Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Jumat, 05 September 2014

Mengapa Pengguna Narkoba Harus Di Rehabilitasi? Bagaimana ProsesRehabilitasi Itu Dilakukan? Mengapa Rehabilitasi Bisa MenemuiKegagalan ?

BY Jazari Abdul Hamid IN

Sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. Pasal itulah yang membuat para korban pengguna narkoba bisa di penjara. Dalam konsep dekriminalisasi, hakim diberikan pilihan untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi atau penjara terhadap pengguna narkoba.

Meski demikian, kita semua berkeyakinan bahwa rehabilitasi jauh lebih baik dari pada penjara. Jika pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan mengkonsumsi barang haram lagi. Pasalnya konstruksi hukum di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yang pada intinya, pengguna narkoba bisa dipenjara atau direhabilitasi berdasarkan vonis hakim. Kita juga pantas was-was sebab kita tak tahu apakah di dalam sel penjara aman dari peredaran narkoba.

Kita menyambut baik program Badan Narkotika Nasional (BNN), 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor. Semua punya kewajiban membantu melepaskan mereka dari ketergantungan.
Penjara pun bukan tempat yang aman dari jajahan narkoba. Banyaknya jalur penyelundupan narkoba untuk masuk ke Indonesia, dan kita tak bisa menganggap aman di sel penjara. Lemahnya pengawasan terhadap jaringan narkoba termasuk di sel-sel tahanan, membuat bisnis narkoba berkembang pesat.

Bandar atau pengedar memang belum tentu seorang pecandu tapi pecandu berpotensi besar sebagai pengedar karena dosis yang mereka konsumsi semakin hari bertambah dan harga barang bukan lagi gratis jadi mau tak mau untuk bisa bertahan hidup harus tersedia dana dengan menghalalkan beberapa cara menjadi bandar di kampuspun dilakoni. Hukuman mati memang pantas untuk para bandar dan pengedar sebab mereka memupus dan merusak generasi bangsa.
Masuk rehabilitasi memang cara yang lebih baik dari pada sel penjara. Meski membutuhkan waktu yang tak sedikit. Berikut ini ada beberapa tahap dalam rehabilitasi:

1. Pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut. Tahap ini disebut rehabilitasi medis (detoksifikasi),

2. Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN adalah tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.

3. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.

Untuk setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu.
Metode terapi juga digunakan seperti Cold turkey dimana seorang pecandu langsung menghentikan penggunaan narkoba/zat adiktif. Metode ini merupakan metode tertua, dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberikan obat-obatan. Setelah gejala putus obat hilang, pecandu dikeluarkan dan diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis). Metode ini banyak digunakan oleh beberapa panti rehabilitasi dengan pendekatan keagamaan dalam fase detoksifikasinya. Sedangkan terapi substitusi opioda hanya digunakan untuk pasien-pasien ketergantungan heroin (opioda). Dalam pengguna opioda hard core addict (pengguna opioda yang telah bertahun-tahun menggunakan opioda suntikan), pecandu biasanya mengalami kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan. Kebutuhan heroin (narkotika ilegal) diganti (substitusi) dengan narkotika legal. Beberapa obat yang sering digunakan adalah kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson. Obat-obatan ini digunakan sebagai obat detoksifikasi, dan diberikan dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan pecandu, kemudian secara bertahap dosisnya diturunkan.

Therapeutic community (TC). Metode ini mulai digunakan pada akhir 1950 di Amerika Serikat. Tujuan utamanya adalah menolong pecandu agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif. Program TC, merupakan program yang disebut Drug Free Self Help Program. program ini mempunyai sembilan elemen yaitu partisipasi aktif, feedback dari keanggotaan, role modelling, format kolektif untuk perubahan pribadi, sharing norma dan nilai-nilai, struktur & sistem, komunikasi terbuka, hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik. Aktivitas dalam TC akan menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual & spiritual, vocasional dan pendidikan, keterampilan untuk bertahan bersih dari narkoba.
Jangan salah, rehabilitasi juga bisa gagal. Banyak pemakai narkoba yang sudah keluar masuk tetapi belum juga berhasil lepas dari ketergantungan meski sudah menjalani beberapa terapi dibanyak tempat namun hasilnya tidak signifikan.

Banyak sebab kenapa rehabilitasi gagal misalnya faktor psikologi belum normal, Detoksifikasi yang tidak tuntas, Belum selesainya pemulihan fungsi organ tubuh, Ketidaksiapan keluarga dalam masa peralihan, Tidak tersedianya kegiatan yang membuat mereka fokus, Belum adanya border untuk imunitas dari kontaminasi lingkungan yang tidak sehat.

Faktor psikologi memang yang terpenting. Seorang pemakai atau pecandu cenderung mengandalkan insting dan tidak lagi menggunakan logika. Realitasnya pecandu narkortika pada umumnya perpendidikan tinggi seperti yang dirilis oleh BNN Pada tahun 2011 prevalensi penyalahguna narkoba 2,2 % (3,8 - 4 Juta orang), berumur 10 - 59 tahun, 70% berada di kalangan pekerja, sedang 22% berada dikalangan siswa, pelajar. Sehingga tentunya mereka paham benar efek buruk dari penyalahgunaan obat-obat haram tersebut.

Rehabilitasi memang lebih baik daripada jeruji penjara namun antinarkoba jauh lebih baik. Hindarilah barang haram tersebut. Jika kita sudah mengenal dan berani mencoba akan sangat sulit kita terbebas dari barang penghancur hidup itu.

Percayalah hidup lebih indah dan berharga tanpa harus menggunakan narkoba, katakanlah “SAY NO TO DRUGS!”… Waspada dan berhati-hatilah terhadap haram itu berkeliaran di sekeliling kita melangkah.

SEMOGA BERMANFAAT!!

Kepala BNN: Istri AKBP Idha Masuk dalam Jaringan Narkoba Internasional

BY Jazari Abdul Hamid IN

Jakarta- Institusi aparat kepolisian Indonesia kembali tercoreng. AKBP Idha Endri Prastinono, perwira polisi Indonesia yang diringkus di Malaysia terkait kasus narkoba. Selain itu, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar, istri AKBP Idha Endri Prastiono juga masuk dalam radar BNN.

“Dia ada dalam lingkaran jaringan internasional. Jaringan ini kan banyak akar-akarnya dan salah satunya yang ditangkap di Malaysia itu. Dia sudah lama terlibat dan kaki tangannya sudah pernah kami tangani,” kata Anang di Mabes Polri Rabu (3/9).

Namun saat ditanya mengapa istri AKBP Idha tidak segera ditangkap, Anang mengatakan jika pihaknya perlu membuktikan hal itu lebih dahulu.

“Kita harus buktikan. Analisanya dia jaringan internasional dan kuncinya pengembangan West African Syndicate,” tambahnya.

Seperti diketahui berdasarkan data dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, tempat sebelum AKBP Idha berdinas di Polda Kalbar, istri AKBP Idha saat ini adalah Martawati alias Titi Yusnawati yang merupakan janda beranak empat.

Hubungan itu terjalin sejak 2010. Sempat terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara.

Titi lahir di Jakarta pada 2 Februari 1964 dan merupakan direktur utama PT Berlian Kapuas Khatulistiwa yang berkedudukan di Jakarta yang bergerak dalam bidang trading (perdagangan umum) sejak tahun 2000 sampai sekarang.

Titi juga menjabat direktur utama PT. Fitria Maharani sebuah trading (ekspor impor) yang berkedudukan di Bandar lampung sejak tahun 2000 sampai sekarang dan direktur utama CV. Fitria (bidang kontraktor) yang berkedudukan di Bandar lampung sejak tahun 2012 sampai sekarang. 

Bagaimana Mempertahankan Kepulihan Para Mantan Pengguna Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Mantan pengguna atau penyalahguna narkoba


dituntut untuk kreatif dalam menjalani hidup setelah pulih dari kecanduan narkoba agar tidak relaps atau kembali mengkonsumsi narkoba.

“Setiap pecandu yang telah menjalankan rehabilitasi sangat mungkin untuk kembali menggunakan narkoba atau relaps, terutama bila mantan pecandu tidak memiliki bekal untuk dapat kembali hidup atau produktif, “Karena itulah dibutuhkan perawatan berkelanjutan bagi penyalah guna narkoba dengan dimulai dari program rehabilitasi yang kemudian dilanjutkan dengan Drop In Centre sebagai bagian dari program rehabilitasi berkelanjutan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur, Kombes Pol. Supardi, SH.MH, dalam diskusi panel yang digelar Direktorat Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), kemarin.




Selanjutnya, Supardi mengatakan, seorang mantan pengguna atau penyalah guna narkoba tetap memiliki hak untuk mendapatkan pengetahuan dan hak untuk sukses. Melalui pengetahuan yang terus diasah, akan membuahkan kesuksesan. Pengetahuan bisa didapatkan dimana saja apabila benar-benar mau belajar, “Seorang mantan penyalah guna narkoba harus tetap belajar untuk mendapatkan pengetahuan tanpa harus melihat kebelakang tentang hal buruk yang telah mereka alami,” kata Supardi.

Selain itu, tambah Supardi, para mantan penyalah guna narkoba mempunyai kesempatan untuk bisa bekerja dan mempunyai usaha sendiri dengan modal bantuan, asalkan para mantan penyalah guna narkoba mempunyai semangat yang tinggi dan mental yang kuat.

Sementara itu, Dr. Yoseph Yodi Suhendra, MHKes, dari Direktorat Pasca Rehabilitasi menjelaskan, bahwa kapasitas rawat inap di lembaga rehabilitasi yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta masih kurang dibandingkan dengan jumlah penyalah guna narkoba, sehingga program Drop In Centre sangat tepat untuk mengatasi hal ini.

Sedangkan Direktur Pasca Rehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Dra. Yunis Farida Oktoris, MS.i yang ditemui di tempat terpisah mengungkapkan, bahaya dan dampak yang ditimbulkan karena mengkonsumsi narkoba adalah kerusakan pada otak yang mengakibatkan disorientasi ruang dan waktu serta malpersepsi panca indra. Selain itu narkoba juga dapat merusak semua fungsi organ-organ tubuh.

Yunis menjelaskan, para pengguna narkoba adalah korban, mereka bukanlah orang yang harus dihukum tetapi mereka perlu direhabailitasi. Setelah direhabilitasi mereka perlu mengikuti Program Pasca Rehabilitasi. Respon dari instansi terkait sangat mendukung program Direktorat Pasca Rehabilitasi dalam rangka mempertahankan kepulihan mantan penyalah guna narkoba dari ketergantungan narkoba. (www.indonesiabergegas.com)

Rabu, 03 September 2014

Gembong Narkoba Asal Kabupaten Indragiri Hulukabur dari Rumah Tahanan Negara

BY Jazari Abdul Hamid IN



RENGAT, Gembong narkoba asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Alexander alias Alex (30), Rabu (3/9) sekitar pukul 15.00 Wib kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIB Rengat.

Alexander yang merupakan Mantan polisi ini berhasil kabur setelah menodongkan senjata api kepada salah seorang sipir di pintu utama Rutan.

Sebelum kabur, Alex tengah dibesuk oleh empat orang rekannya, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi untuk mengetahui asal usul senjata api yang dimiliki Alex. Bahkan tim Jatanras dari Polda Riau langsung diturunkan untuk membantu Polres Inhu memburu gembong narkoba tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilky Bharata mengungkapkan, usai menerima laporan dari Rutan Rengat, pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap empat orang rekannya yang membesuk dan berkoordinasi dengan seluruh Polsek untuk melakukan pengejaran terhadap Alex. 

"Empat rekannya akan kita bawa ke Polres Inhu dan akan kita lakukan pemeriksaan. Selain itu kita juga masih meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, terutama dari pihak Rutan yang mengetahui kejadian," jelasnya, Rabu (3/9) sore.

Meilky menambahkan, untuk membantu pengejaran Alex, Polres Inhu sudah minta bantuan dari Tim Jatanras Polda Riau. "Saat ini tim Jatanras Polda Riau masih di jalan menuju Inhu," ungkapnya. 

35 Pasien (Residen) BNN Kabur

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Sebanyak 35 pasien rehabilitasi melarikan diri dari Balai Rehabilitasi BNN di Lido, Desa Wates, Kecamatan, Cigombong, Kabupaten Bogor.

Para pasien melarikan diri dengan cara menerobos pintu gerbang utama yang dijaga oleh sejumlah satpam.

Pihak BNN menduga aksi kabur para penyalahguna narkoba ini terjadi lantaran adanya hasutan dari dua orang pasien di dalam balai tersebut.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, total ada sebanyak 400 pasien pria di balai tersebut.

"Sebanyak 35 pasien yang melarikan diri, kemungkinan karena terhasut rekannya di dalam," katanya kepada wartawan, Rabu (3/9/2014).

Pasien yang kabur tersebut rata-rata pasien baru. Menurut Sumirat, umumnya pasien baru yang ada di sana merasa tidak betah dan ingin segera keluar dari balai.

"Karena itu begitu ada yang membujuk dan menghasut mereka pun bersepakat untuk melarikan diri bersama-sama," jelasnya.

BNNP Jateng Bongkar Penyeludupan Sabu Melalui Kereta Api

BY Jazari Abdul Hamid IN

SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membongkar salah satu sindikat narkoba jaringan Jakarta-Solo. Tim BNN menangkap dua orang yang diduga menjadi kurir, karena telah membawa sejumlah amfetamin atau sabu-sabu kelas satu seberat 50,8 gram.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial AI dan AM di Stasiun Balapan Solo. Dari tangan keduanya, kami temukan sabu-sabu yang dibungkus dalam kotak power supply," kata Kepala BNNP Jateng, Komisaris Besar Polisi Soetarmono saat gelar perkara di Semarang, Rabu (3/9/2014).
Dalam operasi itu, tim BNN menangkap dua tersangka bernama AI dan AM. Tim semula menangkap AI karena telah dideteksi membawa sabu-sabu dalam bungkusan kotak power supply ketika tiba di Stasiun Balapan Solo. Penangkapan terjadi pukul 20.00 WIB kemarin, usai dia menumpangi Kereta Prambanan Ekspres.
Tersangka AI, lanjut Soetarmono, dicurigai karena bertingkah laku tidak biasa, dan gelisah. Dia terlihat seperti menunggu seseorang dan kerap berusaha menelepon dengan ponselnya. Setengah jam kemudian, tersangka AI keluar stasiun dan menyerahkan dua bungkusan power supply tersebut kepada rekannya yang sudah menunggu di luar stasiun.
"Dua bungkus itu diserahkan kepada tersangka AM. Dia berada di luar menaiki motor Ninja warna hijau. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, di dalam dua kotak itu terdapat sabu-sabu," kata Soetarmono.
Dalam proses pemeriksaan sementara, baik tersangka AI maupun AM dikategorikan sebagai kurir. Dia diduga dipandu menggunakan pesawat telepon oleh seorang narapidana kasus narkotika yang berada di dalam Lapas kelas IIA Kabupaten Sragen.
Turut disita sabu-sabu seberat 50,8 gram, dua buah kartu ATM, dua kotak power supply, uang ratusan ribu rupiah dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Penyelundupan sabu-sabu melalui kereta ini tergolong baru.
Kerap kali penyelundupan baik sabu atau ekstasi dilakukan melalui melalui bandar udara.
"Penyelundupan ini tergolong hal yang baru. Jadi, menyusupkan sabu lewat kereta. Barang ini juga sebelumnya diambil dari sebuah mal," papar dia lagi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A Mirza Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan berlebih terkait adanya temuan napi mengendalikan peredaran sabu dari balik sel.
Dia berjanji akan melakukan pengawasan rutin dan penggeledahan terhadap barang bawan milik narapidana.
"Kami akan optimalkan satuan tugas yang ada. Prioritas kami di Lapas adalah memberantas narkotika, pungutan liar dan barang-barang elektronik," ujar Mirza.



BNN Prihatin Ratusan PNS Konsumsi Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN



Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan Brigjen Pol Bontor Hutapea merasa prihatin, karena kalangan Pegawai Negeri Sipil mengkonsumsi Narkotika dan obat berbahaya. Data yang terkena Narkoba sekarang ini lebih 83 ribu orang di Sumatera Selatan, dan dari jumlah itu untuk oknum PNS-nya 1 persen kurang, jumlahnyab berarti ratusan orang.

Berdasarkan data yang masuk sudah ada dari kalangan oknum pegawai negeri sipil (PNS) kedapatan mengkonsumsi Narkotika dan obat berbahaya (Narkoba), kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel Brigjen Pol Bontor Hutapea usai sosialisasi bahaya Narkoba di Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi setempat di Palembang, Rabu (3/8).
Menurutnya, ini berarti memprihatinkan, karena oknum PNS sebagai pelayan masyarakat. Dikatakannya, dari data masyarakat termasuk oknum PNS menggunakan Narkoba banyak faktor penyebabnya, antara lain kurang mengerti masalah dampak dan bahaya mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Bukan itu saja, tetapi juga pengaruh lingkungan sehingga masyarakat dan oknum PNS menggunakan Narkoba," ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya rutin melaksanakan sosialisasi kepada instansi pemerintah termasuk di satuan Polisi Pamong Praja seperti sekarang ini. Selain itu, pihaknya melaksanakan sosialisasi kepada pelajar, mahasiswa dan kalangan swasta tentang dampak dan bahaya Narkoba baik sebagai pengguna maupun penyalur.
"Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan peredaran dan pengguna Narkoba di daerah ini dapat diminimalisir," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sumsel Riki Junaidi mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi terhadap anggota supaya pegawainya dapat menghindari Narkoba.
Menurut dia, petugas Polisi Pamong Praja rawan, karena mereka mayoritas berada di lapangan.
Oleh karena itu pihaknya terus mengimbau dan mengingatkan termasuk melalui sosialisasi dari BNN ini, tambah dia.

Foto : Ilustrasi : Brigjen Pol Bontor hutapea saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga