Baca Juga

Kamis, 27 Mei 2021

Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Digagalkan Polres Tangerang Selatan

BY GentaraNews IN



Pamulang - Sabu seberat 2,6 Kg dan ganja kering seberat 140 Kg, yang rencananya akan diedarkan diwilayah Jabodetabek di gagalkan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari komplotan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi.. Narkotika jenis sabu dan ganja yang ditaksir bernilai Rp 2,64 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedelapan pelaku tersebut berinisial IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY dan R yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.. Adapun barang haram tersebut dikirim melalui jalur darat.

“Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan kami, kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi di wilayah Sumatera yang rencananya akan diedarkan diwilayah Jabodetabek,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Kamis (27/5/2021).

“Di mana dari hasil pengungkapan tersebut kita amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 2,6 kilogram yang ditaksir memiliki nilai Rp 2,5 miliar dan juga ganja kering sebanyak 140 kilogram yang ditaksir senilai Rp 140 juta dengan menangkap delapan tersangka di tiga lokasi berbeda,” kata Iman Imanuddin.

Saat ini seluruh tersangkanya masih kita periksa dan sementara kita tahan di tahanan Mapolres Tangerang Selatan,” kata Iman.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Yulius Qiuli mengatakan modus operasi yang digunakan para tersangka, yakni mengirim paket tersebut melalui jalur darat.

“Jadi kita dapat informasi akan ada transaksi narkotika yang masuk dari wilayah Aceh ke wilayah Jabodetabek. Lalu tim kita sebar di mana berdasarkan informasi paket tersebut dikirim melalui jalur darat dari Aceh lalu tiba di Tangsel sebelum nantikan akan disebar ke seluruh wilayah Jabodetabek. Jadi sebelum masuk ke Tangsel kita sudah tangkap. Jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang yang tengah berada di dalam lapas,” tegas Yulius.

Atas perbuatan tersangka, mereka akan dijerat dengan dijerat Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian untuk dendanya minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga