Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Jumat, 11 September 2020

Dalam Masker Ada Sabu, Modus Baru Pandemi Covid 19

BY GentaraNews IN




Aktivitas peredaran narkotika dan obat terlarang makin bervariatif modusnya. Momentum pandemi Covid-19, rupanya mereka manfaatkan untuk mengelabui petugas, seperti modus memasukan narkoba jenis sabu ke dalam masker.

Dalam Jumpa pers, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjend Pol. Dr. Benny Gunawan, SH, MH menyebutkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang membawa narkoba di daerah Muntilan. Setelah melalui identifikasi orang yang dicurigai, tim berhasil menangkap seorang warga bernama JML, 41, di Jl. Magelang-Purworejo Km 1, Pakelan Mertoyudan Kab. Magelang pada 27 Agustus 2020 lalu.

"Modusnya adalah tersangka JML membawa sabu-sabu dimasukkan ke dalam masker kain warna biru yang sudah dilubangi bagian tengahnya yang sedang dipakai oleh tersangka," jelas Benny Gunawan. Jumat (11/9/2020).

Setelah digeledah, sejumlah barang bukti diamankan terdiri satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus sedotan bening bergaris merah seberat 0,55 gram beserta plastik pembungkusnya. Kemudian satu buah telepon genggam, satu buah masker berwarna biru, dan satu unit sepeda motor.

BNN Kabupaten Magelang juga mengamankan seorang pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat 0,53 gram pada pukul 21.30. Tersangka berinisial SR, 58, warga Kelurahan Tamanagung, Kecamatan Muntilan.

"Tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang dibawa di saku jaket sebelah kanan di depan rumahnya," paparnya.

Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BNNK Magelang untuk mengembangkan kasus tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

"Di masa pandemi ini Covid-19 peredaran narkoba masih begitu masif. Ada berbagai modus baru yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah. Modus ini semakin aneh-aneh. Ia mencontohkan di Jepara, ganja dimasukkan dalam brownies dan cookies. "Di bandara Semarang melalui dubur, ada juga yang menggunakan microwave," jelas Jendral Bintang Satu

"Saat ini banyak oknum yang memanfaatkan jasa ekspedisi barang, terutama sejak pembatasan sosial sehingga angkutan yang beroperasi dengan mudah adalah ekspedisi," tambah Benny Gunawan

Kepala BNN Kabupaten Magelang AKBP Chatarina SM. S.Sos mengungkapkan "BNNK Magelang berkomitmen membersihkan narkoba dari wilayah ini. Upaya itu dilakukan dengan membangun sarana prasarana baru di kantor BNN yang ada di jalan Deyangan, Kota Mungkid, di antaranya lobby untuk pelayanan pada masyarakat dan Pusat Informasi Edukasi (PIE). Ada pula ruangan ramah anak yang berisi mainan sehingga anak-anak nyaman saat menunggu orangtuanya," jelasnya

"Generasi muda menjadi sasaran utams pencegahan dengan mewadahi mereka di kedai kopi. Kami mendirikan kedai kopi untuk anak muda yang suka selfie, daripada nongkrong yang tidak terarah apalagi bisa berujung berantem, silakan nongkrong di sini, ada kopi, bahkan ada petugas yang akan mendampingi. Di sebelahnya juga ada musala," kata tambah Chatarina SM. S.Sos. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga