Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Minggu, 04 Oktober 2020

Wanita Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTB

BY GentaraNews IN



Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Propinsi NTB, prevalensi masyarakat NTB yang terkena narkoba meningkat dari 1,6 persen menjadi 1,8 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 90.000 jiwa. Jumlah ini sudah sangat memprihatinkan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, melalui press release yang diterima media ini, Minggu (04/10/2020) sore. Menjelaskan, terjadinya penangkapan yang dilakukan oleh tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang terduga pelaku jaringan pengedar narkoba berinisial SJ alias Tiara (40 tahun), di sebuah rumah di kelurahan Sampuin, Kecamatan Sumbawa. Sabtu (03/10/2020) pukul 19.30 WITA

"Terduga pelaku perempuan berinisial SJ alias Tiara, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Kabid Humas Polda NTB

"Dari tangan SJ alias Tiara diamankan barang bukti berupa Uang yg tunai Rp. 13.899.000, 1 Buah Dompet emas yang di lakban warna hitam yang di dalamnya berisi 8 klip transparan kosong, 1 Bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram, 13 Buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 Buah liontin emas, 5 Buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek Antam, 2 Buah BPKB Motor, 2 Sertifikat Rumah, 1 Unit Mobil CRV beserta STNK, 1 Unit Motor PCX beserta STNK, 1 Unit Motor Yamaha WR beserta STNK, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru, 1 Buah Hp OPPO dan 1 Alat Pres klip plastik," tambah Kabid Humas, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, 

Selanjutnya, terduga dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa, sekaligus melakukan konsolidasi. Kemudian terduga berikut barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika diwilayah setempat. Team Ops Ditresnarkoba Polda yang di Pimpin langsung Ka Team Ops AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap rumah terduga pelaku bandar Narkotika di Samapuin.

“Setelah mengamankan terduka pelaku yang berada di rumahnya dan melaksanakan pengeledahan badan dan rumah yang di saksikan oleh Pak RW dan Keamanan kampung setempat dan di temukan BB Narkotika yang berada di Ember pakian kotor yang di lipat di baju daster dan disimpan di dalam dompet emas yang di lakban hitam dengan berisikan 8 klip transparan kosong, 1 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram,” jelas Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si lagi

Atas perbuatannya SJ, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga