Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Selasa, 19 Januari 2021

Penyelundupan Narkoba ke Kendari Digagalkan Polrestabes Medan

BY GentaraNews IN

Instagram/@polrestabes.medan

MEDAN- Satnarkoba Polrestabes Medan ungkap pengiriman narkoba jenis sabu yang hendak seludupkan sabu ke kota Kendari, menangkap empat orang, yakni I (23), T (24), MI (22), dan S (20) di sebuah hotel yang terletak di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Keempat orang yang diamankan merupakan kurir pengedar narkoba jenis sabu, mereka semua ini merupakan warga asal Aceh. Selasa (19/121).

Dalam unggahan di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (20/1). Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, SIK, MH mengatakan, penangkapan keempat pelaku terjadi setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan, guna menangkap pemasok narkoba kepada para pelaku, yang diduga berada di Provinsi Aceh. 

Polisi yang menyamar sebagai pegawai hotel agar para pelaku membuka pintu kamar hotel tempat mereka bersembunyi, dalam upaya penangkapan keempat pelaku ini,

Dalam penggerebekan itu Polisi  berhasil menyita empat bungkus sabu yang hendak disembunyikan ke dalam empat sandal yang telah dibuka solnya, dan hendak dijahit kembali setelah sabu tersebut dimasukkan.

“Ini dari hasil penyelidikan kita. Ada empat pelaku, dan mereka ini datang dari Aceh dan kemudian transit di Kota Medan, dengan tujuan akhir ke Kendari. Mereka juga berupaya memasukkan narkoba ke dalam sendal yang akan mereka pakai, dengan cara membuka solnya, dan kemudian menjahitnya kembali setelah narkoba dimasukkan, dengan tujuan untuk menghindari pemeriksaan ketika mereka membawa narkoba ini,” ungkap Kompol Oloan.

"Kempat pelaku ini sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba ke Jakarta  dengan modus yang sama, Ungkap Kompol Oloan

“Mereka ini sudah dua kali, sebelumnya mereka bawa narkoba ke Jakarta. Namun kali ini berhasil kita gagalkan, dan narkoba yang kita sita jumlahnya lebih dari 400 gram,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP diduga berada di Aceh dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Instagram/@polrestabes.medan


 

Sember : Momen penangkapan keempat pelaku diunggah di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (20/1).

 

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga