Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Sabtu, 23 Agustus 2014

Residivis Bebas Bersyarat Terlibat Jaringan Narkotika Jenis SabuSeberat 6,5 Kilogram

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua tersangka warga negara Indonesia yaitu Alex (39) sebagai kurir dan Endang Kosasih alias Nico selaku perekrut kurir (39 di tempat terpisah.

Total barang bukti sabu yang disita dari jaringan ini seberat 6.566,9 gram. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Alex pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan di kawasan Pasar Turi Surabaya Utara.

"Alex ditangkap petugas karena diduga membawa paket berisi narkotika Golongan I jenis Metamphetamina, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa oleh Alex didapati 14 bungkus Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang disembunyikan dalam 14 buah tas ransel dengan total jumlah barang bukti 6.566,9 gram. Narkotika ini diduga kuat berasal dari Tiongkok," kata Deddy di kantor BNN, Senin (18/7/2014).

Menurutnya, petugas BNN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Alex dan didapat keterangan bahwa ia mengambil paket tersebut atas tawaran Nico, yang berada Cianjur.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Nico pada pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Kampung Cijujung Tengah No.39 Rt.03 Rw.06 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. Nico mengaku mendapatkan perintah dari seorang napi untuk pengambilan sabu tersebut.

"Alex dan Nico berteman sejak satu tahun terakhir. Keduanya bertemu saat bermain ikan cupang di Jakarta. Beberapa bulan kemudian, Alex minta pekerjaan dan mendapat tawaran untuk mengambil paket berisi narkoba di Surabaya," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Deddy, Nico merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman selama delapan tahun, dari 2004 hingga 2012 atas kasus kepemilikan putau seberat 90 gram dan ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan. Ia dibebaskan secara bersyarat karena sebenarnya masih harus menjalani empat tahun lagi.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga