Baca Juga

Jumat, 14 Agustus 2020

Polrestabes Mataram Usut Asal Usul Harta Bandar Narkoba

BY GentaraNews IN



Polres Kota Mataram sedang mengusut harta  bandar narkoba. Yakni, berinsial SR alia Tio dan NF alias Fit. Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), penyidik segera melakukan tahap dua. Atau melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa.

Mereka dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena, mereka mendapatkan kekayaan diduga dari hasil penjualan narkoba. ”Kalau TPPU-nya tetap kita usut. Tetapi, harus menunggu pidana pokonya inkrah,” kata Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, Jumat (14/8).

Dia menjelaskan, berkas Fit sudah dilimpahkan ke jaksa.  Pelaku sudah disidangkan di pengadilan. ”Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Sedangkan berkas Tio masih diperiksa jaksa peneliti. Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan jaksa (P19) karena perlu dilengkapi. ”Kita sudah lengkapi petunjuk jaksa itu. Dan kita sudah kembalikan lagi,” ujarnya.

"Untuk mengusut TPPU dari pelaku Fit cukup sulit. Karena sebagian besar barang berharga, rumah, dan ruko tidak mengatasnamakan dirinya. ”Itu kebanyakan atas nama orang lain. Nanti kita telusuri lagi,” ujarnya.

Sedangkan pengusutan TPPU atas pelaku Tio cukup mudah. Karena, Tio sudah membeli rumah atas namanya sendiri. ”Dia yang hanya sebagai pegawai distro tidak mungkin memiliki rumah mewah dengan harga Rp 585 jutaan,” ungkapnya.

Untuk mengusut tuntas kasus TPPU kedua bandar tersebut, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Kita sudah bersurat ke PPATK,” ungkapnya.

Diketahui, Fit ditangkap didepan ruko tempatnya menjual baju, jalan Terusan Bung Hatta, Gegutu, Rembiga, Selaparang, Mataram. Ditemukan barang bukti sabu seberat 1,7 gram serta uang Rp 12,8 juta. ”Kita baru sita mobil milik fit,” ujarnya.

Sedangkan, Tio ditangkap dengan barang bukti 3,3 kilogram. Tio sudah mengumpulkan uang ratusan juta. Dia baru saja membeli rumah di Grand Boulev Ard Bendega, Lombok Barat (Lobar) Rp 585.200.000. Luasan tanahnya 124 meter persegi dengan luas bangunan 80 meter persegi. ”SR sudah mengakui kalau dia membeli uang itu dari hasil tabungan selama menjual narkoba. Rumah itu sudah kita beri garis polisi,” jelasnya.

Tersangka narkoba jaringan antar provinsi berinisial SR alias Tio, yang ditangkap aparat gabungan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,3 kilogram, Sementara ditangkap aparat gabungan dari Polda NTB, BNNP NTB, sebelumnya penyidik telah menetapkan NF alias Fit sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(LEP)

  

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga