Baca Juga
Rabu, 25 Agustus 2021
Senin, 23 Agustus 2021
PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus
PPKM di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19. 34 kab/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri.
Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8/2021).
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo mengatakan ada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level, yakni dari Level 4 menjadi level 3.
“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” kata Presiden Jokowi, Senin (23/8).
Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali selama lima pekan terakhir. Kebijakan ini diterapkan karena kasus Covid-19 melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021.
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Saat itu, puncak peningkatan kasus positif Covid-19 terjadi pada 15 Juli dengan 56.757 kasus per hari
Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 10-16 Agustus, dan 16-23 Agustus.
Pemerintah mulai membuka sejumlah aktivitas kegiatan di beberapa kota besar sejak pekan lalu. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, pusat perbelanjaan atau mal, dan aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan.
“Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin jelaskan selama Covid masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan aktivitas dan mobilitas masyarakat,” kata Luhut pada 16 Agustus lalu.
Belum lama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyampaikan kabar baik. Dia mengatakan wilayah DKI Jakarta kini telah menjadi zona hijau usai sekian lama terbelenggu sebagai zona merah atau wilayah tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
Selain itu, Riza pun mengklaim kekebalan kelompok atau herd immunity telah tercipta di ibu kota. Selain karena sudah banyak warga yang telah terinfeksi dan sembuh dari Covid-19, jumlah orang yang sudah divaksinasi pun tergolong besar, sehingga herd immunity tercipta. LEP
Selasa, 17 Agustus 2021
BNNP Malut Tingkatkan Kapasitas Penggiat P4GN di Instansi Pemerintah
BY GentaraNews IN Daerah
Sejumlah 20 Penggiat Anti Narkoba dari instansi pemerintah di Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate ditingkatkan kapasitasnya melalui workshop yang dilaksanakan BNNP Maluku Utara pada Rabu, 10 Agustus 2021.
Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.IK, M.M pada kegiatan tersebut membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi Strategi dan Kebijakan P4GN dan Prekursor Narkotika dimana disampaikan Narkoba adalah kejahatan luar oleh karna itu penanganannya juga harus luar biasa dan masalah narkoba adalah masalah kita bersama karna itu diharapkan peran serta dari seluruh komponen masyarakat.
Kegiatan Pengembangan kapasitas sebagai program pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengetahuan P4GN dan mengimplementasikan di lingkungannya masing-masing dan menjadi perpanjangan tangan BNN dalam upaya P4GN, juga disampaikan tentang strategi dan Kebijakan P4GN di Provinsi Maluku Utara.
Dir.Res Narkoba Polda Maluku Utara yang diwakili oleh kasubdit 1 Kompol Muhammad Jabir juga menyampaikan materi tentang Aspek Hukum dalam Upaya P4GN dan dilanjutkan oleh Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Abdullah Sadik menyampaikan materi tentang Implementasi Rencana Aksi Daerah.
Selanjutnya Korbid P2M BNNP Maluku Utara, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si menyampaikan tentang Strategi Pemberdayaan Masyarakat dan Rencana Aksi dan dilanjutkan dengan tes urine kepada peserta yang dipilih secara acak dan hasilnya negatif. Usai seluruh kegiatan, Kepala BNNP Maluku Utara menutup kegiatan dengan menyematkan PIN dan sertifikat Penggiat P4GN kepada peserta.
Kegiatan yang diikuti oleh 20 peserta dari instansi terkait di Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate yang diharapkan saat kembali ke instansinya masing-masing dapat melaksanakan kegiatan Pencegahan Narkoba. LEP
FPK Jakarta Timur Dapat Menjadi Role Model Ditengah Masyarakat
Kamis, 29 Juli 2021
Senin, 28 Juni 2021
April 2021 hingga Juni 2021 Hampi 2 Ton Narkoba Di Musnahkan
BY GentaraNews IN Nasional
Wapres Minta BNN Lakukan 4 Langkah Strategis
BY GentaraNews IN Nasional
Jumat, 25 Juni 2021
Mutasi 104 Perwira Tinggi TNI Untuk Kebutuhan Organisasi Dan Pembinaan Karir
BY GentaraNews IN Nasional
Kamis, 24 Juni 2021
Turnamen Catur Skakmat Pada Narkoba
BY GentaraNews IN Daerah
Tegal - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal melaksanakan kampanye stop narkoba melalui turnamen catur dengan tema Skakmat Pada Narkoba, yang di gelar Kamis (24/6/2021).
Rabu, 23 Juni 2021
Polda Sumsel Perang Terhadap Narkoba
BY GentaraNews IN Daerah
Sabtu, 19 Juni 2021
Sebanyak 19 Napi Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
BY GentaraNews IN Daerah

Sabu 60 Kg Jaringan Internasional Digagalkan Polres Labuhanbatu
BY GentaraNews IN Daerah
Labuhanbatu - Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan 2.000 butir pil ektasi dari sindikat jaringan internasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Barang bukti narkoba ini dibungkus dalam kemasan plastik berwarna hijau. Narkotika ini rencananya dibawa menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki APV BK 1912 VS. Polisi mengamankan pria berinisial NA alias I (29), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Adapun Barang Bukti Yg di amankan polisi yaitu sabu sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 kg, 2 (dua) buah kotak berisi 2.000 (dua ribu) butir kapsul / pil ekstasi, 1(satu) unit minibus Suzuki APV warna silver ton nomor pol BK 1912 VS, Uang tunai sebanyak Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah), Uang tunai sebanyak Rp 221.200.000,- (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi.
Dalam jump pers di Mapolres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. Turut hadir bersama Kapolda Sumut yaitu Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, S.I.P., M.M, Kabinda Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari dan PJU Polda Sumut mengatakan, "Dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias I ditemukan barang bukti berupa satu tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus sabu dilakban kuning dan satu tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus sabu dilakban kuning," ujar Kapolda Sumut, Sabtu (19/6/2021).
Kapolda Sumut dalam
sambutannya mengatakan Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi salah satu daerah
dengan pengguna narkotika terbesar di Indonesia. Maka dari itu Mari kita
bersama-sama menjaga daerah Sumatera Utara dari ancaman penggunaan serta
pengedaran narkotika.
“Saya berharap tidak ada lagi
masyarakat yg terlibat dalam penggunaan dan pengedaran barang harap tersebut
karena Kami akan tindak tegas pelaku, pengedar dan pengguna narkotika di
wilayah Sumatera Utara” ucap Panca Putra.
Selanjutnya Kapolda Sumut
menegaskan Polda Sumatera Utara menyatakan perang terhadap Narkotika di wilayah
Sumatera Utara dan Memohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk menjaga
wilayah Sumatera Utara dari pengguna dan pengedar Narkotika.
Polisi memberhentikan mobil
minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS distop personel Unit Reskrim
Polsek Torgamba, saat melintas di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di depan Pos
Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu, pada Senin (14/6/2021) sekitar pukul 09.30
WIB.
“Polisi juga menemukan satu
tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus sabu dilakban kuning dengan total
keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 kilogram,” ungkap Jendral Bintang dua lulusan Akpol 1990.
“Tim mengamankan dua kotak berisi pil ekstasi
sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut,” lanjut Panca Putra.
Pengungkapan kasus narkotika ini selanjutnya dikembangkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.Tersangka NI alias I mengakui kalau dia disuruh mengantarkan oleh I alias B alias T, warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin (14/6/2021) sekira
pukul 20.30 Wib tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba
Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar.
“Tim didampingi Kepala lingkungan
setempat melakukan penggeledahan di rumah I alias B alias T yang disaksikan
istrinya berinisial N. Tim berhasil mengamankan 3 buah kaca pyrex, 1 plastik
klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku rekening BRI atas nama
N, H, P, dan 2 buah ATM,” ucapnya.
Pada Selasa (15/6/2021) sekira
pukul 01.00 Wib dini hari, polisi kembali menggerebek sebuah rumah kontrakan di
Kelurahan Tanjung Balai Kota. Namun penyewa kontrakan berinisial BL tidak
berada di rumah dan tidak ditemukan narkoba.
Pagi harinya sekitar pukul
09.30 Wib, polisi kembali berkoordinasi dengan pimpinan BRI untuk memblokir
nomor rekening 538401010486534 atas nama N dengan Saldo Rp.92.063.313.
“Dari rekening 538401025110534
atas nama P, saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp.264.688.438 telah diambil
dan disetorkan melalui BRI Link dan rekening 538401024588530 Atas nama H dengan
saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221 juta lebih dan selanjutnya kedua pemilik
rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI,” kata Panca.
Dikatakan Panca, terhadap N
polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp
92.000.000 dan H menarik uang sebesar Rp. 221.200.000 dengan total uang tunai
yang disita sebesar Rp.313.200.000.
“Dari N disita juga 1 unit
sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa pelat,” ucapnya.
Dari pengembangan terhadap N
selaku isteri I alias B alias T (DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
“Modusnya, pelaku memasukkan
narkotika jenis sabu dan kapsul/pil ekstasi ke dalam buah koper warna hitam dan
coklat serta 1 buah ransel warna hijau. Kemudian narkoba dimaksud diangkut
dengan minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS menuju Riau,” ujar
Panca.
Tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu, yakni sebelum Lebaran Tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 kg ke Medan dan setelah Lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu dua kali sebanyak 50 kg dan 58 kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO).
Tersangka berinisal NA (29 th) di jerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
(Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika) dan tersangka N (42 th) di jerat (Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat
(1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang). Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana
penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (LEP)