Baca Juga

Rabu, 20 Januari 2021

WBP Lapas Tenggarong Jadi Pengendali Narkoba d Samarinda, Diungkap Polresta Samarinda

BY GentaraNews IN


SAMARINDA - Narkoba Jaringan Lapas kembali dibongkar Satres Narkoba Polresta Samarinda, dalam operasi pnangkapan ini Polisi amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.034,38 gram (bruto) dan mengamankan 3 tersangka. Sunardi alias Nardi (34 Tahun) warga binaan (Napi)
Lapas Kelas II A Tenggarong, di Kabupaten Kutai Kartanegara berperan sebagai pengendali dalam kasus ini. Jumat (15/1/21) sore.

Berdasarkan infomasi masyarakat tentang adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar, Satuan Reskoba Polresta Samarinda langsung menyelidiki dan menuju TKP di Jalan DI Panjaitan di Samarinda. Polisi kemudian melakukan pengamatan dan mendapati seorang laki-laki yang dicurigai dengan mengendarai sepeda motor keluar dari Komplek Segiri 2

Sekira pukul 18.00 WITA, petugas mendatangi seorang dicurigai di pinggir jalan. Tas yang dibawa pria diketahui bernama Supriadi (51) itu digeledah, setelah sempat mencoba kabur dari petugas,” jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena. Rabu (20/1/21).

"Isinya, ada 3 bungkus kemasan teh warna hijau yang ternyata masing-masing berisi 1 kilogram sabu," kata Kompol Andika Dharma Sena

Polisi gerak cepat dan mengamankan Andi Ona (37) Sekitar pukul 21.00 WITA di Sangasanga, di Jalan Padat Karya, RT 04 Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Di rumah Andi Ona, Polisi kembali sita 25 gram sabu dalam bungkusan plastik warna hitam yang sempat dibuang.

"Supriadi mengaku membawa sabu itu pesanan Andi Ona. Nah, dari Andi Ona, terus kami kembangkan mengarah ke Lapas Tenggarong," ujarnya.

Bilangnya, DD ini minta tolong untuk melancarkan kedatangan sabu miliknya ini dan diedarkan di kawasan Kukar, yakni kepada pekerja-pekerja tambang disana. Dan kami masih melakukan pendalaman terhadap DD yang ada di Kubar ini,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

"Salah seorang warga binaan Lapas Tenggarong, Sunardi (34 tahun) kami pertemukan dengan Andi Ona. Sunardi  sebelumnya diamankan tim Polda Kaltim dengan kasus sama (narkotika). Dia mengenal Andi Ona tapi membantah memesan 3 kilogram sabu," tambah Andika.

Kendati demikian, dia menambahkan, penyidik tetap menetapkan Sn, warga binaan Lapas Tenggarong sebagai tersangka. "Kami tidak kejar pengakuan. Bukti yang kami punya adalah HP dan isi percakapan antara Sunardi dan Andi Ona," tegas Andika.

“Peran masing-masing pelaku ini, untuk Supriadi sebagai kurir, sedangkan Andi kurir sekaligus pengedar, sementara Sunardi narapidana Lapas Kukar ini sebagai pengendali yakni yang memesan barang,” Tambahnya

“Otaknya itu Sunardi. Dia yang memesan dan mengarahkan barang dibawa ke mana, termasuk membiayai pengiriman sabu-sabu. Diduga asal Malaysia,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

Satu lagi, warga kabupaten Kutai Barat masih di Kalimantan Timur, yang kini jadi buron polisi, karena juga berperan memesan 3 kg sabu itu. "Jadi dari kasus ini, kami tetapkan 3 tersangka. Kami akan mintai keterangan petugas Lapas Tenggarong terkait kasus ini," pungkasnya. (LEP)

 

Gubernur Malut Komitmen Bersama BNNP Malut Perangi Narkoba

BY GentaraNews IN

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menemui gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasubba, Lc di kediamannya pada Selasa, (19/01). 

Dalam pertemuan tersebut kepala BNNP yang didampingi pejabat utama BNNP Malut menyampaikan tentang program yang mendukung percepatan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Provinsi Maluku Utara.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan dimaksud yakni pembahasan Ranperda P4GN sebagai payung hukum bagi pelaksanaan program pencegahan Narkoba di Pemprov dan rencana pemanfaatan gedung Balai Rehabilitasi Sosial di Desa Akekolano, Sofifi, Maluku Utara untuk pecandu Narkoba yang harus direhabilitasi, sehingga memudahkan serta tidak membebani keuangan calon klien rehabilitasi. 

Untuk itu Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara akan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BNNP Maluku Utara melalui Dinas Sosial tentang pemanfaatan Balai Rehabilitasi Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentang Pelaksanaan Desa Bersinar

Pada pertemuan tersebut juga, Gubernur Maluku Utara mendukung gerakan kampanye "War on Drugs" atau "Perang Melawan Narkoba" dalam mewujudkan Maluku Utara Bersinar. (LEP)





Sumber : Bidang Humas BNNP Malut 

Selasa, 19 Januari 2021

Penyelundupan Narkoba ke Kendari Digagalkan Polrestabes Medan

BY GentaraNews IN

Instagram/@polrestabes.medan

MEDAN- Satnarkoba Polrestabes Medan ungkap pengiriman narkoba jenis sabu yang hendak seludupkan sabu ke kota Kendari, menangkap empat orang, yakni I (23), T (24), MI (22), dan S (20) di sebuah hotel yang terletak di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Keempat orang yang diamankan merupakan kurir pengedar narkoba jenis sabu, mereka semua ini merupakan warga asal Aceh. Selasa (19/121).

Dalam unggahan di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (20/1). Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, SIK, MH mengatakan, penangkapan keempat pelaku terjadi setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan, guna menangkap pemasok narkoba kepada para pelaku, yang diduga berada di Provinsi Aceh. 

Polisi yang menyamar sebagai pegawai hotel agar para pelaku membuka pintu kamar hotel tempat mereka bersembunyi, dalam upaya penangkapan keempat pelaku ini,

Dalam penggerebekan itu Polisi  berhasil menyita empat bungkus sabu yang hendak disembunyikan ke dalam empat sandal yang telah dibuka solnya, dan hendak dijahit kembali setelah sabu tersebut dimasukkan.

“Ini dari hasil penyelidikan kita. Ada empat pelaku, dan mereka ini datang dari Aceh dan kemudian transit di Kota Medan, dengan tujuan akhir ke Kendari. Mereka juga berupaya memasukkan narkoba ke dalam sendal yang akan mereka pakai, dengan cara membuka solnya, dan kemudian menjahitnya kembali setelah narkoba dimasukkan, dengan tujuan untuk menghindari pemeriksaan ketika mereka membawa narkoba ini,” ungkap Kompol Oloan.

"Kempat pelaku ini sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba ke Jakarta  dengan modus yang sama, Ungkap Kompol Oloan

“Mereka ini sudah dua kali, sebelumnya mereka bawa narkoba ke Jakarta. Namun kali ini berhasil kita gagalkan, dan narkoba yang kita sita jumlahnya lebih dari 400 gram,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP diduga berada di Aceh dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Instagram/@polrestabes.medan


 

Sember : Momen penangkapan keempat pelaku diunggah di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (20/1).

 

46 Kg Sabu dari 3 Tersangka Diamankan di Batam

BY GentaraNews IN


BATAM - Polda Kepri berhasil menangkap 3 pelaku pemilik sabu 46 kilogram, dibungkus dalam kemasan produk teh China. Penindakan dilakukan, yang diamankan dari Gudang Masjid Pulau Terong. Senin (18/1/2021).

Polisi mengatakan jika memperoleh informasi dari lapangan Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Transaksi dilaporkan akan terjadi di parkiran Foodcourd Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam keterangan kepada wartawan,
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan mengatakan, "pengungkapan ini berawal dari diamankannya N dan MD di Parkiran Foodcourt Tanjunguma, Lubukbaja, Kota Batam dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram" Jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri. Selasa (19/1/2021).

"Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 kilogram berhasil diamankan," ujar Wakapolda.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari satu orang pelaku lagi berinisial MY.

Lalu pada keesokan, Polisi lakukan pengembangan, satu tersangka MY diamankan polisi di Jl Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. MY ditangkap di pinggir jalan. 

"Dari MY, kami berhasil mengamankan 2 Kilogram sabu. Setelah diinterogasi, MY mengaku masih ada menyimpan sabu lainnya yang dia simpan di gudang Mushola Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakangpadang," ujarnya.

Setelah ditelusuri, tim berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dengan total keseluruhan sebanyak 46 kilogram.

Barang tersebut, kata Darmawan, didapat dari seorang kurir di Malaysia yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan kepada MY.

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (LEP)


Januari 2021, BNN ungkap dua kasus Narkoba Dengan BB Sabu 53,05 KG

BY GentaraNews IN



JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerjasama dengan Bea Cukai mengungkap dua kasus sindikat jaringan narkoba dengan total barang bukti 53,05 kg sabu-sabu dan mengamankan 4 orang tersangka.

Dalam jumpa pers dengan awak media, Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, mengatakan dari pengungkapan dua kasus tersebut terdapat empat tersangka yang berhasil ditangkap. Dalam 2 kasus yang berbeda. 

Pada kasus pertama, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D Lalu Pada Kasus kedua BNN meringkus J alias Okd. Selasa (19/1/21)

"Kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus tiga pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram," ujar Golose.

Petugas menggeledah sebuah kapal motor i wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dan menemukan tiga karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kg. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia pada Minggu, (10/1)

Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa (12/1), di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara dengan barang bukti sabu seberat 10,62 kg.

Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menangkap tersangka berinisial J alias Okd yang merupakan kurir narkoba sindikat Bagansiapiapi-Jakarta.

J ditangkap di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara. Saat ditangkap, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam enam bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam empat bungkus kemasan biskuit, serta menemukan dua buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.


Jendral bintang tiga ini pun mengapresiasi pengungkapan dua kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air.

"BNN tidak main main dalam melakukan operasi dalam meniadakan, mengeliminir suplai ini," kata Golose di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan jajarannya bertujuan untuk mengurangi suplai narkoba di tengah masyarakat.

"Kalau kita hitung barang bukti yang ada dari hasil operasi totalnya adalah 53,5 kg. Kalau dipakai satu gram oleh satu orang berarti ada 53 ribu orang yang akan menggunakan. Kalau dipakai satu gram oleh dua orang berarti lebih dari 100 ribu orang," ujar Golose.

BNN, kata Golose, terus bertekad berperang melawan narkoba untuk menyelamatkan masa depan anak-anak muda di Tanah Air.

"Yang harus kita lakukan menyelamatkan anak-anak negeri ini, yang pertama kita tahu kita masih dalam situasi pandemi COVID-19, bersama sama kita harus benar-benar meniadakan suplai yang terus dimasuki oleh orang-orang seperti ini dan juga pelibatan kita membantu menekan permintaan di masyarakat," ucap Golose.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (LEP).







Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Senin, 18 Januari 2021

BNN Sita 53,05 Kg Sabu dari Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

BY GentaraNews IN

Jakarta-Badan Narkotika Nasional RI melalulan jumpa pers dalam ungkap narkoba dari jaringan internasional dalam 2 kasus berbeda dengan total barang bukti yang disita 53,05 kilogram. Senin (18/1/21)

Kasus Pertama
BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram. Penangkapan dilakukan petugas pada hari Minggu, 10 Januari 2021 di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut.

Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN RI guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Kedua
Seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-api – Jakarta ditangkap petugas BNN, pada Hari Selasa 12 Januari 2021 dengan barang bukti total 10,62 Kilogram. Tersangka berinisial J alias OKD diamankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram. Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.









Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN

Petrus Golose Minta Pejabat Baru Bisa Bawa BNN Lebih Dipercaya dan Dicintai Masyarakat

BY GentaraNews IN

JAKARTA-Kepala BNN RI, Dr. Petrus R. Golose memimpin langsung upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tinggi pratama dan administrator di lingkungan BNN. Dalam kegiatan hari ini, Kepala BNN RI berpesan agar seluruh pejabat yang dilantik hari ini untuk menunjukkan cinta pada tugasnya sehingga dapat mewujudkan BNN sebagai institusi yang dipercaya dan dicintai masyarakat. Senin (18/1/21).

Dalam sambutannya, Kepala BNN mengatakan, kegiatan pengangkatan pegawai, mutasi dan promosi setiap instansi pemerintah pada umumnya merupakan bagian dari siklus dan dinamika organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

Adapun para pejabat yang dilantik pada hari ini antara lain :

1. Drs. Richard M. Nainggolan M.M., MBA sebagai Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

2. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak MM. sebagai Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau.

3. Drs. Ahmad Alwi M.M. sebagai Inspektur I Inspektorat Utama.

4. dr. Hariyanto Sp.Pd Sebagai Direktur Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi.

5. Samudi S.I.K., M.H. sebagai Kepala BNNP Kalimantan Utara.

6. Rudi Hartono, S.H., S.I.K sebagai Kepala BNN Provinsi Papua Barat.

7. Agus Setyawan, S.I.K., M.Si sebagai Kasubdit Psikotropika Direktorat P2 Deputi Bidang Pemberantasan.

Kepada para pejabat yang dilantik hari ini, Kepala BNN juga meminta agar semuanya dapat diandalkan dalam menjalankan program organisasi. (LEP).


Sumber : Biro Humas dan Protokol  BNN RI


“Bangun teamwork yang solid dalam membangun atau mengembangkan organisasi sesuai visi misi yaitu Lembaga BNN yang profesional, tangguh dan terpercaya dalam melaksanakan tugas P4GN. rubah mindset dan pola pikir bekerja saudara-saudara ke arah yang positif dan terus semangat berusaha mencari ide-ide baru yang inovatif demi peningkatan dan percepatan dalam penanganan permasalahan narkotika. Tingkatkan terus kompetensi dan profesionalisme saudara-saudara agar mampu mengikuti dinamika perubahan,” imbuh Jenderal bintang tiga tersebut.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga