Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Senin, 05 Oktober 2020

Polda Jambi Tembak Mati Pengedar Narkoba, 5 Orang di Amankan, Sabu 41 Kg Disita

BY GentaraNews IN


Polda Jambi bersama dengan Polres Muaro, Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu 41 Kg dari dua kasus berbeda. Barang bukti 31 Kg sabu dengan lima tersangka, sementara dari jaringan antar provinsi disita 10 Kg sabu dengan satu tersangka namun tewas ditembak lantaran berusaha melawan saat penyergapan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Firman Shantyabudi, M.  M. SI didampingi Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha dan Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, menuturkan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok Kota Jambi, "Ini kasus yang berbeda ya, dan TKP-nya masih di wilayah Muaro, Jambi. Jadi kita gelar secara bersamaan saja, total 41 Kg sabu-sabu yang disita berasal dari dua kasus atau dua jaringan, yaitu jaringan internasonal dan jaringan antar provinsi". Selasa (5/10/2020).

Awalnya Polisi mendapat informasi dari perangkat desa dengan adanya benda mencurigakan berupa tas yang dibuang di kebun sawit. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan memeriksa benda berupa tas tersebut yang ternyata merupakan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.

Hasil temuan tersebut kemudian diproses polisi dengan saling berkoordinasi antara Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi. Hingga berhasil menangkap para pelaku yang merupakan kurir yang kerap diberi upah.

"Jadi setelah adanya informasi dari perangkat desa itu lalu anggota kita mencoba melakukan pelacakan dan mulai melakukan pengecekan CCTV. Dari hasil penyelidikan itu kemudian anggota berhasil mengetahui keberadaan para pelaku kurir itu yang berada di salah satu rumah makan di wilayah Muaro Jambi. Hingga akhirnya berhasil di tangkap," ujar Firman.

"Jadi barang bukti sabu yang banyak ini diamankan dengan lokasi berbeda, dan juga merupakan jaringan berbeda pula. Pertama kita amankan sabu seberat 31 kg, ini sabu dari Bengkalis Riau yang rencananya akan di bawa ke Jakarta melalui Jambi. Dan yang kedua sabu seberat 10 kg dari Aceh yang diamankan di Jambi. Maka keseluruhan sabu ini ada seberat 41 kg dengan estimasi jika dirupiahkan senilai Rp 41 miliar," kata Kapolda Jambi, Irjen Firman Santyabudhi

"5 orang kurir yang diamankan dibekuk di kawasan perkebunan sawit, RT 4, Desa Gelunggung, pada Rabu (30/9/2020) lalu. Kelimanya meliputi Rahmat (27), Zuhri (27), Ramadani (23), Frili Hary Saputra (21) dan Muhammad Daud Tanjung (19)," tambah Kapolda Jambi

"Dari hasil pengembangan, kelima kurir tersebut mengaku diupah Rp. 620 juta atau Rp. 20 juta per Kg. Jadi kalau ditotal lebih dari setengah miliar, dan hasilnya mereka bagi berlima," tandas Firman.

"Rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta," tukas Firman.

"Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dikemas dalam 30 paket besar dengan menggunakan bungkus teh warna hijau merek Chinesa Tea," tutur Kapolda

"Sementara berdasarkan pengembangan kasus jaringan antar provinsi, diketahui sabu dikirim dari Aceh. Tersangka Agus," tutur Kapolda

"Dalam proses penangkapan, pelaku tersebut melakukan perlawanan kepada petugas sehingga ditembak hingga tewas. "Lantaran membahayakan petugas, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Ketika digeledah, petugas menemukan di badan pelaku satu pucuk senjata api rakitan," tegas Firman.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa kendaraan mobil sebanyak dua unit, motor serta handphone. Dalam pengungkapan sabu ini polisi masih menyelidiki bandar narkoba tersebut. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga