Baca Juga

Jumat, 30 Oktober 2020

2 Kurir Narkotika Diciduk Polisi Di Tambusai Barat

BY GentaraNews IN


Dua laki-laki ini ditangkap Polisi, diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu-shabu dan ganja Kering.

Dua pelaku ditangkap masing-masing bernisial pelaku I.. ML alias Lokot, 35 tahun, warga Gunung Intan, Desa Tambusai Barat dan pelaku II. Ar alias Arpan, 42 Tahun, warga Tandihat, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.  Senin, (26/10/2020)

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K, M. H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H. kepada wartawan membenarkan dua pelaku ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul berdasarkan laporan Polisi setelah menerima Informasi dari masyarakat.

"Kedua Pelaku di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada sebuah rumah di Dusun Gunung Intan Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai," jelas Paur Humas Polres Rohul.

Lanjutnya, dari kedua Pelaku diamankan Barang Bukti (BB), dari Pelaku I ML alias Lokot, 4 Paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dg berat Kotor BB 42 gram, 2 paket Narkotika Jenis Ganja Kering di bungkus plastik warna hitam dengan berat kotor BB 30 gram.

Selanjutnya, 1 pet plastic warna putih bening, 1 lbr plastic klip bening, 1 plastic warna putih merk indomaret, 5 lembar paper, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah kompeng plastik, 1 buah timbangan digital, 1 helai celana panjang merk lois.

Lalu, 1 unit handphone merk samsung lipat warna putih dengan simcard 081378487060 dan 1 unit Spm merk supra x 125 w. biru hitam dgn no.pol BM 5777 MO.

Sedangkan dari Pelaku II, Ar alais Arpan 1 Unit Handphone merk Vivo warna biru langit dengan simcard 085283478384.

Ipda Totok Nurdianto menerangkan, penangkapan ini berawal ada hari minggu tanggal 20 Oktober 2020 Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di desa Tambusai Barat diduga ada sebuah rumah yang sedang dijadikan tempat transaksi narkotika.

Atas informasi itu, Kasat Narkoba AKP MASJANG EFENDI memerintahkan KBO SATNARKOBA IPTU SYAFARUDDIN S.H beserta 7 orang personil untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tgl 26 Oktober 2020 skra pukul 07.30 wib di lakukan penggerakan TKP dan pelaku I ditangkap bersama BB diamankan dari penggeledahan badan, rumah dan kendaraan kedua Pelaku.

Dari Introgasi Palaku I ML alias Lokot mengakui BB miliknya Shabu-shabu yang diperolehnya dari pelaku II Ar alias Arpan, sedangkan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering didapat dari saudara DAHLAN yang beralamat di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap terlapor II Ar alias Arpan. Pelaku Ar ditangkap pada saat sedang tidur dirumahnya dan dari Penggeledahan rumah dan badan terlapor II Ar tidak di temukan barang bukti narkotika jenis shabu dan hanya ditemukan 1 Unit Handphone merk Vivo, namun Ar mengakui bahwa memang benar ada kerja sama melakukan peredaran narkotika bersama pelaku I.

"Saat ini dua pelaku dan BB, sudah diamankan di Mako Polres Rohul guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (Humas Polres Rohul/SHI Group/LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga