Baca Juga

Jumat, 14 Agustus 2020

Polrestabes Mataram Usut Asal Usul Harta Bandar Narkoba

BY GentaraNews IN



Polres Kota Mataram sedang mengusut harta  bandar narkoba. Yakni, berinsial SR alia Tio dan NF alias Fit. Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), penyidik segera melakukan tahap dua. Atau melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa.

Mereka dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena, mereka mendapatkan kekayaan diduga dari hasil penjualan narkoba. ”Kalau TPPU-nya tetap kita usut. Tetapi, harus menunggu pidana pokonya inkrah,” kata Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, Jumat (14/8).

Dia menjelaskan, berkas Fit sudah dilimpahkan ke jaksa.  Pelaku sudah disidangkan di pengadilan. ”Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Sedangkan berkas Tio masih diperiksa jaksa peneliti. Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan jaksa (P19) karena perlu dilengkapi. ”Kita sudah lengkapi petunjuk jaksa itu. Dan kita sudah kembalikan lagi,” ujarnya.

"Untuk mengusut TPPU dari pelaku Fit cukup sulit. Karena sebagian besar barang berharga, rumah, dan ruko tidak mengatasnamakan dirinya. ”Itu kebanyakan atas nama orang lain. Nanti kita telusuri lagi,” ujarnya.

Sedangkan pengusutan TPPU atas pelaku Tio cukup mudah. Karena, Tio sudah membeli rumah atas namanya sendiri. ”Dia yang hanya sebagai pegawai distro tidak mungkin memiliki rumah mewah dengan harga Rp 585 jutaan,” ungkapnya.

Untuk mengusut tuntas kasus TPPU kedua bandar tersebut, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Kita sudah bersurat ke PPATK,” ungkapnya.

Diketahui, Fit ditangkap didepan ruko tempatnya menjual baju, jalan Terusan Bung Hatta, Gegutu, Rembiga, Selaparang, Mataram. Ditemukan barang bukti sabu seberat 1,7 gram serta uang Rp 12,8 juta. ”Kita baru sita mobil milik fit,” ujarnya.

Sedangkan, Tio ditangkap dengan barang bukti 3,3 kilogram. Tio sudah mengumpulkan uang ratusan juta. Dia baru saja membeli rumah di Grand Boulev Ard Bendega, Lombok Barat (Lobar) Rp 585.200.000. Luasan tanahnya 124 meter persegi dengan luas bangunan 80 meter persegi. ”SR sudah mengakui kalau dia membeli uang itu dari hasil tabungan selama menjual narkoba. Rumah itu sudah kita beri garis polisi,” jelasnya.

Tersangka narkoba jaringan antar provinsi berinisial SR alias Tio, yang ditangkap aparat gabungan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,3 kilogram, Sementara ditangkap aparat gabungan dari Polda NTB, BNNP NTB, sebelumnya penyidik telah menetapkan NF alias Fit sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(LEP)

  

POLRI TETAPKAN 4 LAGI TERSANGKA RED NOTICE DJOKO TJANDRA.

BY GentaraNews IN


Bak Sinetron, kasus Djoko Tjandra belum berakhir, 4 orang lagi di tetapkan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan hilangnya nama buronan Djoko Tjandra di red notice. Ke-4 tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Joko S Tjandra (JST), mantan Kadiv Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah  Brigjen PU dan Irjen NB. Jumat (14/8/2020).

"Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima, sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu yakni Djoko Tjandra sendiri dan seorang lainnya berinisial TS, " ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers.

"Dari unsur pemberi, Argo menjelaskan, penyidik menetapkan Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai tersangka. Keduanya diganjar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP," Jelas Argo Yuwono

Sementara, dari unsur penerima, polisi menetapkan Napoleon Bonaparte (NB) dan Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka. Keduanya, dijerat Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

Selain melakukan gelar perkara terkait penghapusan red notice tersebut, polisi juga melakukan gelar perkara terkait penerbitan surat palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Hasilnya, penyidik juga menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka.

“JST dikenakan Pasal 263, Pasal 246, Pasal 21 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Jadi ada tiga tersangka dalam kasus ini, PU, ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan JST,” lanjut Argo.

Argo menjelaskan, dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah memeriksa 15 orang sebagai saksi. Ada Pula, saksi ahli yang ikut diperiksa dalam kasus ini.

Dalam penyidikannya, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, uang senilai USD20.000, laptop, telepon genggam dan kamera CCTV.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas covid-19 milik Joko Tjandra.

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Inspektorat Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.

Dalam perjalanannya, Bareskrim Polri pun telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Joko Tjandra.

Sementara, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Pinangki diduga menerima US$500 ribu terkait kasus Joko Tjandra

Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. (LEP)

Kamis, 13 Agustus 2020

Truk Bermuatan Kepala Bawa Sabu 47 Kg

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional RI menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di kawasan Gerbang Tol Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara. Penggerebekan ini di pimpin Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN RI Kombes Pol Albert Dedi bersama 30 Personel Kamis (13/8/2020) petang.

Informasi dihimpun, pengejaran yang dilakukan oleh BNN RI menggunakan 6 unit mobil dan telah dibuntuti dengan memulai pengintaian dari Bireuen.

Barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 47 kilogram (Kg) ini dibawa menggunakan truk merk Mitsubishi Fuso 220 PS BL 8853 KU pengangkut kelapa dari Bireuen Aceh berhasil diggagalkan,

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota BNN mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Bireuen, Aceh menuju Kota Medan. Anggota di lapangan kemudian menyelidiki dan mengintai truk fuso berpelat nomor BL 8853 KU.

Setiba di kawasan Gerbang Tol Helvetia Medan, petugas langsung menghadang truk tronton yang dicurigai membawa narkoba. Awalnya saat diperiksa, muatan truk hanya berisi buah kelapa.

Tak ingin dikelabui, petugas membongkar muatan truk dan benar saja, ditemukan 47 paket narkoba diduga jenis sabu. Kedua pelaku yakni sopir dan kernet berinisial PON (49 tahun) serta MT (47 tahun) yang merupakan warga  Bireuen, Aceh langsung diamankan.

Selanjutnya, pada Pukul 18.46 kedua tersangka berikut barang bukti sabu 47 Kg dan Truk Mitsubihi Fuso 220 PS BL 8853 KU diboyong Ke BNNP Sumatera Utara. (LEP).

BNN RI Optimalkan Intelijen Berbasis Teknologi Dalam Pemberantasan

BY GentaraNews IN


Meski dunia sedang dilanda pandemik Covid-19, ironisnya aktivitas kejahatan narkoba ternyata tetap berlangsung. Terbukti dengan hasil pengungkapan kasus kejahatan narkoba oleh aparat baik BNN RI maupun Polri di masa pandemik Covid-19 ini.

Hal ini kian menunjukan bahwa jaringan sindikat kejahatan narkoba tidak peduli dan tidak terpengaruh oleh situasi dan kondisi apapun yang terjadi di masyarakat termasuk situasi pandemik. Jaringan sindikat narkoba hanya semata-mata berorientasi keuntungan finansial semata. Oleh karena itu, penanganan permasalahan narkoba harus terus berlangsung, tidak boleh berhenti dan harus terus siaga di tengah pandemik Covid-19 ini terutama dalam upaya pemberantasan.

Berbagai upaya pengentasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia tetap dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional, khususnya Deputi bidang Pemberantasan. Menyiasati maraknya peredaran sekaligus penyalahgunaan narkoba Deputi Pemberantasan akan mengedepankan sistem dan upaya pengurangan peredaran narkoba, penyitaan narkoba, dan pemutusan mata rantainya, hal tersebut merupakan wujud P4GN guna menekan angka penyalahgunaan narkoba, ungkap Irjen Pol. Drs. Arman Depari dalam paparannya pada acara Musyawarah Perencanaan BNN RI Tahun 2020, Kamis (13/8) yang dilaksanakan secara virtual.




Konsep instrumentasi indeks P4GN Deputi Pemberantasan yang diterapkan seperti diantaranya adalah, supplay reduction yang terdiri dari beberapa aspek seperti : 1. Pengurangan produksi narkoba dengan target menyapu bersih industri ilegal narkoba yang masih marak ditemukan, 2. Pemutusan distribusi dengan target menyapu bersih peredaran narkoba di masyarakat dan yang ke 3. Perampasan aset dari para bandar atau pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba, hal ini dilakukan untuk memiskinkan bandar-bandar dengan efek penyitaan seluruh asetnya.

Tidak hanya itu, Deputi Pemberantasan BNN RI juga akan mengedepankan upaya demand reduction yang meliputi, pemulihan kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, penguatan kemampuan rehabilitasi rehabilitasi, dan penguatan ketahanan (imunitas) pesona dengan target memberikan edukasi kepada masyarakat terutama keluarga untuk bisa bersama sama BNN mengentaskan peredaran Narkoba di lingkungannya. Dan upaya harm reduction yang meliputi pendekatan kepada masyarakat agar mampu mengurangi dampak buruk dan bahaya narkoba, yang diikuti dengan penguatan kemampuan serta penguatan ketahanan lingkungan masyarakat dalam rangka pengentasan narkoba bersama BNN.

Tidak hanya ketiga aspek tersebut yang akan diupayakan dalam rangka menekan angka peredaran narkoba, Deputi Pemberantasan BNN juga sudah menyusun strategi rumusan untuk melakukan administrasi penyidikan yang dimulai dari penetapan PN (tap sadap) sampai dengan serah terima tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang kesemuanya akan dilaksanakan oleh Direktorat Narkotika, Direktorat TPPU, Direktorat P2 dan Direktorat Interdiksi. Sementara itu untuk melakukan pemetaan jaringan narkoba sampai siap tindak, Direktorat Inteljen dan Direktorat Tindak Kejar akan didukung oleh Direktorat Wastahti dalam perjalanannya.

Lebih lanjut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Drs Arman Depari menambahkan, beberapa proyek prioritas nasional dalam rangka pemberantasan narkoba juga masih akan tetap dilanjutkan sesuai dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024 meliputi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang akan berkesinambungan dengan aparat TNI – Polri.

Beberapa kegiatan nantinya akan memfokuskan dalam pemetaan jaringan narkotika daerah, dan juga jaringan luar negeri. Oleh karena itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengungkapkan pelaksanaan intelijen berbasis teknologi mampu digunakan sebagai penunjang komponen pemberantasan narkotika, terutama dalam kondisi pandemi saat ini. (LEP)


Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Sikap Tegas Dan Pembinaan Karakter Ciptakan Generasi Unggul

BY GentaraNews IN


Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dr. H. Zainudin Amali, S.E., M.Si mengingatkan orang tua di Tanah Air terkait pentingnya melindungi anak dari bahaya ancaman penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya. Sebab, kegagalan mendidik generasi muda milenial berarti sama saja kegagalan membangun bangsa masa depan Indonesia.

"Menyambut HUT Ke-75 RI orang tua kembali diingatkan untuk menunjukkan sikap tegas anti penyalahgunaan narkoba kepada anak," kata Zainudin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/8/20).

Zainudin Amali, Pria Asal Gorontalo selanjutnya mengatakan, "persoalan penyalahgunaan narkoba menjadi permasalahan yang serius terutama bagi generasi muda. Sebab, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan tangguh harus mendapat perhatian khusus sejak dini," jelasnya.

Politikus dari anggota Partai Golongan Karya mengatakan, "diperlukan kemantapan sikap tegas dan pembinaan karakter dalam menghadapi persaingan global serta berbagai ancaman yang mengintai para generasi muda. Pemuda harus diajak membudayakan anti penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari gaya hidup," tambah Zainudin Amali.

"Hal itu untuk menjadikan mereka sebagai generasi unggul dan membangun etos kerja produktif, terampil, kreatif, disiplin serta profesional dengan cara membebaskan mereka dari narkoba," ujarnya kembali.

Sikap orang tua pada anti narkoba harus selalu ditanamkan dalam keluarga. Sebab, jika salah seorang anggota keluarga telah terpapar akan mudah menular pada yang lainnya. Perhatian utama harus diberikan pada remaja. Sebab, kelompok usia tersebut merupakan pemakai dengan persentase tertinggi sebesar 94 persen. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga