Baca Juga

Daerah (480) Nasional (231) Berita (115) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Teknologi (3) Peraturan (2) Pilkada 2024 (2) Profile (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1) opini (1)

Jumat, 11 September 2020

5 Perwira Polisi Di Polda Sultra Terancam Dipecat

BY GentaraNews IN



Lima perwira polisi terancam diberhentikan secara tidak hormat di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara. Sanksi tersebut akan diberikan jika kelima perwira polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Mereka diduga meminta uang kepada sejumlah orang saat melakukan penyelidikan kasus narkoba. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh lima perwira polisi di Polda Sulawesi Tenggara.

Terkait laporan lima perwiranya meminta sejumlah uang, pihak Polda Sulawesi Tenggara langsung mengambil tindakan.

Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap kelima perwira tersebut.

Sanksi terberat pun sudah dipersiapkan jika kelima perwira polisi ini terbukti melanggar aturan. Mereka bahkan terancam dipecat jika memang terbukti meminta sejumlah uang saat menangani kasus.

Kini terungkap kronologi terkait lima perwira polisi diduga meminta uang. Menurut laporan yang diterima, kelima perwira polisi ini meminta uang saat menangani kasus narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, peristiwa terjadi di Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Sultra, Agustus 2020 lalu.

Saat itu anak buahnya yang dipimpin perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sedang menggerebek terduga bandar narkoba.Informasinya, para terduga pelaku akan melakukan pesta sabu-sabu.

Saat itu ditemukan empat orang yang sedang bermain kartu, yaitu dua kepala desa, seorang aparatur sipil negara, dan seorang warga.

Ditemukan narkoba

Bersama empat orang tersebut, awalnya tidak ditemukan narkoba. Namun polisi menemukan narkoba di dekat mereka, yakni berjarak 4 meter.

"Tetapi, di jarak sekitar empat meter dari tempat bermain kartu kita temukan 0,7 gram sabu, tidak tahu siapa pemiliknya karena berada di luar dari rumah itu. Setelah dites urine, orang-orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra membenarkan adanya dugaan permintaan uang dari bawahannya. Tetapi dia memastikan hal tersebut bukan pemerasan.

“Kami tidak menutup-nutupi, ada pelanggaran anggota kami," jelas M. Eka Faturrahman

"Bukan pemerasan tapi meminta sejumlah uang kepada empat orang ini ketika saat pengembangan (kasus narkoba),” kata M. Eka Faturrahman saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Bambang Satriawan mengatakan kasus lima perwira tersebut sudah ditangani Propam Polda Sultra. Proses kasusnya telah masuk tahap penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang Propam (Polda Sultra) dapat, cukup bukti melanggar kode etik profesi Polri," kata Bambang melalui pesan singkat.

Adapun sanksi terberat jika mereka terbukti melanggar kode etik ialah diberhentikan dengan tidak hormat. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga