Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Senin, 18 Januari 2021

BNN Sita 53,05 Kg Sabu dari Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

BY GentaraNews IN

Jakarta-Badan Narkotika Nasional RI melalulan jumpa pers dalam ungkap narkoba dari jaringan internasional dalam 2 kasus berbeda dengan total barang bukti yang disita 53,05 kilogram. Senin (18/1/21)

Kasus Pertama
BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram. Penangkapan dilakukan petugas pada hari Minggu, 10 Januari 2021 di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut.

Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN RI guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Kedua
Seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-api – Jakarta ditangkap petugas BNN, pada Hari Selasa 12 Januari 2021 dengan barang bukti total 10,62 Kilogram. Tersangka berinisial J alias OKD diamankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram. Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.









Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga