Baca Juga

Daerah (480) Nasional (231) Berita (115) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Teknologi (3) Peraturan (2) Pilkada 2024 (2) Profile (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1) opini (1)

Jumat, 11 September 2020

Polresta Tanjungbalai Musnahka 6 Kg Sabu dan 43 Butir Pil Ekstasi

BY GentaraNews IN



Pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama periode bulan Juni hingga Agustus dilaksanakan Tanjungbalai Yang dipimpin langsung Kapolres Kota Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH di depan lobi Mapolres Tanjung Balai, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai. Jum’at (11/9/20) 

Hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Kepala Labfor Cabang Sumatera Utara, Asisten II Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, S. STP, M.Si, anggota DPRD Daman Sirait, AA Irfan Manalu dari Kejari, J Rajamin Paulus Sinabang SH dari BNNK, KPLP Lapas Klas II Kota Tanjungbalai, Monangan Saragih, mewakili Ketua PN Tanjungbalai, tokoh masyarakat Zaenal Arifin, para Kasat serta Perwira Polres Tanjungbalai.

Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dalam keterangannya pada sambutan pemusnahan narkoba tersebut mengatakan, seluruh barang bukti merupakan sitaan dari 9 Laporan Polisi dengan 8 orang tersangka, yaitu:

– Wisnu Wardana Nasution alias Nu ditangkap pada 16 Juni 2020 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,94 gram.

– Yusnirwin alias Ewin, ditangkap pada tanggal 23 Juni 2020, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 101,88 gram.

– Lambok Nababan alias Pak Lam, ditangkap pada 30 Juni 2020, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 13,59 gram.

– Saparuddin Siregar ditangkap pada 04 Juli 2020 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 54,75 gram.

– Zulkarnain Sinaga alias Zul, ditangkap pada 21 Agustus 2020, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15,1 gram.

– Syahril Ritonga, ditangkap pada 25 Agustus 2020 dnegan barang bukti sabu-sabu seberat 5.810,28 gram.

– Zulham Efendi Mangunsong alias Zul, Zulkarnaen alias Korak dan Amrin Siregar alias Tumbin, ditangkap pada 13 Juni 2020 dengan barang bukti 6 butir pil ekstasi seberat 2,75 gram.

– Suhardi alias Adi, ditangkap pada 10 Aguatus 2020, dengan barang bukti 37 butir pil ekstasi.

– Sabu-sabu tak bertuan seberat 29.42 gram ditemukan pada 30 Agustus 2020

“Total barang bukti sabu-sabu seberat 6.029,96 gram dan pil ektasi sebanyak 43 butir,” jelas Putu Yudha.

Akpol lulusan tahun 2000 yang kini menjadi Kapolres di "Kota Kerang" Kota Tanjungbalai itu juga menjelaskan, bahwa "sejumlah pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polri, khususnya Polres Tanjungbalai dalam menumpas peredaran Narkoba".

“Kami sangat berharap bantuan dari semua lapisan masyarakat untuk memberikan informasi tentang kejahatan/pelaku narkoba agar mereka tidak mempunyai ruang gerak di Kota Tanjungbalai ini. Sekecil apapun Informasi yang diberikan kepada kami, pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam kesempatan pemusnahan barang bukti narkoba itu, Asisten II Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, S.STP, M.Si sangat mengapresiasi pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Tanjungbalai.

“Ini telah menyelamatkan ribuan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Ke depan, semoga semakin ditingkatkan agar Kota Tanjungbalai dapat terhindar dari benda narkotika apapun Jenisnya,” kata Nurmalini Marpaung.

Seluruh barang bukti narkoba kemudian dimusnahkan dengan cara direbus di dalam wadah dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air. (LEP)

BNN RI Dan Kemenpora Siapkan Film Dokumenter Untuk Sosialisasikan Bahaya Narkoba

BY GentaraNews IN

Program pembuatan film dokumenter tentang Bahaya Narkoba yang digagas Kemenpora dan BNN RI memasuki fase pengambilan gambar di areal lingkungan BNN RI, Kamis (10/9).

Film yang disutradarai Aditya Gumay ini dikemas dalam empat episode dengan pengambilan gambar di beberapa lokasi area kantor BNN RI, antara lain ruang kerja Kepala BNN RI, ruang puslitdatin, museum mini serta ruang tahanan BNN RI.

Sekilas tentang Aditya Gumay, pria kelahiran Jambi 54 tahun lalu ini mengawali karier suksesnya dan dikenal publik sejak menyutradarai acara “Lenong Bocah” tahun 90an. Ia merupakan sutradara film yang pernah memenangkan ajang Festival Film Bandung untuk katagori Sutradara Terpuji dalam film “Emak ingin naik Haji”.




Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H menyatakan bahwa pembuatan film dokumenter ini ditujukan kepada anak-anak muda yang rentan menjadi target utama dari para pengedar dan sindikat narkoba sehingga diharapkan film ini dapat mengedukasi generasi muda tentang ancaman dan bahaya narkoba bagi masa depan bangsa.

Film ini dikemas dalam empat episode yang terdiri dari episode “Membersihkan Jiwa, Perangkap Maut, Hadiah Terindah dan Ketika Hari Berganti,” dimana salah satu aktornya adalah Kepala BNN RI yang ikut diambil gambarnya saat memberikan pernyataannya dalam rangka upaya P4GN.

Seusai pengambilan gambar, sutradara Aditya Gumay dan tim produksinya langsung didapuk menjadi Relawan Anti Narkoba. (LEP)


Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI



7 orang Jaringan Lapas Jakarta Ditangkap 1.3 Kg Sabu Diamankan

BY GentaraNews




Dalam Jumpa pers di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kimono, SH menjelaskan, telah mengamankan sebanyak 7 orang terkait sindikat peredaran narkotika jaringan lapas di Jakarta. Juga nenyita 1,3 kg lebih narkoba jenis. Hal ini merupakan pengembangan dari penangkapan bandar kecil di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Jum'at (11/9/20)

“Dari beberapa bandar kecil itu, kita mengamankan dua orang tersangka berinisial MHL (30), AGL (37) yang merupakan bandar kelas kakap,diamankan di Wilayah Duri Kepa,” kata Kompol Sigit R Kimono, SH

Sabu seberat 1,3 kilogram (kg) itu diduga kuat dikendalikan dari dalam Lapas di Jakarta. Pengungkapan itu berawal dari tangkapan kecil peredaran sabu seberat 0,78 gram.

“Jadi jika ditotalkan menjadi uang, barang haram tersebut bernilai Rp. 2 miliar. Mereka sudah beraksi sejak Maret 2020 dan sudah mengedarkan sebanyak 15 hingga 20 kali,” terang Sigit R Kimono, SH

Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (LEP)

Dalam Masker Ada Sabu, Modus Baru Pandemi Covid 19

BY GentaraNews IN




Aktivitas peredaran narkotika dan obat terlarang makin bervariatif modusnya. Momentum pandemi Covid-19, rupanya mereka manfaatkan untuk mengelabui petugas, seperti modus memasukan narkoba jenis sabu ke dalam masker.

Dalam Jumpa pers, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjend Pol. Dr. Benny Gunawan, SH, MH menyebutkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang membawa narkoba di daerah Muntilan. Setelah melalui identifikasi orang yang dicurigai, tim berhasil menangkap seorang warga bernama JML, 41, di Jl. Magelang-Purworejo Km 1, Pakelan Mertoyudan Kab. Magelang pada 27 Agustus 2020 lalu.

"Modusnya adalah tersangka JML membawa sabu-sabu dimasukkan ke dalam masker kain warna biru yang sudah dilubangi bagian tengahnya yang sedang dipakai oleh tersangka," jelas Benny Gunawan. Jumat (11/9/2020).

Setelah digeledah, sejumlah barang bukti diamankan terdiri satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus sedotan bening bergaris merah seberat 0,55 gram beserta plastik pembungkusnya. Kemudian satu buah telepon genggam, satu buah masker berwarna biru, dan satu unit sepeda motor.

BNN Kabupaten Magelang juga mengamankan seorang pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat 0,53 gram pada pukul 21.30. Tersangka berinisial SR, 58, warga Kelurahan Tamanagung, Kecamatan Muntilan.

"Tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang dibawa di saku jaket sebelah kanan di depan rumahnya," paparnya.

Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BNNK Magelang untuk mengembangkan kasus tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

"Di masa pandemi ini Covid-19 peredaran narkoba masih begitu masif. Ada berbagai modus baru yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah. Modus ini semakin aneh-aneh. Ia mencontohkan di Jepara, ganja dimasukkan dalam brownies dan cookies. "Di bandara Semarang melalui dubur, ada juga yang menggunakan microwave," jelas Jendral Bintang Satu

"Saat ini banyak oknum yang memanfaatkan jasa ekspedisi barang, terutama sejak pembatasan sosial sehingga angkutan yang beroperasi dengan mudah adalah ekspedisi," tambah Benny Gunawan

Kepala BNN Kabupaten Magelang AKBP Chatarina SM. S.Sos mengungkapkan "BNNK Magelang berkomitmen membersihkan narkoba dari wilayah ini. Upaya itu dilakukan dengan membangun sarana prasarana baru di kantor BNN yang ada di jalan Deyangan, Kota Mungkid, di antaranya lobby untuk pelayanan pada masyarakat dan Pusat Informasi Edukasi (PIE). Ada pula ruangan ramah anak yang berisi mainan sehingga anak-anak nyaman saat menunggu orangtuanya," jelasnya

"Generasi muda menjadi sasaran utams pencegahan dengan mewadahi mereka di kedai kopi. Kami mendirikan kedai kopi untuk anak muda yang suka selfie, daripada nongkrong yang tidak terarah apalagi bisa berujung berantem, silakan nongkrong di sini, ada kopi, bahkan ada petugas yang akan mendampingi. Di sebelahnya juga ada musala," kata tambah Chatarina SM. S.Sos. (LEP)

Pin Dan Sertifikat Relawan Anti Narkoba Untuk Aditya Gumay

BY GentaraNews IN



Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melaksanakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor (P4GN) di semua lini elemen masyarakat khususnya kepada tokoh yang berprestasi dan dapat dijadikan panutan oleh masyarakat serta banyak followersnya di media sosial.

Salah satunya adalah Aditya Gumay, seorang sutradara film terkenal pemenang katagori Sutradara terpuji pada Festival Film Bandung dalam film “Emak Ingin Naik Haji”

Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H yang didampingi Karo Humas dan Protokol Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si berkenan menyematkan Pin dan memberikan sertifikat Relawan Anti Narkoba kepada Aditya Gumay dan tim produksinya yang diundang hadir di ruang kerja Kepala BNN RI usai pengambilan gambar film dokumenter tentang narkoba, Kamis (10/9).

“Saya sematkan Pin Relawan Anti Narkoba karena kalian memang layak untuk menjadi relawan yang akan mengajak seluruh anak muda untuk menjauhi narkoba,” tegas Kepala BNN RI.

Sebagai Relawan Anti Narkoba, diharapkan mampu menjadi contoh serta dapat mengedukasi lingkungan kerjanya dan para generasi muda tentang ancaman nyata serta bahaya dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Di akhir pertemuan, Aditya Gumay mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan pimpinan BNN RI kepadanya dan tim produksi serta berjanji akan melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. (LEP)










Sumber : Humas dan Protokol BNN RI

Kamis, 10 September 2020

BNN Dioptimalkan Program Desa Bersinar

BY GentaraNews IN



Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa yang dilaksanakan Deputi Bidang Pencegahan. Rapat koordinasi ini dilaksanakan pada tanggal 8, 9, 10, dan 15 September 2020 secara virtual dan melibatkan BNNP dan BNN Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Adapun pembagian zona antara lain zona 1, zona 2, zona 3, dan zona 4 untuk memudahkan koordinasi dan sinkronisasi sesuai wilayah regional.


Rapat Koordinasi dibagi menjadi 4 area zona,. Adapun area untuk zona 1 antara lain BNNP Nanggro Aceh Darussalam, BNNP Sumut, BNNP Sumbar, BNNP Riau, BNNP Kepulauan Riau, BNNP Jambi, dan BNNP Lampung. 

Sementara untuk zona 2 antara lain BNNP Sumsel, BNNP Kepualauan Bangka Belitung, BNNP Bengkulu, BNNP DKI Jakarta, BNNP Banten, BNNP Jawa Tengah, BNNP Jabar. 

Selanjutnya zona 3 BNNP DI Yogyakarta, BNNP Jawa Timur, BNNP Kalimantan Barat, BNNP Kalimantan Timur, BNNP Kalimantan Tengah, BNNP Kalimantan Selatan, BNNP NTB. 

Zona 4 ini dilaksanakan oleh BNNP dan BNNK di bawahnya antara lain BNNP Kalimantan Utara, BNNP Bali, BNNP NTT, BNNP Sulawesi Barat, BNNP Sulawesi Tengah, BNNP Sulawesi Barat, BNNP Sulawesi Tengah, BNNP Sulawesi Selatan, BNNP Sulawesi Tenggara, BNNP Sulawesi Utara, BNNP Gorontalo, BNNP Maluku, BNNP Malut, BNNP Papua, BNNP Papua Barat.


Rapat koordinasi ini sebagai tahapan awal dalam membangun persepsi seluruh stakeholders terutama yang ada pada masing-masing zona untuk melaksanakan kegiatan penguatan ketahana keluarga berbasis sumber daya desa. kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi secara rinci mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis baik proses, metode dan teknis serta upaya dalam mewujudkan program penguatan ketahanan keluarga berbasis sumber daya pembangunan desa adalah memiliki alokasi anggaran program ketahanan keluarga dari dana desa dan itu dapat direalisasikan secara maksimal. Sebelumnya program ketahanan keluarga telah dilaksanakan tahun 2019 bekerjasama dengan UNODC namun lebih fokus untuk menghasilkan model program penguatan institusi keluarga untuk menunjang pendidikan anti narkoba bagi keluarga. Program ini berdampak signifikan pada peningkatan kemampuan parenting orangtua, peningkatan resiliensi anak, serta penurunan perilaku negatif anak.

Rapat ini juga dilaksanakan untuk memastikan adanya dukungan dan komitmen Pemerintah Desa dengan melakukan berbagai langkah pendekatan, koordinasi, dan Asistensi Penguatan kepada Pemerintah Desa agar Desa memiliki alokasi anggaran Program Ketahanan Keluarga dari Dana Desa (Desa Bersih Narkoba). Keterlibatan Pemerintah Desa dalam memerangi narkoba sebuah strategi tepat sebagaimana diatur UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat ambil bagian dalam program ketahanan keluarga yang dialokasikan melalui Dana Desa demi memperoleh hasil pencegahan yang efektif serta menyatukan pemahaman dan keterpaduan langkah dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Adapun narasumber yang terlibat dalam kegiatan rapat ini antara lain adalah Deputi Pencegahan BNN Drs. Anjan Pramuka Putra, SH., M.Hum yang membahas program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa Sebagai Strategi & Kebijakan P4GN. Kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang membahas aspek Arah dan Kebijakan Kemendagri dalam Fasilitasi P4GN dan Program Penguatan Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa. Selanjutnya penyampaian materi dari Kementerian Desa PDTT yang fokus pada pembahasan mengenai Dukungan Dana Desa untuk Program Penguatan Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa. Direktur Advokasi Supratman, SH menyampaikan materi mengenai bentuk aktivitas Program Keluarga Anti Narkoba yang dapat diimplementasikan di Desa.

Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini dapat menjadi ruang komunikasi antara BNNP, BNNK dengan BNN Pusat dan terutama seluruh stakeholders mengenai knowledge sharing agar dapat meningkatkan pelaksanaan program ketahanan keluarga di desa secara optimal. (LEP)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Narkoba Marak di Lapas, Pemerintah Diminta Segera Pasang Jammer

BY GentaraNews IN

Status peredaran narkoba di Indonesia telah memasuki tingkat darurat dan tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.Hal tersebut tak lepas dari masih lemahnya pengawasan terhadap para gembong narkoba dari dalam Lapas dan Rutan.

Menurut Anggota Komisi III DPR Dr.Hinca I.P Pandjaitan, SH, MH, "peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan masih menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan, seperti di Rutan Salemba yang terkuak beberapa waktu lalu. Hinca memandang sangat perlu upaya reformasi pemasyarakatan karena persoalan peredaran narkotika di dalam lapas tentunya tidak bisa tuntas secara parsial". dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/20).

Seperti yang pernah disampaikan oleh Direktur Tindak Pidan (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto dihadapan Dirjen PAS, Dir Narkoba, BNN, Kejaksaan Agung, dan MA di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019), "sebanyak 80-90 persen peredaran narkoba di Indonesia dikontrol oleh terpidana penyalahgunaan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Terpidana di Lapas kendalikan peredaran narkoba cukup dengan ponsel yang diselundupkan ke Lapas".

"Selama ini di dalam lapas dan rutan selalu membiarkan bandar besar bertemu setiap hari dengan pecandu. Bahkan, dengan banyaknya oknum petugas yang memanfaatkan situasi, membuat masalah ini makin merajalela," ungkap Hinca Panjaitan

Dr.Hinca I.P Pandjaitan, SH, MH mengusulkan kepada pemerintah memasang alat pengacak sinyal (jammer) di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba.

"Dengan upaya tersebut, diharapkan peredaran narkoba yang memanfaatkan telepon genggam di dalam lapas juga bisa diminimalisasi karena para penghuni lapas leluasa menyelundupkan handphone kedalam Lapas," kata Hinca Panjaitan.

"Saya sudah lihat sendiri kondisi dalam rutan ataupun lapas sangatlah kumuh. Perbandingan jumlah sipir dan penghuni lapas pun sangat timpang. Akibatnya, pergerakan narapidana seakan tidak terkendali dan pengawasan menjadi lumpuh," kata Hinca Panjaitan yang pernah jadi Dosen Unika Atma Jaya.

Sebagai akibat dari lumpuhnya pengawasan di dalam lapas, membuat bandar yang ada di dalamnya bisa bergerak bebas. Hal itulah yang akhirnya terjadi di Rutan Salemba dengan adanya napi yang membuat pabrik ekstasi dan napi yang diduga overdosis.

"Maka, lakukan reformasi seluruhnya. Kemarin Karutan (kepala rutan) dan kepala keamanan sudah. Lanjutkan hingga ke tingkat kepala Kantor Wilayah dan Kadiv PAS," ucapnya.

"Secara tidak langsung, sistem ini sudah membentuk pasar baru dan bukannya menyembuhkan, malah membuat kronis tingkat peredaran," ungkap Hinca Panjaitan

"Selama ini pihaknya juga sudah memberikan solusi yang disampaikan berulang kali dalam banyak rapat bersama Menkumham. Kami meminta untuk segera melakukan pendataan, lalu pisahkan para napi bandar dan pengguna," pinta Hinca Panjaitan.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga