Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Sabtu, 31 Oktober 2020

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Ganja 36 Kg Sabu dan 2.500 pil Ekstasi

BY GentaraNews IN


Polres Lampung Selatan selama Oktober 2020 berhasil ungkap penyelundupan narkoba yang masuk di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, diantaranya daun ganja kering seberat 80 kg, sabu 36 kg, dan 2.500 pil ekstasi. Mengamankan 15 orang tersangka.

Dalam jumpa pers di Mapolres, Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan selama satu bulan berhasil ungkap enam penyelundupan narkoba. Sabtu (31/10/2020).

"Ada enam Laporan Polisi ungkap kasus narkoba, Pelaku terdiri dari kurir dan penerima narkoba," ujar Zaky Alkazar Nasution 

"Sebagian di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," lanjut Kapolres Lamsel.

"Berdasarkan jumlah tangkapan berbagai macam jenis narkoba tersebut, maka sebanyak 210.000 masyarakat khususnya generasi muda yang terselamatkan," ujar Kapolres

Penyelundupan narkoba melalui pelabuhan Bakauheni dilakukan dengan cara membawa langsung menggunakan bus dan kendaraan pribadi serta jasa pengiriman barang. 

"Modus yang dilakukan dengan membawa langsung dan gunakan jasa pengiriman barang," katanya. 

"Seluruh barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi pada di bawa dan kirim dari beberapa kota di Provinsi Riau, sedangkan daun ganja kering dikirim dari Provinsi Aceh. Untuk sabu, ini daerah asal pengiriman barang," ujarnya. 

"Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita berasal dari jaringan Internasional. Berdasarkan pengakuan tersangka seperti itu," katanya. 

"Dari seluruh upaya penyelundupan narkoba melalui pelabuhan Bakauheni tidak saling berkaitan satu sama lainnya. Tidak saling berkaitan satu kasus dengan yang lainnya," ujar dia. 

Sebagian para tersangka berhasil diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan sebagainya lagi hasil pengembangan. "Sebagian di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," kata dia. 

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi, yang mendampingi Kapolres Lampung Selatan mengatakan, "penyelundupan daun ganja kering seberat 60 kg, berhasil amankan empat pelaku hasil pengembangan di berbagai tempat di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020," jelasnya.

"Daun ganja di kirim menggunakan jasa Pos Logistik Indonesia," ujarnya.

Untuk penyelundupan daun ganja kering kedua seberat 20kg, dibawa seorang pelaku dengan menumpang bus Simpati Star BL-7761-AA, Kamis 15 Oktober 2020, sekitar pukul 00.30.

"Hasil pengembangan berhasil amankan satu pelaku di Bekasi," ujarnya.

Sedangkan penyelundupan sabu pertama seberat 12kg yang di sembunyikan di sebagian lantai bagian depan mobil Toyota Avanza DD-1099-KV dan sebagian di dalam ban serep, Selasa 13 Oktober 2020, sekitar pukul 11.30.

"Satu kurir diamankan di Bakauheni dan pengembangan dua orang penerima barang," ujarnya.

Di hari yang sama, berhasil ungkap penyelundupan 7 kg sabu dan 2.500 butir pil ekstasi yang dibawa pelaku dengan cara menumpang bus Sari Mustika H-1694-CA.

"Barang terlarang di simpan dalam tas ransel yang di sembunyikan di bawah jok bus yang di tumpanginya," katanya.

Selanjutnya penyelundupan sabu 11kg berhasil meringkus tiga pelaku dan penyelundupan 6 kg sabu berhasil diamankan 2 orang pelaku. "Dua diringkus di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 112 junto Pasal 114 junto pasal 132 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga