Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Jumat, 11 September 2020

Polresta Tanjungbalai Musnahka 6 Kg Sabu dan 43 Butir Pil Ekstasi

BY GentaraNews IN



Pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama periode bulan Juni hingga Agustus dilaksanakan Tanjungbalai Yang dipimpin langsung Kapolres Kota Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH di depan lobi Mapolres Tanjung Balai, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai. Jum’at (11/9/20) 

Hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Kepala Labfor Cabang Sumatera Utara, Asisten II Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, S. STP, M.Si, anggota DPRD Daman Sirait, AA Irfan Manalu dari Kejari, J Rajamin Paulus Sinabang SH dari BNNK, KPLP Lapas Klas II Kota Tanjungbalai, Monangan Saragih, mewakili Ketua PN Tanjungbalai, tokoh masyarakat Zaenal Arifin, para Kasat serta Perwira Polres Tanjungbalai.

Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dalam keterangannya pada sambutan pemusnahan narkoba tersebut mengatakan, seluruh barang bukti merupakan sitaan dari 9 Laporan Polisi dengan 8 orang tersangka, yaitu:

– Wisnu Wardana Nasution alias Nu ditangkap pada 16 Juni 2020 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,94 gram.

– Yusnirwin alias Ewin, ditangkap pada tanggal 23 Juni 2020, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 101,88 gram.

– Lambok Nababan alias Pak Lam, ditangkap pada 30 Juni 2020, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 13,59 gram.

– Saparuddin Siregar ditangkap pada 04 Juli 2020 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 54,75 gram.

– Zulkarnain Sinaga alias Zul, ditangkap pada 21 Agustus 2020, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15,1 gram.

– Syahril Ritonga, ditangkap pada 25 Agustus 2020 dnegan barang bukti sabu-sabu seberat 5.810,28 gram.

– Zulham Efendi Mangunsong alias Zul, Zulkarnaen alias Korak dan Amrin Siregar alias Tumbin, ditangkap pada 13 Juni 2020 dengan barang bukti 6 butir pil ekstasi seberat 2,75 gram.

– Suhardi alias Adi, ditangkap pada 10 Aguatus 2020, dengan barang bukti 37 butir pil ekstasi.

– Sabu-sabu tak bertuan seberat 29.42 gram ditemukan pada 30 Agustus 2020

“Total barang bukti sabu-sabu seberat 6.029,96 gram dan pil ektasi sebanyak 43 butir,” jelas Putu Yudha.

Akpol lulusan tahun 2000 yang kini menjadi Kapolres di "Kota Kerang" Kota Tanjungbalai itu juga menjelaskan, bahwa "sejumlah pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polri, khususnya Polres Tanjungbalai dalam menumpas peredaran Narkoba".

“Kami sangat berharap bantuan dari semua lapisan masyarakat untuk memberikan informasi tentang kejahatan/pelaku narkoba agar mereka tidak mempunyai ruang gerak di Kota Tanjungbalai ini. Sekecil apapun Informasi yang diberikan kepada kami, pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam kesempatan pemusnahan barang bukti narkoba itu, Asisten II Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, S.STP, M.Si sangat mengapresiasi pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Tanjungbalai.

“Ini telah menyelamatkan ribuan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Ke depan, semoga semakin ditingkatkan agar Kota Tanjungbalai dapat terhindar dari benda narkotika apapun Jenisnya,” kata Nurmalini Marpaung.

Seluruh barang bukti narkoba kemudian dimusnahkan dengan cara direbus di dalam wadah dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga