Baca Juga

Daerah (480) Nasional (231) Berita (115) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Teknologi (3) Peraturan (2) Pilkada 2024 (2) Profile (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1) opini (1)

Senin, 05 Oktober 2020

Meski Pro Kontra, DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ada 7 Poin Perubahan Terkait Ketenagakerjaan

BY GentaraNews IN



DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Meskipun sebahagian orang menilai ini sebagai langkah senyap memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

Meski menuai pro-kontra di masyarakat, undang-undang Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat Timus/Timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tanggapan pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan seluruh partai.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di dalam forum Rapat Paripurna ini, bisa disepakati?” kata Azis Syamsuddin.

Pertanyaan itu dijawab oleh sejumlah anggota DPR. “Setuju.”

Setelah itu Azis mengetok tiga kali palu pertanda disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU. “Tok, tok tok.” Ketukan ini menandakan disahkannya regulasi itu.

Tujuh partai menyatakan menyetuji RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara itu, dua fraksi lainnya menolak RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang ini yaitu PKS dan Partai Demokrat. Bahkan, Partai Demokrat memutuskan walk out dari rapat paripurna tersebut.

Ada tujuh poin perubahan mengenai UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Berikut penjelasan detailnya:

1. Waktu Jam Kerja
Jam kerja dalam per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu. Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari.

2. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa RPTKA hanya untuk TKA ahli yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti kondisi darurat, vokasi, peneliti, dan investor atau buyer.

3. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.

Pasal 59 ayat 1 pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dihapus yang mengatur jenis pekerjaan yang diperkenankan menggunakan pekerja berstatus PKWT.

4. Alih Daya atau Outsourcing
Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.

5. Pesangon PHK
Besaran pesangon PHK disesuaikan, pemberi kerja menanggung 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah. Kemudian dibentuknya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup pelatihan kerja dan penempatan kerja.

6. Upah Minimum
Upah minimum tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi. Besaran upah minimum pada tingkat provinsi dapat ditetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Sementara itu, upah untuk UMKM diatur tersendiri.

7. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program JKP memang belum diatur di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tetapi program ini sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19.

Banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa sekarang, dengan adanya UU Cipta Kerja pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan perlindungan berupa upah dengan besaran sesuai kesepakatan program KJP, pelatihan peningkatan kapasitas, dan kemudahan mendapatkan pekerjaan.

Selain itu, pekerja yang memperoleh program JKP akan tetap memperoleh jaminan sosial lain berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan nasional.

Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:

Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Jam lembur lebih lama

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Pemotongan waktu istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Mempermudah perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Ini akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. (LEP)

Polda Jambi Tembak Mati Pengedar Narkoba, 5 Orang di Amankan, Sabu 41 Kg Disita

BY GentaraNews IN


Polda Jambi bersama dengan Polres Muaro, Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu 41 Kg dari dua kasus berbeda. Barang bukti 31 Kg sabu dengan lima tersangka, sementara dari jaringan antar provinsi disita 10 Kg sabu dengan satu tersangka namun tewas ditembak lantaran berusaha melawan saat penyergapan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Firman Shantyabudi, M.  M. SI didampingi Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha dan Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, menuturkan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok Kota Jambi, "Ini kasus yang berbeda ya, dan TKP-nya masih di wilayah Muaro, Jambi. Jadi kita gelar secara bersamaan saja, total 41 Kg sabu-sabu yang disita berasal dari dua kasus atau dua jaringan, yaitu jaringan internasonal dan jaringan antar provinsi". Selasa (5/10/2020).

Awalnya Polisi mendapat informasi dari perangkat desa dengan adanya benda mencurigakan berupa tas yang dibuang di kebun sawit. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan memeriksa benda berupa tas tersebut yang ternyata merupakan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.

Hasil temuan tersebut kemudian diproses polisi dengan saling berkoordinasi antara Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi. Hingga berhasil menangkap para pelaku yang merupakan kurir yang kerap diberi upah.

"Jadi setelah adanya informasi dari perangkat desa itu lalu anggota kita mencoba melakukan pelacakan dan mulai melakukan pengecekan CCTV. Dari hasil penyelidikan itu kemudian anggota berhasil mengetahui keberadaan para pelaku kurir itu yang berada di salah satu rumah makan di wilayah Muaro Jambi. Hingga akhirnya berhasil di tangkap," ujar Firman.

"Jadi barang bukti sabu yang banyak ini diamankan dengan lokasi berbeda, dan juga merupakan jaringan berbeda pula. Pertama kita amankan sabu seberat 31 kg, ini sabu dari Bengkalis Riau yang rencananya akan di bawa ke Jakarta melalui Jambi. Dan yang kedua sabu seberat 10 kg dari Aceh yang diamankan di Jambi. Maka keseluruhan sabu ini ada seberat 41 kg dengan estimasi jika dirupiahkan senilai Rp 41 miliar," kata Kapolda Jambi, Irjen Firman Santyabudhi

"5 orang kurir yang diamankan dibekuk di kawasan perkebunan sawit, RT 4, Desa Gelunggung, pada Rabu (30/9/2020) lalu. Kelimanya meliputi Rahmat (27), Zuhri (27), Ramadani (23), Frili Hary Saputra (21) dan Muhammad Daud Tanjung (19)," tambah Kapolda Jambi

"Dari hasil pengembangan, kelima kurir tersebut mengaku diupah Rp. 620 juta atau Rp. 20 juta per Kg. Jadi kalau ditotal lebih dari setengah miliar, dan hasilnya mereka bagi berlima," tandas Firman.

"Rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta," tukas Firman.

"Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dikemas dalam 30 paket besar dengan menggunakan bungkus teh warna hijau merek Chinesa Tea," tutur Kapolda

"Sementara berdasarkan pengembangan kasus jaringan antar provinsi, diketahui sabu dikirim dari Aceh. Tersangka Agus," tutur Kapolda

"Dalam proses penangkapan, pelaku tersebut melakukan perlawanan kepada petugas sehingga ditembak hingga tewas. "Lantaran membahayakan petugas, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Ketika digeledah, petugas menemukan di badan pelaku satu pucuk senjata api rakitan," tegas Firman.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa kendaraan mobil sebanyak dua unit, motor serta handphone. Dalam pengungkapan sabu ini polisi masih menyelidiki bandar narkoba tersebut. (LEP)

Kasus Sindikat Iran Bawa Sabu 402 Kg, Diserahkan ke Kejari Sukabumi

BY GentaraNews IN



Sepanjang 2020, Satgasus Merah Putih yang kini dikepalai Brigjen Ferdy Sambo setidaknya telah menggagalkan peredaran lebih dari 1,6 ton sabu-sabu, diantaranya 288 Kg sabu di Serpong, Tangerang (30 Januari), 821 kg sabu di Banten (25 Mei), dan 402 kg peredaran sabu jaringan Iran di Sukabumi, Jawa Barat pada 4 Juni silam.

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih Bareskrim Polri melaksanakan penyerahan tahap dua, yaitu 13 tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Iran yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat ke Kejaksaan.

"Ke-13 tersangka terdiri dari tiga warga negara Iran dan 10 warga negara Indonesia berikut barang bukti 402 kilogram (kg) sabu-sabu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi, jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo

"Hari Senin (5/10) dilakukan pengiriman tahap II tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus narkoba Satgas Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Sukabumi," ujar Ferdy melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2020), tim gabungan Satgasus Merah Putih Polda dan Dir Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu seberat 402,38 kilogram di Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Total ada enam pelaku yang diamankan. Mereka masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41) dan YFC (31).

Peran para pelaku, ada yang bertugas sebagai kapten kapal, anak buah kapal (ABK), dan petugas yang mengatur pengiriman sabu jalur darat hingga disimpan di Sukaraja.

Kapten dan ABK bertugas menjemput sabu-sabu dari Iran dengan metode transaksi ship to ship di Samudera Hindia, diambil dari sebuah kapal yang sudah menunggunya di laut internasional dan dipindahkan ke kapal nelayan.

"Adapun kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut barang itu disewa dengan harga Rp 240 juta," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers, di Sukabumi, Kamis (4/6/20).

"Kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap jaringan ini dengan barang bukti lebih dari 800 kg shabu-shabu," kata Listyo Sigit Prabowo saat itu.

"Total barang bukti sebanyak 341 bungkus plastik (dengan berat bruto per bungkus 1.180 gram) atau 402.380 gram (402 kg) sabu. 402 kg (@1kg dipakai untuk 4.000 orang) sama dengan menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang," jelas Kabareskrim.

Tim Satgasus Merah Putih Bareskrim Polri kemudian melakukan perburuan terhadap para pelaku lainnya hingga belakangan diketahui bahwa total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP).

Gembong Narkoba Internasional Di Tembak Mati di Medan

BY GentaraNews IN



Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SIK, M. Si didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, SH, Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH dan Panit, Ipda Riyan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, mengatakan tentang Pengungkapan kasus narkoba di berbagai tempat di Kota Medan. Dalam penangkapan ini, seorang tersangka ditembak mati. Meringkus 5 anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Menyita 18 kilogram sabu. Senin (5/10/2020).

"Kita tidak segan menembak mati para bandar maupun gembong sabu internasional di Kota Medan yang melawan petugas Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes.

"Keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan oleh bandar narkoba internasional. Sehingga laporan itu juga ditindak lanjuti," Ucap Kombes Riko Sunarko mengaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tersangka yang ditembak mati berinisial RMN (30) warga asal Aceh Utara. Lima tersangka lainnya yakni, JSP (51) dan CP (31) keduanya warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21).

"Tersangka RMN menyerang petugas saat akan ditangkap petugas. Tindakannya membahayakan sehingga petugas yang terancam mengambil tindakan tegas," ujar Kombes Pol. Riko Sunarko.

Selain menyita 18 kg sabu - sabu yang dipasok dari Malaysia, petugas juga menyita senjata tajam, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya. Jenazah RMN langsung diboyong ke Rumah Sakit Bayangkara Medan. Petugas masih melakukan pengembangan atas kasus narkoba tersebut.


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tembak mati 1 dari 6 orang gembong narkoba jaringan internasional Malaysia - Riau - Aceh - Medan. 2 orang diduga pengurus teras Golkar Kota Tanjung Balai. 

Penangkapan dan tindakan tegas dan terukur terhadap gembong narkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, SH, Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH dan Panit, Ipda RiyanSelasa tanggal 29 September 2020

Disebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Jimmy Sitorus Pane Syafrizal Panjaitan dan Chairuddin Panjaitan dengan barang bukti 4 Kg. Penangkapan di sebuah tempat di Tanjung Balai. Dalam pengembangan di Medan, petugas menyita 5 kg sabu.

"Petugas kita kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus IB di salah satu stasiun pool bus. Barang bukti yang disita 1 kg sabu - sabu. Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan menangkap M Kahirul dan Rahmad M Nur," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 18 kg sabu, stu pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil dan sejumlah tabungan rekening.

Ke 5 tersangka yang diamankan, kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (LEP).

Minggu, 04 Oktober 2020

Gelar Reuni Alumni SMK, Digerebek Saat Pesta Miras dan Narkoba

BY GentaraNews IN



Aparat gabungan terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP dan Dinkes sedang melaksanakan operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor digerebek aparat, Sabtu (3/9/2020) malam.

Dalam yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), puluhan muda mudi yang melaksanakan reuni salah SMK di kota Bogor yang tengah asik menggelar pesta miras jenis cik, narkoba obat-obatan keras di lokasi sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, , Kecamatan Ciampea

Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya, membenarkan kejadian itu, "Jadi tadi malam kami mendapat info ada sekelompok pemuda yang menyewa sebuah vila. Atas informasi tersebut kemudian kami bersama tim Satgas Covid-19 mengecek sekaligus melakukan operasi Yustisi," kata Kapolsek Minggu (4/9/2020).

"Ada yang bawa anak istri. Dia mabok di situ, anaknya masih kecil dibawa," ucap Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam.

"Dari 33 orang yang diamankan, telah ditetapkan 4 orang tersangka yakni AS (32) atas penguasaan ganja, AN (25) penyalahgunaan ganja, JM (20) penguasaan obat keras daftar G merk Threehex dan JL (37) ketua panitia reuni," ungkap Andri Alam Wijaya.

"Jadi setelah diamankan dari villa pukul 23.00 WIB, jam 3 subuh semua peserta reuni berjumlah 33 orang itu dibawa ke Polres Bogor. Terkait penanganan kasusnya langsung ke Satnarkoba," jelas Andri Alam Wijaya.

"Kita gak tahu terjadi pesta seks apa enggak di sana, yang jelas kehadiran kita di sana secara respon dapat menggagalkan pesta miras dan narkoba yang pasti berhasil menggagalkan kegiatan itu," jelasnya lagi.

"Dalam kegiatan operasi yustisi gabungan ini, Polisi hanya bersifat membeackup, para pelanggar PSBB pra AKB akan ditindak oleh Satpol PP," tambah Kapolsek

"Namun ketika yang ditemukan adalah tindak pidana, pihaknya akan mengambil alih untuk memproses sesuai prosesur," tegas Kapolsek Andri Alam Wijaya.

Adapun barang bukti diamankan belasan botol miras jenis ciu, tiga linting ganja dan 5 butir obat-obatan keras daftar G merk Threehex phenid. (LEP)


Rosalinda 4 Tahun DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Parepare

BY GentaraNews IN

Kejaksaan berhasil mengamankan Rosalinda alias Mudalifa (36), seorang bandar narkoba kelas kakap asal Sulawesi Barat di Lorong Pelita Utara, nomor 31 B Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sabtu 3 Oktober, kemarin. Pelaku merupakan bandar narkoba yang telah diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Sabtu (3/10/20) Sekira pukul 10.55 WITA.

Saat ini, Rosalinda diamankan di Kejari Kota Parepare. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test sesuai protokol kesehatan. Setelah rapid test dibawah ke Sulbar. Rosalinda telah menjadi DPO Kejari Sulbar sejak tahun 2016. 

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan PD Paham Samosir menjelaskan, "Penangkapan Rosalinda alias Mudalifa (36), merupakan wujud kerjasama dan solidnya internal kejaksaan mulai Kejati Sulbar yang dibantu Kejaksaan Negeri Mumuju, Mamasa dan Parepare," jelasnya. Minggu 4 Oktober 2020.

Lokasi penangkapan Rosalinda adalah salah satu gang yang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba di kota Parepare Sulsel. Setelah memastikan target operasi berada dalam rumah, kami langsung melakukan penyergapan.

"Jadi soal Rosalinda mau ditempatkan dimana, nanti diliat. Tetapi kemungkinan dijebloskan ke dalam Lapas Polman Sulbar, karena perkara narkobanya di Kejari Mamasa," jelas Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Pelaku diketahui telah menjadi DPO Kejari Sulbar sejak tahun 2016. Namun, dalam penangkapan tersebut suami dari pelaku yakni Daeng Ero tak ada ditempat. Sehingga jaksa terus melakukan pengembangan untuk menemukan suami Rosalinda yang juga berstatus DPO.

"Rosalinda yang menganti nama menjadi Musdalifa bersama suaminya Daeng Ero merupakan DPO sejak 2016. Rosalinda ini beserta suaminya Daeng Ero merupakan bandar kelas kakap di Sulbar, yang kerap memasarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sulselbar,” jelas Irvan Samosir

Selain mencari keberadaan suaminya melalui Rosalinda, Kejaksaan juga tetap melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap semua jaringan yang berhubungan dengan pelaku.

"Sementara itu, Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus kaburnya Rosalinda bersama suaminya tersebut. Suaminya saat ini masih dalam pengejaran," kata Irvan Samosir.

"DPO ini dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1) yang di mana akan menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ” Hari ini, Minggu 4 Oktober, terdakwa Rosalinda kita bawa ke Sulbar melalui jalur udara, dimana selanjutnya akan dibawa ke Kejari Mamasa melalui jalur darat,”tambah Irvan Samosit
singkat

Diberitakan sebelumnya pada tahun 2016, Rosalinda bersama suaminya ditangkap kepolisian di Kabupaten Mamasa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram.

Kasus kepemilikan sabu-sabu dengan tersangka Rosalinda bersama suaminya itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa. Rosalinda dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.

Namun, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rosalinda kabur hingga akhirnya dimasukkan sebagai DPO Kejari Mamasa dan Kejati Sulbar.

Terdakwa melarikan diri bersama suaminya saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar pada tahun 2016. (LEP)






Wanita Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTB

BY GentaraNews IN



Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Propinsi NTB, prevalensi masyarakat NTB yang terkena narkoba meningkat dari 1,6 persen menjadi 1,8 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 90.000 jiwa. Jumlah ini sudah sangat memprihatinkan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, melalui press release yang diterima media ini, Minggu (04/10/2020) sore. Menjelaskan, terjadinya penangkapan yang dilakukan oleh tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang terduga pelaku jaringan pengedar narkoba berinisial SJ alias Tiara (40 tahun), di sebuah rumah di kelurahan Sampuin, Kecamatan Sumbawa. Sabtu (03/10/2020) pukul 19.30 WITA

"Terduga pelaku perempuan berinisial SJ alias Tiara, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Kabid Humas Polda NTB

"Dari tangan SJ alias Tiara diamankan barang bukti berupa Uang yg tunai Rp. 13.899.000, 1 Buah Dompet emas yang di lakban warna hitam yang di dalamnya berisi 8 klip transparan kosong, 1 Bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram, 13 Buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 Buah liontin emas, 5 Buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek Antam, 2 Buah BPKB Motor, 2 Sertifikat Rumah, 1 Unit Mobil CRV beserta STNK, 1 Unit Motor PCX beserta STNK, 1 Unit Motor Yamaha WR beserta STNK, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru, 1 Buah Hp OPPO dan 1 Alat Pres klip plastik," tambah Kabid Humas, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, 

Selanjutnya, terduga dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa, sekaligus melakukan konsolidasi. Kemudian terduga berikut barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika diwilayah setempat. Team Ops Ditresnarkoba Polda yang di Pimpin langsung Ka Team Ops AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap rumah terduga pelaku bandar Narkotika di Samapuin.

“Setelah mengamankan terduka pelaku yang berada di rumahnya dan melaksanakan pengeledahan badan dan rumah yang di saksikan oleh Pak RW dan Keamanan kampung setempat dan di temukan BB Narkotika yang berada di Ember pakian kotor yang di lipat di baju daster dan disimpan di dalam dompet emas yang di lakban hitam dengan berisikan 8 klip transparan kosong, 1 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram,” jelas Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si lagi

Atas perbuatannya SJ, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga