Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Minggu, 12 Oktober 2014

Film Bahaya Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN , ,

Sabtu, 11 Oktober 2014

Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjarakan lagi

BY Jazari Abdul Hamid IN

Kapolri: Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjarakan lagi
JAKARTA - Jendral Sutarman menegaskan bahwa POLRI tidak akan memenjarakan pengguna narkoba. Sikap ini sebagai solusi jangka pendek untuk masalah kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.
"Kalau memang pengguna, kita tidak lakukan penindakan hukum, hanya rehabilitasi," kata Jendral berbintang empat itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (16/8/14).
Overkapasitas lapas memang terkait erat dengan kasus narkoba. Pasalnya, sebagian besar penghuni lapas adalah terpidana kasus narkoba.
Dimana, lanjut Sutarman, Polri terus berusaha mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum HAM, BNN dan Kementerian Kesehatan.
Dalam rapat, Sutarman juga menyampaikan keberhasilan Polri dalam membongkar kasus narkoba. Dikatakannya, puluhan kasus besar berhasil diungkap Polri dalam dua tahun terakhir.
"Dua tahun terakhir berhasil diungkap kasus menonjol sebanyak 24 kasus yang melibatkan jaringan nasional dan internasional," ungkap Jendral Sutarman.

Sabtu, 04 Oktober 2014

Visi dan Misi Gema Nusantara Anti Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

Visi
Menjadi wadah bagi seluruh komponen masyarakat yang terpanggil secara modal untuk mengsukseskan program pencegahan penyalahguna peredaran dan gelap narkoba (P4GN) dan perlindungan korban HIV/AIDS.
Misi
Bersama seluruh instansi pemerintah/swasta, TNI dan Polri, dan komponen masyarakat untuk:
  1. Mengajak dan mendukung program pemerintah dalam hal pencegahan pemberantasan penyalahduna peredadan gelap narkoba (P4HN), dan perlindungan korban HIV/AIDS
  2. Menjalankan amanah undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya Bab XIII tentang peran serta masyarakat.
  3. Pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahan HIV/AIDS,
  4. Pemberdayaan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
  5. Pendampingan korban penyalahgunaan narkoba dan pendampingan HIV/AIDS


Jumat, 05 September 2014

Mengapa Pengguna Narkoba Harus Di Rehabilitasi? Bagaimana ProsesRehabilitasi Itu Dilakukan? Mengapa Rehabilitasi Bisa MenemuiKegagalan ?

BY Jazari Abdul Hamid IN

Sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. Pasal itulah yang membuat para korban pengguna narkoba bisa di penjara. Dalam konsep dekriminalisasi, hakim diberikan pilihan untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi atau penjara terhadap pengguna narkoba.

Meski demikian, kita semua berkeyakinan bahwa rehabilitasi jauh lebih baik dari pada penjara. Jika pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan mengkonsumsi barang haram lagi. Pasalnya konstruksi hukum di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yang pada intinya, pengguna narkoba bisa dipenjara atau direhabilitasi berdasarkan vonis hakim. Kita juga pantas was-was sebab kita tak tahu apakah di dalam sel penjara aman dari peredaran narkoba.

Kita menyambut baik program Badan Narkotika Nasional (BNN), 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor. Semua punya kewajiban membantu melepaskan mereka dari ketergantungan.
Penjara pun bukan tempat yang aman dari jajahan narkoba. Banyaknya jalur penyelundupan narkoba untuk masuk ke Indonesia, dan kita tak bisa menganggap aman di sel penjara. Lemahnya pengawasan terhadap jaringan narkoba termasuk di sel-sel tahanan, membuat bisnis narkoba berkembang pesat.

Bandar atau pengedar memang belum tentu seorang pecandu tapi pecandu berpotensi besar sebagai pengedar karena dosis yang mereka konsumsi semakin hari bertambah dan harga barang bukan lagi gratis jadi mau tak mau untuk bisa bertahan hidup harus tersedia dana dengan menghalalkan beberapa cara menjadi bandar di kampuspun dilakoni. Hukuman mati memang pantas untuk para bandar dan pengedar sebab mereka memupus dan merusak generasi bangsa.
Masuk rehabilitasi memang cara yang lebih baik dari pada sel penjara. Meski membutuhkan waktu yang tak sedikit. Berikut ini ada beberapa tahap dalam rehabilitasi:

1. Pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut. Tahap ini disebut rehabilitasi medis (detoksifikasi),

2. Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN adalah tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.

3. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.

Untuk setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu.
Metode terapi juga digunakan seperti Cold turkey dimana seorang pecandu langsung menghentikan penggunaan narkoba/zat adiktif. Metode ini merupakan metode tertua, dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberikan obat-obatan. Setelah gejala putus obat hilang, pecandu dikeluarkan dan diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis). Metode ini banyak digunakan oleh beberapa panti rehabilitasi dengan pendekatan keagamaan dalam fase detoksifikasinya. Sedangkan terapi substitusi opioda hanya digunakan untuk pasien-pasien ketergantungan heroin (opioda). Dalam pengguna opioda hard core addict (pengguna opioda yang telah bertahun-tahun menggunakan opioda suntikan), pecandu biasanya mengalami kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan. Kebutuhan heroin (narkotika ilegal) diganti (substitusi) dengan narkotika legal. Beberapa obat yang sering digunakan adalah kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson. Obat-obatan ini digunakan sebagai obat detoksifikasi, dan diberikan dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan pecandu, kemudian secara bertahap dosisnya diturunkan.

Therapeutic community (TC). Metode ini mulai digunakan pada akhir 1950 di Amerika Serikat. Tujuan utamanya adalah menolong pecandu agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif. Program TC, merupakan program yang disebut Drug Free Self Help Program. program ini mempunyai sembilan elemen yaitu partisipasi aktif, feedback dari keanggotaan, role modelling, format kolektif untuk perubahan pribadi, sharing norma dan nilai-nilai, struktur & sistem, komunikasi terbuka, hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik. Aktivitas dalam TC akan menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual & spiritual, vocasional dan pendidikan, keterampilan untuk bertahan bersih dari narkoba.
Jangan salah, rehabilitasi juga bisa gagal. Banyak pemakai narkoba yang sudah keluar masuk tetapi belum juga berhasil lepas dari ketergantungan meski sudah menjalani beberapa terapi dibanyak tempat namun hasilnya tidak signifikan.

Banyak sebab kenapa rehabilitasi gagal misalnya faktor psikologi belum normal, Detoksifikasi yang tidak tuntas, Belum selesainya pemulihan fungsi organ tubuh, Ketidaksiapan keluarga dalam masa peralihan, Tidak tersedianya kegiatan yang membuat mereka fokus, Belum adanya border untuk imunitas dari kontaminasi lingkungan yang tidak sehat.

Faktor psikologi memang yang terpenting. Seorang pemakai atau pecandu cenderung mengandalkan insting dan tidak lagi menggunakan logika. Realitasnya pecandu narkortika pada umumnya perpendidikan tinggi seperti yang dirilis oleh BNN Pada tahun 2011 prevalensi penyalahguna narkoba 2,2 % (3,8 - 4 Juta orang), berumur 10 - 59 tahun, 70% berada di kalangan pekerja, sedang 22% berada dikalangan siswa, pelajar. Sehingga tentunya mereka paham benar efek buruk dari penyalahgunaan obat-obat haram tersebut.

Rehabilitasi memang lebih baik daripada jeruji penjara namun antinarkoba jauh lebih baik. Hindarilah barang haram tersebut. Jika kita sudah mengenal dan berani mencoba akan sangat sulit kita terbebas dari barang penghancur hidup itu.

Percayalah hidup lebih indah dan berharga tanpa harus menggunakan narkoba, katakanlah “SAY NO TO DRUGS!”… Waspada dan berhati-hatilah terhadap haram itu berkeliaran di sekeliling kita melangkah.

SEMOGA BERMANFAAT!!

Kepala BNN: Istri AKBP Idha Masuk dalam Jaringan Narkoba Internasional

BY Jazari Abdul Hamid IN

Jakarta- Institusi aparat kepolisian Indonesia kembali tercoreng. AKBP Idha Endri Prastinono, perwira polisi Indonesia yang diringkus di Malaysia terkait kasus narkoba. Selain itu, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar, istri AKBP Idha Endri Prastiono juga masuk dalam radar BNN.

“Dia ada dalam lingkaran jaringan internasional. Jaringan ini kan banyak akar-akarnya dan salah satunya yang ditangkap di Malaysia itu. Dia sudah lama terlibat dan kaki tangannya sudah pernah kami tangani,” kata Anang di Mabes Polri Rabu (3/9).

Namun saat ditanya mengapa istri AKBP Idha tidak segera ditangkap, Anang mengatakan jika pihaknya perlu membuktikan hal itu lebih dahulu.

“Kita harus buktikan. Analisanya dia jaringan internasional dan kuncinya pengembangan West African Syndicate,” tambahnya.

Seperti diketahui berdasarkan data dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, tempat sebelum AKBP Idha berdinas di Polda Kalbar, istri AKBP Idha saat ini adalah Martawati alias Titi Yusnawati yang merupakan janda beranak empat.

Hubungan itu terjalin sejak 2010. Sempat terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara.

Titi lahir di Jakarta pada 2 Februari 1964 dan merupakan direktur utama PT Berlian Kapuas Khatulistiwa yang berkedudukan di Jakarta yang bergerak dalam bidang trading (perdagangan umum) sejak tahun 2000 sampai sekarang.

Titi juga menjabat direktur utama PT. Fitria Maharani sebuah trading (ekspor impor) yang berkedudukan di Bandar lampung sejak tahun 2000 sampai sekarang dan direktur utama CV. Fitria (bidang kontraktor) yang berkedudukan di Bandar lampung sejak tahun 2012 sampai sekarang. 

Bagaimana Mempertahankan Kepulihan Para Mantan Pengguna Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Mantan pengguna atau penyalahguna narkoba


dituntut untuk kreatif dalam menjalani hidup setelah pulih dari kecanduan narkoba agar tidak relaps atau kembali mengkonsumsi narkoba.

“Setiap pecandu yang telah menjalankan rehabilitasi sangat mungkin untuk kembali menggunakan narkoba atau relaps, terutama bila mantan pecandu tidak memiliki bekal untuk dapat kembali hidup atau produktif, “Karena itulah dibutuhkan perawatan berkelanjutan bagi penyalah guna narkoba dengan dimulai dari program rehabilitasi yang kemudian dilanjutkan dengan Drop In Centre sebagai bagian dari program rehabilitasi berkelanjutan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur, Kombes Pol. Supardi, SH.MH, dalam diskusi panel yang digelar Direktorat Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), kemarin.




Selanjutnya, Supardi mengatakan, seorang mantan pengguna atau penyalah guna narkoba tetap memiliki hak untuk mendapatkan pengetahuan dan hak untuk sukses. Melalui pengetahuan yang terus diasah, akan membuahkan kesuksesan. Pengetahuan bisa didapatkan dimana saja apabila benar-benar mau belajar, “Seorang mantan penyalah guna narkoba harus tetap belajar untuk mendapatkan pengetahuan tanpa harus melihat kebelakang tentang hal buruk yang telah mereka alami,” kata Supardi.

Selain itu, tambah Supardi, para mantan penyalah guna narkoba mempunyai kesempatan untuk bisa bekerja dan mempunyai usaha sendiri dengan modal bantuan, asalkan para mantan penyalah guna narkoba mempunyai semangat yang tinggi dan mental yang kuat.

Sementara itu, Dr. Yoseph Yodi Suhendra, MHKes, dari Direktorat Pasca Rehabilitasi menjelaskan, bahwa kapasitas rawat inap di lembaga rehabilitasi yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta masih kurang dibandingkan dengan jumlah penyalah guna narkoba, sehingga program Drop In Centre sangat tepat untuk mengatasi hal ini.

Sedangkan Direktur Pasca Rehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Dra. Yunis Farida Oktoris, MS.i yang ditemui di tempat terpisah mengungkapkan, bahaya dan dampak yang ditimbulkan karena mengkonsumsi narkoba adalah kerusakan pada otak yang mengakibatkan disorientasi ruang dan waktu serta malpersepsi panca indra. Selain itu narkoba juga dapat merusak semua fungsi organ-organ tubuh.

Yunis menjelaskan, para pengguna narkoba adalah korban, mereka bukanlah orang yang harus dihukum tetapi mereka perlu direhabailitasi. Setelah direhabilitasi mereka perlu mengikuti Program Pasca Rehabilitasi. Respon dari instansi terkait sangat mendukung program Direktorat Pasca Rehabilitasi dalam rangka mempertahankan kepulihan mantan penyalah guna narkoba dari ketergantungan narkoba. (www.indonesiabergegas.com)

Rabu, 03 September 2014

Gembong Narkoba Asal Kabupaten Indragiri Hulukabur dari Rumah Tahanan Negara

BY Jazari Abdul Hamid IN



RENGAT, Gembong narkoba asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Alexander alias Alex (30), Rabu (3/9) sekitar pukul 15.00 Wib kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIB Rengat.

Alexander yang merupakan Mantan polisi ini berhasil kabur setelah menodongkan senjata api kepada salah seorang sipir di pintu utama Rutan.

Sebelum kabur, Alex tengah dibesuk oleh empat orang rekannya, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi untuk mengetahui asal usul senjata api yang dimiliki Alex. Bahkan tim Jatanras dari Polda Riau langsung diturunkan untuk membantu Polres Inhu memburu gembong narkoba tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilky Bharata mengungkapkan, usai menerima laporan dari Rutan Rengat, pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap empat orang rekannya yang membesuk dan berkoordinasi dengan seluruh Polsek untuk melakukan pengejaran terhadap Alex. 

"Empat rekannya akan kita bawa ke Polres Inhu dan akan kita lakukan pemeriksaan. Selain itu kita juga masih meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, terutama dari pihak Rutan yang mengetahui kejadian," jelasnya, Rabu (3/9) sore.

Meilky menambahkan, untuk membantu pengejaran Alex, Polres Inhu sudah minta bantuan dari Tim Jatanras Polda Riau. "Saat ini tim Jatanras Polda Riau masih di jalan menuju Inhu," ungkapnya. 

35 Pasien (Residen) BNN Kabur

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Sebanyak 35 pasien rehabilitasi melarikan diri dari Balai Rehabilitasi BNN di Lido, Desa Wates, Kecamatan, Cigombong, Kabupaten Bogor.

Para pasien melarikan diri dengan cara menerobos pintu gerbang utama yang dijaga oleh sejumlah satpam.

Pihak BNN menduga aksi kabur para penyalahguna narkoba ini terjadi lantaran adanya hasutan dari dua orang pasien di dalam balai tersebut.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, total ada sebanyak 400 pasien pria di balai tersebut.

"Sebanyak 35 pasien yang melarikan diri, kemungkinan karena terhasut rekannya di dalam," katanya kepada wartawan, Rabu (3/9/2014).

Pasien yang kabur tersebut rata-rata pasien baru. Menurut Sumirat, umumnya pasien baru yang ada di sana merasa tidak betah dan ingin segera keluar dari balai.

"Karena itu begitu ada yang membujuk dan menghasut mereka pun bersepakat untuk melarikan diri bersama-sama," jelasnya.

BNNP Jateng Bongkar Penyeludupan Sabu Melalui Kereta Api

BY Jazari Abdul Hamid IN

SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membongkar salah satu sindikat narkoba jaringan Jakarta-Solo. Tim BNN menangkap dua orang yang diduga menjadi kurir, karena telah membawa sejumlah amfetamin atau sabu-sabu kelas satu seberat 50,8 gram.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial AI dan AM di Stasiun Balapan Solo. Dari tangan keduanya, kami temukan sabu-sabu yang dibungkus dalam kotak power supply," kata Kepala BNNP Jateng, Komisaris Besar Polisi Soetarmono saat gelar perkara di Semarang, Rabu (3/9/2014).
Dalam operasi itu, tim BNN menangkap dua tersangka bernama AI dan AM. Tim semula menangkap AI karena telah dideteksi membawa sabu-sabu dalam bungkusan kotak power supply ketika tiba di Stasiun Balapan Solo. Penangkapan terjadi pukul 20.00 WIB kemarin, usai dia menumpangi Kereta Prambanan Ekspres.
Tersangka AI, lanjut Soetarmono, dicurigai karena bertingkah laku tidak biasa, dan gelisah. Dia terlihat seperti menunggu seseorang dan kerap berusaha menelepon dengan ponselnya. Setengah jam kemudian, tersangka AI keluar stasiun dan menyerahkan dua bungkusan power supply tersebut kepada rekannya yang sudah menunggu di luar stasiun.
"Dua bungkus itu diserahkan kepada tersangka AM. Dia berada di luar menaiki motor Ninja warna hijau. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, di dalam dua kotak itu terdapat sabu-sabu," kata Soetarmono.
Dalam proses pemeriksaan sementara, baik tersangka AI maupun AM dikategorikan sebagai kurir. Dia diduga dipandu menggunakan pesawat telepon oleh seorang narapidana kasus narkotika yang berada di dalam Lapas kelas IIA Kabupaten Sragen.
Turut disita sabu-sabu seberat 50,8 gram, dua buah kartu ATM, dua kotak power supply, uang ratusan ribu rupiah dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Penyelundupan sabu-sabu melalui kereta ini tergolong baru.
Kerap kali penyelundupan baik sabu atau ekstasi dilakukan melalui melalui bandar udara.
"Penyelundupan ini tergolong hal yang baru. Jadi, menyusupkan sabu lewat kereta. Barang ini juga sebelumnya diambil dari sebuah mal," papar dia lagi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A Mirza Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan berlebih terkait adanya temuan napi mengendalikan peredaran sabu dari balik sel.
Dia berjanji akan melakukan pengawasan rutin dan penggeledahan terhadap barang bawan milik narapidana.
"Kami akan optimalkan satuan tugas yang ada. Prioritas kami di Lapas adalah memberantas narkotika, pungutan liar dan barang-barang elektronik," ujar Mirza.



BNN Prihatin Ratusan PNS Konsumsi Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN



Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan Brigjen Pol Bontor Hutapea merasa prihatin, karena kalangan Pegawai Negeri Sipil mengkonsumsi Narkotika dan obat berbahaya. Data yang terkena Narkoba sekarang ini lebih 83 ribu orang di Sumatera Selatan, dan dari jumlah itu untuk oknum PNS-nya 1 persen kurang, jumlahnyab berarti ratusan orang.

Berdasarkan data yang masuk sudah ada dari kalangan oknum pegawai negeri sipil (PNS) kedapatan mengkonsumsi Narkotika dan obat berbahaya (Narkoba), kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel Brigjen Pol Bontor Hutapea usai sosialisasi bahaya Narkoba di Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi setempat di Palembang, Rabu (3/8).
Menurutnya, ini berarti memprihatinkan, karena oknum PNS sebagai pelayan masyarakat. Dikatakannya, dari data masyarakat termasuk oknum PNS menggunakan Narkoba banyak faktor penyebabnya, antara lain kurang mengerti masalah dampak dan bahaya mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Bukan itu saja, tetapi juga pengaruh lingkungan sehingga masyarakat dan oknum PNS menggunakan Narkoba," ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya rutin melaksanakan sosialisasi kepada instansi pemerintah termasuk di satuan Polisi Pamong Praja seperti sekarang ini. Selain itu, pihaknya melaksanakan sosialisasi kepada pelajar, mahasiswa dan kalangan swasta tentang dampak dan bahaya Narkoba baik sebagai pengguna maupun penyalur.
"Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan peredaran dan pengguna Narkoba di daerah ini dapat diminimalisir," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sumsel Riki Junaidi mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi terhadap anggota supaya pegawainya dapat menghindari Narkoba.
Menurut dia, petugas Polisi Pamong Praja rawan, karena mereka mayoritas berada di lapangan.
Oleh karena itu pihaknya terus mengimbau dan mengingatkan termasuk melalui sosialisasi dari BNN ini, tambah dia.

Foto : Ilustrasi : Brigjen Pol Bontor hutapea saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi

Minggu, 31 Agustus 2014

Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia

BY Jazari Abdul Hamid IN

Polis Diraja Malaysia menangkap dua anggota Kepolisian Republik Indonesia di Bandara Kuching, Sabtu, 30 Agustus 2014. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Ikut bersama mereka, barang bukti narkotik seberat 6 kilogram.

Jika mengikuti perundangan di Malaysia, Idha dan Harahap bakal diancam hukuman mati. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati. 


“Kasus AKBP Idha Endi akan dipaparkan Kapolda seusai kunjungan dari Sambas,” ujar Komisaris Besar Suhadi S.W., Direktur Bidang Bimbingan Masyarakat Polda Kalbar, Ahad, 31 Agustus 2014
Sumber di Polda Kalimantan Barat menuturkan Idha dan Harahap tidak izin melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum di-nonjob-kan karena masalah ini, Idha menjabat Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Adapun Harapan merupakan penyidik di direktorat yang sama.

Sumber tersebut mengatakan penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya rekan mereka di Bandara Kuala Lumpur. Keterangan ini menunjuk keterlibatan Idha dan Harahap. Menurut sumber tersebut, Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Hasanuddin saat ini sudah terbang ke Malaysia untuk menindaklanjuti temuan ini.

Jumat, 29 Agustus 2014

Dua Oknum Polres Pangkal Pinang Pasok Ekstasi ke Klub Malam

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Briptu NF dan Brigadir RAP, oknum anggota Intelkam Polres Pangkal Pinang ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya karena memesan 500 ekatasi melalui jasa pengiriman barang dan disamarkan dalam bungkus susu balita.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan kedua oknum anggota itu memang biasa mengedarkan barang haram ke para pemakai di Pangkal Pinang.

"Memang sudah jadi kebiasaan oknum itu, mengedarkan ke pemakai di club malam dan tempat hiburan," tegas Dwi, Rabu (27/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dikenakan pidana dulu, kasus narkoba. Setelah itu diserahkan ke atasannya untuk diproses dan biasanya dikenakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat," kata Dwi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Briptu NF dan Brigadir RAP, anggota Intelkam Polres Pangkal Pinang ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, 15 Agustus 2014 lalu di dua lokasi berbeda.
Selain menangkap dua oknum tersebut, polisi juga menyita 500 butir ekstasi dari tangan mereka, yang disamarkan dalam bungkus susu balita.

"Paket dikirim dari jasa pengiriman di Gajah Mada, Jakarta Barat ditujukan untuk
Mali di Jl Depati Hamzah, Perumahan Taman Tj Bunga cluster Anggrek, Bangka Belitung," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, Rabu (27/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Kejadian bermula saat 13 Agustus 2014 pukul 20.00 WIB, Satuan Narkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi adanya kiriman narkoba jenis ekstasi yang dikirim melalui jasa pengiriman barang di Gajah Mada, Jakarta Barat.

Kemudian pukul 23.15 WIB dilakukan pengecekan di kantor pengiriman barang tersebut, ternyata paket itu berupa bungkusan susu Dancow Batita warna hijau yang di dalamnya terdapat satu plastik narkoba jenis ekstasi.

Lalu anggota bertolak ke Pangkal Pinang dan berkordinasi dengan Polres Pangkal Pinang serta kantor jasa pengiriman barang di Jl Jend A Yani, Pangkal Pinang.

"Anggota kami menyamar jadi petugas jasa pengiriman barang, datang pria yang mengambil paket itu lalu dilakukan penangkapan," kata Dwi.

Saat itu yang mengambil paket ialah Briptu NF menggunakan mobil Honda Mobilio putih. Ia ditangkap di kantor pengiriman barang, jalan Ahmad Yani Pangkal Pinang dengan barang bukti 500 ekstasi.

Setelah ditangkap dan diperiksa, Briptu NF mengaku dirinya disuruh mengambil paket itu atas perintah dari Brigadir RAP.

Kemudian tim melakukan penangkapan pada Brigadir. RAP dirumahnya, jl Depati Hamzah, Kel. Temberan Kec. Bkt Intan Pangkal Pinang.

Menurut pengakuan Brigadir RAP, ekastasi itu dipesannya dari seseorang bernama Yudi yang berada di Jakarta seharga Rp 180.000 per butir. Yudi ternyata mendekam di LP Cipinang I A dengan kasus yang sama.

Hindari Rokok Cara Ampuh Pelajar Tangkal Narkoba.

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Kalangan pelajar adalah mereka yang saat ini termasuk dalam kalangan yang rentan terkena dampak peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Rentannya penyalahgunaan dan peredaran narkoba masuk ke kalangan pelajar diduga karena faktor pergaulan.

Berdasar survei nasional yang dilakukan pada 2011, terdapat angka prevalensi sebesar 2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia, atau sekitar 4 juta penduduk Indonesia yang menyalahgunakan atau mengosumsi narkoba. Dari jumlah tersebut sebanyak 22 persen atau sekitar 880 ribu berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. "Berdasarkan hasil penelitian BNN (Badan Narkotika Nasional) bekerjasama dengan Puslitkes UI (Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia) pada tahun 2011 menunjukkan dari 100 orang pelajar dan mahasiswa terdapat empat orang pernah menyalahgunakan narkoba kata Ahmad Soleh, Kasi Diseminfo Deputi Pencegahan BNN Dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan Pelajar SMP Al Sulaimaniyah Cisoka, Tangerang, Sabtu (23/8)

"Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf, sehingga generasi muda harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan," ungkap Ahmad

Untuk itu Ahmad berharap para pelajar dapat menghindari penyalahgunaan narkoba dan pintar – pintar untuk memilih teman sepergaulan memanfaatkan teknologi dengan bijak dan memanfaatkan waktu dengan belajar dan beraktifitas membantu orang tua dan berolahraga membiasakan diri hidup sehat tanpa merokok.

H. Muhani S.H Moderator dalam FGD tersebut menegaskan tentunya para pelajar tidak akan rela membiarkan bangsa ini hancur karena narkoba, memulai menghindari narkoba dari hal-hal yang bisa kita lakukan sekarang antara lain misalnya dengan tidak merokok, karena rokok adalah pintu gerbang untuk menyalahgunakan narkoba.

Hal itu ditegaskan oleh K.H Ardhani Selaku Ketua Yayasan SMP Al Sulaimaniyah bahwa sekolahnya menerapkan peraturan yang ketat bahwa pelajar dilarang keras untuk merokok dan di terapkannya Zona dilarang merokok yang wajib dipatuhi oleh pelajar, staff pengajar dan tamu yang berkunjung di SMP Al Sulaimaniyah. Adalah kewajiban kami sebagai Guru untuk mentransfer informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para anak didik kami sehingga nantinya para pelajar dapat meneruskan informasi mengenai dampak merusak narkoba kepada teman sebayanya dan menciptakan efek domino yang positif untuk menjauhi narkoba menciptakan generasi baru Indonesia yang imun terhadap narkoba.

Para pelajar yang diketahui melanggar disiplin seperti merokok atau menggunakan narkoba tentu akan mendapatkan penanganan lebih lanjut misalnya melalui metode konseling dan sharing dengan wali orang tua pelajar tersebut dan mengarahkan ke pusat rehabilitasi narkoba. Kami berkomitmen memberikan pendidikan yang mendidik dan bermanfaat bagi masa depan pelaja tanpa harus mengeluarkannya dari sekolah. Ujar Ardhani lebih lanjut

Penyuluhan narkoba sangat penting bagi generasi muda dan sangat bermanfaat. Bila perlu penyuluhan narkoba dilakukan secara bertahap setiap 6 bulan sekali di tiap-tiap lembaga pendidikan, tutup Ardhani dalam Acara FGD tersebut.

Waspadai Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA - Tingkat penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin memperihatinkan. Dari hasil penelitian BNN terdapat 4, 2 juta jiwa pengguna narkoba dan persentase terbesar datang dari kalangan pekerja. Laporan dari ILO sendiri menyebutkan di seluruh dunia terdapat 70% alcoholic dan lebih dari 60% adalah pengguna narkoba. Hal ini tentu saja sangat memperihatinkan. Oleh karena itu pengetahuan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba harus diketahui oleh setiap orang termasuk karyawan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Paulina G. Padmohoedojo, Tim Asistensi BNN yang hadir selaku narasumber di acara Focus Group Discussion pada Rabu (20/8) menerangkan bahwa pengguna narkoba biasanya berawal dari perokok kemudian baru menggunakan ganja selanjutnya beralih ke kokain. Pengguna narkoba dikalangan pekerja biasanya dilatarbelakangi tekanan pekerjaan yang mereka alami di kantor. Oleh karena itu mereka mencari pelarian dari stress. Ganja adalah narkoba yang paling banyak digunakan oleh pekerja diikuti oleh dextro. Paulina menambahkan ada tiga faktor yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba; faktor individual, faktor lingkungan dan faktor ketersedian narkoba itu sendiri. Tingkat ketersediaan narkoba di Indonesia sudah pada tahap yang memperihatinkan terbukti dengan banyaknya kasus penyeludupan narkoba yang terungkap. “Apalagi pabrik narkoba sudah berubah industri rumahan yang tidak perlu memberikan tempat yang luas dan tidak mudah terdeteksi oleh aparat.” Lanjut Paulina.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja dibutuhkan kebijakan yang diketahui dan disepakati oleh semua karyawan di lingkungan kerja tersebut. “Kebijakan ini harus disepakati dan diketahui oleh semua karyawan di lingkungan kerja tersebut dari level atas hingga level bawah agar mereka mengetahui konsekuensi jika mereka menggunakan narkoba” jelas Paulina. Paulina juga memaparkan bahwa  menurut Peraturan Depnaker no.11/MEN/VI/Tahun 2005 tentang pencegahan menyebutkan bahwa pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat kerja dalam bentuk Penetapan kebijakan di tempat kerja, Penyusunan dan pelaksanaan program pencegahan narkoba dan Pelaksanaan program seperti penyuluhan, pendidikan dan pelatihan tentang bahaya narkoba.

Mamat Rachmat, SH, M.Si Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan penyuluhan beberapa kali di kantor maupun juga di komplek perumahan Pekerjaan Umum dan dilakukan setiap tahun. Mamat juga menyampaikan bahwa semangat mencegah dan memberantas narkoba telah ditanamkan ke seluruh karyawan kementerian ini agar Kementerian Pekerjaan Umum bisa menjadi kementerian yang bebas narkoba

Selasa, 26 Agustus 2014

Reorientasi Penanganan Penyalah Guna Narkoba : Sebuah Pilihan HumanisUntuk Masa Depan Bangsa

BY Jazari Abdul Hamid IN

Reorientasi penanganan pengguna narkoba telah memasuki fase yang kian progresif. Keseriusan para stake holder tergambar jelas dari mulai deklarasi komitmen moral berupa penyelamatan pengguna narkoba , kemudian lahirnya komitmen yang lebih nyata yaitu Peraturan Bersama oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri plus Kemenkes, Kemensos dan BNN, hingga peluncuran penanganan pengguna narkoba yang ideal melalui pilot project rehabilitasi di 16 kota. Ekspektasinya, langkah ini jadi pilihan manis yang humanis untuk investasi atau kado masa depan.

Sebagai bentuk konsepsi penanganan pengguna narkoba yang mengusung paradigma baru, melalui perber inilah penegak hukum diberikan pedoman yang lebih mumpuni untuk memilah mana penjahat narkoba yang pantas masuk ke dalam jeruji besi atau memilah mana penyalah guna yang seharusnya dipulihkan di pusat rehabilitasi. Hal selaras dengan roh UU No.35/2009 tentang narkotika yang sudah mengatur dengan jelas, bahwa penjahat dihukum keras dan penyalah guna dihukum dengan sentuhan yang humanis.

Dengan paradigma baru inilah, penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus narkoba akan ditangani dengan proporsional. Sesuai dengan amanah perber, para penyalah guna akan diasesmen oleh tim hukum dan tim medis, sehingga dapat digali,apakah dia hanya penyalah guna murni, atau tersangkut dalam jaringan narkoba. Jika memang penyalah guna murni maka akan diukur tingkat keparahannya. Dengan hasil analisis inilah, ketika penyalah guna menjalani proses hukum, hakim memiliki pedoman yang kuat untuk mengenakan vonis rehabilitasi.
Langkah ini tidak melanggar hukum positif, karena pada dasarnya hukum positif di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yaitu Penyalah Guna dan dalam keadaan ketergantungan dapat dihukum pidana dan dapat juga dihukum rehabilitasi.

Pilot Project Pelaksanaan Rehabilitasi Diharapkan Inspirasional
Amanah perber yaitu implementasi asesmen terpadu pada kasus penyalah gunaan idealnya harus dilakukan secara serempak dan massif. Namun untuk langkah awal, pelaksanaan rehabilitasi difokuskan pada 16 kota pilot project.

Pada hari ini, 16 kota pilot project resmi diluncurkan pada Selasa (26/8), di Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Pemilihan pilot project ini didasarkan pada kesiapan infrastruktur atau pusat rehabilitasi yang tersedia di 16 kota tersebut. Dengan harapan, proses penanganan penyalah guna narkoba baik yang berasal dari kelompok penyalah guna narkoba yang terkait proses hukum, maupun dari kelompok yang sukarela melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dapat tertangani dan mendapat akses rehabilitasi yang mudah.

Pilot project ini akan diterapkan di 16 lokasi antara lain Kota Batam, Jakarta Timur Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Makasar, Kabupaten Maros, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Padang, Kabupaten Sleman, Kota Pontianak, Kota Banjar Baru, dan Kota Mataram. Dengan adanya pilot project ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya tentang bagaimana penanganan penyalah guna narkoba secara proporsional dan professional.

Semua konsep sudah tertuang dengan jelas, kini hanya tinggal implementasi dari para penegak hukum, apakah dapat mengambil pilihan yang lebih humanis atau tidak. Semua berpulang pada orientasi penegak hukum itu sendiri. Pilihan-pilihan yang lebih baik inilah yang pada faktanya akan jadi investasi untuk masa depan bangsa. (Humas BNN)


Pengguna Narkoba Diminta Melapor ke IPWL

BY Jazari Abdul Hamid IN

Jakarta - Penanganan pengguna narkoba telah memasuki babak baru dengan nuansa yang lebih humanis. Dengan disepakati dan ditandatanganinya peraturan bersama mengenai penanganan penyalahguna narkoba oleh para stakeholder yakni Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BNN, Kemenkes dan Kemensos, para pengguna pengguna narkoba tidak lagi dibui tapi dipulihkan mental dan fisiknya dengan cara rehabilitasi.

Dengan paradigma baru dalam menangani permasalahan narkoba ini, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengharapkan agar para pengguna narkoba berani keluar dari komunitasnya yang tersembunyi dan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dengan demikian, para penyalahguna ini dapat direhabilitasi dan mendapat perawatan.

"Saat ini banyak pengguna narkoba yang masih takut untuk keluar, sehingga kami berharap agar mereka berani muncul dan melaporkan diri ke Insititusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), agar mendapatkan perawatan," imbau Anang di sela-sela kegiatan "Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba", di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (25/3).

Anang berharap, masyarakat dan penegak hukum agar memahami bahwa hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna narkoba adalah rehabilitasi. Selain dapat menekan prevalensi jumlah penyalahguna, dengan rehabilitasi, lembaga pemasyarakatan tidak lagi kelebihan kapasitas karena sebagian besar dihuni para penyalahguna.

"Dengan adanya paradigma baru prevalensi pengguna narkoba dapat diturunkan. Hal tersebut menjadi indikator tingkat keberhasilan menangani masalah narkoba di Indonesia", kata jenderal bintang tiga ini.

Anang menyatakan, "Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba" yang dilakukan pihaknya melalui kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) merupakan salah satu upaya mensosialisasikan paradigma baru dalam menangani pengguna narkoba kepada masyarakat luas. Pergelaran seni budaya berupa teater musikal, pesan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk melindungi diri dan lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Saya menaruh harapan yang besar agar anak-anakku sekalian dapat memanfaatkan segala potensi yang ada untuk berpartisipasi dalam menyukseskan gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," jelas Anang.

Wapres Ajak Elemen Bangsa Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengajak seluruh elemen bangsa terlibat aktif dalam gerakan untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di Indonesia.

Wapres menyebutkan, pelibatan seluruh komponen bangsa sangat diperlukan sebab saat ini angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 5 juta orang, seiring merebaknya jaringan penjual narkoba internasional di negeri ini.

"Cara terbaik adalah menangkal peredaran narkoba sebelum merebak dan memotong mata rantainya. Semua itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh negara, tetapi harus menjadi sebuah gerakan bersama, yaitu gerakan nasional," kata Wapres pada puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2014 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/6).

Pada kesempatan itu, Wapres menyerahkan penghargaan kepada penggiat antinarkoba Agus Widanarko dan Andi Muhammad Aslam.

Wapres didampingi Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menkumham Amir Sjamsuddin, meyakini keterlibatan elemen bangsa dalam gerakan nasional pemberantasan narkoba akan memberikan nilai tambah bagi pembangunan nasional.

"Jika kita tidak melakukan gerakan apa pun, maka angka prevalensi penyalahgunaan narkoba akan terus meningkat. Diperkirakan bisa mencapai hingga 5 juta orang. Yang banyak terkena adalah generasi muda yang kita harapkan mengganti kita semua, yang diharapkan menjadi generasi yang lebih baik dari kita," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan bertitik tolak dari tema HANI 2014 "Pengguna Narkoba Dapat Dicegah dan Direhabilitasi" mengandung harapan agar masyarakat tidak salah memandang terhadap pengguna narkoba.

"Mereka adalah orang sakit, dapat dicegah dan direhabilitasi," ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang mengatakan berdasarkan World Drug Report Tahun 2013 yang dirilis UNODC, organisasi dunia yang menangani masalah narkoba dan kriminal, diperkirakan terdapat 315 juta orang yang berusia produktif, antara 15 - 64 tahun menjadi pengguna narkoba, dan kurang lebih 200 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba.

"Jumlah narkoba yang beredar cukup besar dan pengguna narkoba yang memperoleh pemulihan masih relatif kecil," ujar dia.

Disebutkan, sejumlah capaian BNN dalam upaya menyelamatkan bangsa indonesia dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan melalui pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Sudah banyak capaian dalam upaya menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Namun, masih banyak hal yang membutuhkan perbaikan dan upaya penyempurnaan, serta kerja keras kita bersama," kata Anang.

Optimalisasi Ruang Publik Dalam Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pentingnya Rehabilitasi

BY Jazari Abdul Hamid IN

Penanggulangan narkoba membutuhkan sinergi lintas sektoral, agar hasilnya maksimal. Sebagai salah satu langkah nyata BNN dalam optimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), BNN menggandeng PT Jasa Marga.

Dalam konteks prevensi, upaya nyata kedua instansi Jasa Marga akan dioptimalkan dalam bentuk pemanfaatan ruang publik yang berada di bawah kewenangan Jasa Marga, yaitu Jalan Tol untuk sosialisasi tentang masalah narkoba.

Sebagai bentuk komitmen kerja sama yang akan dibangun ke depan, BNN bersama dengan PT Jasa Marga melakukan penandatanganan nota kesepahaman, di Jakarta, Senin (25/8).

Kerja sama ini dioptimalkan terfokus dalam sosialisasi masalah bahaya narkoba dan pentingnya rehabilitasi. Jika dilihat dari segi potensinya, Jasa Marga tentu memiliki peluang untuk membantu sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya rehabilitasi terutama mengenai program Wajib Lapor bagi pecandu narkotika.

Jasa marga memiliki otoritas dalam pengelolaan jalan tol. Karena itulah, jalan tol dapat dimanfaatkan sebagai salah satu wahana sosialisasi masalah narkoba, termasuk isu pentingnya rehabilitasi dan wajib lapor.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang dibangun antara kedua instansi lain: diseminasi informasi dan advokasi mengenai pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika; pemanfaatan area jalan tol untuk sosialisasi bahaya Narkotika; sosialisasi wajib lapor bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika; dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam bidang P4GN.

Kepala BNN, DR Anang Iskandar, berharap melalui kerja sama ini, masyarakat semakin paham tentang permasalahan narkoba, sehingga semakin proaktif untuk mendukung gerakan rehabilitasi.

Hampir 100.000 Pelajar di DKI Terjerat Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di DKI Jakarta semakin memprihatinkan. Setidaknya berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN), hampir 100.000 pelajar di Ibu Kota terjerat barang haram tersebut. "Berdasarkan penelitian BNN, dari 480.000 pengguna narkoba di Jakarta, setidaknya 22 persen atau sekitar 90.000 di antaranya merupakan pengguna dari kelompok pelajar dan mahasiswa," kata Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto kepada wartawan, di Gedung BNN, Senin (25/8). Dikatakan Sumirat, sebagian besar pelajar terutama mahasiswa terjerat narkoba jenis ganja dan sabu.

Dengan jumlah penyalahguna yang tinggi, area kampus menjadi salah satu sasaran sindikat untuk mengedarkan narkoba. Untuk masuk di area kampus, para bandar merekrut mahasiswa dan menjadikan mereka sebagai pengedar narkoba. "Para bandar besar mengendalikan dari luar kampus dengan memanfaatkan mahasiswa yang ada di kampus," katanya. Meski tak menyebut nama perguruan tinggi yang dimaksud, Sumirat mengatakan, setidaknya BNN pernah mengungkap kasus peredaran narkoba di sejumlah kampus Jakarta. "Kampus merupakan salah satu tempat beredarnya narkoba. Dengan banyaknya pengguna, pasti akan menjadi sasaran para pengedar. Yang sudah kami ungkap kurang lebih ada lima kampus yang terindikasi jadi lokasi peredaran narkoba," ungkap Sumirat. Menurut Sumirat, sebagai upaya antisipasi, BNN bekerja sama dengan 50 kampus di Jakarta dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Jika terindikasi transaksi narkoba, BNN tak segan masuk ke area kampus dan menindak para pengedar. "Penindakan langsung di lapangan kami lakukan.

Kalau memang ada temuan peredaran, akan kita tindak. Tentunya setelah berkoordinasi dengan pihak kampus," kata Sumirat. Pada pertengahan Juli lalu, BNN menangkap Cye (26) seorang mahasiswi perguruan tinggi di Jakarta dan Angelo (27) seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bandung. Bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia, keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi di klub malam yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Utara tempat mereka bekerja. Tak hanya itu, belum lama ini, jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya bekerja sama dengan BNN mengungkap dan menangkap satu orang yang diduga menjadi otak peredaran narkoba di lingkungan Universitas Nasional (Unas), Jakarta Selatan.

Sabtu, 23 Agustus 2014

Bangun Budaya Merehabilitasi Pengguna Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

 JAKARTA – Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang angka penyalahgunaan narkobanya tinggi. Mengatasi persoalan narkoba, rehabilitasi menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan pemidanaan penjara terhadap pengguna narkoba.


Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandarmenyebutkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur menyentuh angka 3,1 persen. Dari hasil penelitian BNN bersama UI tahun 2011, pengguna narkoba teratur pakai di Kaltim berkisar antara 35.512 hingga 46.468 orang (Data Jurnal P4GN tahun 2012).


"Menanggapi hal ini, upaya menekan penyalahgunaan narkoba harus lebih serius, dengan mengedepankan upaya menekan demand, dan mendorong turunnya suplai," kata Anang, Senin (11/8/2014).


Menurutnya, dalam konteks penanganan narkoba, salah satu masalah krusial yang sedang dihadapi saat ini adalah keterbatasan jumlah panti rehabilitasi, sementara trend penyalahgunaan cenderung selalu meningkat.


BNN telah berupaya keras dengan membangun berbagai pusat rehabilitasi. Sejauh ini, BNN sudah memiliki Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar, Balai Rehabilitasi di Batam dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah di Samarinda yang saat ini diresmikan.


Sementara itu Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak bersama Kepala BNN Anang Iskandar meresmikan Balai Rehabilitasi BNN, Tanah Merah, Samarinda, Senin (11/8/2014). Meski baru diresmikan, balai rehabilitasi ini sudah mulai beroperasi sejak Oktober 2013.


Sejak saat itu, sudah ada 80 orang yang direhabilitasi, dan 15 diantaranya sudah menyelesaikan program rehabilitasi medis dan sosial secara terintegrasi.


Menurut Kepala BNN, balai rehabilitasi ini bisa menampung 200 residen. Sedangkan sumber daya manusia yang bertugas di tempat rehabilitasi ini sejumlah tujuh puluh personel, yang  terdiri dari dokter, perawat, dan konselor.


Pembangunan Balai Balai Rehabilitasi Tanah Merah BNN di Samarinda merupakan wujud dukungan BNN dan kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kota Samarinda melalui Rencana Aksi Provinsi Kalimantan Timur di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011- 2015 (RAP P4GN 2011-2015).


Dukungan Pemerintah Kota Samarinda dalam berupa penyediaan lahan seluas 11,8 hektar di kawasan Jalan Raya Bontang Samarinda, Tanah Merah Kalimantan Timur. Pembangunan fasilitas rehabilitasi ini dilakukan dalam tiga tahap sejak 2011 lalu.


Kepala BNN berharap pembangunan Balai Rehabilitasi Tanah Merah ini dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba secara maksimal, agar mereka dapat menjadi pulih dan tidak kambuh kembali.

Residivis Bebas Bersyarat Terlibat Jaringan Narkotika Jenis SabuSeberat 6,5 Kilogram

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua tersangka warga negara Indonesia yaitu Alex (39) sebagai kurir dan Endang Kosasih alias Nico selaku perekrut kurir (39 di tempat terpisah.

Total barang bukti sabu yang disita dari jaringan ini seberat 6.566,9 gram. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Alex pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan di kawasan Pasar Turi Surabaya Utara.

"Alex ditangkap petugas karena diduga membawa paket berisi narkotika Golongan I jenis Metamphetamina, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa oleh Alex didapati 14 bungkus Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang disembunyikan dalam 14 buah tas ransel dengan total jumlah barang bukti 6.566,9 gram. Narkotika ini diduga kuat berasal dari Tiongkok," kata Deddy di kantor BNN, Senin (18/7/2014).

Menurutnya, petugas BNN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Alex dan didapat keterangan bahwa ia mengambil paket tersebut atas tawaran Nico, yang berada Cianjur.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Nico pada pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Kampung Cijujung Tengah No.39 Rt.03 Rw.06 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. Nico mengaku mendapatkan perintah dari seorang napi untuk pengambilan sabu tersebut.

"Alex dan Nico berteman sejak satu tahun terakhir. Keduanya bertemu saat bermain ikan cupang di Jakarta. Beberapa bulan kemudian, Alex minta pekerjaan dan mendapat tawaran untuk mengambil paket berisi narkoba di Surabaya," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Deddy, Nico merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman selama delapan tahun, dari 2004 hingga 2012 atas kasus kepemilikan putau seberat 90 gram dan ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan. Ia dibebaskan secara bersyarat karena sebenarnya masih harus menjalani empat tahun lagi.

WNA Lithuania ditangkap bawa Narkotika 4 kg

BY Jazari Abdul Hamid IN

Kuta - Seorang warga negara Lithuania berinisial VL (41) ditangk
ap aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, karena membawa   methamphetamine seberat hampir empat kilogram.

"Warga Lithuania itu membawa narkotika dengan modus false concealment atau memalsukan dinding koper untuk menyembunyikan barang haram itu," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali-Nusa Tenggara, Rahma Subagio, di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa pelaku pada Senin (11/8) tiba dari Hong Kong dengan maskapai nomor penerbangan HX 709 sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat melalui pemeriksaan mesin pemindai, X-ray, petugas mencurigai benda yang ada di dalam koper milik pria bertubuh tinggi tersebut.

Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan enam bungkusan kristal bening yang merupakan narkotika dengan berat masing-masing mencapai 994 gram, 986 gram dan empat bungkusan dengan berat total 1.982 gram.

Total barang bukti yang dibawa oleh pelaku mencapai 3.962 gram atau hampir empat kilogram.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan bahwa selama ini penyelundupan narkotika dari Lithuania atau dari Eropa Timur belum pernah terjadi di Pulau Dewata.

Pihaknya menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan baru narkotika yang menyasar kalangan tertentu di Bali.

Sedangkan untuk tahap pemeriksaan, pihaknya mengalami kesulitan karena pelaku yang datang ke Pulau Dewata bersama istrinya itu tidak bisa berbahasa Inggris.

"Karena kendala bahasa, kami belum bisa mengembangkan lebih lanjut karena bahasa Inggris tidak mengerti. Tetapi pastinya ada tujuan lain nanti itu pihak kepolisian yang akan mengembangkan," katanya.

VL dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 102 Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Penyalah guna narkoba bukan orang jahat

BY Jazari Abdul Hamid IN

Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Diah Setia Utami, SpKJ, Mars, menilai penyalah guna narkoba bukanlah orang jahat, melainkan orang sakit yang perlu diselamatkan. 

Menurutnya, selayaknya orang sakit, para penyalah guna ini harus mendapatkan terapi dan rehabilitasi di panti rehabilitasi ketimbang mengirimnya ke Lembaga Permasyarakatan. 

"Upaya penyelamatan bagi penyalah guna narkoba adalah memberikan terapi, rehabilitasi sehingga prevalensinya pun berkurang," katanya dalam seminar media di Jakarta, Rabu. 

Sementara itu, Wakil Ketua Seksi Bipolar dan Gangguan Mood lainnya dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Dr. dr. Nurmiati Amir, SpKJ (K), mengungkapkan, individu yang kemudian menjadi penyalah guna narkoba pada awalnya hanya berniat mencoba atau atas kemauan sendiri. 

Ia menjelaskan, narkoba yang kemudian mengaktivasi dopamin pada sistem otak atau brain reward system (BRS) memunculkan rasa senang dan membuat otak mengingat memori itu. Maka, terjadilah perubahan fisiologik kronik pada BRS. 

"Hal ini pada akhirnya menganggu wilayah otak yang mengontrol motivasi pada individu adiktif," ujarnya. Kemudian, lanjut dia, individu yang pernah terpapar narkoba berisiko kambuh. 

Menurutnya, adanya stimulus terkait narkoba dapat membangkitkan keinginan untuk kembali menggunakannya. 

Data BNN pada 2011 menunjukkan, estimasi pengguna narkoba pada usia 10--59 tahun sekitar 3,7--4,7 juta orang. 

Dari jumlah ini, sebanyak 27 persen adalah pengguna coba-coba dan 27 persen lainnya merupakan penyalahguna. Sementara sisanya, adalah pecandu non jarum suntik (45 persen) dan pecandu pengguna jarum suntik (2 persen). 

Estimasi prevalensi penyalah guna narkoba menurut BNN sejak 2008--2015 cenderung bertambah. Mulai dari 1,99 persen pada 2008 hingga 2,8 persen pada 2015 mendatang. 

Diah mengungkapkan, di samping rehabilitasi, pihaknya juga menyiapkan dua cara untuk menurunkan prevalensi ini yakni melalui dekriminalisasi dan depenalisasi. 

"Dekriminalisasi penyalahgunaa narkotika merupakan model penghukuman non kriminal sebagai salah satu paradigma hukum modern yang bertujuan menekan suplai narkotika ilegal. Kalau dia kriminal baru masuk penjara," katanya. 

"Sementara depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana tetapi kemudian ancaman itu dihilangkan namun masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain," tambahnya. 

Berdasarkan survei BNN, pada 2011 sekitar 1,12 juta otang penyalah guna narkoba perlu mendapat terapi rehabilitasi.

Dampak dari Pemakaian Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN



Awas dampak dari pemakaian narkoba. Sekarang pemakai narkoba tidak akan dipenjara lagi. Kenapa? Penjaranya tidak muat. Perlu adanya panti-panti rehabilitasi.

Alamat Kontak BNN di Seluruh Indonesia

BY Jazari Abdul Hamid IN

Gedung BNN

Jl. M.T. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur
Tlp. [021] 80871566, 80871567, Fax. [021] 80885225, 80871591, 80871592, JAKARTA
Call Center BNN : (021) 80880011
Sms Center BNN : 0888-111-0266
Email Call Center BNN : callcenter@bnn.go.id
http://www.bnn.go.id
e-mail : info@bnn.go.id
 
Badan Narkotika Provinsi :
1.   DKI JAKARTA
  • Gedung Nyi Ageng Serang Lt.4,
  • Jl.HR. Rasuna Said Kav c.22, Jakarta Selatan
  • Telp.021-52961891
 
2.    BANTEN

Jl.KH. Syekh Nawawi Al-Bantani No.7,
Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang
Telp. 0254-8241688/89
Fax. 0254-8241181
 
3.    JAWA BARAT

Jl. Terusan Jakarta No.50,
Antapani, Bandung, Jawa Barat
Telp.022-7203765
Fax.022-7232847

4.    JAWA TENGAH

Jl. Madukoro Blok BB
Semarang, Jawa tengah
Telp 024-760 8573
Fax. 024-7608570



5.    D.I YOGYAKARTA

Jl. Brigjen Katamso, Komplek Perkantoran Selatan

Yogyakarta

Telp./Fax. 0274-385378



6.    JAWA TIMUR

Komplek Kertajaya Regency A-23

Surabaya

Telp. 031-5955312

Fax. 031-5955312



7.    BALI

Jl. Kamboja No.8

Denpasar, Bali

Telp. 0361- 2322472, 7800179, 263860

Fax. 0361-232472



8.    JAMBI

Jl. Zainir Haviz No. 1

Kota Baru Jambi 36128

Telp. 0741-446730



9.    BELITUNG

Jl. Jend Sudirman No. 3

Pangkal Pinang - Bangka Belitung

Telp 0717-436182



10. KEP. RIAU

Jl. Hang Jebat Batu Besar Nongsa, Batam

Telp. 0778-761622,761677, 761607

Fax. 0778-761680



11. RIAU

Jl. Pepaya No. 65

Pekanbaru - Riau

Telp. 0761-859821



12. LAMPUNG

Jl. Way Pisang No. 1

Pahoman, Bandar Lampung 35213

Telp. 0721- 269197

Fax. 0721- 257274



13. BENGKULU

Jl. Indragiri No. 12

Padang Harapan, Bengkulu

Telp. 0736- 347800



14. SUMATERA SELATAN

Jl. Gubernur H.A. Bastari Komp. Ogan Permata Indah (OPI)

Jakabaring Palembang

Telp 0711-5620066



15. SUMATERA UTARA

Jl. Willem Iskandar Pasar V Barat I No. IA

Medan Estate

Telp/Fax 061-80032820



16. SUMATERA BARAT

Jl. Beringin Raya Kav 21

Lolong Padang

Telp. 0751-7050464



17. ACEH

Jl. T.Daud Bereuh No.180

Lampriet, Banda Aceh

Telp. 0651-34883

Fax. 0651-34917



18. KALIMANTAN BARAT

Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 2 Pontianak

Telp 0561-574579

Fax. 0561-574578



19. KALIMANTAN SELATAN

Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 34 Lt. 2

Banjarmasin

Telp 0511-3366071 0511-3366072



20. KALIMANTAN TIMUR

Jl. Rapak Indah

Samarinda, Kalimantan Timur

Telp. 0541-6276879



21. KALIMANTAN TENGAH

Jl. Tjilik Riwut KM 0,5 No. 48 B-C

Palangkaraya

Telp 0536-3226398



22. SULAWESI TENGAH

Kompleks Arena STQ Jabal Nur

Jl. Soekarno Hatta - Palu

Telp. 0451-452460



23. SULAWESI TENGGARA

Jl. Haluoleo Kompleks Bumi Praja Andounohu

Kendari

Telp 0401-3194398



24. SULAWESI SELATAN

Jl. Manunggal No. 22 Kelurahan Macini Sombola

Kecamatan Tamalate - Makassar

Telp. 0411-8128822



25. SULAWESI BARAT

Jl. Cik Dik Tiro Kompleks Pemda Blok B No. 3/4

Mamuju 91511

Telp./Fax. 0426-2324200



26. GORONTALO

Jl. 23 Januari No. 168

Kecamatan Kota Selatan - Gorontalo

Telp. 0435-829400



27. SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus No. 69

Manado Sulawesi Utara

Telp 0431-852923



28. PAPUA

Jl. Soa Siu Dok 2

Gedung Kantor Gubernur Lt. 3

Jayapura, Papua



29. NTB

Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan

Mataram NTB

TLP : 0370-6177412 0370-6177418 0370-6177413

FAX : 0370-6177418



30. NTT

Jl. Teratai No. 9

Kupang 85118

Telp 0380-832747



31. MALUKU

Jl. R.A. Kartini No. 16

 Karang Panjang, Ambon

Tlp/Fax : 0911-312000



32. MALUKU UTARA

Jl. Pahlawan Revolusi No. 1 Ternate

Telp. 0921-3123180



33. PAPUA BARAT

Jl. Trikora Wosi Manokwari

Telp. 0986-213842

Fax. 0986-211130



Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga