Bid. Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Iriyanto dari Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat dan Objek Vital Nasional, Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Achmad Taufiq dari Ses Ditjen Renhan Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Jahidin Chilo dari Direktur Rendalgiat Ops pada Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Moch Amin dari Kabinda Kalimantan Timur pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Ario Prawiseso dari Kepala Biro Logistik pada Sekretariat Utama BIN menjadi Staf Khusus Menteri Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis Kemenparekraf.

TNI AL sebanyak 15 Pati, antara lain :

Laksda TNI Moelyanto dari Irjenal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

Laksma TNI Sunaryo dari Wairjenal menjadi Irjenal.

Laksma TNI Ferial Fachroni dari Pati Sahli Kasal Bid. Ekojemen menjadi Wairjenal.

Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso dari Danlantamal I Blw Koarmada I menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Ekojemen.

Laksda TNI S Thamrin M dari Koorsahli Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

Laksma TNI Muhamad Zaenal dari Danlantamal V SBY Koarmada II menjadi Koorsahli Kasal.

Laksma TNI Yoos Suryono Hadi dari Seklem AAL menjadi Danlantamal V SBY Koarmada II.

Laksda TNI Weko Pamudji Mulyo dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

Laksma TNI Nur Fahrudin dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

Laksma TNI Amrien dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto, S.H. dari Kabadiklat Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

Laksma TNI Arie Zakaria dari Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

Laksma TNI Didit Maryono dari Agen Madya pada Direktorat Sulawesi dan Nusa Tenggara Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

TNI AU sebanyak 19 Pati, antara lain:

Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik dari Danjen Akademi TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

Marsda TNI Andyawan Martono P dari Asrena Kasau menjadi Danjen Akademi TNI.

Marsda TNI Purwoko Aji Prabowo dari Pangkoopsau III menjadi Asrena Kasau.

Marsda TNI Bowo Budiarto dari Wairjen TNI menjadi Pangkoopsau III.

Marsma TNI Hesly Paat dari Kas Koopsau III menjadi Wairjen TNI.

Marsma TNI Ronald L Siregar dari Pati Sahli Kasau Bid. Polhukam menjadi Kas Koopsau III.

Marsma TNI Ardhi Tjahjoko dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Polhukam.

Marsma TNI Supriyanto dari Askomlek Kas Kogabwilhan III menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

Marsma TNI Ferdik Sukma Wahyudin dari Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem menjadi Dosen Tetap Unhan.

Marsma TNI Syamsu Maizar dari Dirliak Puslaiklambangjaau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

Marsma TNI Fachri Adamy dari Pati Sahli Kasau Bid. Sumdanas menjadi Dirlaik Puslaiklambangjaau.

Marsma TNI Agoes Tino S dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo dari Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),

Marsma TNI Erwin Buana Utama dari Dirrenbanghan Ditjen Renhan Kemhan menjadi Ses Ditjen Renhan Kemhan. (LEP)

Sumber : Bidang Penerangan Umum Puspen TNI

Selasa, 25 Mei 2021

BNN Buktikan Komitmen, Musnahkan Lebih Dari Setengah Ton Barang Bukti Narkotika

BY GentaraNews IN


JAKARTA - Jelang Hari Anti Narkotika Internasional yang akan diperingati 26 Juni, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gencar memberantas peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba). Dalam pemusnahan ke-5 di tahun 2021 merupakan hasil pengungkapan dari 9 kasus yang dilakukan dalam kurun waktu Maret – April 2021, disita 794,62 kilogram sabu-sabu, 19.675 butir ekstasi, dan 22,33 kg ganja dan sudah dimusnahkan di Jakarta, Selasa (25/05/2021)

Kegiatan itu merupakan pemusnahan kelima yang dilakukan BNN RI pada 2021. “Kami sudah melaksanakan yang kelima dari hasil raid, planning, execution, dan ini adalah salah satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban BNN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dan perlu saya sampaikan, kegiatan ini kami gelar dalam rangka Pra-Hari Anti-Narkotika Internasional yang akan diperingati pada 26 Juni,” beber Kepala BNN RI Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Lapangan Parkir Kantor BNN, Jakarta.

Dalam proses pemusnahan dilakukan menggunakan mobil pembakar limbah berbahaya (incinerator), didahului dengan pemeriksaan sampel narkoba. Dua petugas laboratorium yang berada di lokasi pemusnahan memeriksa secara simbolis barang bukti narkotika yang akan dibakar. Usai petugas mengonfirmasi barang bukti adalah benar narkotika, Jenderal Golose yang juga Putra Sulawesi Utara (Sulut) ini, bersama para tamu undangan dari kepolisian dan kejaksaan, melakukan pemusnahan narkotika secara simbolik di mobil pembakar yang terparkir di halaman parkir Kantor BNN.

Terkait barang bukti yang dimusnahkan, BNN menjelaskan pihaknya memperoleh sabu-sabu, ekstasi, dan ganja itu dari sembilan lokasi. Yaitu di perairan antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi; Jalan Kembangan Raya, Jakarta; Jalan Raya Condet, Jakarta; Dusun Sampan, Aceh; Darussalam, Aceh; Aceh Timur, Aceh; perairan dekat Pulau Burung, Riau; Dumai, Riau; dan Jalan Lintas Bagan Siapi-Api, Riau

Dari penindakan di sembilan lokasi itu, BNN menangkap dan menahan 23 tersangka, yang seluruhnya mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika secara virtual dari ruang tahanan. Dari 23 tersangka, itu, satu di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireun berinisial US. Jaringan itu juga turut menangkap pengendali peredaran narkoba yang beroperasi dalam lembaga permasyarakatan di Aceh, SS.

Adapun kronologis sembilan kasus dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini sebagai berikut :

1. Akibat Lawan Petugas, Penerima 95,06 Kg Sabu Ditindak Tegas

BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95,06 Kg dengan menggunakan kapal kayu, pada 14 April 2021. keduanya membawa sabu tersebut dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan. Pada tanggal 18 April 2021, usai serah terima sabu itu dilakukan, HJA dan MA ditindak secara tegas dan terukur karena melawan. HJA meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

2. Petugas BNNP DKI Jakarta Sita 5,15 Kg Sabu dan 22,40 Kg Ganja

BNN Provinsi DKI Jakarta menggagalkan penyelundupan sabu asal Medan, Jumat 19 Maret 2021 di depan kantor pemadam kebakaran, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan pria berinisial GG dengan barang bukti sabu seberat 5,15 kg yang disembunyikan pada pintu mobil sisi kanan dan kiri. Selain itu, petugas juga menangkap tersangka A yang diketahui sebagai pengendali di rumahnya dan mengamankan 22,40 kg ganja.

3. 0,095 Kg Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Jakarta Timur

Seorang pria berinisial ML ditangkap petugas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur dengan total barang bukti sabu sejumlah 0,095 kg. Tersangka ditangkap pada hari Senin, 22 Maret 2021 saat sedang melintas di depan Rindam Jaya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap tersangka kedapatan membawa barang bukti 0,047 kg sabu dan Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas kembali sabu seberat 0, 048 kg.

4. Penyelundupan 77,67 Kg Sabu Libatkan Napi Lapas

Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap 3 orang ABK berinisial R, DK, dan F saat melintas menggunakan kapal boat pada hari Sabtu 17 April 2021. Ketiganya diamankan setelah ditemukan 4 karung berisi 75 bungkus narkotika seberat 77,67 kg. Selanjutnya petugas menangkap pria berinisial M di tepi pantai Dusun Sampan, Aceh Timur yang diketahui memerintahkan ketiga tersangka. Berdasarkan pengakuan M penyelundupan tersebut dikendalikan oleh kakaknya berinisial SS yang saat ini berada di Lapas.

5. Sabu 536,84 Kg Asal Pakistan Dibawa via Jalur Laut

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan narkoba di daerah Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 April 2021. Di TKP, petugas menyita 420 boks plastik yang berisi sabu seberat 536,84 kilogram dari tersangka berinisial BU. Dari hasil penyelidikan, sabu ini berasal dari Pakistan yang dibawa ke Aceh melalui jalur laut. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu HY, MUR, AM, dan MT.

6. Peredaran 26,66 Kg Sabu Libatkan Oknum Anggota DPRK Bireun

BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tiga orang pria, masing-masing berinisial MH, US, dan RU pada Selasa, 20 April 2021 di Aceh Timur. Dari jaringan ini petugas menyita sabu seberat 26,66 kg. Salah satu tersangka berinisial US merupakan oknum anggota DPRK Bireun.

7. Operasi Bersama BNN-Bea Cukai Sita 17,81 Kg Sabu dalam Tabung Gas

Tim gabungan BNN dan Bea Cukai melaksanakan penyelidikan dan operasi bersama. Tepat pada tanggal 27 April 2021, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Burung dan memberhentikan sebuah kapal kayu bernama KM Tohor Jaya yang mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 buah tabung gas yang di dalamnya terdapat 17 bungkus teh China berisi sabu seberat 17,81 kg berikut seorang tersangka berinisial SU.

8. BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu 31,83 Kg

Berawal dari informasi P2 Bea Cukai Dumai tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Dumai, maka BNN melakukan koordinasi dengan tim Bea Cukai untuk mengungkap kasus ini. Pada tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing berinisial MA alias Uwak, dan M di Dumai, dengan barang bukti sabu 31,83 kg. Setelah dikembangkan, petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu MAH alias Datuk.

9. Tim BNN Sita 4,23 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi di Riau

Pada hari Senin, 29 Maret 2021 tim BNN menangkap dua pria berinisial S alias Wandi dan FDS alias Faisal di Jembatan 2 Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Riau. Dari hasil penangkapan tersebut tim mengamankan 4 bungkus sabu seberat 4,23 Kg dan 5 plastik berisi 19.700 butir ekstasi (MDMA) dari sebuah mobil yang dikendarai kedua tersangka. Setelah melakukan introgasi selanjutnya petugas menangkap ES alias Along di rumahnya di Jalan Perniagaan Gang Pisang, Bagan Barat. (LEP)





Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Rapat Koordinasi Nasional LSM Anti Narkoba, Ratusan LSM Anti Narkoba Dukung War On Drugs

BY GentaraNews IN



Jakarta - Jelang hari anti narkotika internasional (HANI) 2021, menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Narkoba, yang dipandu oleh Puslitdatin BNN RI dan berlangsung secara Webinar, Selasa (25/5/2021)

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menyelenggarakan pertemuan bersama para Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seluruh Indonesia yang aktif dalam program anti narkotika. Pertemuan yang baru pertama kali digelar ini berlangsung secara virtual dengan dihadiri oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Direktur Peran Serta Masyarakat, dan Direktur Pemberdayaan Alternatif, dan 359 peserta.

Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A., Deputi Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan dalam sambutanya bahwa peran serta LSM dalam menghalau ancaman narkoba sangat dibutuhkan. Apalagi mengingat kondisi Indonesia saat ini yang sedang mengalami darurat narkoba. Melalui pertemuan ini Deputi Pemberdayaan Masyarakat berharap dapat membangun sinergi dengan seluruh LSM di Indonesia yang bergerak pada program-program terkait dengan masalah narkotika.

Sejalan dengan yang disampaikan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Drs. Richard M. Nainggolan M.M., M.B.A. mengatakan bahwa pertemuan bersama ini untuk memberikan penjelasan kepada para Ketua LSM sejauh mana lembaga swadaya masyarakat dapat berperan dalam mendukung _war on drugs_ yang saat ini digelorakan oleh BNN. Menurut Direktur Peran Serta Masyarakat, peran serta komponen masyarakat dalam penanganan masalah narkoba di Indonesia merupakan amanah dari Undang-Undang.

"Dalam pasal 104 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tertulis bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," ujar Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI.

Oleh sebab itu, ia berharap lembaga-lembaga swadaya masyarakat dapat mendukung BNN untuk mengambil peran menyelamatkan anak bangsa. Dalam kesempatan tersebut Direktur Peran Serta Masyarakat juga menyampaikan tema besar hari anti narkotika internasional yang akan diperingati pada tanggal 26 Juni mendatang. Para LSM anti narkoba di seluruh Indonesia diharapkan dapat menggunakan tema besar yang tersebut dalam kegiatannya sebagai bentuk peringatan wujud keprihatinan terhadap masalah narkoba.




Le Putra yang ikut serta hadir mewaliki ormas Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) menyambut baik tahun ini Tema Nasional HANI 2021 Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR), mengapresiasi Rencana Kegiatan yang mengajak seluruh lembaga dan lapisan masyarakat untuk perang terhadap narkoba yang dibagi 3 bagian, yaitu; Pra HANI 2021 (6 Minggu), Puncak HANI (28 Juni 2021) dan Pasca HANI 2021 (2 Minggu).

Selanjutnya, pada Puncak HANI 2021 (28 Juni 2021) yang diselenggarakan Seremonial di dalam ruangan dan virtual Istana Negara juga ada Pemberian Penghargaan P4GN dan Hadiah yang dilaksanakan Balai Besar Lido, Bogor. (LEP)










Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga