Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Selasa, 26 Agustus 2014

Reorientasi Penanganan Penyalah Guna Narkoba : Sebuah Pilihan HumanisUntuk Masa Depan Bangsa

BY Jazari Abdul Hamid IN

Reorientasi penanganan pengguna narkoba telah memasuki fase yang kian progresif. Keseriusan para stake holder tergambar jelas dari mulai deklarasi komitmen moral berupa penyelamatan pengguna narkoba , kemudian lahirnya komitmen yang lebih nyata yaitu Peraturan Bersama oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri plus Kemenkes, Kemensos dan BNN, hingga peluncuran penanganan pengguna narkoba yang ideal melalui pilot project rehabilitasi di 16 kota. Ekspektasinya, langkah ini jadi pilihan manis yang humanis untuk investasi atau kado masa depan.

Sebagai bentuk konsepsi penanganan pengguna narkoba yang mengusung paradigma baru, melalui perber inilah penegak hukum diberikan pedoman yang lebih mumpuni untuk memilah mana penjahat narkoba yang pantas masuk ke dalam jeruji besi atau memilah mana penyalah guna yang seharusnya dipulihkan di pusat rehabilitasi. Hal selaras dengan roh UU No.35/2009 tentang narkotika yang sudah mengatur dengan jelas, bahwa penjahat dihukum keras dan penyalah guna dihukum dengan sentuhan yang humanis.

Dengan paradigma baru inilah, penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus narkoba akan ditangani dengan proporsional. Sesuai dengan amanah perber, para penyalah guna akan diasesmen oleh tim hukum dan tim medis, sehingga dapat digali,apakah dia hanya penyalah guna murni, atau tersangkut dalam jaringan narkoba. Jika memang penyalah guna murni maka akan diukur tingkat keparahannya. Dengan hasil analisis inilah, ketika penyalah guna menjalani proses hukum, hakim memiliki pedoman yang kuat untuk mengenakan vonis rehabilitasi.
Langkah ini tidak melanggar hukum positif, karena pada dasarnya hukum positif di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yaitu Penyalah Guna dan dalam keadaan ketergantungan dapat dihukum pidana dan dapat juga dihukum rehabilitasi.

Pilot Project Pelaksanaan Rehabilitasi Diharapkan Inspirasional
Amanah perber yaitu implementasi asesmen terpadu pada kasus penyalah gunaan idealnya harus dilakukan secara serempak dan massif. Namun untuk langkah awal, pelaksanaan rehabilitasi difokuskan pada 16 kota pilot project.

Pada hari ini, 16 kota pilot project resmi diluncurkan pada Selasa (26/8), di Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Pemilihan pilot project ini didasarkan pada kesiapan infrastruktur atau pusat rehabilitasi yang tersedia di 16 kota tersebut. Dengan harapan, proses penanganan penyalah guna narkoba baik yang berasal dari kelompok penyalah guna narkoba yang terkait proses hukum, maupun dari kelompok yang sukarela melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dapat tertangani dan mendapat akses rehabilitasi yang mudah.

Pilot project ini akan diterapkan di 16 lokasi antara lain Kota Batam, Jakarta Timur Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Makasar, Kabupaten Maros, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Padang, Kabupaten Sleman, Kota Pontianak, Kota Banjar Baru, dan Kota Mataram. Dengan adanya pilot project ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya tentang bagaimana penanganan penyalah guna narkoba secara proporsional dan professional.

Semua konsep sudah tertuang dengan jelas, kini hanya tinggal implementasi dari para penegak hukum, apakah dapat mengambil pilihan yang lebih humanis atau tidak. Semua berpulang pada orientasi penegak hukum itu sendiri. Pilihan-pilihan yang lebih baik inilah yang pada faktanya akan jadi investasi untuk masa depan bangsa. (Humas BNN)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga