Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.
Baca Juga
Rabu, 02 Juni 2021
Minggu, 30 Mei 2021
Polresta Deliserdang Grebek Kampung Narkoba
BY GentaraNews IN Daerah
"Usai mendapat kabar yang akurat, kita langsung melakukan penyisiran di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang," ucap Kompol Ginanjar Fitriadi mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan ini. Minggu (30/5/2021).
Setiba di lokasi, petugas kemudian melakukan penggrebekan sejumlah titik, Alhasil, petugas mengamankan sebanyak 12 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dua belas pelaku yakni, DP (38), MB (23), MIB (34), MS (38), SB (46), SP (38), LS (28), AM (20), PK (44), (23), (30) dan BN (45)," jelas mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan.
"Sedangkan barang Bukti Narkoba yang berhasil diamankan berupa 18 paket shabu dengan berat bruto 3,49 gram, satu buah sekop shabu, lima buah alat hisap shabu atau bong, dan lima blok plastik klip kosong," ujar Ginanjar.
Untuk di proses lebih lanjut, 12 orang tersebut saat ini masih menjalani
pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polresta Deliserdang.
"Saat ini mereka masih diperiksa intensif untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2009 ini. (LEP)
Mitra Bangsa, Merajut Komitmen
BY GentaraNews IN Daerah
Sumenep - Dalam rangka mengukuhkan ikatan persaudaraan dalam bingkai silaturrahmi, keluarga besar Mitrabangsa dan Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep serta Sekretaris LBH Peduli Hukum & Ham menempuh jarak puluhan kilo meter demi berkunjung di kediaman Pakar Hukum senior yang juga berprofesi sebagai Advokat Dr. Adi Suparto, SH, MH, di Pamekasan, Madura. Minggu (30/05/2021).
Kedatangan Keluarga besar kedua Lembaga yang diketuai oleh pria kelahiran desa Nambakor 41 tahun yang lalu, Andi Kusamanto itu bertujuan untuk merajut sebuah komitmen yang akan di bangun bersama terkait Media Mitrabangsa.id.
Selain menjabat sebagai Ketua di dua Lembaga itu, Andi Kusmanto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Media Mitrabangsa.id menyampaikan visi misinya di hadapan pakar Hukum asal bumi Kalianget
"Visi misi Media kami, niat dan tujuan tim Redaksi kami, bukan untuk memperkaya diri apalagi untuk kepentingan bisnis. Namun, komitmen yang sudah disepakati bersama adalah semua pemasukan untuk Redaksi separuhnya akan diberikan kepada Kaum fakir miskin dan anak yatim tanpa berkurang sepeser pun. Dan itu sudah kami persiapkan manajemennya. Minimal santunan yang akan diberikan itu sebulan Sekali," ucapnya.
Ia mengimbuhkan, "Sebagai seorang yang masih banyak kekurangan dan kesalahan, tentu hal itu membuat motivasi kami untuk lebih jauh ingin menggali ilmu keteladanan dari Bapak Adi Suparto," tutur Andi dengan kerendahan hati sembari memuji.
Menanggapi hal itu, Pemimpin Umum Mitrabangsa.id Adi Suparto SH, MH memberikan pujian kepada pria yang di kenal dermawan itu serta memberikan apresiasi yang luar biasa karena sudah menjadi pencetus media pemberi inspirasi.
"Saya pribadi, sangat mendukung penuh niat mulia dari Bapak Andi Kusmanto dan Rekan - rekan di Mitrabangsa.id. Semoga apapun niat dan perjuangan berbudi luhur menjadi amal jariyah. Karena setahu saya, masih belum ada satupun konsep Manajemen media yang seperti ini," dawuhya.
Dr. Adi Suparto SH, MH juga berharap agar niat baik yang tulus tetap dipertahankan terus menerus supaya menjadi manusia yang bermanfaat dari dunia sampai akhirat.
"Saya pasti akan mendukung penuh perjuangan MITRABANGSA.id kedepan. Dan jangan lupa untuk tetap rendah hati, Karena untuk menjadi besar, seseorang itu membutuhkan perjuangan dan kerja keras serta sebuah karya yang bisa dipercaya oleh semua lapisan masyarakat. Walaupun demikian jangan pernah berputus asa," pungkas Dr Adi Suparto, SH, MH. (Admin/LEP/FP)
Jumat, 28 Mei 2021
Nilai E Penanganan Covid-19, DKI Jakarta
BY GentaraNews IN Daerah
Tembakau Sintetis “Home Industry” Diungkap Polisi
BY GentaraNews IN Daerah
Produksi
rumahan (home industry) narkoba jenis
tembakau sintesis di Pandeglang, Banten, diungkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Setidaknya 6 kilogram ganja sintetis atau senilai Rp. 500 juta disita oleh
polisi sebagai barang bukti.
AM Bandar Narkoba sintetis (tembakau sintetis) ini yang memproduksi barang haram ini memasarkan via media sosial (medsos) lewat akun Instagram mengaku belajar memproduksi tembakau sintetis secara daring dengan nama "KKS".
"Total barang bukti ada kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 Kg atau 6.000 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah S.H., S.I K., M.Hum di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5).
Menurut
keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, awalnya pada 19 Mei 2021, seorang
pengguna berinisial KRP ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai
bertransaksi lewat akun Instagram. Dari KRP diamankan 3,26 gram tembakau
sintesis.
Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui akun Instagram dengan barang bukti berupa 11,6 gram tembakau sintesis. pada 21 Mei 2021 . Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun medsos melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Kemudian,
berselang itu, kepolisian berhasil menangkap seseorang berinisial AM yang
menjadi pelaku yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis di kediamannya,
Pandeglang, Banten.
"AM
ini produsen di tempat tinggalnya. Dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis di
tempat itu, mulai dari pengolahan awal hingga membungkus paketnya," jelas Kapolres
Metro Jakarta Selatan.
Dari
rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket seberat 92,5 gram,
lalu dua paket besar seberat 57, 6 gram, dan sejumlah alat
produksi.
Tak
berhenti di situ, seseorang berinisial AH turut ditangkap, karena menjadi kurir
mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis tersebut. Dari tangan AH, diamankan
400 paket dengan berat masing-masing 10 gram tembakau sintesis dan 100 paket
dengan berat masing-masing 25 gram.
Secara
keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 6
kilogram.
"Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp. 500 juta lebih" tambah Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Tersangka
AM telah menjalankan produksi barang haram itu selama satu tahun,” tambah Kapolres
Metro Jakarta Selatan lagi.
"Tersangka
menjual narkotika tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur,
Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu sekitar 80 orang
yang sudah pesan. Selama satu tahun membuat/meracik tembakau sintetis sebanyak
1 kilogram dan membeli kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram," Pungkas
Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Para
tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112
ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukumannya minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp1 miliar. (LEP)
Kamis, 27 Mei 2021
Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Digagalkan Polres Tangerang Selatan
BY GentaraNews IN Daerah
Polda Metro Akan Bangun Posko “Kampung Tangguh Jaya” di Kampung Ambon
BY GentaraNews IN Daerah