Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 07 Juni 2021

Polisi Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 4,4 Kg di Lhokseumawe

BY GentaraNews IN

Polres Lhokseumawe  saat menggelar konferensi pers di Lhokseumawe terkait penangkapan 10 tersangka pengedar sabu- dengan barang bukti sabu seberat 4,4 kg, di beberapa lokasi yang berbeda juga menghadirkan 10 orang tersangka. Yang digelar oleh Satres Narkoba di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe. Senin (7/6/2021). 




Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, SH dan Kasat Narkoba, Iptu Wisnugraha Parmatha dalam jumpa dengan awak media mengatakan, Polres Lhokseumawe dalam serangkaian operasi penangkapan 10 tersangka bersama barang bukti 4,4 kg sabu itu dilakukan petugas dalam empat kasus yang berbeda. Seluruhnya ada empat laporan, yang pertama yakni, lokasinya di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Kedua di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, yang ketiga di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan yang keempat di kawasan Kabupaten Aceh Timur.

Ke-10 tersangka tersebut yakni berinisial MD (32), MH (29), YS (33), MY (41), IS (38), SK (25), ES (22), LH (37), TM (41) dan N (37).

Kapolres Lhokseumawe. mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tambak tersebut terdapat beberapa laki-laki yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

“Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar,” kata AKBP Eko Hartanto, SIK

Laporan Pertama

“Polisi mengamankan barang bukti 1,353 kilogram sabu dengan dua orang tersangka MD dan MH,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

“Selain mereka, ada satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang harus kita kembangkan yaitu DS,” lanjut AKBP Eko Hartanto.

Laporan Kedua

“Untuk barang bukti 1,52 kilogram, tersangka YS dengan lokasi kejadian di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, merupakan pengembangan dari kasus terdahulu berhasil menangkap YS,” Ujar Kapolres Lhokseumawe

“W masih DPO karena barang tersebut diperoleh darinya yang saat ini kita masih diburu,” ungkap Kapolres.

Laporan Ketiga

Disebutkannya, kasus yang ketiga yakni tersangkanya ada empat orang yaitu, MY, IS, SK, dan ES, dengan barang bukti 1,025 kilogram. Lokasi penangkapannya berada di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Tersangka MY mendapat upah dari menjual sabu milik H (DPO), sebesar Rp 3 juta,” papar Kapolres.

“Upah itu apabila berhasil menjual kepada tiga tersangka lainnya. Namun belum sempat dijual semuanya, berhasil dibekuk,” terang dia.

"Untuk barang bukti sabu seberat 1,025 kilogram dijual seharga Rp 120 juta untuk IS, SK, dan ES", tambah AKBP Eko Hartanto, SIK

Ketiga pelaku tersebut berencana akan menjual sabu kepada pembeli sebesar Rp 250 juta.

"Mereka menjual lagi yang akan meraup untung Rp 130 juta. Apabila berhasil dijual, maka ketiganya akan mendapat keuntungan Rp 30 juta," sebutnya.

Sementara itu, dari 3 kasus penangkapan tersangka sabu itu, polisi juga meringkus empat pengedar lainnya dengan barang bukti 1,097 kilogram sabu yang dibentuk dalam kemasan bulat seperti jeruk bali.

Laporan Keempat

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kabupaten Aceh Timur dengan indentitas tersangka LH, TM, dan M.

“Dari tiga tersangka, ada satu DPO yang masih kita cari berinisial A karena dirinya sudah melarikan diri setelah ketahuan rekannya sudah tertangkap," ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

Disebutkan Kapolres, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan info bahwa mereka akan melakukan transaksi sabu sehingga dilakukan pengintaian

"Mereka telah dintai dari Lhokseumawe dan bergerak sehingga masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.

“Di sana mereka tak bisa berkutik setelah tim menyergap dan berhasil menyita barang bukti sabu yang telah disimpan," jelas Kapolres.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup dan denda Rp 8 miliar. (LEP)









Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga