Jakarta - Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun daya tangkal kolektif terhadap ancaman narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Pemberantasan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, melainkan gerakan penyelamatan umat manusia demi melindungi hak asasi dan masa depan generasi penerus bangsa. Harus ada Pendekatan Humanis, Perlindungan HAM dan Kesadaran Global.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa “Peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN, yang ketentuannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala BNN.”
Dalam konteks gerakan War on Drugs for humanity, masyarakat memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui partisipasi aktif masyarakat, upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih luas dan berkelanjutan hingga ke tingkat keluarga, sekolah, dan komunitas.
Penggiat Anti Narkoba, Le Putra, menegaskan bahwa pembangunan masyarakat yang berwawasan anti narkoba dapat dilakukan melalui beberapa langkah konkret. Pertama, melakukan promosi hidup sehat tanpa narkoba sebagai sarana edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai bahaya narkotika. Kedua, mendorong masyarakat menjadi penggiat anti narkoba yang berperan dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap isu narkotika. Ketiga, membangun dan membina lingkungan yang bersih dari narkoba melalui pengawasan dan kepedulian bersama.
“Peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan anti narkoba dapat diwujudkan melalui promosi hidup sehat tanpa narkoba, pengembangan kapasitas SDM anti narkoba, serta pembinaan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Le Putra.
Sebagai masyarakat, Le Putra menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersatu karena narkoba merupakan ancaman nyata bagi peradaban umat manusia.
Urgensi keterlibatan masyarakat semakin terlihat dari hasil Survei Prevalensi Nasional Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh BRIN, BPS, dan BNN. Hasil survei menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia mengalami peningkatan dari 1,73 persen pada tahun 2023 menjadi 2,11 persen pada tahun 2025. Angka tersebut setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun yang terpapar narkotika.
Sementara itu, data BNN juga menunjukkan besarnya ancaman narkotika di Indonesia dengan adanya sekitar 9.720 kawasan rawan narkotika yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Selain menimbulkan korban jiwa dan kerusakan sosial, penyalahgunaan narkotika juga menyebabkan kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Sebagai langkah strategis untuk memperkuat partisipasi publik, BNN menginisiasi pembentukan Wadah atau Forum Komunikasi Aktif Masyarakat Anti Narkotika. Forum ini diharapkan menjadi sarana yang terstruktur untuk menggerakkan masyarakat dalam melakukan edukasi, pencegahan, serta pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut Le Putra, keberhasilan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, BNN, dan seluruh elemen masyarakat.
“Negara tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan kehadiran masyarakat sebagai garda terdepan untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” tegas Le Putra.
Melalui penguatan peran masyarakat, diharapkan gerakan War on Drugs gor humanity dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nyata serta melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba. (LE)
