Jakarta – Peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan hak sekaligus tanggung jawab setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggiat anti narkoba, Le Putra, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, menurutnya, peran masyarakat lebih tepat difokuskan pada aspek pencegahan atau Demand Reduction, sedangkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Pencegahan merupakan ranah yang dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Adapun pemberantasan peredaran gelap narkoba merupakan tugas dan kewenangan BNN serta Kepolisian. Seluruh komponen masyarakat harus bersatu dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba," ujar Le Putra.
Korban penyalahgunaan narkotika dapat diartikan sebagai seseorang yang menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya, atau dipaksa oleh pihak lain untuk menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun. Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga dapat dimaknai sebagai penggunaan narkotika di luar indikasi medis, tanpa petunjuk atau resep dokter, serta dilakukan secara teratur atau berkala.
"Tingginya permintaan atau demand terhadap narkoba menjadi salah satu faktor utama yang mendorong maraknya peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengambil peran aktif dalam memutus mata rantai permintaan tersebut melalui edukasi, penyuluhan, penguatan ketahanan keluarga, serta pembentukan lingkungan sosial yang sehat dan produktif," jelas Le Putra
"Apabila permintaan terhadap narkoba dapat ditekan, maka prevalensi penyalahgunaan narkotika juga akan mengalami penurunan. Inilah esensi dari strategi Demand Reduction yang harus diperkuat secara berkelanjutan," katanya.
"Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kampanye bahaya narkoba, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan yang menjadi faktor pendorong penyalahgunaan narkotika," jelas Le Putra lebih lanjut
Faktor-faktor seperti kesulitan ekonomi, tekanan hidup, stres, gangguan kesehatan mental, serta lingkungan sosial yang tidak kondusif perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, dan komunitas, diharapkan upaya P4GN dapat berjalan lebih efektif dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Masyarakat adalah garda terdepan dalam pencegahan. Dengan memperkuat ketahanan individu, keluarga, dan lingkungan, kita dapat menurunkan permintaan narkoba serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," tutup Le Putra. (LEP)