Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Minggu, 31 Agustus 2014

Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia

BY Jazari Abdul Hamid IN

Polis Diraja Malaysia menangkap dua anggota Kepolisian Republik Indonesia di Bandara Kuching, Sabtu, 30 Agustus 2014. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Ikut bersama mereka, barang bukti narkotik seberat 6 kilogram.

Jika mengikuti perundangan di Malaysia, Idha dan Harahap bakal diancam hukuman mati. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati. 


“Kasus AKBP Idha Endi akan dipaparkan Kapolda seusai kunjungan dari Sambas,” ujar Komisaris Besar Suhadi S.W., Direktur Bidang Bimbingan Masyarakat Polda Kalbar, Ahad, 31 Agustus 2014
Sumber di Polda Kalimantan Barat menuturkan Idha dan Harahap tidak izin melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum di-nonjob-kan karena masalah ini, Idha menjabat Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Adapun Harapan merupakan penyidik di direktorat yang sama.

Sumber tersebut mengatakan penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya rekan mereka di Bandara Kuala Lumpur. Keterangan ini menunjuk keterlibatan Idha dan Harahap. Menurut sumber tersebut, Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Hasanuddin saat ini sudah terbang ke Malaysia untuk menindaklanjuti temuan ini.

Jumat, 29 Agustus 2014

Dua Oknum Polres Pangkal Pinang Pasok Ekstasi ke Klub Malam

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Briptu NF dan Brigadir RAP, oknum anggota Intelkam Polres Pangkal Pinang ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya karena memesan 500 ekatasi melalui jasa pengiriman barang dan disamarkan dalam bungkus susu balita.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan kedua oknum anggota itu memang biasa mengedarkan barang haram ke para pemakai di Pangkal Pinang.

"Memang sudah jadi kebiasaan oknum itu, mengedarkan ke pemakai di club malam dan tempat hiburan," tegas Dwi, Rabu (27/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dikenakan pidana dulu, kasus narkoba. Setelah itu diserahkan ke atasannya untuk diproses dan biasanya dikenakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat," kata Dwi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Briptu NF dan Brigadir RAP, anggota Intelkam Polres Pangkal Pinang ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, 15 Agustus 2014 lalu di dua lokasi berbeda.
Selain menangkap dua oknum tersebut, polisi juga menyita 500 butir ekstasi dari tangan mereka, yang disamarkan dalam bungkus susu balita.

"Paket dikirim dari jasa pengiriman di Gajah Mada, Jakarta Barat ditujukan untuk
Mali di Jl Depati Hamzah, Perumahan Taman Tj Bunga cluster Anggrek, Bangka Belitung," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, Rabu (27/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Kejadian bermula saat 13 Agustus 2014 pukul 20.00 WIB, Satuan Narkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi adanya kiriman narkoba jenis ekstasi yang dikirim melalui jasa pengiriman barang di Gajah Mada, Jakarta Barat.

Kemudian pukul 23.15 WIB dilakukan pengecekan di kantor pengiriman barang tersebut, ternyata paket itu berupa bungkusan susu Dancow Batita warna hijau yang di dalamnya terdapat satu plastik narkoba jenis ekstasi.

Lalu anggota bertolak ke Pangkal Pinang dan berkordinasi dengan Polres Pangkal Pinang serta kantor jasa pengiriman barang di Jl Jend A Yani, Pangkal Pinang.

"Anggota kami menyamar jadi petugas jasa pengiriman barang, datang pria yang mengambil paket itu lalu dilakukan penangkapan," kata Dwi.

Saat itu yang mengambil paket ialah Briptu NF menggunakan mobil Honda Mobilio putih. Ia ditangkap di kantor pengiriman barang, jalan Ahmad Yani Pangkal Pinang dengan barang bukti 500 ekstasi.

Setelah ditangkap dan diperiksa, Briptu NF mengaku dirinya disuruh mengambil paket itu atas perintah dari Brigadir RAP.

Kemudian tim melakukan penangkapan pada Brigadir. RAP dirumahnya, jl Depati Hamzah, Kel. Temberan Kec. Bkt Intan Pangkal Pinang.

Menurut pengakuan Brigadir RAP, ekastasi itu dipesannya dari seseorang bernama Yudi yang berada di Jakarta seharga Rp 180.000 per butir. Yudi ternyata mendekam di LP Cipinang I A dengan kasus yang sama.

Hindari Rokok Cara Ampuh Pelajar Tangkal Narkoba.

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Kalangan pelajar adalah mereka yang saat ini termasuk dalam kalangan yang rentan terkena dampak peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Rentannya penyalahgunaan dan peredaran narkoba masuk ke kalangan pelajar diduga karena faktor pergaulan.

Berdasar survei nasional yang dilakukan pada 2011, terdapat angka prevalensi sebesar 2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia, atau sekitar 4 juta penduduk Indonesia yang menyalahgunakan atau mengosumsi narkoba. Dari jumlah tersebut sebanyak 22 persen atau sekitar 880 ribu berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. "Berdasarkan hasil penelitian BNN (Badan Narkotika Nasional) bekerjasama dengan Puslitkes UI (Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia) pada tahun 2011 menunjukkan dari 100 orang pelajar dan mahasiswa terdapat empat orang pernah menyalahgunakan narkoba kata Ahmad Soleh, Kasi Diseminfo Deputi Pencegahan BNN Dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan Pelajar SMP Al Sulaimaniyah Cisoka, Tangerang, Sabtu (23/8)

"Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf, sehingga generasi muda harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan," ungkap Ahmad

Untuk itu Ahmad berharap para pelajar dapat menghindari penyalahgunaan narkoba dan pintar – pintar untuk memilih teman sepergaulan memanfaatkan teknologi dengan bijak dan memanfaatkan waktu dengan belajar dan beraktifitas membantu orang tua dan berolahraga membiasakan diri hidup sehat tanpa merokok.

H. Muhani S.H Moderator dalam FGD tersebut menegaskan tentunya para pelajar tidak akan rela membiarkan bangsa ini hancur karena narkoba, memulai menghindari narkoba dari hal-hal yang bisa kita lakukan sekarang antara lain misalnya dengan tidak merokok, karena rokok adalah pintu gerbang untuk menyalahgunakan narkoba.

Hal itu ditegaskan oleh K.H Ardhani Selaku Ketua Yayasan SMP Al Sulaimaniyah bahwa sekolahnya menerapkan peraturan yang ketat bahwa pelajar dilarang keras untuk merokok dan di terapkannya Zona dilarang merokok yang wajib dipatuhi oleh pelajar, staff pengajar dan tamu yang berkunjung di SMP Al Sulaimaniyah. Adalah kewajiban kami sebagai Guru untuk mentransfer informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para anak didik kami sehingga nantinya para pelajar dapat meneruskan informasi mengenai dampak merusak narkoba kepada teman sebayanya dan menciptakan efek domino yang positif untuk menjauhi narkoba menciptakan generasi baru Indonesia yang imun terhadap narkoba.

Para pelajar yang diketahui melanggar disiplin seperti merokok atau menggunakan narkoba tentu akan mendapatkan penanganan lebih lanjut misalnya melalui metode konseling dan sharing dengan wali orang tua pelajar tersebut dan mengarahkan ke pusat rehabilitasi narkoba. Kami berkomitmen memberikan pendidikan yang mendidik dan bermanfaat bagi masa depan pelaja tanpa harus mengeluarkannya dari sekolah. Ujar Ardhani lebih lanjut

Penyuluhan narkoba sangat penting bagi generasi muda dan sangat bermanfaat. Bila perlu penyuluhan narkoba dilakukan secara bertahap setiap 6 bulan sekali di tiap-tiap lembaga pendidikan, tutup Ardhani dalam Acara FGD tersebut.

Waspadai Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Tingkat penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin memperihatinkan. Dari hasil penelitian BNN terdapat 4, 2 juta jiwa pengguna narkoba dan persentase terbesar datang dari kalangan pekerja. Laporan dari ILO sendiri menyebutkan di seluruh dunia terdapat 70% alcoholic dan lebih dari 60% adalah pengguna narkoba. Hal ini tentu saja sangat memperihatinkan. Oleh karena itu pengetahuan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba harus diketahui oleh setiap orang termasuk karyawan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Paulina G. Padmohoedojo, Tim Asistensi BNN yang hadir selaku narasumber di acara Focus Group Discussion pada Rabu (20/8) menerangkan bahwa pengguna narkoba biasanya berawal dari perokok kemudian baru menggunakan ganja selanjutnya beralih ke kokain. Pengguna narkoba dikalangan pekerja biasanya dilatarbelakangi tekanan pekerjaan yang mereka alami di kantor. Oleh karena itu mereka mencari pelarian dari stress. Ganja adalah narkoba yang paling banyak digunakan oleh pekerja diikuti oleh dextro. Paulina menambahkan ada tiga faktor yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba; faktor individual, faktor lingkungan dan faktor ketersedian narkoba itu sendiri. Tingkat ketersediaan narkoba di Indonesia sudah pada tahap yang memperihatinkan terbukti dengan banyaknya kasus penyeludupan narkoba yang terungkap. “Apalagi pabrik narkoba sudah berubah industri rumahan yang tidak perlu memberikan tempat yang luas dan tidak mudah terdeteksi oleh aparat.” Lanjut Paulina.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja dibutuhkan kebijakan yang diketahui dan disepakati oleh semua karyawan di lingkungan kerja tersebut. “Kebijakan ini harus disepakati dan diketahui oleh semua karyawan di lingkungan kerja tersebut dari level atas hingga level bawah agar mereka mengetahui konsekuensi jika mereka menggunakan narkoba” jelas Paulina. Paulina juga memaparkan bahwa  menurut Peraturan Depnaker no.11/MEN/VI/Tahun 2005 tentang pencegahan menyebutkan bahwa pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat kerja dalam bentuk Penetapan kebijakan di tempat kerja, Penyusunan dan pelaksanaan program pencegahan narkoba dan Pelaksanaan program seperti penyuluhan, pendidikan dan pelatihan tentang bahaya narkoba.

Mamat Rachmat, SH, M.Si Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan penyuluhan beberapa kali di kantor maupun juga di komplek perumahan Pekerjaan Umum dan dilakukan setiap tahun. Mamat juga menyampaikan bahwa semangat mencegah dan memberantas narkoba telah ditanamkan ke seluruh karyawan kementerian ini agar Kementerian Pekerjaan Umum bisa menjadi kementerian yang bebas narkoba

Selasa, 26 Agustus 2014

Reorientasi Penanganan Penyalah Guna Narkoba : Sebuah Pilihan HumanisUntuk Masa Depan Bangsa

BY Jazari Abdul Hamid IN

Reorientasi penanganan pengguna narkoba telah memasuki fase yang kian progresif. Keseriusan para stake holder tergambar jelas dari mulai deklarasi komitmen moral berupa penyelamatan pengguna narkoba , kemudian lahirnya komitmen yang lebih nyata yaitu Peraturan Bersama oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri plus Kemenkes, Kemensos dan BNN, hingga peluncuran penanganan pengguna narkoba yang ideal melalui pilot project rehabilitasi di 16 kota. Ekspektasinya, langkah ini jadi pilihan manis yang humanis untuk investasi atau kado masa depan.

Sebagai bentuk konsepsi penanganan pengguna narkoba yang mengusung paradigma baru, melalui perber inilah penegak hukum diberikan pedoman yang lebih mumpuni untuk memilah mana penjahat narkoba yang pantas masuk ke dalam jeruji besi atau memilah mana penyalah guna yang seharusnya dipulihkan di pusat rehabilitasi. Hal selaras dengan roh UU No.35/2009 tentang narkotika yang sudah mengatur dengan jelas, bahwa penjahat dihukum keras dan penyalah guna dihukum dengan sentuhan yang humanis.

Dengan paradigma baru inilah, penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus narkoba akan ditangani dengan proporsional. Sesuai dengan amanah perber, para penyalah guna akan diasesmen oleh tim hukum dan tim medis, sehingga dapat digali,apakah dia hanya penyalah guna murni, atau tersangkut dalam jaringan narkoba. Jika memang penyalah guna murni maka akan diukur tingkat keparahannya. Dengan hasil analisis inilah, ketika penyalah guna menjalani proses hukum, hakim memiliki pedoman yang kuat untuk mengenakan vonis rehabilitasi.
Langkah ini tidak melanggar hukum positif, karena pada dasarnya hukum positif di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yaitu Penyalah Guna dan dalam keadaan ketergantungan dapat dihukum pidana dan dapat juga dihukum rehabilitasi.

Pilot Project Pelaksanaan Rehabilitasi Diharapkan Inspirasional
Amanah perber yaitu implementasi asesmen terpadu pada kasus penyalah gunaan idealnya harus dilakukan secara serempak dan massif. Namun untuk langkah awal, pelaksanaan rehabilitasi difokuskan pada 16 kota pilot project.

Pada hari ini, 16 kota pilot project resmi diluncurkan pada Selasa (26/8), di Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Pemilihan pilot project ini didasarkan pada kesiapan infrastruktur atau pusat rehabilitasi yang tersedia di 16 kota tersebut. Dengan harapan, proses penanganan penyalah guna narkoba baik yang berasal dari kelompok penyalah guna narkoba yang terkait proses hukum, maupun dari kelompok yang sukarela melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dapat tertangani dan mendapat akses rehabilitasi yang mudah.

Pilot project ini akan diterapkan di 16 lokasi antara lain Kota Batam, Jakarta Timur Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Makasar, Kabupaten Maros, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Padang, Kabupaten Sleman, Kota Pontianak, Kota Banjar Baru, dan Kota Mataram. Dengan adanya pilot project ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya tentang bagaimana penanganan penyalah guna narkoba secara proporsional dan professional.

Semua konsep sudah tertuang dengan jelas, kini hanya tinggal implementasi dari para penegak hukum, apakah dapat mengambil pilihan yang lebih humanis atau tidak. Semua berpulang pada orientasi penegak hukum itu sendiri. Pilihan-pilihan yang lebih baik inilah yang pada faktanya akan jadi investasi untuk masa depan bangsa. (Humas BNN)


Pengguna Narkoba Diminta Melapor ke IPWL

BY Jazari Abdul Hamid IN

Jakarta - Penanganan pengguna narkoba telah memasuki babak baru dengan nuansa yang lebih humanis. Dengan disepakati dan ditandatanganinya peraturan bersama mengenai penanganan penyalahguna narkoba oleh para stakeholder yakni Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BNN, Kemenkes dan Kemensos, para pengguna pengguna narkoba tidak lagi dibui tapi dipulihkan mental dan fisiknya dengan cara rehabilitasi.

Dengan paradigma baru dalam menangani permasalahan narkoba ini, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengharapkan agar para pengguna narkoba berani keluar dari komunitasnya yang tersembunyi dan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dengan demikian, para penyalahguna ini dapat direhabilitasi dan mendapat perawatan.

"Saat ini banyak pengguna narkoba yang masih takut untuk keluar, sehingga kami berharap agar mereka berani muncul dan melaporkan diri ke Insititusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), agar mendapatkan perawatan," imbau Anang di sela-sela kegiatan "Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba", di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (25/3).

Anang berharap, masyarakat dan penegak hukum agar memahami bahwa hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna narkoba adalah rehabilitasi. Selain dapat menekan prevalensi jumlah penyalahguna, dengan rehabilitasi, lembaga pemasyarakatan tidak lagi kelebihan kapasitas karena sebagian besar dihuni para penyalahguna.

"Dengan adanya paradigma baru prevalensi pengguna narkoba dapat diturunkan. Hal tersebut menjadi indikator tingkat keberhasilan menangani masalah narkoba di Indonesia", kata jenderal bintang tiga ini.

Anang menyatakan, "Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba" yang dilakukan pihaknya melalui kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) merupakan salah satu upaya mensosialisasikan paradigma baru dalam menangani pengguna narkoba kepada masyarakat luas. Pergelaran seni budaya berupa teater musikal, pesan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk melindungi diri dan lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Saya menaruh harapan yang besar agar anak-anakku sekalian dapat memanfaatkan segala potensi yang ada untuk berpartisipasi dalam menyukseskan gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," jelas Anang.

Wapres Ajak Elemen Bangsa Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengajak seluruh elemen bangsa terlibat aktif dalam gerakan untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di Indonesia.

Wapres menyebutkan, pelibatan seluruh komponen bangsa sangat diperlukan sebab saat ini angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 5 juta orang, seiring merebaknya jaringan penjual narkoba internasional di negeri ini.

"Cara terbaik adalah menangkal peredaran narkoba sebelum merebak dan memotong mata rantainya. Semua itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh negara, tetapi harus menjadi sebuah gerakan bersama, yaitu gerakan nasional," kata Wapres pada puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2014 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/6).

Pada kesempatan itu, Wapres menyerahkan penghargaan kepada penggiat antinarkoba Agus Widanarko dan Andi Muhammad Aslam.

Wapres didampingi Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menkumham Amir Sjamsuddin, meyakini keterlibatan elemen bangsa dalam gerakan nasional pemberantasan narkoba akan memberikan nilai tambah bagi pembangunan nasional.

"Jika kita tidak melakukan gerakan apa pun, maka angka prevalensi penyalahgunaan narkoba akan terus meningkat. Diperkirakan bisa mencapai hingga 5 juta orang. Yang banyak terkena adalah generasi muda yang kita harapkan mengganti kita semua, yang diharapkan menjadi generasi yang lebih baik dari kita," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan bertitik tolak dari tema HANI 2014 "Pengguna Narkoba Dapat Dicegah dan Direhabilitasi" mengandung harapan agar masyarakat tidak salah memandang terhadap pengguna narkoba.

"Mereka adalah orang sakit, dapat dicegah dan direhabilitasi," ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang mengatakan berdasarkan World Drug Report Tahun 2013 yang dirilis UNODC, organisasi dunia yang menangani masalah narkoba dan kriminal, diperkirakan terdapat 315 juta orang yang berusia produktif, antara 15 - 64 tahun menjadi pengguna narkoba, dan kurang lebih 200 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba.

"Jumlah narkoba yang beredar cukup besar dan pengguna narkoba yang memperoleh pemulihan masih relatif kecil," ujar dia.

Disebutkan, sejumlah capaian BNN dalam upaya menyelamatkan bangsa indonesia dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan melalui pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Sudah banyak capaian dalam upaya menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Namun, masih banyak hal yang membutuhkan perbaikan dan upaya penyempurnaan, serta kerja keras kita bersama," kata Anang.

Optimalisasi Ruang Publik Dalam Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pentingnya Rehabilitasi

BY Jazari Abdul Hamid IN

Penanggulangan narkoba membutuhkan sinergi lintas sektoral, agar hasilnya maksimal. Sebagai salah satu langkah nyata BNN dalam optimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), BNN menggandeng PT Jasa Marga.

Dalam konteks prevensi, upaya nyata kedua instansi Jasa Marga akan dioptimalkan dalam bentuk pemanfaatan ruang publik yang berada di bawah kewenangan Jasa Marga, yaitu Jalan Tol untuk sosialisasi tentang masalah narkoba.

Sebagai bentuk komitmen kerja sama yang akan dibangun ke depan, BNN bersama dengan PT Jasa Marga melakukan penandatanganan nota kesepahaman, di Jakarta, Senin (25/8).

Kerja sama ini dioptimalkan terfokus dalam sosialisasi masalah bahaya narkoba dan pentingnya rehabilitasi. Jika dilihat dari segi potensinya, Jasa Marga tentu memiliki peluang untuk membantu sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya rehabilitasi terutama mengenai program Wajib Lapor bagi pecandu narkotika.

Jasa marga memiliki otoritas dalam pengelolaan jalan tol. Karena itulah, jalan tol dapat dimanfaatkan sebagai salah satu wahana sosialisasi masalah narkoba, termasuk isu pentingnya rehabilitasi dan wajib lapor.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang dibangun antara kedua instansi lain: diseminasi informasi dan advokasi mengenai pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika; pemanfaatan area jalan tol untuk sosialisasi bahaya Narkotika; sosialisasi wajib lapor bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika; dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam bidang P4GN.

Kepala BNN, DR Anang Iskandar, berharap melalui kerja sama ini, masyarakat semakin paham tentang permasalahan narkoba, sehingga semakin proaktif untuk mendukung gerakan rehabilitasi.

Hampir 100.000 Pelajar di DKI Terjerat Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di DKI Jakarta semakin memprihatinkan. Setidaknya berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN), hampir 100.000 pelajar di Ibu Kota terjerat barang haram tersebut. "Berdasarkan penelitian BNN, dari 480.000 pengguna narkoba di Jakarta, setidaknya 22 persen atau sekitar 90.000 di antaranya merupakan pengguna dari kelompok pelajar dan mahasiswa," kata Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto kepada wartawan, di Gedung BNN, Senin (25/8). Dikatakan Sumirat, sebagian besar pelajar terutama mahasiswa terjerat narkoba jenis ganja dan sabu.

Dengan jumlah penyalahguna yang tinggi, area kampus menjadi salah satu sasaran sindikat untuk mengedarkan narkoba. Untuk masuk di area kampus, para bandar merekrut mahasiswa dan menjadikan mereka sebagai pengedar narkoba. "Para bandar besar mengendalikan dari luar kampus dengan memanfaatkan mahasiswa yang ada di kampus," katanya. Meski tak menyebut nama perguruan tinggi yang dimaksud, Sumirat mengatakan, setidaknya BNN pernah mengungkap kasus peredaran narkoba di sejumlah kampus Jakarta. "Kampus merupakan salah satu tempat beredarnya narkoba. Dengan banyaknya pengguna, pasti akan menjadi sasaran para pengedar. Yang sudah kami ungkap kurang lebih ada lima kampus yang terindikasi jadi lokasi peredaran narkoba," ungkap Sumirat. Menurut Sumirat, sebagai upaya antisipasi, BNN bekerja sama dengan 50 kampus di Jakarta dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Jika terindikasi transaksi narkoba, BNN tak segan masuk ke area kampus dan menindak para pengedar. "Penindakan langsung di lapangan kami lakukan.

Kalau memang ada temuan peredaran, akan kita tindak. Tentunya setelah berkoordinasi dengan pihak kampus," kata Sumirat. Pada pertengahan Juli lalu, BNN menangkap Cye (26) seorang mahasiswi perguruan tinggi di Jakarta dan Angelo (27) seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bandung. Bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia, keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi di klub malam yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Utara tempat mereka bekerja. Tak hanya itu, belum lama ini, jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya bekerja sama dengan BNN mengungkap dan menangkap satu orang yang diduga menjadi otak peredaran narkoba di lingkungan Universitas Nasional (Unas), Jakarta Selatan.

Sabtu, 23 Agustus 2014

Bangun Budaya Merehabilitasi Pengguna Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

 JAKARTA – Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang angka penyalahgunaan narkobanya tinggi. Mengatasi persoalan narkoba, rehabilitasi menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan pemidanaan penjara terhadap pengguna narkoba.


Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandarmenyebutkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur menyentuh angka 3,1 persen. Dari hasil penelitian BNN bersama UI tahun 2011, pengguna narkoba teratur pakai di Kaltim berkisar antara 35.512 hingga 46.468 orang (Data Jurnal P4GN tahun 2012).


"Menanggapi hal ini, upaya menekan penyalahgunaan narkoba harus lebih serius, dengan mengedepankan upaya menekan demand, dan mendorong turunnya suplai," kata Anang, Senin (11/8/2014).


Menurutnya, dalam konteks penanganan narkoba, salah satu masalah krusial yang sedang dihadapi saat ini adalah keterbatasan jumlah panti rehabilitasi, sementara trend penyalahgunaan cenderung selalu meningkat.


BNN telah berupaya keras dengan membangun berbagai pusat rehabilitasi. Sejauh ini, BNN sudah memiliki Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar, Balai Rehabilitasi di Batam dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah di Samarinda yang saat ini diresmikan.


Sementara itu Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak bersama Kepala BNN Anang Iskandar meresmikan Balai Rehabilitasi BNN, Tanah Merah, Samarinda, Senin (11/8/2014). Meski baru diresmikan, balai rehabilitasi ini sudah mulai beroperasi sejak Oktober 2013.


Sejak saat itu, sudah ada 80 orang yang direhabilitasi, dan 15 diantaranya sudah menyelesaikan program rehabilitasi medis dan sosial secara terintegrasi.


Menurut Kepala BNN, balai rehabilitasi ini bisa menampung 200 residen. Sedangkan sumber daya manusia yang bertugas di tempat rehabilitasi ini sejumlah tujuh puluh personel, yang  terdiri dari dokter, perawat, dan konselor.


Pembangunan Balai Balai Rehabilitasi Tanah Merah BNN di Samarinda merupakan wujud dukungan BNN dan kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kota Samarinda melalui Rencana Aksi Provinsi Kalimantan Timur di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011- 2015 (RAP P4GN 2011-2015).


Dukungan Pemerintah Kota Samarinda dalam berupa penyediaan lahan seluas 11,8 hektar di kawasan Jalan Raya Bontang Samarinda, Tanah Merah Kalimantan Timur. Pembangunan fasilitas rehabilitasi ini dilakukan dalam tiga tahap sejak 2011 lalu.


Kepala BNN berharap pembangunan Balai Rehabilitasi Tanah Merah ini dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba secara maksimal, agar mereka dapat menjadi pulih dan tidak kambuh kembali.

Residivis Bebas Bersyarat Terlibat Jaringan Narkotika Jenis SabuSeberat 6,5 Kilogram

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua tersangka warga negara Indonesia yaitu Alex (39) sebagai kurir dan Endang Kosasih alias Nico selaku perekrut kurir (39 di tempat terpisah.

Total barang bukti sabu yang disita dari jaringan ini seberat 6.566,9 gram. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Alex pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan di kawasan Pasar Turi Surabaya Utara.

"Alex ditangkap petugas karena diduga membawa paket berisi narkotika Golongan I jenis Metamphetamina, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa oleh Alex didapati 14 bungkus Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang disembunyikan dalam 14 buah tas ransel dengan total jumlah barang bukti 6.566,9 gram. Narkotika ini diduga kuat berasal dari Tiongkok," kata Deddy di kantor BNN, Senin (18/7/2014).

Menurutnya, petugas BNN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Alex dan didapat keterangan bahwa ia mengambil paket tersebut atas tawaran Nico, yang berada Cianjur.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Nico pada pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Kampung Cijujung Tengah No.39 Rt.03 Rw.06 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. Nico mengaku mendapatkan perintah dari seorang napi untuk pengambilan sabu tersebut.

"Alex dan Nico berteman sejak satu tahun terakhir. Keduanya bertemu saat bermain ikan cupang di Jakarta. Beberapa bulan kemudian, Alex minta pekerjaan dan mendapat tawaran untuk mengambil paket berisi narkoba di Surabaya," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Deddy, Nico merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman selama delapan tahun, dari 2004 hingga 2012 atas kasus kepemilikan putau seberat 90 gram dan ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan. Ia dibebaskan secara bersyarat karena sebenarnya masih harus menjalani empat tahun lagi.

WNA Lithuania ditangkap bawa Narkotika 4 kg

BY Jazari Abdul Hamid IN

Kuta - Seorang warga negara Lithuania berinisial VL (41) ditangk
ap aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, karena membawa   methamphetamine seberat hampir empat kilogram.

"Warga Lithuania itu membawa narkotika dengan modus false concealment atau memalsukan dinding koper untuk menyembunyikan barang haram itu," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali-Nusa Tenggara, Rahma Subagio, di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa pelaku pada Senin (11/8) tiba dari Hong Kong dengan maskapai nomor penerbangan HX 709 sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat melalui pemeriksaan mesin pemindai, X-ray, petugas mencurigai benda yang ada di dalam koper milik pria bertubuh tinggi tersebut.

Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan enam bungkusan kristal bening yang merupakan narkotika dengan berat masing-masing mencapai 994 gram, 986 gram dan empat bungkusan dengan berat total 1.982 gram.

Total barang bukti yang dibawa oleh pelaku mencapai 3.962 gram atau hampir empat kilogram.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan bahwa selama ini penyelundupan narkotika dari Lithuania atau dari Eropa Timur belum pernah terjadi di Pulau Dewata.

Pihaknya menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan baru narkotika yang menyasar kalangan tertentu di Bali.

Sedangkan untuk tahap pemeriksaan, pihaknya mengalami kesulitan karena pelaku yang datang ke Pulau Dewata bersama istrinya itu tidak bisa berbahasa Inggris.

"Karena kendala bahasa, kami belum bisa mengembangkan lebih lanjut karena bahasa Inggris tidak mengerti. Tetapi pastinya ada tujuan lain nanti itu pihak kepolisian yang akan mengembangkan," katanya.

VL dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 102 Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Penyalah guna narkoba bukan orang jahat

BY Jazari Abdul Hamid IN

Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Diah Setia Utami, SpKJ, Mars, menilai penyalah guna narkoba bukanlah orang jahat, melainkan orang sakit yang perlu diselamatkan. 

Menurutnya, selayaknya orang sakit, para penyalah guna ini harus mendapatkan terapi dan rehabilitasi di panti rehabilitasi ketimbang mengirimnya ke Lembaga Permasyarakatan. 

"Upaya penyelamatan bagi penyalah guna narkoba adalah memberikan terapi, rehabilitasi sehingga prevalensinya pun berkurang," katanya dalam seminar media di Jakarta, Rabu. 

Sementara itu, Wakil Ketua Seksi Bipolar dan Gangguan Mood lainnya dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Dr. dr. Nurmiati Amir, SpKJ (K), mengungkapkan, individu yang kemudian menjadi penyalah guna narkoba pada awalnya hanya berniat mencoba atau atas kemauan sendiri. 

Ia menjelaskan, narkoba yang kemudian mengaktivasi dopamin pada sistem otak atau brain reward system (BRS) memunculkan rasa senang dan membuat otak mengingat memori itu. Maka, terjadilah perubahan fisiologik kronik pada BRS. 

"Hal ini pada akhirnya menganggu wilayah otak yang mengontrol motivasi pada individu adiktif," ujarnya. Kemudian, lanjut dia, individu yang pernah terpapar narkoba berisiko kambuh. 

Menurutnya, adanya stimulus terkait narkoba dapat membangkitkan keinginan untuk kembali menggunakannya. 

Data BNN pada 2011 menunjukkan, estimasi pengguna narkoba pada usia 10--59 tahun sekitar 3,7--4,7 juta orang. 

Dari jumlah ini, sebanyak 27 persen adalah pengguna coba-coba dan 27 persen lainnya merupakan penyalahguna. Sementara sisanya, adalah pecandu non jarum suntik (45 persen) dan pecandu pengguna jarum suntik (2 persen). 

Estimasi prevalensi penyalah guna narkoba menurut BNN sejak 2008--2015 cenderung bertambah. Mulai dari 1,99 persen pada 2008 hingga 2,8 persen pada 2015 mendatang. 

Diah mengungkapkan, di samping rehabilitasi, pihaknya juga menyiapkan dua cara untuk menurunkan prevalensi ini yakni melalui dekriminalisasi dan depenalisasi. 

"Dekriminalisasi penyalahgunaa narkotika merupakan model penghukuman non kriminal sebagai salah satu paradigma hukum modern yang bertujuan menekan suplai narkotika ilegal. Kalau dia kriminal baru masuk penjara," katanya. 

"Sementara depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana tetapi kemudian ancaman itu dihilangkan namun masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain," tambahnya. 

Berdasarkan survei BNN, pada 2011 sekitar 1,12 juta otang penyalah guna narkoba perlu mendapat terapi rehabilitasi.

Dampak dari Pemakaian Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN



Awas dampak dari pemakaian narkoba. Sekarang pemakai narkoba tidak akan dipenjara lagi. Kenapa? Penjaranya tidak muat. Perlu adanya panti-panti rehabilitasi.

Alamat Kontak BNN di Seluruh Indonesia

BY Jazari Abdul Hamid IN

Gedung BNN

Jl. M.T. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur
Tlp. [021] 80871566, 80871567, Fax. [021] 80885225, 80871591, 80871592, JAKARTA
Call Center BNN : (021) 80880011
Sms Center BNN : 0888-111-0266
Email Call Center BNN : callcenter@bnn.go.id
http://www.bnn.go.id
e-mail : info@bnn.go.id
 
Badan Narkotika Provinsi :
1.   DKI JAKARTA
  • Gedung Nyi Ageng Serang Lt.4,
  • Jl.HR. Rasuna Said Kav c.22, Jakarta Selatan
  • Telp.021-52961891
 
2.    BANTEN

Jl.KH. Syekh Nawawi Al-Bantani No.7,
Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang
Telp. 0254-8241688/89
Fax. 0254-8241181
 
3.    JAWA BARAT

Jl. Terusan Jakarta No.50,
Antapani, Bandung, Jawa Barat
Telp.022-7203765
Fax.022-7232847

4.    JAWA TENGAH

Jl. Madukoro Blok BB
Semarang, Jawa tengah
Telp 024-760 8573
Fax. 024-7608570



5.    D.I YOGYAKARTA

Jl. Brigjen Katamso, Komplek Perkantoran Selatan

Yogyakarta

Telp./Fax. 0274-385378



6.    JAWA TIMUR

Komplek Kertajaya Regency A-23

Surabaya

Telp. 031-5955312

Fax. 031-5955312



7.    BALI

Jl. Kamboja No.8

Denpasar, Bali

Telp. 0361- 2322472, 7800179, 263860

Fax. 0361-232472



8.    JAMBI

Jl. Zainir Haviz No. 1

Kota Baru Jambi 36128

Telp. 0741-446730



9.    BELITUNG

Jl. Jend Sudirman No. 3

Pangkal Pinang - Bangka Belitung

Telp 0717-436182



10. KEP. RIAU

Jl. Hang Jebat Batu Besar Nongsa, Batam

Telp. 0778-761622,761677, 761607

Fax. 0778-761680



11. RIAU

Jl. Pepaya No. 65

Pekanbaru - Riau

Telp. 0761-859821



12. LAMPUNG

Jl. Way Pisang No. 1

Pahoman, Bandar Lampung 35213

Telp. 0721- 269197

Fax. 0721- 257274



13. BENGKULU

Jl. Indragiri No. 12

Padang Harapan, Bengkulu

Telp. 0736- 347800



14. SUMATERA SELATAN

Jl. Gubernur H.A. Bastari Komp. Ogan Permata Indah (OPI)

Jakabaring Palembang

Telp 0711-5620066



15. SUMATERA UTARA

Jl. Willem Iskandar Pasar V Barat I No. IA

Medan Estate

Telp/Fax 061-80032820



16. SUMATERA BARAT

Jl. Beringin Raya Kav 21

Lolong Padang

Telp. 0751-7050464



17. ACEH

Jl. T.Daud Bereuh No.180

Lampriet, Banda Aceh

Telp. 0651-34883

Fax. 0651-34917



18. KALIMANTAN BARAT

Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 2 Pontianak

Telp 0561-574579

Fax. 0561-574578



19. KALIMANTAN SELATAN

Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 34 Lt. 2

Banjarmasin

Telp 0511-3366071 0511-3366072



20. KALIMANTAN TIMUR

Jl. Rapak Indah

Samarinda, Kalimantan Timur

Telp. 0541-6276879



21. KALIMANTAN TENGAH

Jl. Tjilik Riwut KM 0,5 No. 48 B-C

Palangkaraya

Telp 0536-3226398



22. SULAWESI TENGAH

Kompleks Arena STQ Jabal Nur

Jl. Soekarno Hatta - Palu

Telp. 0451-452460



23. SULAWESI TENGGARA

Jl. Haluoleo Kompleks Bumi Praja Andounohu

Kendari

Telp 0401-3194398



24. SULAWESI SELATAN

Jl. Manunggal No. 22 Kelurahan Macini Sombola

Kecamatan Tamalate - Makassar

Telp. 0411-8128822



25. SULAWESI BARAT

Jl. Cik Dik Tiro Kompleks Pemda Blok B No. 3/4

Mamuju 91511

Telp./Fax. 0426-2324200



26. GORONTALO

Jl. 23 Januari No. 168

Kecamatan Kota Selatan - Gorontalo

Telp. 0435-829400



27. SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus No. 69

Manado Sulawesi Utara

Telp 0431-852923



28. PAPUA

Jl. Soa Siu Dok 2

Gedung Kantor Gubernur Lt. 3

Jayapura, Papua



29. NTB

Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan

Mataram NTB

TLP : 0370-6177412 0370-6177418 0370-6177413

FAX : 0370-6177418



30. NTT

Jl. Teratai No. 9

Kupang 85118

Telp 0380-832747



31. MALUKU

Jl. R.A. Kartini No. 16

 Karang Panjang, Ambon

Tlp/Fax : 0911-312000



32. MALUKU UTARA

Jl. Pahlawan Revolusi No. 1 Ternate

Telp. 0921-3123180



33. PAPUA BARAT

Jl. Trikora Wosi Manokwari

Telp. 0986-213842

Fax. 0986-211130



Jenis-jenis Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

  • Jenis-Jenis Narkoba
    1. Cannabis
    1.1. Marijuana (herbal)
    1.2. Hashish (resin)
    1.3. Lain-lain
    2. Opioid
    2.1. Heroin
    2.2. Opium
    2.3. Lain-lain
    3. Cocain
    3.1. Powder
    3.2. Crack
    3.3. Lain-lain
    4. Amphetamine type
    4.1. Amphetamine
    4.2. Methamphetamine
    4.3. Ecstasy type
    5. Sedative & Transquilizer
    5.1. Barbiturate
    5.2. Benzodiazepine
    6. Hallucinogens
    6.1. LSD
    6.2. Ketamine
    7. Solvents & Inhalants
    8. Kelompok Obat Lain

Kepergian Ayahnya Membangunkannya Dari Buaian Semu Narkoba.

BY Jazari Abdul Hamid IN

Ayahnya tidak tahan melihat kelakuan – kelakuannya yang bergaul dengan

anak–anak brandal yang tiap hari merokok di gang minum - minuman keras dan mengkonsumsi narkoba. Tubuhnyapun kini kering seperti tulang terbungkus kulit. Setahun setelah meratapi keadaan Deni, Ayahnya meninggal. Momen menyedihkan ini  membuat Deni sangat terpukul. Jujur Ia akui meski Ayahnya otoriter dan sering memukulinya, didasar hatinya yang paling dalam diakuinya semua dia lakukan adalah untuk kebaikannya.

Deni akhirnya sadar , Ayahnya melakukan demikian karena Deni memang bandel dan tidak mengikuti perintahnya.Padahal keinginan Ayahnya sangat sederhana Deni harus jadi anak yang soleh, rajin beribadah dan berhasil dalam pendidikan. Ayahnya tidak pernah memaksakan untuk menggantikan pekerjaannya di toko. Dia hanya ingin Deni menjadi orang yang berguna di masyarakat.

Penyesalan memang selalu datang terlambat. Sebelum Deni benar – benar hancur, akhirnya Ia putuskan untuk meninggalkan narkoba, memang tidak mudah . Ibunya yang Ia anggap tidak mengerti apa –apa soal narkoba , akhirnya turun tangan juga. Dengan kasihnya Ibunya mengantarkan Deni pada pengobatan . Disana Deni di obati secara tradisional. Deni diberi ramuan khusus dan seluruh tubuhnya di pijat. Semuanya untuk menghilangkan efek sugesti yang sewaktu – waktu bisa timbul. Sebulan Ia menjalani terapi ditempat tabib itu, semuanya kembali pada diri si penderita jika ada niat untuk sembuh maka si penderita akan sembuh, tapi kalau setengah – setengah Ia bisa saja balik memakai Narkoba.


Kini Denipun mau menggantikan pekerjaan Ayahnya di toko, diam –diam Ia memperhatikan Adiknya. Deni takut apa yang terjadi pada dirinya terjadi juga pada adiknya.Diteruskannya usaha ayahnya Ia juga berjanji pada dirinya sendiri, pada jasad Ayahnya , dan pada Ibunya untuk meninggalkan Narkoba. Dirumah tiap kali sholat berjamaah , Deni menjadi imam untuk Ibu dan adiknya. Jalan hidupnya berubah drastis ,meski semua orang bingung dan nyaris tak percaya dengan perubahan Deni tapi inilah hidup Apa yang terjadi kedepan nggak seorangpun tahu . Yang pasti Ia hanya berpesan buat semua para remaja , menenggak obat –obatan ,ngeganja ,dan memakai putaw dan sejenisnya hanya akan berujung sengsara. Hidup sehat lebih penting dari semuanya.




Yakuza Membantunya lepas dari Jerat Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

Kei Ochiai  sehari-hari berjualan barang bekas, mencari barang bekas, menawarkan kepada pembeli barang bekas di sekitar Tokyo dan Yokohama menggunakan truk kecilnya. 
Usianya mendekati 50 tahun. Sekitar 20 tahun lalu, setelah Ia ke luar dari penjara, dia mengaku bersih dari narkoba atau pun sindikat kejahatan yang biasa dikenal dengan nama Yakuza.


Saat usianya 19 tahun pada usia itu Ia sudah punya  banyak uang. Lalu Ia mulai  mencoba-coba narkoba (kakuseizai) methamphetamine yang sangat kuat itu. Ia berbohong dengan orang-orang  sekelilingnya, hingga usianya 25 tahun istrinyapun mulai  meninggalkannya  dan Ia masuk penjara karena kejahatan yang Ia lakukan," demikian papar Kei Ochiai kepada Judit Kawaguchi yang dimuat The Japan Times.

Setelah pernah mengalami  kecanduan narkoba Ochiai berniat untuk berhenti, Ochiai berpikir untuk berhenti Ia harus  bergabung dengan Yakuza karena ada kelompok Yakuza yang tak menyentuh  narkoba.

"Saya gabung dengan kelompok Yakuza itu dan benar, mereka menaruh satu orang untuk terus-menerus mendampingi saya supaya saya tidak kecanduan narkoba lagi. Bahkan sampai ke kamar mandi, saat tidur, sampai ke toilet saya diikuti terus. Pintar sekali cara mereka. Saya tahu, tanpa Yakuza mungkin hidup saya sudah berakhir saat ini," Ungkapnya.

Ochiai bergabung dengan Yakuza yang spesialis perjudian. Meskipun kecanduan narkoba dan membantu Yakuza di bidang judi, "Saya tak pernah membohongi atau menipu orang lain. Semua selalu saya lakukan langsung terus terang kepada orang yang saya targetkan. Saya membantu Yakuza khususnya di bidang perjudian balapan kuda. Saya dapat komisi dari penjualan kupon judi balapan kuda. Tentu saja ilegal cara tersebut karena dilakukan Yakuza. Namun si pembeli tak peduli, yang penting saya jujur, kalau menang ya saya berikan uangnya kepada si pemenang dengan jujur sesuai janji, saya hanya dapat komisi saja."

Semua orang senang atas kerja yang Ochiai lakukan, hanya satu pihak yang tak senang yaitu pemerintah karena Ia  melakukan secara ilegal. Maka suatu waktu Ochiai tertangkap polisi dan masuk penjara selama kira-kira dua tahun 10 bulan. Di Jepang, tambahnya lagi, banyak penipuan lewat telepon, berpura-pura teman anaknya, menelpon orangtua si anak minta uang karena sedang emergency, lalu orangtua mengirimkan uang ke rekening yang disebutkan si penelpon. Penipuan ini biasa dijuluki oreoresagi.

Setahun lebih dari 9,4 miliar yen terjadi oreoresagi kepada orang usia lanjut lewat telepon, kasihan sekali. Para penelpon jarang yang tertangkap. Dilakukan satu kelompok kejahatan penipuan tersebut. Tetapi Ochiai  tak pernah melakukan hal itu.

Setelah Ochiai ditangkap polisi dan dimasukkan ke penjara, dia hanya berpikir untuk merasakan, menikmati saja penjara yang dimasukinya, "Penjara Jepang sangat enak. Banyak yang suka dipenjara di Jepang. Saya dapat kamar saya sendiri, senang sekali bisa bekerja membuat furniture di penjara, ikut nyanyi karaoke di penjara, makanan enak dan waktu yang banyak untuk membaca. Satu-satunya kelemahan penjara Jepang ya, saya tak bisa dapat pacar saja," ungkap Ochiai  sambil tersenyum.

Saat ini Ochiai mengakui semua cerita kehidupannya di share kepada setiap orang yang merasa bisa tertolong bila dengar ceritanya, termasuk keluarganya, anaknya pun diceritakan kehidupannya supaya mereka tidak jatuh dalam kesalahan seperti yang dilakukan ayahnya.

"Anak-anak adalah aset sangat berharga, mereka sangat pintar dan pasti tahu dan bisa mengembangkan diri dengan baik dengan mengetahui pengalaman saya ini yang diceritakan kepada mereka. Saya senang dan ingin sekali membantu para anak muda," ia menekankan.




Perlu dicontoh oleh pejabat Polri / TNI dan PNS

BY Jazari Abdul Hamid IN

AKBP Mulyadi SIK MH langsung menggunduli delapan oknum anggota polisi yang positif mengonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urine.


Bahkan mantan Kaden Gegana ini tidak canggung-canggung memegang gunting dan memotong rambut oknum polisi nakal sampai botak.


"Kita tidak main-main. Ini contoh bagi anggota lain bila berani coba-coba mengonsumsi narkoba,” tandas Kapolres.


Selesai membotaki rambut oknum anggota yang terbukti mengonsumsi narkoba, Kapolres langsung menggiring oknum polisi narkoba ini masuk sel.


Di sisi lain, oknum anggota polisi yang sudah sering diperingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya ini terlihat pasrah saat kedapatan main narkoba setelah dilakukan tes urine, Kamis (21/8/2014).


Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih, siapa saja yang menyalahgunakan narkotika akan berurusan dengan hukum apalagi polisi.


Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Polisi juga menargetkan akan membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten OKU.

BY Jazari Abdul Hamid IN

Kepala BNN Resmikan Penggunaan Gedung Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Bali

Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang semakin masif menuntut pemerintah, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai focal point di bidang penanggulangan Narkoba, melakukan berbagai terobosan signifikan dalam koridor Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara terpadu.

Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 65 ayat 1 yang menjelaskan bahwa cakupan kerja BNN meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka BNN membentuk perwakilannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan tujuan mempermudah koordinasi dalam rangka implementasi dan akselerasi P4GN, menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba Tahun 2015.

Sebagai wujud nyata vertikalisasi kelembagaan BNN, BNNK Badung telah resmi berdiri sejak tanggal 6 Oktober 2011. Kemudian untuk lebih mengoptimalisasi kinerja organisasi maka pada hari Kamis, 21 Agustus 2014, Kepala BNN Anang Iskandar telah meresmikan penggunaan gedung BNNK Badung. Gedung yang berlokasi di Jl. Raya Abianbase, Kapal, Mengwi – Badung ini berdiri di atas lahan seluas ± 1000 M², dengan luas bangunan 500 M², terdiri dari bangunan utama 2 (dua) lantai. Penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan gedung ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui mekanisme pinjam pakai.

Berdasarkan hasil penelitian BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes-UI) tahun 2011, prevalensi penyalahguna Narkoba di propinsi Bali sekitar 1,8%. Dengan asumsi jumlah pend
uduk sebanyak ± 2.706.300 orang maka penyalahguna Narkoba di Bali diperkirakan mencapai 48.713 orang. Menyikapi kondisi ini maka tiap jajaran BNNK/Kota yang berada di bawah koordinasi BNNP Bali dituntut untuk berupaya keras menciptakan langkah-langkah konkret dan terintegrasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi, guna menekan laju peningkatan prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

Selain itu terkait dengan Peraturan Bersama (Perber) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (telah ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, Menkes dan Mensos) pada 11 Maret 2014 lalu, maka akan dilaksanakan launching 16 lokasi pilot project asesmen terpadu oleh Menkumham dan Kepala BNN pada tanggal 26 Agustus 2014 esok di Jakarta.

Peraturan Bersama merupakan mekanisme hukum dalam mengimplementasikan aturan tentang pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba. Peraturan Bersama ditujukan untuk menjembatani proses hukum, khususnya pada level penyidikan, guna menentukan apakah yang bersangkutan merupakan penyalahguna atau pengedar melalui proses asesmen, meliputi aspek medis dan hukum. Asesmen medis bertujuan menentukan apakah yang bersangkutan terindikasi sebagai pengguna Narkotika, berdasarkan kapasitas barang bukti dan motif penggunaan yang diajukan oleh penyidik. Sedangkan asesmen hukum untuk menentukan apakah yang bersangkutan terindikasi sebagai pengedar atau bagian dari jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba.

Dengan diresmikannya gedung BNNK Badung ini diharapkan upaya P4GN di Kabupaten Badung dapat berjalan optimal dan mendukung secara penuh seluruh program yang telah dicanangkan oleh BNN dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba Tahun 2015.


Kamis, 21 Agustus 2014

Kegiatan acara Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatera Utara

BY Jazari Abdul Hamid IN

Minggu 25 Mei 2014, Kegiatan acara Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatera Utara bersama PERSI (Persatuan Remaja Mesjid Islam Sunggal) mengadakan Penyuluhan Narkoba dan Check general kesehatan secara gratis di sei semayam Kab.deli serdang di lap.Football Psr IV KM 16 Medan-Binjai.

Dalam hal ini Ketua DPW GEma Nusantara Anti Narkoba memberikan Motifasi semangat juang untuk melawan bahaya narkoba jangan pernah takut untuk melaporkan kepada Polisi dan BNN kalau dilingkungan tempat tinggal ada yang menggunakan narkoba, agar seluruh pemuda menjadi motivator di daerah masing-masing untuk menjadi garda terdepan supaya narkoba tidak bisa menjangkiti masarakat di daerah Kecamatan Sunggal,





Ternyata Soal Ganja, Jawa Barat Juara Dua Setelah Aceh

BY Jazari Abdul Hamid IN

BNN: Soal Ganja, Jawa Barat Juara Dua Setelah Aceh

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menyatakan bahwa provinsi itu menempati peringkat kedua setelah Aceh dalam hal peredaran ganja. Salah satu indikatornya ialah ditemukannya 597 kilogram atau lebih setengah ton ganja di Bogor dan Tangerang hanya dalam kurun waktu empat hari, yakni pada 13 Juli sampai 16 Juli 2014.

Menurut Kepala BNNP Jawa Barat, Anang Pratanto, ganja kering yang disita itu mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Penyitaan ini merupakan yang terbesar dilakukan BNNP untuk narkotika jenis ganja dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.


“Biasanya ganja-ganja ini di-drop (dikirim) ke Jawa Barat dari Aceh, untuk kemudian didistribusikan ke kota-kota besar seperti di Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah,” kata Anang kepada wartawan saat acara pemusnahan lebih dari setengah ton ganja di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Selasa, 19 Agustus 2014.

Ia menambahkan, para pengedar ganja kini sudah menyasar anak-anak usia sekolah dasar sebagai targetnya. Karena itu, BNNP terus berupaya mencegah peredaran barang haram tersebut.

Sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran ganja, BNNP selalu berkoordinasi dengan aparat dan instansi pemerintah, untuk memperketat pengawasan lalu lintas pengiriman barang dari Aceh ke Jawa Barat. Pengawasan, di antaranya, dilakukan lewat jasa pengiriman paket maupun pengiriman langsung menggunakan kendaraan antarpulau.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengapresiasi kinerja BNNP. Menurutnya, pengungkapan ratusan kilogram ganja itu merupakan prestasi yang layak diacungi jempol.

“Apa pun bentuk dan jenisnya, mudah-mudahan ke depannya pengungkapan kasus narkoba bisa terus dilakukan dan peredarannya bisa ditekan seminimal mungkin,” kata Aher, panggilan akrabnya.

Luas Biasa Keluar Masuk Lapas, Pria Ini Selundupkan Ganja Tanpa Undang Curiga

BY Jazari Abdul Hamid IN

Ujang (35), seorang sopir truk sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang nek terjun dalam dunia narkoba. Perkenalannya dengan seorang napi membuat dirinya tergiur menjadi kurir narkoba.

Ujang tertangkap tangan saat menyelundupkan ganja ke dalam Lapas Kelas I Tangerang dengan menggunakan truk sampah bernomor polisi B-9391-CQ. Belum sempat masuk ke dalam Lapas, Ujang dibekuk petugas di lapangan parkir Lapas Kelas I, Jl. Veteran Raya No. 2 Tangerang Kota, Banten karena kedapatan akan menyelundupkan ganja seberat 2,1 kg. Ganja yang disimpannya di dalam kaleng biskuit tersebut rencananya akan diserahkan kepada Hardiansyah als Kudil (31), salah satu warga binaan Lapas Tangerang.

Perkenalan Ujang dan Kudil berawal saat Ujang rutin keluar masuk lapas untuk mengangkut sampah. Mereka telah berkenalan sejak satu setengah bulan yang lalu. Sesaat setelah mereka berkenalan, Kudil menawarkan pekerjaan pada Ujang sebagai kurir ganja.

Sebelum tertangkap, Ujang telah berhasil menyelundupkan ganja dalam lapas sebanyak dua kali, yaitu pada awal Juni seberat 500 gram ganja dengan upah Rp 200 ribu. Sedangkan pada akhir Juni ia menyelundupkan ganja seberat 500 gram dengan upah Rp 300 ribu. Menurut keterangan Kudil, ganja yang ia dapatkan dari tangan Ujang untuk diedarkan di lingkungan lapas dan juga dikonsumsi sendiri. Kudil sendiri telah mendekam di lapas tersebut selama dua tahun, untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus narkoba.

Kini barang bukti yang diungkap dalam kasus ini sudah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional, Kamis (15/8),setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tangerang. (www.bnn.go.id)

Tak Ada Kampus Bebas Narkotika

BY Jazari Abdul Hamid IN

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotik (Granat,) Henry Yosodiningrat, menyatakan tidak ada satu pun kampus di Jakarta yang bebas dari narkotika. "Terutama ganja. Pasti ada di kampus mana pun," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa 19 Agustus 2014.


Menurut Henry, remaja-remaja Jakarta sudah sedemikian hidup bebas tanpa aturan sehingga menganggap ganja sebagai life style. "Mereka menganggap memakai ganja itu wajar dan asyik," kata dia. (Baca: Pemilik Ganja di Unas Masih Buron)


Sehingga, kata Henry, yang perlu dicegah adalah peredaran narkotika dari kampus-kampus. "Jaringannya perlu ditelisik. Pintu masuk harus dikawal sebaik mungkin," kata dia. Pintu masuk yang dimaksud Henry adalah peredaran ganja dari pulau ke pulau, dan juga ke dalam kampus. (Baca: Polisi Temukan Sabu dan Parang di Ruang Senat Unas)


Henry mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional dan Universitas Nasional yang merazia lingkungan kampus kemarin. "Temuan ganja itu harus diselidiki. Apakah penggunaannya untuk lingkungan Unas saja, atau juga untuk dijual ke kampus lain," kata dia. Ia juga menginginkan pengedar ganja di lingkungan kampus dihukum seberat-beratnya karena telah merusak moral bangsa. (Baca: Lagi, Polisi Temukan 6 Kilo Ganja di Kampus Unas)


Langkah selanjutnya, kata Henry, BNN diharapkan mampu melakukan razia di berbagai kampus lain di Jakarta. "Tinggal pilih secara acak kampus mana, pasti akan dapat narkotika," kata dia.


Henry kemudian menolak menyatakan kampus mana yang harus diutamakan oleh BNN untuk diadakan razia. "Tidak perlu saya sebut," ujar dia singkat.


INDRI MAULIDAR

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga