Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Kamis, 13 Agustus 2020

BNN RI Optimalkan Intelijen Berbasis Teknologi Dalam Pemberantasan

BY GentaraNews IN


Meski dunia sedang dilanda pandemik Covid-19, ironisnya aktivitas kejahatan narkoba ternyata tetap berlangsung. Terbukti dengan hasil pengungkapan kasus kejahatan narkoba oleh aparat baik BNN RI maupun Polri di masa pandemik Covid-19 ini.

Hal ini kian menunjukan bahwa jaringan sindikat kejahatan narkoba tidak peduli dan tidak terpengaruh oleh situasi dan kondisi apapun yang terjadi di masyarakat termasuk situasi pandemik. Jaringan sindikat narkoba hanya semata-mata berorientasi keuntungan finansial semata. Oleh karena itu, penanganan permasalahan narkoba harus terus berlangsung, tidak boleh berhenti dan harus terus siaga di tengah pandemik Covid-19 ini terutama dalam upaya pemberantasan.

Berbagai upaya pengentasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia tetap dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional, khususnya Deputi bidang Pemberantasan. Menyiasati maraknya peredaran sekaligus penyalahgunaan narkoba Deputi Pemberantasan akan mengedepankan sistem dan upaya pengurangan peredaran narkoba, penyitaan narkoba, dan pemutusan mata rantainya, hal tersebut merupakan wujud P4GN guna menekan angka penyalahgunaan narkoba, ungkap Irjen Pol. Drs. Arman Depari dalam paparannya pada acara Musyawarah Perencanaan BNN RI Tahun 2020, Kamis (13/8) yang dilaksanakan secara virtual.




Konsep instrumentasi indeks P4GN Deputi Pemberantasan yang diterapkan seperti diantaranya adalah, supplay reduction yang terdiri dari beberapa aspek seperti : 1. Pengurangan produksi narkoba dengan target menyapu bersih industri ilegal narkoba yang masih marak ditemukan, 2. Pemutusan distribusi dengan target menyapu bersih peredaran narkoba di masyarakat dan yang ke 3. Perampasan aset dari para bandar atau pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba, hal ini dilakukan untuk memiskinkan bandar-bandar dengan efek penyitaan seluruh asetnya.

Tidak hanya itu, Deputi Pemberantasan BNN RI juga akan mengedepankan upaya demand reduction yang meliputi, pemulihan kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, penguatan kemampuan rehabilitasi rehabilitasi, dan penguatan ketahanan (imunitas) pesona dengan target memberikan edukasi kepada masyarakat terutama keluarga untuk bisa bersama sama BNN mengentaskan peredaran Narkoba di lingkungannya. Dan upaya harm reduction yang meliputi pendekatan kepada masyarakat agar mampu mengurangi dampak buruk dan bahaya narkoba, yang diikuti dengan penguatan kemampuan serta penguatan ketahanan lingkungan masyarakat dalam rangka pengentasan narkoba bersama BNN.

Tidak hanya ketiga aspek tersebut yang akan diupayakan dalam rangka menekan angka peredaran narkoba, Deputi Pemberantasan BNN juga sudah menyusun strategi rumusan untuk melakukan administrasi penyidikan yang dimulai dari penetapan PN (tap sadap) sampai dengan serah terima tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang kesemuanya akan dilaksanakan oleh Direktorat Narkotika, Direktorat TPPU, Direktorat P2 dan Direktorat Interdiksi. Sementara itu untuk melakukan pemetaan jaringan narkoba sampai siap tindak, Direktorat Inteljen dan Direktorat Tindak Kejar akan didukung oleh Direktorat Wastahti dalam perjalanannya.

Lebih lanjut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Drs Arman Depari menambahkan, beberapa proyek prioritas nasional dalam rangka pemberantasan narkoba juga masih akan tetap dilanjutkan sesuai dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024 meliputi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang akan berkesinambungan dengan aparat TNI – Polri.

Beberapa kegiatan nantinya akan memfokuskan dalam pemetaan jaringan narkotika daerah, dan juga jaringan luar negeri. Oleh karena itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengungkapkan pelaksanaan intelijen berbasis teknologi mampu digunakan sebagai penunjang komponen pemberantasan narkotika, terutama dalam kondisi pandemi saat ini. (LEP)


Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga