Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Selasa, 19 Januari 2021

46 Kg Sabu dari 3 Tersangka Diamankan di Batam

BY GentaraNews IN


BATAM - Polda Kepri berhasil menangkap 3 pelaku pemilik sabu 46 kilogram, dibungkus dalam kemasan produk teh China. Penindakan dilakukan, yang diamankan dari Gudang Masjid Pulau Terong. Senin (18/1/2021).

Polisi mengatakan jika memperoleh informasi dari lapangan Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Transaksi dilaporkan akan terjadi di parkiran Foodcourd Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam keterangan kepada wartawan,
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan mengatakan, "pengungkapan ini berawal dari diamankannya N dan MD di Parkiran Foodcourt Tanjunguma, Lubukbaja, Kota Batam dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram" Jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri. Selasa (19/1/2021).

"Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 kilogram berhasil diamankan," ujar Wakapolda.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari satu orang pelaku lagi berinisial MY.

Lalu pada keesokan, Polisi lakukan pengembangan, satu tersangka MY diamankan polisi di Jl Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. MY ditangkap di pinggir jalan. 

"Dari MY, kami berhasil mengamankan 2 Kilogram sabu. Setelah diinterogasi, MY mengaku masih ada menyimpan sabu lainnya yang dia simpan di gudang Mushola Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakangpadang," ujarnya.

Setelah ditelusuri, tim berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dengan total keseluruhan sebanyak 46 kilogram.

Barang tersebut, kata Darmawan, didapat dari seorang kurir di Malaysia yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan kepada MY.

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga