Baca Juga

Selasa, 24 Januari 2023

Tim Bantuan Hukum BNN RI Hadiri Sidang Perkara Perlawanan Perdata di PN Bireun

BY GentaraNews IN


Tim Bantuan Hukum BNN RI menghadiri Sidang Perkara Perlawanan Perdata di Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 84/Pdt.P/2022/PN.Bir atas Gugatan PT. Nakatani Agro Nabati terkait dengan Perkara TPPU atas nama Tersangka Lukmanul Hakim alias Hendra (DPO BNN RI), pada Selasa (24/1) di Pengadilan Negeri Bireun. Adapun agenda sidang kali ini adalah Penyerahan Bukti Surat Pelawan dan Terlawan I (BNN RI). 

Persidangan tersebut dibuka untuk umum oleh Hakim  Ketua Daniel Saputra, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Muh Luftan Hadi Darus, S.H., M.H., Muksin Alfahrazi, S.H., M.H., dan  Aliyan, S.H., sebagai panitera pengganti. Sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum Pelawan dan Tim Kuasa Hukum Terlawan I (BNN RI) yang diwakili  Rini Nanda Kurnia S.H. (Kasi Pembelaan Hukum Direktorat Hukum BNN RI) serta S.F. Aritonang dan Zulkarnain, S.H. (Penyidik TPPU), dan Tim Kuasa Hukum Terlawan II (Kejaksaan Negeri Bireuen) yang diwakili oleh Dewangga Kurniawan, S.H.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum Pelawan dan Terlawan I menyerahkan Bukti Surat masing-masing dan sebagai bukti surat yang diajukan oleh Terlawan I meliputi bukti surat formil dan bukti surat materiil. 

Adapun sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Jumat, 3 Februari 2023 dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara a quo berupa benda bergerak yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bireuen. 

Sementara itu jadwal agenda Pemeriksaan Setempat terhadap objek benda tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 56.308 meter persegi akan ditentukan oleh PN Lhoksukon, karena lahan tersebut berlokasi di Aceh Utara yang merupakan wilayah hukum PN Lhoksukon. Pihak pengadilan selanjutnya akan menentukan tanggal Pemeriksaan Setempat dan akan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap para pihak. 

Persidangan kemudian ditutup dan Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda Tambahan Bukti Surat Pelawan, Tambahan Bukti Surat Terlawan I, dan Bukti Surat Terlawan II, serta kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Setempat yang bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen pada tanggal 3 Februari 2023.

Usai sidang, Tim Bankum BNN RI melakukan koordinasi dengan Tim Terlawan II (Kejaksaan Negeri Bireuen)  mengenai penambahan bukti surat dan persiapan persiapan pemanggilan saksi. Selain itu, Tim Bankum BNN RI juga melaksanakan koordinasi dengan BPN Aceh Utara. 





Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Jumat, 20 Januari 2023

Kepala BNN RI Berikan Materi Kuliah Kepada Mahasiswa S2 STIK Angkatan 12

BY GentaraNews IN



Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Dr. Petrus Reinhard Golose, memberikan memberikan materi kuliah bagi mahasiswa/i S2 Angkatan 12 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) secara virtual dari Ruang Kerja Kepala BNN RI, Jakarta, Kamis (19/01).

Mata kuliah yang disampaikan yaitu Kejahatan Lintas Negara, yang diikuti oleh 24 orang mahasiswa/i Kepolisian dari berbagai wilayah di Indonesia. Seperti diketahui, Kepala BNN RI merupakan salah satu Dosen yang mengajar di STIK mulai dari Angkatan pertama hingga saat ini.

Dalam kuliahnya, disampaikan bahwa Kejahatan terorganisir atau juga dikenal sebagai kejahatan transnasional adalah kejahatan terorganisir yang merupakan irisan dari organized crime dan transnational crime, dimana kejahatan ini dilaksanakan oleh organisasi yang terstruktur rapi yang dilakukan oleh aktor kejahatan antar negara. Dapat pula kejahatan transnasional  yang terorganisir dilakukan di satu negara akan tetapi berdampak pada negara lain.

Selain itu, kejahatan transnasional yang terorganisir memiliki karakteristik yang khusus dan berorientasi pada keuntungan finansial, dan paling tidak diidentifikasi 4 (empat) model organisasi kejahatan transnasional, antara lain hierarchical, local cultural , enterprise, dan networked model.

Namun, kemunculan kejahatan transnasional tidak mungkin terjadi keluar dari era globalisasi saat ini. Kejahatan lintas negara, karena sifatnya yang terlarang dan lintas batas, mengabaikan segala bentuk kedaulatan dan batas negara. Atau dengan kata lain, kejahatan transnasional tidak lagi mempertimbangkan kedaulatan atau yurisdiksi suatu negara, wilayah, perbatasan, tetapi lebih pada pergerakan barang, orang, dan perdagangan gelap yang membiayai pelaku kejahatan. 

Pada akhir perkuliahan, Kepala BNN RI berharap nantinya para mahasiswa/i dapat menjadi penegak hukum yang handal dalam menjalankan tugasnya serta dapat menjadi agen perubahan pada Kepolisian Republik Indonesia.


Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kamis, 19 Januari 2023

ADANYA DIREKTORAT BARU DI TUBUH BEA DAN CUKAI DISAMBUT BAIK BNN RI

BY GentaraNews IN ,

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, R. Syarif Hidayat, sambangi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Drs. Petrus Reinhard Golose, di kantor Pusat BNN RI, Cawang, Jakarta Timur. Kedatangannya kali ini dalam rangka memperkenalkan satuan kerja baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai yang telah resmi beroperasi awal tahun 2022 lalu. Selasa (18/1/23).

Dilansir dari kanal website www.beacukai.go.id., Direktorat Jendral Bea dan Cukai resmi melaunching beberapa Direktorat baru pada 3 Januari 2022, salah satunya Direktorat Interdiksi Narkotika. Launching direktorat baru ini merupakan respon Bea dan Cukai terhadap perkembangan zaman yang semakin strategis, menjawab tuntutan stakeholder, dan mengoptimalkan pencapaian visi misi dan organisasi.

Pada laman resmi siaran pers Bea dan Cukai, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea dan Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan direktorat yang baru diresmikan diantaranya adalah Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, dan Direktorat Interdiksi Narkotika. Selain itu, Bea dan Cukai juga mengalami penambahan Subdirektorat, yakni Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan. 

“Peresmian direktorat dan subdirektorat baru di Bea dan Cukai semoga menjadi langkah yang baik, sehingga peran kita dalam pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dapat berjalan dengan lebih maksimal, mampu menyesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan, dan mampu melaksanakan segala tanggungjawab dengan penuh komitmen dan semangat,” ujar Hatta. 

Dengan lahirnya Direktorat Interdiksi Narkotika ditubuh Bea dan Cukai, BNN RI berharap Kerjasama yang selama ini terjalin dapat semakin maksimal. Sehingga upaya penekanan angka suplay narkotika yang masuk ke Indonesia dapat terus ditekan. (LEP)


Biro Humas dan Protokol BNN RI

Senin, 26 Desember 2022

Kasus Teddy Minahasa Dilimpahkan Awal Tahun 2023

BY GentaraNews IN

 


Berkas perkara kasus dugaan perdagangaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa sudah lengkap. Kelengkapan berkas tersebut sudah dipastikan oleh jaksa, alias P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, “mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yakni, tersangka Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti, Berkas pak irjen TM sudah P21”.

Rencananya, Teddy Minahasa beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal tahun baru 2023.

“Setelah tahun baru (pelimpahan tahap II),” ujar dia.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat perdagangan narkoba dengan sejumlah tersangka.

Adapun tersangka tersebut juga melibatkan salah satu perwira kepolisian yakni AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.

Teddy diduga memerintahkan Doddy untuk memuluskan rencana perdagangan narkoba jenis Sabu-Sabu yang didalangi oleh tersangka Linda.

Adapun barang haram yang bakal diperdagangkan itu adalah barang bukti tangkapan narkoba Polres Bukittinggi.

Jumlah narkoba yang diperjualbelikan Teddy yakni 5 kilogram, yang merupakan bagian dari 41 kilogram bukti tangkapan Polres Bukittinggi.

Kendati demikian, hingga kasus ini memasuki tahapan penyidikan, Teddy masih membantah keterlibatannya.

Ia malah menitikberatkan kesalahan pada AKBP Doddy-anak buahnya saat masih menjabat Kapolda Sumbar.

Lain Teddy, lain pula dengan Doddy. Ia juga menegaskan bahwa Teddy memang menyuruhnya menghilangkan barang bukti.

Kendati demikian, perdebatan atas perkara ini belum menemukan titik terang

asus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa sejak awal ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam periksaan Jenderal Bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dengan peredaran gelap narkoba.

Teddy kemudian resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.

Meski tindakannya mengganti barang bukti lima kilogram sabu dengan tawas itu berhasil digagalkan, namun kasus ini masih bergulir dan kini siap untuk disidangkan.

Minggu, 25 Desember 2022

Penyelundup 45 Kg Sabu di Lhokseumawe

BY GentaraNews IN


 
Lhokseumawe-Penyeludupan Narkokita jenis Sabu berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut dipantai Meuraksa, Kecamatan Blangf Mangat, Lhokseumawe. Aceh, sebanyak 43 bungkusan dengan berat 45,482 Kilogram dari Thailand ke Lhokseumawe Aceh. Pada Sabtu (24/12/2022) dini hari.

Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan sabu di lokasi tersebut. "Informasi yang diterima pada Jumat (23/12/2022), pukul 14.45 WIB, bahwa akan ada pendaratan barang ilegal jenis sabu di sekitaran Pantai Meuraksa, Kota Lhokseumawe," ujar Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah dalam siaran pers Dinas Penerangan Angkatan Laut, Minggu (25/12/2022) pagi.

Setelah itu, Tim Intel Lanal Lhokseumawe bersama personel Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Lhokseumawe bergerak melaksanakan penyelidikan dan menggali informasi di wilayah tersebut.

"Bahwa informasi yang diterima adalah terbukti benar," kata Dian Suryansyah

Proses penangkapan penyelundupan crystal haram itu dilakukan dengan sangat dramatis. Pasalnya kapal patroli TNI Angkatan Laut yang mengejar pelaku penyelundupan sempat menabrakkan kapal ke perahu yang dicurigai membawa paket narkoba yang diduga untuk diperjualbelikan jelang malam perayaan malam Tahun Baru 2023 di Aceh tersebut.

Saat itu MN (23 Tahun) hendak membawa sabu yang berasal dari Perairan Thailand ke Lhokseumawe menggunakan perahu. Namun kegiatannya tersebut diketahui oleh tim intelijen dan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Lhokseumawe

MN pun ditangkap di Perairan Lhokseumawe saat akan memasuki wilayah Kuala Meuraksa Pusong setelah Tim Intelijen dan F1QR memantau

Pada saat penangkapan pun, tersangka menyadari bahwa dirinya sudah dipantau oleh tim intelijen, hingga ia sempat menjauhi pesisir pantai dan menyebabkan personel Angkatan Laut melakukan pengejaran,dan sempat terjadi insiden tabrakan antara kapal milik TNI-AL dengan perahu milik MN.

Hingga menyebabkan kebocoran pada perahu yang digunakan tersangka, berakibat kapal tersebut tenggelam di Perairan Lhokseumawe.

Tim Lanal Lhokseumawe kemudian memeriksa barang bukti sabu dan membawa satu orang pelaku inisial MN menuju Pelabuhan Krueng Geukueh Kota Lhokseumawe untuk diserahkan ke Denpomal Lanal Lhokseumawe. "Sindikat penyelundupan sabu itu indikasinya di perairan Aceh dan menunjukkan peningkatan, terutama pada saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru," kata Dian Suryansyah

MN pun akan diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani penyelidikan terkait jaringan narkoba tersebut.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, pengungkapan ini merupakan sebuah bentuk keberhasilan TNI-AL dalam menjaga keamanan perairan Indonesia.

"Ini merupakan suatu keberhasilan TNI Angkatan Laut dalam menyelamatkan rakyat Indonesia dari peredaran Narkoba, " ucap Arsyad Abdullah, Senin (26/12/2022).

Dia juga menyebutkan TNI akan terus berkomitmen dalam menjaga perairan Indonesia.

"Kita sebagai penegak hukum laut akan sangat konsen membantu pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba dari Laut, " Pungkasnya. 

"TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (War on Drugs). Hal tersebut juga merupakan arahan dan instruksi Bapak Kasal, sebagai bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di negara Indonesia khususnya di wilayah kerja Lantamal I dan Lanal jajaran," ujarnya (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga