Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Minggu, 04 Oktober 2020

Rosalinda 4 Tahun DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Parepare

BY GentaraNews IN

Kejaksaan berhasil mengamankan Rosalinda alias Mudalifa (36), seorang bandar narkoba kelas kakap asal Sulawesi Barat di Lorong Pelita Utara, nomor 31 B Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sabtu 3 Oktober, kemarin. Pelaku merupakan bandar narkoba yang telah diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Sabtu (3/10/20) Sekira pukul 10.55 WITA.

Saat ini, Rosalinda diamankan di Kejari Kota Parepare. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test sesuai protokol kesehatan. Setelah rapid test dibawah ke Sulbar. Rosalinda telah menjadi DPO Kejari Sulbar sejak tahun 2016. 

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan PD Paham Samosir menjelaskan, "Penangkapan Rosalinda alias Mudalifa (36), merupakan wujud kerjasama dan solidnya internal kejaksaan mulai Kejati Sulbar yang dibantu Kejaksaan Negeri Mumuju, Mamasa dan Parepare," jelasnya. Minggu 4 Oktober 2020.

Lokasi penangkapan Rosalinda adalah salah satu gang yang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba di kota Parepare Sulsel. Setelah memastikan target operasi berada dalam rumah, kami langsung melakukan penyergapan.

"Jadi soal Rosalinda mau ditempatkan dimana, nanti diliat. Tetapi kemungkinan dijebloskan ke dalam Lapas Polman Sulbar, karena perkara narkobanya di Kejari Mamasa," jelas Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Pelaku diketahui telah menjadi DPO Kejari Sulbar sejak tahun 2016. Namun, dalam penangkapan tersebut suami dari pelaku yakni Daeng Ero tak ada ditempat. Sehingga jaksa terus melakukan pengembangan untuk menemukan suami Rosalinda yang juga berstatus DPO.

"Rosalinda yang menganti nama menjadi Musdalifa bersama suaminya Daeng Ero merupakan DPO sejak 2016. Rosalinda ini beserta suaminya Daeng Ero merupakan bandar kelas kakap di Sulbar, yang kerap memasarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sulselbar,” jelas Irvan Samosir

Selain mencari keberadaan suaminya melalui Rosalinda, Kejaksaan juga tetap melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap semua jaringan yang berhubungan dengan pelaku.

"Sementara itu, Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus kaburnya Rosalinda bersama suaminya tersebut. Suaminya saat ini masih dalam pengejaran," kata Irvan Samosir.

"DPO ini dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1) yang di mana akan menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ” Hari ini, Minggu 4 Oktober, terdakwa Rosalinda kita bawa ke Sulbar melalui jalur udara, dimana selanjutnya akan dibawa ke Kejari Mamasa melalui jalur darat,”tambah Irvan Samosit
singkat

Diberitakan sebelumnya pada tahun 2016, Rosalinda bersama suaminya ditangkap kepolisian di Kabupaten Mamasa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram.

Kasus kepemilikan sabu-sabu dengan tersangka Rosalinda bersama suaminya itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa. Rosalinda dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.

Namun, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rosalinda kabur hingga akhirnya dimasukkan sebagai DPO Kejari Mamasa dan Kejati Sulbar.

Terdakwa melarikan diri bersama suaminya saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar pada tahun 2016. (LEP)






Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga