Baca Juga

Daerah (480) Nasional (231) Berita (115) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Teknologi (3) Peraturan (2) Pilkada 2024 (2) Profile (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1) opini (1)

Sabtu, 31 Oktober 2020

3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Langsa, 1 Kg Sabu Diamankan

BY GentaraNews IN


Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Polda Aceh, menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi yang hendak mengedarkan barang terlarang tersebut ke Lampung. Barang bukti yang diamankan kemasan teh Guanyinwang warna hijau diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1 Kg. Sabtu (1/11/2020)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman membenarkan kejadian tersebut, mengatakan dua dari tiga tersangka ditangkap di tempat terpisah.

"Dua pengedar sabu-sabu antarprovinsi tersebut diringkus di Pos Lantas Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat. Sedangkan seorang lagi ditangkap di Aceh Utara," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Ketiga pelaku yakni berinisial MA (19), MU ( 27), SD (43). Ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap Minggu (1/11) sekira pukul 02.30 WIB. 

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua laki-laki membawa sabu-sabu dalam jumlah akan melewati Kota Langsa.

Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya. Polisi mendapat informasi kedua pelaku menumpangi bus tujuan Medan.

"Petugas menghentikan bus ditumpangi kedua pelaku di pos lantas dan memeriksa bawaan penumpang. Saat memeriksa tas penumpang berinisial MA, ditemukan kemasan teh berisi sabu-sabu dengan berat 1.060 gram," kata Iptu Imam Aziz.

Polisi langsung mengamankan MA. Dari pengakuannya, barang terlarang tersebut dibawanya bersama MU yang turut berada di bus tersebut. MU akhirnya turut diamankan polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sabu-sabu tersebut didapatnya dari SD di Aceh Utara. Rencananya, barang terlarang tersebut hendak dibawa ke Lampung," kata Iptu Imam Aziz.

Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengejar keberadaan SD di Aceh Utara. SD akhirnya ditangkap di pinggir jalan di wilayah Aceh Utara, Minggu (1/11) pukul 10.00 WIB. Bersama SD turut diamankan sepeda motor dan telepon genggam.

Pelaku SD mengaku sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial A yang berdomisili diluar Aceh. Polres Langsa memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (LEP)

Sandy Tumiwa Selesai Di Rehabilitasi, Siap Terjun Kembali ke Dunia Akting

BY GentaraNews IN


Aktor ganteng berusia 38 tahun Sandy Tumiwa akhirnya bisa beraktivitas kembali setelah tiga bulan menjalani masa rehabilitasi ketergantungannya akan obat-obatan terlarang, telah resmi keluar dari Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat. Sejak Jumat (30/10),

Sandy pun mengucap syukur kepada Tuhan. Sandy juga bersyukur dengan kasus narkoba yang menjeratnya dulu, ia bisa menyadari kesalahan-kesalahannya di masa lalu.

"Guru akting ngajarin, sebagai pemain harus jujur pada diri sendiri. Jadi, belajar melakon dari kehidupan kita sendiri. Justru semakin berumur semakin punya nilai karena kualitas yang dicari," jelas Sandy.

"Saya lagi terus belajar. Bukan berarti saya hebat. Tapi kan proses, aktualisasi diri, pencapaian, mau dikenang seperti apa, sih, nanti ketika udah dipanggil sama Allah," tukas Sandy.

Didampingi kuasa hukumnya, Andre Nusi dan ayah kandungnya, Denni Tumiwa, ia kembali tampil di depan publik. Tampak segar dengan postur tubuh lebih besar.

"Yang pertama saya bersyukur sama Allah SWT yang sudah memberikan anugrahnya, kasih karunianya yang akhirnya saya bisa mendapatkan terus yang namanya hidayah," kata Sandy Tumiwa di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2020).

"Untuk bisa menyadari yang namanya kesalahan-kesalahan di masa lampau dan akhirnya terus berdamai dengan masa lalu saya," sambungnya lagi.

Ditambah, Sandy Tumiwa juga senang lantaran mendapatkan maaf dari ayahnya setelah sempat bersiteru.

"Jadi saya sudah melepaskan pengampunan dan akhirnya di sini kan saya juga diajarkan untuk namanya silaturahim. Jadi saya bersilaturahim sama keluarga, saya mendapatkan pelajaran harta yang sessungguhnya itu adalah keluarga," ungkapnya.

Sementara pengacaranya, Andre Nusi mengatakan Sandy Tumiwa keluar dari tempat rehabilitasi sejak Jumat (30/10/2020). Dia memastikan kliennya sudah sembuh dari candu narkoba.

"Yang sekarang ini Sandy baru keluar perhari Jumat kemarin keluar rehabilitasi selama 3 bulan," ujar Andre Nusi.

Andre munuturkan, Sandy Tumiwa telah bebas dari masalah hukum dan pengobatan rehabilitasi sepenuhnya. Ia memastikan kliennya sudah bisa kembali beraktivitas.

"Bebas resminya Sandy juga mengartikan bahwa dirinya tak wajib lapor lagi. Masa hukumannya juga telah usai dan Sandy siap untuk memulai kehidupannya yang baru," jelas Andre Nusi. (LEP)

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Ganja 36 Kg Sabu dan 2.500 pil Ekstasi

BY GentaraNews IN


Polres Lampung Selatan selama Oktober 2020 berhasil ungkap penyelundupan narkoba yang masuk di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, diantaranya daun ganja kering seberat 80 kg, sabu 36 kg, dan 2.500 pil ekstasi. Mengamankan 15 orang tersangka.

Dalam jumpa pers di Mapolres, Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan selama satu bulan berhasil ungkap enam penyelundupan narkoba. Sabtu (31/10/2020).

"Ada enam Laporan Polisi ungkap kasus narkoba, Pelaku terdiri dari kurir dan penerima narkoba," ujar Zaky Alkazar Nasution 

"Sebagian di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," lanjut Kapolres Lamsel.

"Berdasarkan jumlah tangkapan berbagai macam jenis narkoba tersebut, maka sebanyak 210.000 masyarakat khususnya generasi muda yang terselamatkan," ujar Kapolres

Penyelundupan narkoba melalui pelabuhan Bakauheni dilakukan dengan cara membawa langsung menggunakan bus dan kendaraan pribadi serta jasa pengiriman barang. 

"Modus yang dilakukan dengan membawa langsung dan gunakan jasa pengiriman barang," katanya. 

"Seluruh barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi pada di bawa dan kirim dari beberapa kota di Provinsi Riau, sedangkan daun ganja kering dikirim dari Provinsi Aceh. Untuk sabu, ini daerah asal pengiriman barang," ujarnya. 

"Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita berasal dari jaringan Internasional. Berdasarkan pengakuan tersangka seperti itu," katanya. 

"Dari seluruh upaya penyelundupan narkoba melalui pelabuhan Bakauheni tidak saling berkaitan satu sama lainnya. Tidak saling berkaitan satu kasus dengan yang lainnya," ujar dia. 

Sebagian para tersangka berhasil diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan sebagainya lagi hasil pengembangan. "Sebagian di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," kata dia. 

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi, yang mendampingi Kapolres Lampung Selatan mengatakan, "penyelundupan daun ganja kering seberat 60 kg, berhasil amankan empat pelaku hasil pengembangan di berbagai tempat di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020," jelasnya.

"Daun ganja di kirim menggunakan jasa Pos Logistik Indonesia," ujarnya.

Untuk penyelundupan daun ganja kering kedua seberat 20kg, dibawa seorang pelaku dengan menumpang bus Simpati Star BL-7761-AA, Kamis 15 Oktober 2020, sekitar pukul 00.30.

"Hasil pengembangan berhasil amankan satu pelaku di Bekasi," ujarnya.

Sedangkan penyelundupan sabu pertama seberat 12kg yang di sembunyikan di sebagian lantai bagian depan mobil Toyota Avanza DD-1099-KV dan sebagian di dalam ban serep, Selasa 13 Oktober 2020, sekitar pukul 11.30.

"Satu kurir diamankan di Bakauheni dan pengembangan dua orang penerima barang," ujarnya.

Di hari yang sama, berhasil ungkap penyelundupan 7 kg sabu dan 2.500 butir pil ekstasi yang dibawa pelaku dengan cara menumpang bus Sari Mustika H-1694-CA.

"Barang terlarang di simpan dalam tas ransel yang di sembunyikan di bawah jok bus yang di tumpanginya," katanya.

Selanjutnya penyelundupan sabu 11kg berhasil meringkus tiga pelaku dan penyelundupan 6 kg sabu berhasil diamankan 2 orang pelaku. "Dua diringkus di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 112 junto Pasal 114 junto pasal 132 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara. (LEP)

Polda Aceh Sita 81 Kilogram Sabu-sabu dari 9 Pelaku di Aceh Timur

BY GentaraNews IN


Polda Aceh membentuk Tim gabungan terdiri dari Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 81.000 gram, dan 20 bungkus pil ekstasi, 9 orang diamankan dan 1 orang tewas di wilayah pesisir Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, membenarkan tim gabungan mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 81.000 gram, dan pil ektasi sebanyak 20 bungkus, dan sembilan pelaku yang salah satunya meninggal karena terkena tembakan saat penangkapan.

"Iya benar," ungkap Kapolres yang mengarahkan konfirmasi lebih lanjut ke Dit Res Narkoba Polda Aceh.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penangkapan itu berawal Kamis (29/10/2020) sore, tim gabungan memperoleh informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Aceh Timur ke Kota Langsa menggunakan mobil jenis Toyota Innova.

Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 24.00 WIB, Innova yang membawa narkoba itu keluar dari tempat persembuyiannya dan melaju ke arah Langsa dengan kecepatan tinggi.

Tim Gabungan langsung mengikuti di belakang, dan melakukan pengejaran kemudian tim gabungan melepaskan tembakan peringatan namun mobil Toyota Kijang Innova itu tak berhenti, kemudian tim gabungan melepaskan tembakan ke arah mobil yang mengenai pintu samping belakang sopir.

Kemudian mobil berhenti, dan petugas mengamankan dua pelaku AS, dan AB serta barang bukti empat karung berisi sabu-sabu, dan pil ektasi.

Diakui kedua pelaku, di depan mereka sudah melaju dua mobil sebagai pengintai jalan, yaitu mobil Suzuki Ertiga warna putih, dan Honda Jazz warna hitam.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengejaran.

Setibanya di simpang empat lampu merah Kota Idi, mobil Ertiga berhasil diamankan, dan seorang pengemudi berinisial turut LM diamankan.

Dan mobil Honda Jazz berhasil diamankan tim gabungan di jembatan Peureulak, dan petugas mengamankan dua pelaku CH, dan NZ.

Kemudian, ke-5 pelaku dibawa ke Polsek Darul Aman. Hasil introgasi, tim gabungan melakukan pengembangan ke Kecamatan Simpang Ulim.

Dari Kecamatan Simpang Ulim, tim gabungan mengamankan Ib sebagai kurir, dan Jh sebagai telinga boat.

Kemudian, mengamankan MN sebagai coordinator, dan HD sebagai pemilik boat. Sedangkan, tekong boat AB berhasil melarikan diri.

Saat ini, para pelaku, dan barang narkoba, serta mobil yang diamankan dari pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut.(LEP)

Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit hingga BNN, Simak Syarat dan Biaya Tesnya

BY GentaraNews IN

Di artikel ini juga memuat cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba.


Surat Keterangan Bebas Narkoba biasanya digunakan untuk memenuhi persyaratan wajib sekolah hingga melamar pekerjaan.

Biasanya, Surat Keterangan Bebas Narkoba wajib dimiliki seseorang selama proses seleksi CPNS, seleksi anggota TNI dan Polri, seleksi pegawai BUMN, atau seleksi beasiswa sekolah.

Tidak menutup kemungkinan Surat Keterangan Bebas Narkoba juga sebagai syarat mendaftar pekerjaan di instansi swasta.

Zat-zat yang masuk dalam kategori psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya adalah seperti ganja, sabu, kokain, sampai obat penenang lainnya.

Ada 3 tempat yang dapat didatangi untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), yaitu:

- Rumah sakit
- Kantor polisi, dan
- Kantor BNN

Berikut cara membuat SKNB di rumah sakit, kantor polisi, dan di kantor BNN:

Sebelum mendatangi salah satu dari 3 tempat tersebut ada baiknya kamu mempersiapkan syarat pembuatan SKBN ini terlebih dahulu. Syaratnya adalah sebagai berikiut:

Syarat membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk Melamar Kerja atau Sekolah

Pas foto Berwarna sesuai dengan tahun kelahiran (genap = biru), (ganjil = merah) sebanyak 3 lembar Ukuran 4 cm x 6 cm.

Fotokopi E-KTP sejumlah 3 lembar, beserta E-KTP yang asli.

Fotokopi Kartu Keluarga sejumlah 3 lembar, beserta KK yang asli.

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit

Sebagian besar rumah sakit bisa menerbitkan surat keterangan terbebas dari narkoba, tapi yang sudah pasti menyediakan layanan ini adalah rumah sakit milik pemerintah.

Kamu bisa langsung mendatangi RSUD, klinik kesehatan, puskesmas, atau laboratorium yang terdekat dari rumahmu.

Datang ke rumah sakit atau klinik terdekat dari rumah

Ke meja pendaftaran untuk menyampaikan maksud dan tujuan ke pihak rumah sakit

Isi formulir yang disediakan oleh pihak rumah sakit

Serahkan pas foto 4 x 6 dua lembar

Nanti kamu akan dikasih alat Urine Screen Plus

Kemudian ambil sampel urine untuk kemudian dilakukan tes oleh petugas rumah sakit

Tunggu sekitar 30 menit untuk mengetahui hasilnya

Biaya yang dikeluarkan biasanya berkisar mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu, tergantung dengan rumah sakit yang kamu pilih. Supaya lebih murah, pilihlah rumah sakit milik pemerintah.

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor polisi

Biasanya yang melayani tes Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah kantor polisi setingkat Polres.

Di sana nanti akan ada tes urine langsung di divisi reserse narkoba.

Ketika kamu sampai, lakukan pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan-persyaratan yang telah dibawa di loket SKBN.

Di loket SKBN nanti kamu akan diminta untuk mengambil sampel urine.

Lakukan pengambilan sampel urine.

Jika sudah mengambil urine, berikan sample tersebut kembali di loket.

Setelah itu kamu akan diminta menunggu hasil pemeriksaan sekitar 30 menit.

Jika kamu sedang buru-buru maka kamu bisa mengambil hasil tesnya dilain hari

Ketika surat dikeluarkan, maka surat tersebut akan dilegalisir dengan cap kepolisian

Catatan: Untuk pengganti alat tes Urine Screen Plus 5 Panel biasa kamu akana dikenai biaya kurang lebih Rp 150.000,-

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN

Sebelum berangkat ke BNN, kamu bisa mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu.

Persyaratan yang diminta sama dengan membuat di kantor polisi.

Jika kamu ingin melakukan tes gratis di BNN, kamu dapat membeli alat tes sendiri.

Biasanya harga alat ini berkisar di Rp 60 ribu hingga Rp 200 ribu.

Kamu dapat membelinya di toko-toko alat kesehatan yang terpercaya.

Cara membuat langsung di kantor BNN yaitu

Membawa alat tes urine beserta pot/wadah sendiri

Ketika sampai disana langsung mengisi formulir pendaftaran yang ada di loket

Selain itu kamu juga diminta untuk membuat surat permohonan dikeluarkannya SKBN

Pada surat tersebut akan ada pernyataan tujuan atau keperluan pembuatan surat bebas narkoba

Layanan uji lab di BNN ini cuma buka dari pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.

Setelah itu, hasil lab akan keluar di hari yang sama.

Setelah hasilnya jadi, jangan lupa difotokopi untuk kemudian dilegalisir menggunakan cap dari BNN.

Itulah Syarat dan Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit untuk Melamar Kerja/Sekolah.

Jumat, 30 Oktober 2020

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu Di Kuansing

BY GentaraNews IN


Petugas cek point covid 18 kecamatan Kuantan Mudik Riau, ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu yang terjadi Jl. Lintas Taluk Kuantan- Kiliran Jao Desa Kasang Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing, mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram. Jum'at (30/10/20).

Kronologis Kejadian Saat Personil terpadu Pos Cek Point Pengamanan Kasang menghentikan 1 (satu) Unit Ranmor Roda 4 Jenis Toyota Merk Fortuner warna abu-abu No. Pol BH 1329 SY, Personil memerintahkan untuk berhenti namun, mobil tersebut tetap berjalan sehingga dikejar dengan jarak sekira 5 meter

Setelah mobil berhenti didalam Mobil ada 2 orang laki-laki an. SUWEND Als SWIN (42 tahun), warga Panca Kayu, Kec. Limun Kab. Saralangon Jambi dan JUWANDI (41 tahun), warga Kec. Bunga raya Kab.Siak, selanjutnya kedua orang tersebut disuruh untuk keluar dari dalam mobil sementara yg lain melakukan penggeledahan belakang mobil, disaat penggeledahan personil menemukan 1 pipet (diduga peralatan bong) di dalam tas milik Juwandi, sehingga mereka diperintahkan utk memarkir mobilnya dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersebut.

Saat penggeledahan itu ditemukan 1 bungkus kantong plastik ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu sabu, seberat 1,72 gram, yang berada di dalam laci samping kiri sopir, selanjutnya kembali dilakukan pencarian barang bukti lain di posisi tersangka berhenti, tepatnya di semak pinggir jalan ditemukan bonk terbuat dari botol plastik berisi air yg merupakan peralatan utk menggunakan sabu sabu (bong).

Selanjutnya dari penggeledahan badan di dapatkan uang tunai dari tersangka an. Suwendi sebesar Rp.9.800.000,- dalam tas pinggang dan dari tersangka an.Juwendi uang sebesar Rp.854.000,- di dalam saku celananya

Barang bukti yg didapat berupa; Satu peralatan bong, satu kantong plastik ukuran kecil berisi diduga narkoba jenis sabu sabu berat 1,72 gram, uang tunai Rp.9.800.000,-,satu unit ranmor roda 4 merk Toyota Fortuner

Atas kejadian tersebut personil Pam Cek Point Kasang mengamankan kedua tersangka, menyita barang bukti, melakukan penggeledahan, memeriksa tersangka dan saksi saksi

Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan Pemeriksaan, penangkapan serta menahan tersangka setelah sebelumnya dilakukan test urine kepada kedua tersangka degan hasil positif serta melakukan penyidikan. (LEP)


Sumber : Humas Polres Kuansing





2 Kurir Narkotika Diciduk Polisi Di Tambusai Barat

BY GentaraNews IN


Dua laki-laki ini ditangkap Polisi, diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu-shabu dan ganja Kering.

Dua pelaku ditangkap masing-masing bernisial pelaku I.. ML alias Lokot, 35 tahun, warga Gunung Intan, Desa Tambusai Barat dan pelaku II. Ar alias Arpan, 42 Tahun, warga Tandihat, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.  Senin, (26/10/2020)

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K, M. H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H. kepada wartawan membenarkan dua pelaku ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul berdasarkan laporan Polisi setelah menerima Informasi dari masyarakat.

"Kedua Pelaku di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada sebuah rumah di Dusun Gunung Intan Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai," jelas Paur Humas Polres Rohul.

Lanjutnya, dari kedua Pelaku diamankan Barang Bukti (BB), dari Pelaku I ML alias Lokot, 4 Paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dg berat Kotor BB 42 gram, 2 paket Narkotika Jenis Ganja Kering di bungkus plastik warna hitam dengan berat kotor BB 30 gram.

Selanjutnya, 1 pet plastic warna putih bening, 1 lbr plastic klip bening, 1 plastic warna putih merk indomaret, 5 lembar paper, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah kompeng plastik, 1 buah timbangan digital, 1 helai celana panjang merk lois.

Lalu, 1 unit handphone merk samsung lipat warna putih dengan simcard 081378487060 dan 1 unit Spm merk supra x 125 w. biru hitam dgn no.pol BM 5777 MO.

Sedangkan dari Pelaku II, Ar alais Arpan 1 Unit Handphone merk Vivo warna biru langit dengan simcard 085283478384.

Ipda Totok Nurdianto menerangkan, penangkapan ini berawal ada hari minggu tanggal 20 Oktober 2020 Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di desa Tambusai Barat diduga ada sebuah rumah yang sedang dijadikan tempat transaksi narkotika.

Atas informasi itu, Kasat Narkoba AKP MASJANG EFENDI memerintahkan KBO SATNARKOBA IPTU SYAFARUDDIN S.H beserta 7 orang personil untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tgl 26 Oktober 2020 skra pukul 07.30 wib di lakukan penggerakan TKP dan pelaku I ditangkap bersama BB diamankan dari penggeledahan badan, rumah dan kendaraan kedua Pelaku.

Dari Introgasi Palaku I ML alias Lokot mengakui BB miliknya Shabu-shabu yang diperolehnya dari pelaku II Ar alias Arpan, sedangkan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering didapat dari saudara DAHLAN yang beralamat di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap terlapor II Ar alias Arpan. Pelaku Ar ditangkap pada saat sedang tidur dirumahnya dan dari Penggeledahan rumah dan badan terlapor II Ar tidak di temukan barang bukti narkotika jenis shabu dan hanya ditemukan 1 Unit Handphone merk Vivo, namun Ar mengakui bahwa memang benar ada kerja sama melakukan peredaran narkotika bersama pelaku I.

"Saat ini dua pelaku dan BB, sudah diamankan di Mako Polres Rohul guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (Humas Polres Rohul/SHI Group/LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga