Baca Juga

Daerah (480) Nasional (231) Berita (115) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Teknologi (3) Peraturan (2) Pilkada 2024 (2) Profile (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1) opini (1)

Rabu, 10 Februari 2021

Bandar Narkoba Modus Masukan Dalam Sepatu Ini Tajir Melintir, Sengaja Tidak Ditembak Tetapi Dimiskinkan

BY GentaraNews IN


MEDAN – Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jaringan Provinsi Aceh-Sumut-Riau-Jatim-Sulawesi dan tindak pidana pencucian uang, berlangsung di halaman Mako Ditres Narkoba Polda Sumut. Dengan tersangka bandar narkoba kelas kakap Iman Pasaribu alias Man Batak. Kamis (11/02/21)

Iman Pasaribu alias Man Batak, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si. yang memimpin press release didampingi Dir. resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. C. Wisnu Adji P. , S.I.K., M.H. menegaskan akan memiskinkan gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak.

Polisi sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur pada Man Batak, agar negara dapat memiskinkannya. Orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Akan tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.

“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tetapi kami laksanakan tradisi baru memiskinkan dia,” saat melakukan paparan, di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut.

Martuani Sormin Siregar mengaku, dalam kurun waktu sebulan ini dirinya banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring. Tetapi hari ini, Martuani menegaskan, pihaknya bisa membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.

“Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” jelasnya.



Martuani Sormin Siregar mengungkapkan, bahwa sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak seperti lahan atau tanah dan beberapa mobil mewah disita.

Selain dikenakan dengan UU Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati, lanjutnya, gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu itu juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam kurun waktu sebulan ini banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan miring. Tetapi, kini kami membuktikan Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan,” bebernya.

Dijelaskannya, penangkapan untuk tersangka Irman Pasaribu ini, dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat dilakukan secara profesional. Karena itu, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Narkotika termasuk juga UU TPPU.

“Saya sudah berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” imbuhnya.

Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.

“Tetapi, hari ini kami bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kami sita. Nanti kami akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.

Martuani merincikan, ke-14 sertifikat itu terdiri dari satu keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare.

Selain sertifikat, pihaknya juga mengamankan mobil mulai dari Xpander, Rubicon, Pajero Sport, L300, ada juga CRV. “Ini semua nanti akan kami sita untuk negara. Nanti kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.

Selain itu, tutur Martuani, pihaknya juga menyita uang sekitar Rp. 500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak 4 unit.

Petugas juga turut menyita air soft gun. “Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” sebutnya.

Dikatakannya, dengan modusnya melakukan peredaran narkotika menggunakan sepatu, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi.

“Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi,” pungkas Kapolda. LEP


Dengan memuskankan 94 kg narkoba, Polresta Banjarmasin selamatkan 1,3 juta jiwa

BY GentaraNews IN


BANJARMASIN-Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika dan obat terlarang. Sabu seberat 83,3 gram, ekstasi sebanyak 29.996 butir, dan ganja seberat 27,8 gram atau total seberat 94,4 kilogram (kg) yang merupakan hasil tangkapan Desember 2020 hingga Januari 2021, dengan 14 orang tersangka, atas kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kompol Wahyu Hidayat. Pemusnahan dengan cara dibakar mengguna alat pembakar limbah medis atau mesin incinerator milik Rumah Sakit Ashari Saleh agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa. Rabu (10/2/21).

Pemusnahan barang bukti ini di pimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, SIK, MM, didampingi Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, Kepala Staf Kodim 1007/Banjarmasin, Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kepala BNN Kota Banjarmasin, dan anggota Lembaga Bantuan Hukum.

14 orang tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan itu, dan mereka juga ikut langsung menyaksikan serta melempar barang bukti milik mereka ke dalam alat pembakar limbah medis tersebut.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, SIK, MM dalam sambutannya mengatakan, "Alhamdulillah, dari pemusnahan ini kami berhasil menyelamatkan 1,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

"estimasi berhasil menyelamatkan 1,3 juta jiwa itu dari pemusnahan barang bukti itu, apabila dalam satu gram sabu-sabu dapat dipakai atau dinikmati 15 orang dan satu ekstasi dinikmati satu orang," ucapnya lagi.

Kapolresta Banjarmasin juga mengucapkan terima kasih atas kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kompol Wahyu Hidayat, karena berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 84 paket berat 83,9 kilogram serta enam paket yang berisikan 29.996 butir ekstasi.

”Ada beberapa narkoba yang kami musnahkan dalam kegiatan ini. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh para tersangka pemilik barang,” tutur Kapolresta Banjarmasin Kombespol Rachmat Hendrawan

Pemusnahan terhadap narkoba itu dilakukan jajaran Polresta Banjarmasin dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar limbah medis atau mesin incinerator yang dimiliki oleh Rumah Sakit Ashari Saleh, agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa.

"Kami sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk melakukan pemusnahan narkoba, dan kegiatan ini sudah sering kamj lakukan," kata Kapolresta Banjarmasin.

”Kami ingatkan kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar tidak sekali kali menggunakan narkoba apalagi sampai jadi pengedar. Apabila kedapatan akan ditindak tegas,” pungkas Rachmat Hendrawan. LEP.

Selasa, 09 Februari 2021

Ruang Khusus Rehabilitasi Medis Di Rutan Salemba Jakarta

BY GentaraNews IN



Jakarta - Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat atau Rumah Tahanan Salemba kini memiliki ruangan khusus untuk warga binaannya menjalankan rehabilitasi medis terhadap ketergantungan obat-obatan terlarang. Fasilitas ini diresmikan oleh Direktur Kesehatan dan Perawatan (Dirkeswat) Blok Ruang Rehabilitasi pada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) A. Yuspahruddin, BH di Rutan Salemba, Selasa, 9 Februari 2021.

Rutan Kelas IA Salemba merupakan rumah tahanan pertama yang memiliki ruang rehabilitasi narkoba bagi warga binaan.

"Biasanya itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba," ucap Yuspahruddin

"Di tingkat rutan, baru di Rutan Salemba ini ada ruangan khusus rehabilitasi medisnya. Nah ini direncanakan tahun 2021 ada sebanyak 500 orang yang ikut rehabilitasi medis di Rutan Salemba ini," kata Yusparudin.

Selain diberikan loker khusus untuk masing-masing warga binaan, pengelola Rutan Salemba selama masa rehabilitasi medis juga menyiapkan berbagai jadwal khusus yang menarik setiap harinya dan diharapkan dapat membuat efek ketergantungan zat terlarang itu menghilang dari warga binaan.

"Nanti ada beberapa konselor yang memandu mereka. Nah ini mari kita pantau berjalannya program ini selama enam bulan ke depan," ujar Yusparudin.

Nantinya, warga binaan yang akan menjalani rehabilitasi medis terhadap ketergantungan narkotika di Rutan Salemba terbagi ke dalam dua periode.

Periode pertama direncanakan berjalan mulai Februari hingga Juli 2021. Sedangkan untuk periode kedua direncanakan berjalan mulai Agustus hingga Desember 2021 dengan masing- masing jumlah peserta 250 orang setiap periodenya.



Kepala Rumah Tahanan Klas IA Jakarta Pusat Yohanis Varianto mengharapkan dengan adanya ruang khusus rehabilitasi medis maka pelayanan warga binaan selain memiliki kesehatan tubuh yang sehat juga memiliki kesehatan jiwa yang sehat.

"Kami bertujuan untuk membetikan hak dan memulihkan kondisi kesehatan para warga binaan kami. Diharapkan juga mereka dapat lebih produktif usai menjalani rehabilitasi medis ini," kata Yohanis Varianto

"Satu konselor akan memandu 10 warga binaan di sini. Kalau itu cukup. Kalau tidak cukup bisa ditambah satu konselor ada 20 warga binaan," kata Yohanis. LEP

Priode Januari-Februari 2021. Polda Jabar Ungkap 18 Kasus Narkoba, 20 Tersangka

BY GentaraNews IN



BANDUNG- Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu sebulan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada periode Januari hingga Februari 2021.Dari pengungkapan ini, 18 kasus dengan 20 orang tersangka diamankan. Selasa (9/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat , S.I.K, M.H mengatakan, “Kami berhasil mengungkap 18 kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada periode bulan Januari hingga Februari 2021,” jelasnya.

Dalam pengungkapan selama sebulan, Polda Jawa Barat mengamankan narkotika jenis sabu, ganja, dan psikotropika. Peran para tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda.

“Ada yang berperan sebagai kurir, serta berperan sebagai pengguna narkoba. Modus operandinya dengan cara ditempel atas suruhan DPO, serta diantara tersangka juga menjadi kurir serta pengguna narkotika,” terangnya.

“Dari total 18 laporan polisi, sebanyak 20 tersangka diamankan Polda Jabar terkait kasus narkoba,” Terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar

“Kita amankan narkotika jenis sabu seberat 177,21 gram. Kemudian narkotika jenis ganja 31,06 gram dan psikotropika golongan IV berbagai jenis sebanyak 282 butir,” paparnya.

Para tersangka disangkakan beberapa pasal, di antaranya Pasal 114 , Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minima 5 tahun penjara. LEP

Satresnarkoba Polres Metro Depok Ungkap 258 Kilogram Sabu

BY GentaraNews IN


Depok-Satuan Serse Narkoba Polres Metro Kota Depok yang dipimpin AKBP Aldo Ferdian berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Junaedi als Edi Bin Solihin (Alm), Zulkarnaen als Ijul Bin Jumali dan Eko Saputra als Eko Bin Kamarudin di parkiran sebuah rumah sakit di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau. Barang Buktu yang diamankan 258 kg sabu yang dikemas dalam bungkua teh hijau merk Guan Yin Wang.

Pengungkapan kasus diatas berawal dari investigasi team Satresnarkoba Polres Metro Kota Depok atas pengembangan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) berupa Mobil Kijang Kapsul warna biru metalic dengan No Pol BM 1170 RS  dari LP/06/K/I/2021/PMJ/RD tanggal 14 Januari 2021.

Dalam jumpa pers dengan awak media, Kasat Narkoba Polresta Depok mengatakan, "Modus di dalam itu, pada saat mobil masuk ke rumah sakit itu barang-barang di dalam karung. Kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong, jadi tinggal menunggu instruksi untuk dimasukkan ke dalam koper kosong. Nanti ada yang jemput kurir itu. Dan memang yang mereka gunakan transaksinya ada di parkiran rumah sakit," ujar AKBP Aldo Ferdian, Selasa (9/2/2021).

Sabu tersebut dimasukkan ke karung-karung. Mereka telah menyiapkan koper kosong untuk memindahkan sabu ketika transaksi dilakukan.

"Tiga tersangka ini perannya, 1-2 orang ada di dalam mobil. Jadi mereka apabila nanti barang-barang ada dalam 2 mobil (Kijang dan Honda Jazz) itu dalam karung, ada 1 peran untuk memindahkan karung ke koper. Kemudian ada lagi peran untuk menggeser kendaraan," beber Aldo.

"Lanjut nanti saat ada kurir mengambil, yang satu sama lain tidak saling mengenal, dari jarak jauh mereka me-remote. Jadi me-remote mobil sehingga mereka mobil yang kijang itu bisa dibuka," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap jaringan ini tertangkap setelah polisi mengembangkan penangkapan tersangka Edi Pranoto di Padang dengan barang bukti 44 kg.

"Modus operandi yang dilakukan adalah menyamarkan dalam bentuk teh. Ini adalah biasanya dari Malaysia, Cina kemudian Malaysia. Dan ini adalah jaringan internasional yang masuk ke Indonesia baik itu melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada, pelabuhan-pelabuhan tikus biasanya melalui Pekanbaru dari Malaysia," ujar Yusri.

Selanjutnya, Yusri menyebut, dari ketiga tersangka yang berhasil diringkus polisi ini, masih ada 3 tersangka DPO lainnya yang sedang dalam pengejaran. Diketahui sabu ini akan dipasarkan ke daerah pulau Jawa hingga Bali, khususnya Jakarta.


Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si yang hadir juga dalam jumpa pers dengan wartawan di Aula Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, mengapresiasi penangkapan tersebut. Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, dengan pengungkapan kasus ratusan kilogram sabu tersebut, pihaknya telah menyelamatkan jutaan jiwa.

Jumlah tersebut diperkirakannya dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi delapan orang.

"Dengan keberhasilan Polres Metro Depok, kami dapat mencegah masuknya narkoba jenis sabu dan setidaknya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba dengan perkiraan jangkauan sebanyak 2.064.000 orang," papar Fadil Imran kepada wartawan di Aula Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Selasa (9/2/2021).

Polres Metro Depok sebelumnya telah mengamankan tersangk EM, dengan barang bukti sebanyak 44 kilogram narkotika jenis Sabu yang telah diamankan di Padang Sumatera Barat.

Menurut keterangan EM, barang tersebut diambil di Rumah Sakit Awal Bros Jalan Sudirman Pekan Baru Riau didalam Mobil Toyota Kijang Kapsul dengan nomor polisi BM 1179 RS.

Dari keterangan EM tersebut, tim langsung melaksanakan penyelidikan di daerah tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melihat seorang didalam mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru metalik dengan nopol BM 1179 RS yang pada saat itu masuk dengan bersamaan Mobil Honda jazz warna Putih dengan nopol BM 1385 DS.

"Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersangka tersebut. Dengan ditangkapnya pelaku di kota Pekan Baru Riau dan berhasil diamankan barang bukti sebanyak 258 kg," ujar Fadil Imran lagi.

"Sabu tersebut berasal dari pengembangan pengungkapan di Kota Padang dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram," tambah Fadil Imran

"Maka keseluruhan ungkap dari jaringan ini sebanyak 302 kg sabu. Sampai saat ini masih dalam proses pengembangan dan mencari DPO lainnya," pungkas Fadil Imran. LEP

Senin, 08 Februari 2021

5 Kg Narkoba Disembunyikan di Bawah Jok Sepeda Motor Di Banjarmasin

BY GentaraNews IN

BANJARMASIN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan meringkus seorang mantan anggota TNI yang di pecat karena membawa 5.041 Kg narkoba jenis sabu saat di Kota Banjarbaru. Narkoba tersebut disita dari dua orang tersangka yaitu berinisial JW (31) dan JS (23). Kamis (4/2/2021).

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Drs. Jackson Lapalonga, M.Si dalam rilisnya mengatakan, "Tersangka JW (30) yang pecatan dinas militer ditangkap bersama rekannya AJ (22) pada Kamis (4/2) di depan Indomaret Jalan Sukamara, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, barang bukti sabu seberat 5.041 gram," kata Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga. Senin (8/2/2021).

JW diketahui berdomisili di Jalan Gunung Raja, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel dan JS berdomisili di Jalan PHM Noor, Kecamatan Banjarmasin. Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka ditangkap di depan salah satu ritel moderen di Jalan Sukamara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel sekitar pukul 18.30 Wita, Kamis (4/2/2021).

Kepala BNNP Kalimantan Selatan menjelaskan terungkapnya bisnis narkoba oleh mantan prajurit TNI itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke BNNP Kalsel.

BNNP membentuk TIM, Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol R. Prasetyo menugaskan Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito sebagai pemimpin Tim, mereka bersama anggota bidang pemberantasan melakukan penyelidikan hingga didapat ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian kurang lebih 8 jam sejak petugas BNNP Kalsel pertamakali menerima informasi tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan.

"Jadi anggota melakukan pengamatan di sekitar lokasi yang diinfokan. Terlihat dua tersangka mengendarai sepeda motor berhenti di depan Indomaret Jalan Sukamara dengan gerak-gerik mencurigakan," beber Jackson Lapalonga.

Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan lakban coklat ini ada yang beratnya kurang lebih 50 gram hingga 450 gram dan disembunyikan di dalam bagasi di bawah jok sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.

"Dengan penangkapan ini kita bisa menyelematkan kurang lebih seratus ribu orang terhadap penyalahgunaan narkotika sabu ini, bila 1 gram digunakan 10 sampai 20 orang," kata Jackson Lapalonga

"Barang ini kemungkinan sudah ada di Kalsel, tapi yang pasti ini barang dari luar diendapkan di sini baru dipecah untuk diedarkan," terangnya.

"Tim masih terus mendalami jaringan ini. Karena kuat dugaan ini barang telah lama berada di Kalsel dan dipecah-pecah lagi untuk diedarkan," tandas Brigjen Pol. Drs. Jackson Lapalonga, M.Si

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas BNNP Kalsel, salah satu tersangka yaitu JW diketahui merupakan seorang pecatan dinas militer.

Para tersangka dikenakan Pasal 132 jo 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. LEP.

Minggu, 07 Februari 2021

Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ekstasi

BY GentaraNews IN


JAKARTA- Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021 lalu.

Ketika di konfirmasi awak media perihal Kabar penangkapan Ridho Rhoma yang kedua kalinya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021).

Pedangdut ini ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi. 

"Saya membenar RR alias MR (Muhammad Ridho Roma), khabar penangkapan" kata Yusri Yunus menerangkan hal penangkapan anak dari Rhoma Irama

Namun Yusri Yunus enggan berbicara banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya akan menggelar pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba,  Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.

"Dia positif amphetamine," kata Yusri.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap RR.

"Masih jalani (pemeriksaan) dulu, itu saja dulu ya," kata Yusri Yunus.

Seperti diberitakan sebelumnya. Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Dan putra Raja Dangdut ini telah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut, Sabtu (25/3/2017) dini hari. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga