Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Senin, 05 Oktober 2020

Kasus Sindikat Iran Bawa Sabu 402 Kg, Diserahkan ke Kejari Sukabumi

BY GentaraNews IN



Sepanjang 2020, Satgasus Merah Putih yang kini dikepalai Brigjen Ferdy Sambo setidaknya telah menggagalkan peredaran lebih dari 1,6 ton sabu-sabu, diantaranya 288 Kg sabu di Serpong, Tangerang (30 Januari), 821 kg sabu di Banten (25 Mei), dan 402 kg peredaran sabu jaringan Iran di Sukabumi, Jawa Barat pada 4 Juni silam.

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih Bareskrim Polri melaksanakan penyerahan tahap dua, yaitu 13 tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Iran yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat ke Kejaksaan.

"Ke-13 tersangka terdiri dari tiga warga negara Iran dan 10 warga negara Indonesia berikut barang bukti 402 kilogram (kg) sabu-sabu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi, jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo

"Hari Senin (5/10) dilakukan pengiriman tahap II tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus narkoba Satgas Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Sukabumi," ujar Ferdy melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2020), tim gabungan Satgasus Merah Putih Polda dan Dir Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu seberat 402,38 kilogram di Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Total ada enam pelaku yang diamankan. Mereka masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41) dan YFC (31).

Peran para pelaku, ada yang bertugas sebagai kapten kapal, anak buah kapal (ABK), dan petugas yang mengatur pengiriman sabu jalur darat hingga disimpan di Sukaraja.

Kapten dan ABK bertugas menjemput sabu-sabu dari Iran dengan metode transaksi ship to ship di Samudera Hindia, diambil dari sebuah kapal yang sudah menunggunya di laut internasional dan dipindahkan ke kapal nelayan.

"Adapun kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut barang itu disewa dengan harga Rp 240 juta," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers, di Sukabumi, Kamis (4/6/20).

"Kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap jaringan ini dengan barang bukti lebih dari 800 kg shabu-shabu," kata Listyo Sigit Prabowo saat itu.

"Total barang bukti sebanyak 341 bungkus plastik (dengan berat bruto per bungkus 1.180 gram) atau 402.380 gram (402 kg) sabu. 402 kg (@1kg dipakai untuk 4.000 orang) sama dengan menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang," jelas Kabareskrim.

Tim Satgasus Merah Putih Bareskrim Polri kemudian melakukan perburuan terhadap para pelaku lainnya hingga belakangan diketahui bahwa total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga